Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2. Daerah adalah Kabupaten/kota dan Kabupaten/Kota.
3. Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Walikota.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dan kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6. Peraturan Daerah Provinsi atau nama lainnya dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.
7. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut perkada adalah peraturan gubernur dan/atau peraturan bupati/walikota.
8. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UNDANG-UNDANG, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai UNDANG-UNDANG di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang- undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
11. Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah pusat terhadap masukan atas rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
12. Nomor register yang selanjutnya disingkat noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang
dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dikeluarkannya penetapan dan pengundangan.
13. Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh atau sebagian bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan/atau lampiran materi muatan perda, tentang pajak daerah dan retribusi daerah karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan.
14. Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
15. Hari adalah hari kerja.
