(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan urusan perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, keuangan, tata persuratan, dan kepegawaian.
(2) Seksi Pelatihan Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pelatihan bidang penataan dan administrasi pemerintahan desa.
(3) Seksi Pelatihan Kelembagaan dan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, serta
pelaporan pelaksanaan pelatihan bidang kelembagaan dan kerjasama desa.
(4) Seksi Pelatihan Keuangan dan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pelatihan bidang keuangan dan aset desa.