Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOGOR DENGAN KOTA BOGOR PROVINSI JAWA BARAT

PERMEN No. 107 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur
Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian
untuk
menduduki
jabatan
pemerintahan.
2. Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan
Pegawai
lainnya
yang
berdasarkan
Keputusan
Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu
jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 2 …

Pasal 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Kementerian
Badan
Usaha
Milik
Negara,
selain
diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan,
diberikan
Tunjangan
Kinerja
setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Badan
Usaha Milik Negara yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
b. Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Badan
Usaha Milik Negara yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Badan
Usaha Milik Negara yang diberhentikan dari
jabatan
organiknya
dengan
diberikan
uang
tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai
Negeri Sipil);
d. Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Badan
Usaha
Milik
Negara
yang
diperbantukan/
dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
e. Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Badan
Usaha Milik Negara yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

f. Pegawai …

f.
Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan
Umum
sebagaimana
telah
diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Pegawai
di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
yang
tidak
diberikan
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.
Pasal 7 …

Pasal 7

(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara ditetapkan oleh Menteri
Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan hasil
validasi
yang
telah
dilakukan
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan
dari
para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Kementerian
Badan
Usaha
Milik
Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan
ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara
setelah
mendapat
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat
terhadap
perubahan
anggaran,
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara yang diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi,
maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya
dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila …

(2) Apabila
Tunjangan
Profesi
yang
diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar
daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya,
maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi
pada jenjangnya.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara wajib melaksanakan agenda
reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan
agenda
reformasi
birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan
dievaluasi secara berkala oleh Menteri Badan Usaha
Milik Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional,
baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini,
diatur lebih lanjut oleh Menteri Badan Usaha Milik
Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang
tugasnya masing-masing.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 231

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum
dan Keamanan,

ttd.

Bistok Simbolon

LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 107 TAHUN 2014
TANGGAL : 17 SEPTEMBER 2014

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

No
KELAS JABATAN
TUNJANGAN KINERJA
PER KELAS JABATAN
1.
Rp. 19.360.000,00
2.
Rp. 14.131.000,00
3.
Rp. 10.315.000,00
4.
Rp. 7.529.000,00
5.
Rp. 6.023.000,00
6.
Rp. 4.819.000,00
7.
Rp. 3.855.000,00
8.
Rp. 3.352.000,00
9.
Rp. 2.915.000,00
10.
Rp. 2.535.000,00
11.
Rp. 2.304.000,00
12.
Rp. 2.095.000,00
13.
Rp. 1.904.000,00
14.
Rp. 1.814.000,00
15.
Rp. 1.727.000,00
16.
Rp. 1.645.000,00
17.
Rp. 1.563.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum
dan Keamanan,

ttd.

Bistok Simbolon