Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-04-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI COARSE WAVELENGTH DIGITAL MULTIPLEXER

PERMEN No. 11-per-m-kominfo-04-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Perangkat Telekomunikasi Coarse-Wavelength Digital Multiplexer (CWDM) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pelaksanaan pengujian perangkat telekomunikasi Coarse-Wavelength Digital Multiplexer (CWDM) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

TIFATUL SEMBIRING

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN