Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Kepualauan Sangihe dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 10.
ini
mulai
berlaku pada tanggal
SK No273354A
Agar
I : ri :IrT?IllTIf'TlrIlEjTn
Agar setiap orang
penempatannya
Indonesia.
Undang-Undang
dalam Lembaran
ini
Negara
dengan
Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2O Agustus 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2025 NOMOR 132
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukurl,
ttd
SK No273421A
Djaman
I
REFUBUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1I TAHUN 2025
TENTANG
KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DI PROVINSI SULAWESI UTARA
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
tqiuan negErra. Salah satu tujuan negara tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal I ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan
t{egara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai sebuah daerah
otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Desain
pengaturan Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan Undang-Undang
tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik
Indonesia Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor l Tahun 1957 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya
tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kepulauan
Sangihe dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat
penyempurna.an dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas
daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL. . .
SK No273422A
BLIK INDONESIA
U.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.