(1) Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia merupakan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak terkait termasuk Yayasan Thalassaemia (YTI), Perhimpunan Orang Tua Penderita Thalassaemia INDONESIA (POPTI) dan Rumah Sakit dalam menyelenggarakan Program Pengobatan Thalassaemia.
(2) Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor 1109-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS JAMINAN PELAYANAN PENGOBATAN THALASSAEMIA
Pasal 1
Pasal 2
Pengaturan Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia bertujuan untuk :
1. Meningkatkan akses dan pelayanan pengobatan bagi penderita Thalassaemia Mayor termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu diluar peserta Program Jamkesmas;
2. Terselenggaranya proses pelayanan rujukan bagi penderita Thalassaemia Mayor ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan;
3. Terkendalinya mekanisme pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan pengobatan Thalassaemia Mayor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
(1) Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia Mayor merupakan bagian dari Program Jamkesmas.
(2) Kepesertaan Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia Mayor merupakan perluasan kepesertaan dari Jamkesmas, yang terintegrasi dan dikelola mengikuti tata kelola dan manajemen Jamkesmas.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
