Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SINTANG DENGAN KABUPATEN KAPUAS HULU PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PERMEN No. 112 Tahun 2022 berlaku

Pasal 2

(1) PT PLN (Persero) menJrusun RUPTL dengan
memperhatikan:
a. pengemb€rngan Energi Terbarukan sesuai dengan
target bauran Energi Terbarukan berdasarkan
rencana umum ketenagalistrikan nasional;
b. keseimbangan antara penyediaan (supplyl dan
perminta an (demandl ; dan
c. keekonomian pembangkit Energi Terbarukan.
(21 RUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara dengan mempertimbangkan :
a. aspek keseimbangan antara penyediaan (sttpplAl
dan permintaan (demandl;
b. kesiapan sistem ketenagalistrikan; dan
c. kemampuan keuangan negara.
(3) Pelaksanaan RUPTL oleh PT PLN (Persero) wqjib:
a. mengutamakan pembelian Tenaga Listrik dari
pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan
sumber Energi Terbarukan;
b. mengoperasikan pembangkit Tenaga Listrik yang
memanfaatkan sumber Energi Terbarukan secara
terus-menerus (must-runl sesuai dengan
karakteristik sumber pembangkit danf atau sesuai
dengan kesiapan sistem kelistrikan setempat dalam
hal terjadi kondisi beban rendah;
c. menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. mengembangkan pembangkit Tenaga Listrik yang
memanfaatkan sumber Energi Terbarukan.

Pasal 3

(1) Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan,
Menteri menJrusun peta jalan percepatan pengakhiran
masa operasional PLTU yang dituangkan dalam
dokumen perencanaan sektoral.
SK No 135417 A
(2) Penyusunan...

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
(21 Pen5rusunan peta jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara dan menteri yang
menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara.
(3) Peta jalan percepatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU;
b. strategi percepatan pengakhiran masa operasional
PLTU; dan
c. keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.
(4) Pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk:
a. PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya
Peraturan Presiden ini; atau
b. PLTU yang memenuhi persyaratan:
1. Terintegrasi dengan industri yang dibangun
berorientasi untuk peningkatan nilai tambah
sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek
Strategis Nasional yang memiliki kontribusi
besar terhadap penciptaan lapangan kerja
dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional;
2. Berkomitmen untuk melakukan pengurangan
emisi gas rumah kaca minimal 35% (tiga puluh
lima persen) dalam jangka waktu 1O (sepuluh)
tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan
dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada
tahun 2O2l melalui pengembangan teknologi,
carbon offset, dan/atau bauran Energi
Terbarukan; dan
3. Beroperasi paling lama sampai dengan
tahun 2050.
(5) Dalam upaya meningkatkan proporsi Energi
Terbamkan dalam bauran energi listrik,
PT PLN (Persero) melakukan percepatan pengakhiran
waktu:
a. operasi PLTU milik sendiri; dan/atau
b. kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL,
dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan
(supplgl dan permintaan (demand) listrik.
SK No 135418 A
(6) Dalam...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Dalam hal pelaksanaan percepatan pengakhiran waktu
operasi PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
memerlukan penggantian energi listrik, dapat
digantikan dengan pembangkit Energi Terbarukan
dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan
(supplAl dan permintaan (demandl listrik.
(71 Pelaksanaan percepatan pengakhiran waktu operasi
PLTU milik sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang
dikembangkan oleh PPL sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) oleh PT PLN (Persero) memperhatikan kriteria
paling sedikit:
a. kapasitas;
b. usia pembangkit;
c. utilisasi;
d. emisi gas rumah kaca PLTU;
e. nilai tambah ekonomi;
f. ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri
dan luar negeri; dan
g. ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan
luar negeri.
(8) PLTU yang dilakukan:
a. percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik
sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang
dikembangkan oleh PPL sebagaimana dimaksud
pada ayat (5); atau
b. percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik
sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang
dikembangkan oleh PPL yang memerlukan
penggantian pembangkit Energi Terbarukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan
persetujuan tertulis dari
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik
negara.
(9) Dalam rangka:
a. percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik
sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang
dikembangkan oleh PPL sebagaimana dimaksud
pada ayat (5); atau
SK No 135419 A
b. percepatan. . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik
sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang
dikembangkan oleh PPL yang memerlukan
penggantian pembangkit Energi Terbarukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Pemerintah dapat memberikan dukungan fiskal melalui
kerangka pendanaan dan pembiayaan termasuk
blended finanec yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau
sumber-sumber lainnya yang sah yang ditujukan untuk
mempercepat transisi energi.
{1O) Dukungan fiskal sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (9) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
(11) Penetapan PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
harus dimasukkan dalam RUPTL.

Pasal 4

(1) Sumber Energi Terbarukan merupakan sumber energi
yang dihasilkan dari sumber daya energi yang
berkelanjutan jika dikelola dengan baik berupa panas
bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan
terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan
laut.
(21 Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero)
dilakukan dari pembangkit Tenaga Listrik yang
memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang terdiri
atas:
a. PLTP;
b. PLTA;
c. PLTS Fotovoltaik;
d. PLTB;
e. PLTBm;
f. PLTBg;
g. PLT Energi Laut; dan
h. PLT BBN.
(3) Pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber
Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21merupakan pembangkit Tenaga Listrik yang:
a. seluruhnya dibangun oleh Badan Usaha; atau
b. seluruhnya atau sebagian dibangun oleh
Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah,
termasuk yang berasal dari hibah.
SK No 135420 A
(a) Dalam...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam melakukan pembelian Tenaga Listrik dari
pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber
Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, harus mengacu pada RUPTL.
(5) Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a termasuk pembelian
tenaga uap panas bumi setara listrik untuk PLTP.
(6) Pembelian Tenaga Listrik dari PLTS Fotovoltaik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c termasuk
pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit listrik tenaga
surya yang terapung.

Pasal 4

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 5

(1) Harga pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga
Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan
oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
a. harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; atau
b. harga kesepakatan,
dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi (F).
(21 Besaran angka faktor lokasi (F) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(3) Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan harga yang digunakan dalam
PJBL dan berlaku sejak COD.
(4) Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a akan dievaluasi setiap tahun sejak
Peraturan Presiden ini mulai berlaku dengan
mempertimbangkan rata-rata harga kontrak
PT PLN (Persero) terbaru.
SK No 135421 A
(5) Evaluasi...

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(5) Evaluasi harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang badan usaha milik negara.
(6) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) mengakibatkan perubahan harga pembelian
Tenaga Listrik sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini, ketentuan mengenai
perubahan harga pembelian Tenaga Listrik diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(U Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga
patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. negosiasi dengan batas atas berdasarkan harga
patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam
L,ampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b. tanpa eskalasi selama jangka waktu PJBL; dan
c. berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri.
l2l Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga
patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf a untuk pembelian Tenaga Listrik dari
PLTP, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. negosiasi dengan batas atas berdasarkan harga
patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b. berlaku sebagai harga dasar;
c. berlaku ketentuan eskalasi selama jangka waktu
PJBL atau PJBU; dan
d. berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri.
(3) Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga
kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui negosiasi dan
wajib mendapatkan persetujuan harga dari Menteri.
Pasal7...
SK No 135422 A

Bagian Kedua
Harga Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik
yang Seluruhnya Dibangun oleh Badan Usaha

Pasal 7

Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal6 merupakan harga pada titik pertemuan antar
peralatan listrik pada instalasi pembangkit Tenaga Listrik
dengan peralatan listrik instalasi penyaluran Tenaga Listrik
(busbar pembangkit) dan tidak termasuk harga fasilitas
jaringan Tenaga Listrik.

Pasal 8

(1) Harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan berdasarkan
kesepakatan para pihak paling tinggi sebesar 307o (tiga
puluh persen) dari harga pembelian Tenaga Listrik.
(21 Harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik yang telah
disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
sebagai persetujuan dari Menteri.
(3) Dalam hal harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 30%
(tiga puluh persen) dari harga pembelian Tenaga Listrik,
wajib mendapatkan persetujuan harga dari Menteri.
(1) Pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga patokan
tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
dan ayat (2) ditakukan untuk pembelian Tenaga Listrik
dari:
a. PLTA;
b. PLTP;
c. PLTS Fotovoltaik atau PLTB;
d. PLTBm atau PLTBg;
e. PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari
waduk/bendungan atau saluran irigasi yang
pembangunannya bersifat multiguna barang milik
negara oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sumber daya air;
f. penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari
PLTA, PLTS Fotovoltaik, atau PLTB;
g. penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari
PLTBm atau PLTBg;
SK No 135423 A
h.penambahan...

FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-t2-
h. penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari
PLTP; dan
i. kelebihan Tenaga Listrik (excess power) dari PLTP,
PLTA, PLTBm, atau PLTBg,
untuk semua kapasitas pembangkit.
(21 Pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga
kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) dilakukan untuk pembelian Tenaga Listrik dari:
a. PLTA yang berfungsi sebagai pealcer,
b. PLT BBN; dan
c. PLT Energi Laut,
untuk semua kapasitas pembangkit.

Pasal 9

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 11_

Pasal 10

(1) PLTS Fotovoltaik atau PLTB untuk semua kapasitas
yang dilengkapi dengan fasilitas baterai atau fasilitas
penyimpanan energi listrik lainnya, harga fasilitas
baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya,
ditetapkan berdasarkan harga patokan tertinggi sebesar
6O% (enam puluh persen) dari harga pembelian Tenaga
Listrik.
l2l Harga fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi
listrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri.
(3) Dalam hal harga fasilitas baterai atau fasilitas
penyimpanan energi listrik lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih dan 600/o (enam puluh
persen) dari harga pembelian Tenaga Listrik, wajib
mendapatkan persetujuan harga dari Menteri.
Pasal 1 1
(1) Untuk memperkuat sistem penyediaan Tenaga Listrik,
meningkatkan porsi Energi Terbarukan dalam bauran
energi, meningkatkan mutu dan keandalan operasi,
dan/atau menurunkan biaya pokok penyediaan Tenaga
Listrik, serta dengan tetap memperhatikan
keseimbangan antara penyediaan (supplg) dan
permintaan (demanQ sistem ketenagalistrikan,
PT PLN (Persero) dapat membeli kelebihan Tenaga
Listrik (excess pouter) dari pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri
yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan.
SK No 135424 A
(2) Kelebihan...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_13_
l2l Kelebihan Tenaga Listrik (excess powefi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibeli oleh FI PLN (Persero) dari
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan sendiri yang memanfaatkan sumber Energi
Terbarukan yang dituangkan dalam perjanjian jual beli
kelebihan Tenaga Listrik (excess pouerl.
(3) Jangka waktu perjanjian jual beli kelebihan Tenaga
Listrik (excess power) sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun dan
dapat diperpanjang.
Bagian Ketiga
Harga Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang
Seluruhnya atau Sebagian Dibangun oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
Termasuk yang Berasal dari Hibah

Pasal 12

(1) Pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga
Listrik yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh
Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah termasuk
yang berasal dari hibah berdasarkan harga patokan
tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf a dilakukan untuk pembelian Tenaga Listrik dari:
a. PLTA;
b. PLTS Fotovoltaik;
c. PLTB;
d. PLTBm;
e. PLTBg; dan
f. PLTP,
untuk semua kapasitas pembangkit.
(21 Pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga
Listrik yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh
Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah termasuk
yang berasal dari hibah berdasarkan harga kesepakatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b
dilakukan untuk pembelian tenaga listrik dari:
a. PLT Energi Laut; dan
b. PLT BBn,
untuk semua kapasitas pembangkit.
Pasal13...
SK No 135425 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 13

Pembayaran atas transaksi pembelian Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan
Pasal 12 menggunakan mata uang rupiah dengan nilai tukar
Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada waktu yang
disepakati dalam PJBL.

Pasal 14

(1) Pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dilakukan melalui:
a. penunjukan langsung; atau
b. pemilihan langsung.
(21 Pembelian Tenaga Listrik melalui penunjukan langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
untuk pembelian Tenaga Listrik dari:
a. PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari
waduk/bendungan atau saluran irigasi yang
pembangunannya bersifat multiguna barang milik
negara oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sumber daya air;
b. PLTP dari pemegang IPB, pemegang kuasa
pengusahaa.n sumber daya panas bumi, pemegang
kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya
panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan
sumber daya panas bumi;
c. penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari
PLTP, PLTA, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm, atau
PLTBg; dan
d. kelebihan Tenaga Listrik (excess powefl dari PLTP,
PLTA, PLTBm, atau PLTBg,
untuk semua kapasitas pembangkit.
(3) Untuk...
SK No 135426 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Untuk penunjukan langsung pembelian Tenaga Listrik
dari:
a. PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari
waduk/bendungan atau saluran irigasi yang
pembangunannya bersifat multiguna barang milik
negara oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sumber daya air
untuk semua kapasitas pembangkit sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf a; dan
b. PLTP dari pemegang IPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf b,
berlaku sebagai penugasan pembelian Tenaga Listrik.
(41 Pembelian Tenaga Listrik melalui pemilihan langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf b dilakukan
untuk pembelian Tenaga Listrik dari:
a. PLTA;
b. PLTS Fotovoltaik atau PLTB yang dilengkapi atau
tidak dilengkapi dengan fasilitas baterai atau
fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya baik
yang lahannya disediakan oleh pemerintah maupun
yang menggunakan lahan sendiri;
c. PLTBm atau PLTBg; dan
d. PLTA yang berfungsi sebagai pealcer, PLT BBN, atau
PLT Energi Laut,
untuk semua kapasitas pembangkit.
(5) Dalam hal pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya terdapat 1
(satu) peserta Badan Usaha setelah dilakukan
pemilihan langsung dan pemilihan langsung ulang,
pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik dilaksanakan
melalui penunjukan langsung.
(6) Harga pembelian Tenaga Listrik melalui penunjukan
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan berdasarkan negosiasi dengan batas atas
berdasarkan harga patokan tertinggi.

Pasal 15

(1) Proses pembelian Tenaga Listrik melalui penunjukan
langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4
ayat l2l didahului dengan proses pemasukan dokumen
sampai dengan penandatanganan PJBL termasuk
evaluasi dokumen diselesaikan dalam jangka waktu
paling lama 9O (sembilan puluh) hari kalender.
(2) Evaluasi...
SK No 135427 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 16_
l2l Evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas penilaian:
a. administrasi;
b. teknis; dan
c. keuangan.

Pasal 16

(1) Pembelian Tenaga Listrik melalui pemilihan langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (41
dilakukan melalui penawaran harga terendah
berdasarkan harga patokan tertinggi serta dilakukan
secara transparan dan adi[, tanpa memberikan
keistimewaan kepada pihak manapun.
(21 Proses pembelian Tenaga Listrik melalui pemilihan
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didahului dengan proses pemasukan dokumen sampai
dengan penandatanganan PJBL termasuk evaluasi
dokumen dan negosiasi harga pembelian Tenaga Listrik
harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 180
(seratus delapan puluh) hari kalender.

Pasal 17

(l) Proses pembelian Tenaga Listrik yang menggunakan
sumber Energi Terbarukan yang dilakukan oleh
PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.4
ayat (1) dimulai dengan seleksi awal Badan Usaha.
(21 Hasil seleksi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam daftar penyedia terseleksi Badan
Usaha pembangkit Energi Terbarukan.
(3) PT PLN (Persero) menerbitkan daftar penyedia terseleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara berkala
setiap 3 (tiga) bulan.
(4) Ketentuan mengenai seleksi awal Badan Usaha dalam
proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk:
a. PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari
waduk/bendungan atau saluran irigasi yang
pembangunannya bersifat multiguna barang milik
negara oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sumber daya air;
b. PLTP. . .
SK No 135428 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. PLTP dari pemegang IPB, pemegang kuasa
pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang
kontrak operasi bersama pengusahaa.n sumber daya
panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan
sumber daya panas bumi;
c. penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari
PLTP, PLTA, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm, atau
PLTBg; dan
d. kelebihan Tenaga Listrik (excess powefl dari PLTP,
PLTA, PLTBm, atau PLTBg,
untuk semua kapasitas pembangkit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf d.

Pasal 18

(1) PLTA yang memanfaatkan tenaga dari aliran atau
terjunan air sungai dengan kapasitas pembangkit:
a. sampai dengan 5 MW (lima megawatt) hanrs mampu
beroperasi dengan faktor kapasitas (capacitg factorl
paling sedikit sebesar 6oolo (enam puluh persen);
atau
b. lebih dari 5 MW (lima megawatt) beroperasi dengan
faktor kapasitas (capacitg factorl sesuai dengan
kebutuhan sistem.
(21 PLTA yang memanfaatkan tenaga air
dari
waduklbendungan atau saluran irigasi yang
pembangunannya bersifat multiguna sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e beroperasi
sesuai dengan kesiapan pembangkit dan/atau
kebutuhan sistem.

Pasal 19

(U Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk PLTA, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTA yang
berfungsi sebagai peaker, PLT BBN, atau PLT Energi
l,aut dilakukan berdasarkan penawar€rn kuota
kapasitas;
b.untuk...
SK No 135429 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-18_
b. untuk PLTBm dan PLTBg dilakukan terhadap Badan
Usaha pengembang PLTBm dan PLTBg yang
memiliki sumber pasokan bahan bakar lufeedstockl
yang cukup untuk kelangsungan operasi PLTBm
dan PLTBg selama masa PJBL;
c. untuk PLTP dari pemegang IPB, pemegang kuasa
pengusahaan sumber daya panas bumi, atau
pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan
sumber daya panas bumi, dilakukan terhadap
pemegang IPB, pemega.ng kuasa pengusahaan
sumber daya panas bumi, atau pemegang kontrak
operasi bersama pengusahaan sumber daya panas
bumi yang telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi
dan memiliki cadangan terbukti panas bumi yang
cukup untuk kelangsungan operasi PLTP selama
masa PJBL atau PJBU; atau
d. untuk PLTP dari pemegang izin usaha penyediaan
tenaga listrik dari PLTP dilakukan terhadap
pemegangizin usaha penyediaan tenaga listrik yang
telah memiliki komitmen penyediaan (supply) uap
panas bumi untuk kelangsungan operasi PLTP
selama masa PJBL.
(21 Dalam rangka penawaran kuota kapasitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri menetapkan
besaran kuota kapasitas.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik
yang Seluruhnya atau Sebagian Dibangun oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah Termasuk yang Berasal dari Hibah

Pasal 20

(1) Harga pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga
Listrik yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh
Pemerintah Rrsat atau pemerintah daerah, termasuk
yang berasal dari hibah, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf b, mekanisme pembelian Tenaga
Listrik dilaksanakan berdasarkan penugasan dari
Menteri kepada PT PLN (Persero).
(21 Penugasan dari Menteri kepada PT PLN (Persero)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai:
a. penunjukan langsung untuk pembelian Tenaga
Listrik oleh PI PLN (Persero); dan
b. persetujuan harga dari Menteri.
(3) Ketentuan. . .
SK No 135430 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan mengenai mekanisme penugasan dari
Menteri kepada PT PLN (Persero) sebagaimana
dimaksud pada ayat(21diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 23

(1) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga, atau
pemerintah daerah wajib memberikan dukungan yang
diperlukan dalam pengembangan pembangkit Tenaga
Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan
sesuai dengan kewenangannya.
(21 Menteri memberikan dukungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (U berupa penyusunan rencana
pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang
memanfaatkan Energi Terbarukan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara memberikan dukungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian
insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (21.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang
memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pemberian prioritas pengembangan
pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber
Energi Terbarukan dalam perencanaan peruntukan tata
rurang nasional, serta kemudahan perizinan di bidang
agrarialpertanahan dan tata ruang untuk pemanfaatan
Energi Terbanrkan dalam rangka untuk menurunkan
biaya investasi pemanfaatan Energi Terbarukan.
SK No 135432A
(5) Menteri. . .

PRESIDEN
REPTJBLIK INDONESTA
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berrrpa kemudahanperizinan di kawasan hutan
dan keringanan biaya dalam rangka pengembangan
Energi Terbarukan.
(6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan perumahan. ralryat
memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa kemudahan perizinan dan keringanan
biaya dalam rangka pengembangan Energi Terbarukan.
(71 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pemerintahan dalam negeri memberikan
dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
penyusunan kebijakan untuk
mendukung
pengembangan pembangkit listrik Energi Terbarukan di
lingkup pemerintah daerah.
(8) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam pengelolaan badan usaha milik negara
memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa penetapan target pemanfaatan Energi
Terbarukan dalam indikator kineda PT PLN (Persero).
(9) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perindustrian memberikan dukungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berr.rpa pemberian
dukungan kepada Badan Usaha dengan
memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri
melalui:
a. penciptaan kemampuan pasok yang meliputi aspek
kualitas, biaya, pengiriman yang wajar dan
meningkatkan pendalaman struktur industri;
b. penetapan kuota impor komponen pembangkit
Energi Terbarukan, mengacu pada kemampuan
penyediaan (supplgl dalam negeri/kapasitas
nasional;
c. verifikasi tingkat komponen dalam negeri komponen
pembangkit Energi Terbarukan; dan
d. penyusunan peta jalan (roodmapl pengembangan
industri pendukung ketenagalistrikan.
(10) Dukungan prioritas penggunaan produk dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur lebih lanjut
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
SK No 135433 A
(11) Menteri/kepala lembaga . . .

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(11) Menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi
penanaman modal memberikan dukungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa kepastian pelaksanaan
kemudahan perizinan berusaha dan fasilitas
penanaman modal dalam pengembangan Energi
Terbarukan di pusat dan daerah.
(12) Pemerintah daerah memberikan dukungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian
kemudahan perizinan, insentif, dan jaminan
ketersediaan lahan sesuai dengan peruntukannya
kepada pengembangan pembangkit listrik Energi
Terbarukan.
(13) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (L2l berupa
keringanan pajak bumi dan bangunan, khususnya
untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah
atau kawasan tertentu.

Pasal 24

Dalam hal pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga
Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 oleh
PT PLN (Persero) menyebabkan peningkatan biaya pokok
pembangkit Tenaga Listrik PT PLN (Persero), PT PLN (Persero)
harus diberikan kompensasi atas semua biaya yang telah
dikeluarkan dan pembayaran dilaksanakan sesuai
kemampuan keuangan negara berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Pemberian insentif fiskal dan nonfiskal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(21 Dalam hal ketentuan mengenai pemberian insentif
fiskal dan nonfiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum ditetapkan, menteri/kepala lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, atau
pemerintah daerah wajib menetapkan ketentuan
mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal sesuai
dengan kewenangannya dimaksud paling lama 1 (satu)
tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
SK No 135434A
(3) Dalam...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal ketentuan mengenai pemberian insentif
fiskal dan nonfiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah ada narnun perlu penyesuaian,
menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, atau pemerintah daerah wajib menyesuaikan
paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Presiden
ini mulai berlaku.

Pasal 26

(1) Menteri terkait, kepala lembaga, atau pemerintah
daerah yang memiliki tanggung jawab perumusan
kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan
Pasal 25, dalam men5rusun kebijakan harus
berkoordinasi dengan Menteri.
(21 Perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
kemaritiman dan investasi.

Pasal 27

(1) Dalam pembelian Tenaga Listrik dari PLTP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, pemerintah
dapat memberikan dukungan dalam pelaksanaan
pengembangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d berupa:
a. penugasan penambahan data dan informasi panas
bumi;
b. penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi;
c. penanggungan risiko {derisking); dan
d. fasilitas pembiayaan.
(21 Pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi
berupa penugasan penambahan data dan informasi
panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan kepada badan layanan umum atau
badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.
(3) Pemberian...
SK No 135435 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi
benrpa penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan
kepada badan usaha sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.
(41 Pemberian dukungan dalam pengembangan panas
bumi berupa penanggungan risiko (derisking)
sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf c dan
fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, dapat diberikan kepada pemegang IPB,
pemegang kuasa, dan pemegang kontrak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan dalam
pengembangan panas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam
peraturan Menteri atau peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 28

(1) Dalam pelaksana€rn penawaran WKP atau penugasan
pengusahaan panas bumi kepada badan usaha milik
negara, harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini menjadi acuan.
(21 Pelaksanaan penawaran WKP atau penugasan
pengusahaan panas bumi kepada badan usaha milik
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan yang
dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) harus dilaporkan
kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
penandatanganan PJBL dengan dilengkapi dokumen
berupa:
a. nomor induk berusaha PPL; dan
b. struktur biaya daurr financial model harga Tenaga
Listrik setiap pembangkit.
(2) PT PLN (Persero) . . .
SK No 135436 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 PT PLN (Persero) harus melaporkan kemajuan
pelaksanaan pembangunan dan capaian tingkat
penggunaan produk dalam negeri pembangkit listrik
yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan kepada
Menteri setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan COD.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. PJBL yang telah ditandatangani; dan
b. PJBU yang telah ditandatangani,
sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan
tetap berlaku sampai dengan berakhirnya PJBL dan PJBU.

Pasal 31

Badan Usaha yang telah mendapatkan:
a. persetujuan harga Tenaga Listrik dan/atau penugasan
pembelian Tenaga Listrik dari Menteri, namun belum
menandatangani PJBL; dan/atau
b. persetujuan harga uap panas bumi dari Menteri, namun
belum menandatangani PJBU,
proses pelaksanaan harga Tenaga Listrik dan/atau
pembelian Tenaga Listrik atau harga uap panas buminya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebelum Peraturan Presiden ini.

Pasal 32

Badan Usaha yang:
a. telah mendapatkan IPB sebelum Peraturan Presiden ini
mulai berlaku; dan
b. belum mendapatkan persetujuan harga Tenaga Listrik
dari Menteri,
proses pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik dan harga
pembelian Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
SK No 135437 A
Pasal33...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 33

(1) Harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP dan harga
pembelian tenaga uap untuk PLTP yang sedang proses
renegosiasi antar para pihak sebelum Peraturan
Presiden ini mulai berlaku, dapat berlanjut sampai
dengan dihasilkan kesepakatan harga pembelian
Tenaga Listrik atau harga pembelian tenaga uap untuk
PLTP.
(21 Dalam hal kesepakatan harga pembelian Tenaga Listrik
atau harga pembelian tenaga uap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
a. sama dengan atau lebih rendah dari harga
pembelian Tenaga Listrik dari PLTP atau harga
pembelian tenaga uap untuk PLTP dalam Peraturan
Presiden ini, perubahan PJBL atau PJBU dapat
ditandatangani para pihak tanpa persetujuan
Menteri; atau
b. lebih tinggi dari harga pembelian Tenaga Listrik dari
PLTP atau harga pembelian tenaga uap untuk PLTP
dalam Peraturan Presiden ini, kesepakatan harga
pembelian Tenaga Listrik dari PLTP atau harga
pembelian tenaga uap untuk PLTP harus
mendapatkan persetujuan Menteri sebelum
perubahan PJBL atau PJBU ditandatangani para
pihak.
(3) Kesepakatan harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP
atau harga pembelian tenaga uap untuk PLTP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disepakati
paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden
ini mulai berlaku.
(4) Dalam hal tidak disepakati dalam waktu 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka
penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan mekanisme
renegosiasi yang disepakati dalam PJBL atau PJBU.
Pasal34...
SK No 135438 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 34

(1) Badan Usaha yang:
a. telah mendapatkan penetapan sebagai pengelola
tenaga air untuk pembangkit listrik atau penetapan
calon pengembang PLTA sebelum Peraturan
Presiden ini mulai berlaku; dan
b. belurn
menandatangani PJBL
dengan
PT PLN (Persero),
proses pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik
menggunakan mekanisme penunjukan langsung dan
ketentuan mengenai harga pembelian Tenaga Listrik
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
l2l Proses pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik
menggunakan mekanisme penunjukan langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
PT PLN (Persero) dilaksanakan paling lama L2 (dua
belas) bulan sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(3) Dalam hal pembelian Tenaga Listrik tidak dapat
dilaksanakan akibat ketidaksiapan Badan Usaha maka
Menteri melakukan pencabutan penetapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 35

(U PPL yang melakukan pengembangan PLTA, PLTS
Fotovoltaik, PLTB, PLTBm, atau PLTBg yang:
a. proses pengadaannya sudah selesai;
b. harga telah disepakati oleh PPL dan
PT PLN (Persero); dan
c. belum mendapatkan persetujuan harga dari
Menteri,
sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
ketentuan mengenai harga pembelian Tenaga Listrik
sesuai dengan harga yang telah disepakati oleh PPL dan
PT PLN (Persero) sepanjang sama dengan atau lebih
rendah dari harga pembelian Tenaga Listrik dalam
Peraturan Presiden ini.
(2) Dalam...
SK No 135439 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam hal harga yang telah disepakati oleh PPL dan
PT PLN (Persero) lebih tinggi dari harga pembelian
Tenaga Listrik dalam Peraturan Presiden ini, harga
pembelian Tenaga Listrik harus mendapatkan
persetujuan Menteri.

Pasal 36

Proses pengadaan yang dilakukan oleh PT PLN (Persero)
untuk pembelian Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber
Energi Terbarukan yang sedang berlangsung sampai pada
tahap memasukkan penawaran harga sebelum Peraturan
Presiden ini, pelaksanaan pembelian dan harga Tenaga
Listriknya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebelum Peraturan Presiden ini mulai
berlaku.

Pasal 37

Badan Usaha yang telah ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber
daya air sebagai mitra pemanfaatan barang mitik negara
dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk PLTA sebelum
Peraturan Presiden ini mulai berlaku, proses pelaksanaan
pembelian dan harga Tenaga Listriknya sesuai dengan
ketentuan dalam Perahrran Presiden ini.

Pasal 38

Daftar penyedia terseleksi oleh PT PLN (Persero) yang telah
ditetapkan, sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku
dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 39

Harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTA, PLTS Fotovoltaik,
dan PLTB yang telah dibangun dengan pembiayaan seluruh
atau sebagian oleh Pemerintah hrsat atau pemerintah
daerah, termasuk yang berasal dari hibah dan belum
menandatangani PJBL, harga pembelian Tenaga Listrik
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
SK No 135440 A

Pasal 40

Harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan PLTBg yang
sebagian atau seluruhnya telah dibangun oleh pemerintah,
termasuk yang berasal dari hibah, dan belum
menandatangani PJBL harga pembelian Tenaga Listrik
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
Pasal 4 1
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan
mengenai Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga
Listrik, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal42
Peraturan Presiden
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No 135486 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 181
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
SK No 135442 A
Djaman

PRESlDEN
REPUBLIK INDONESTA
LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112 TAHUN 2022
TENTANG
PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI
TERBARUKAN UNTUK PEI{YEDIAAN TENAGA
LISTRIK
HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK ENERGI TERBARUKAN
1. Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA yang Memanfaatkan Tenaga dari
Aliran/Terjunan Air
No.
Kapasitas
Harsa Patokan Tertinesi (cent USD/kWh)
Tahun ke-L s.d. 10
Tahun ke-11 s.d.30
s.d. 1 MW
(LL.23 x F)*
7,A2
1 MW s.d. 3 MW
(1A.92 x F)*
6,82
3.
3 MW s.d. 5 MW
(9,65 x F)"
6.03
5 MW s.d 20 MW
(9,O9 x P)*
5.68
5.
2O MW s.d. 5O MW
(8.86 x F)*
5,54
6.
5O MW s.d. lOO MW
ff.8L x F)*
4,88
100 Mw
(6,74 x F)*
4,21
Keterangan:
* Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F.
2. Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA yang Memanfaatkan Tenaga Air
dari Waduk/Bendungan atau Saluran Irigasi Milik Kementerian yang
Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Sumber Daya Air yang
Pembangunannya Bersifat Multiguna
No.
Kapasitas
Harga Patokan Tertinssi (cent USDlkWhl
Tahun ke-1 s.d. 1O
Tahun ke-l1 s.d.3o
s.d. I MW
(ll,23xO,8xF)*
7.O2 x 0.8
1 MW s.d. 3 MW
(tO.92xO.8xF)*
6,82 x 0,8
3.
3 MW s.d. 5 MW
(9.65xO.8xFl*
6,03 x 0.8
4.
5 MW s.d 2O MW
(9,O9xO.8xF)*
5.68 x 0.8
5.
20 MW s.d. 5O MW
(8,86xO,8xF)*
5.54 x O.8
6.
50 MW s.d. 100 MW
(7,8lxO,8xF)*
4.88 x O.8
100 Mw
(6,74x0.8xF)*
4,21 x O,8
Keterangan:
* Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F.
3. Harga. . .
SK No 135443 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3. Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA Ekspansi
Keterangan:
* Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F.
4. Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA .Excess Power
No.
Kapasitas
Harga Patokan Tertinesi (cent USD/kWh)
Seluruh Kapasitas
5,80 x 0.7
5. Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTS Fotovoltaik (Belum Termasuk
Fasilitas Baterai atau Fasilitas Penyimpanan Energi Listrik Lainnya)
No.
Kapasitas
Harga Patokan Tertinesi (cent USD/kWh)
Tahun ke-1 s.d. 1O
Tahun ke-l1 s.d.
maksimal 30
I
s.d. 1 MW
(11.47x F)*
6,88
1 MW s.d. 3 MW
(9,94x F)*
5,97
3 MW s.d. 5 MW
{8,77x F)*
5.26
5 MW s.d 10 MW
(8.26x F)*
4,96
10 MW s.d.2O MW
(7.94x H*
4,76
6.
20 MW
(6.95x H*
4,17
Keterangan:
* Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F.
6. Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTS Fotovoltaik Ekspansi (Belum
Termasuk Fasilitas Baterai atau Fasilitas Penyimpanan Energi Listrik
Lainnya)
No
Kapasitas
Harga Patokan Tertinggi (cent USD/kWh)
Tahun ke-1 s.d. 1O
Tahun ke-l1 s.d.
maksimal 3O
s.d. 1 MW
(ll.47xO.8xF)*
6,88 x 0,8
1 MW s.d. 3 MW
9.94x0.8xF)*
5,97 x 0,8
3 MW s.d. 5 MW
8.77x0.8xF)*
5.26 x 0.8
4.>5Mrg/...
No.
Kapasitas
Harsa Patokan Tertinesi (cent USD/kWh)
Tahun ke-1 s.d. 10
Tahun ke-11 s.d.3o
s.d. 1 MW
(71.23 xO.7 x F)*
7 ,O2 x O,7
1 MW s.d. 3 MW
tLO.92xO.7xFI*
6,82 x O.7
3 MW s.d. 5 MW
(9,65 xO,7 x F|*
6,03 x 0,7
5 MW s.d 2O MW
(9,09 xO.7 x F)*
5,68 x 0,7
20 MW s.d. 5O MW
{8.86 xO.7 x F)*
5,54 x O,7
50 MW s.d. 1O0 MW
ff .8L x O.7 x F)*
4,88 x 0.7
100 Mw
(6,74 xO,7 x F)*
4.21 x O.7
SK No 135444A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5 MW s.d 10 MW
(8,26x0.8 xF)*
4,96 x 0,8
5.
10 MW s.d. 2O MW
ff.94 x 0.8 x F)*
4.76 x O.8
6.
20 MW
(6,95xO,8xF)*
4.17 x O.8
Keterangan:
* Harga patokan tertinggi mertrpakan harga setelah dikalikan faktor F.
7. Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTS Fotovoltaik yang Lahannya
Disediakan oleh Pemerintah (Belum Termasuk Fasilitas Baterai atau
Fasilitas Penyimpanan Energi Listrik Lainnya)
No.
Kapasitas
Harga Patokan Tertinesi (cent USD/kWhl
Tahun ke-I s.d. 10
Tahun ke-11 s.d
maksimal 3O
s.d. 1 MW
(11,47 x0,95 xF)*
6,88 x 0,95
1 MW s.d. 3 MW
p.94 x 0.95 x F)*
5,97 x 0.95
3 MW s.d. 5 MW
(8,77x0,95xF)*
5,26 x 0.95
5 MW s.d 10 MW
(8,26x0,95 xF)*
4.96 x 0.95
5.
10 MW s.d. 2O MW
(7,94x0,95xF)*
4,76 x 0,95
6.
20 MW
(6,95x0,95xF)*
4,tT x O,95
Keterangan:
* Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F.
8. Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTB (Belum Termasuk Fasilitas
Baterai atau Fasilitas Penyimpanan Energi Listrik Lainnya)
No.
Kapasitas
Harsa Patokan Tertinesi (cent USD/kWh)
Tahun ke-1 s.d. 1O
Tahun ke-11 s.d.3o
s.d. 5 MW
(11.22 x F)*
6,73
5MWs.d20MW
(LO.26 x F)*
6.15
2O MW
(9,54 x F)*
5.73
Keterangan:
* Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F.
9. Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTB Ekspansi (Belum Termasuk
Fasilitas Baterai atau Fasilitas Penyimpanan Energi Listrik Lainnya)
No
Kapasitas
Harga Patokan Tertinesi (cent USD/kWhI
Tahun ke-1 s.d. 10
Tahun ke-11 s.d.3o
s.d. 5 MW
fil.22xO.7xF)*
6,73 x O.7
5MWs.d2OMW
(lO,26xO,7xF)*
6.15 x 0.7
20 MW
(9,54xO,7xF)*
5.73 x O.7
Keterangan:
* Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F.
SK No 135445 A
10. Harga

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
10. Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm
Keterangan:
* Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F.
11. Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm Ekspansi
Keterangan:
* Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F.
12.Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBg
Keterangan:
* Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F.
13. Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBg Ekspansi
No.
Kapasitas
Harga Patokan Tertinesi(cent USD /kwh)
Tahun ke-1 s.d. 10
Tahun ke-11 s.d.25
s.d. 1 MW
(1 1.55 x F)*
9,24
1 MW s.d. 3 MW
(10,73 x F)*
8,59
3 MW s.d. 5 MW
(LO,2O x F)*
8,16
4.
5 MW s.d. 10 MW
(9,86 x F)*
7.89
5.
10 MW
(9,29 x F)*
7,43
No.
Kapasitas
Harsa Patokan Tertinesi fcent USDlkwh)
Tahun ke-l s.d. 10
Tahun ke-l1 s.d.25
s.d. 1 MW
(11.55x0.8xF)*
9,24 x O,8
1 MW s.d. 3 MW
(lO,73x0,8xFl*
8.59 x 0.8
3 MW s.d. 5 MW
(10,20x0,8xF)*
8.16 x 0.8
5 MW s.d. 10 MW
(9,86xO.8xF)*
7.89 x O.8
No.
Kapasitas
Harga Patokan Tertinssi (cent USD/kwh|
Tahun ke-l s.d. 10
Tahun ke-11 s.d.25
5.
10 MW
(9,29xO,8xF)*
7.43 x O.8
No.
Kapasitas
Harsa Patokan Tertinesi (cent USD/kwh)
Tahun ke-1 s.d. 1O
Tahun ke-l1 s.d.2o
s.d. 1 MW
(10,18 x F)*
6.1 1
1 MW s.d. 3 MW
(9.81 x F)*
s.89
3 MW s.d. 5 MW
(8.99 x F)*
5,39
5 MW s.d. 10 MW
(8.51 x F)*
5,10
5.
10 MW
(7,44 x F)*
4,46
No.
Kapasitas
Harsa Patokan Tertinesi (cent USD/kWh)
Tahun ke-1 s.d. 10
Tahun ke-11 s.d.2o
s.d. 1 MW
(10,18 x O,8 x F)*
6,1 1 x 0.8
1 MW s.d. 3 MW
(9,81 x0,8xF)*
5.89 x 0.8
3 MW s.d. 5 MW
8.99xO.8xF)*
5.39 x 0.8
4.>5MW...
SK No 135446 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Keterangan:
* Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F.
14. Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan PLTBg .Excess Power
No.
Jenis PLT
Harsa Patokan Tertineei (cent USD/kWh)
PLTBm
9,29
PLTBg
7,44
15. Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP yang Seluruhnya Dibangun oleh
Badan Usaha dan yang Seluruhnya atau Sebagian Dibangun oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Termasuk yang Berasal dari
Hibah
a. Harga Pembelian Tenaga Listrik
No.
Kapasitas
Harga Patokan Tertinggi (cent USD/kWh)
Tahun ke-l s.d. 10
Tahun ke-11 s.d. 3O
s.d. 1O MW
9.76 x F)*
8,30
10 MW s.d. 5O MW
9.41x F)*
8,OO
50 MW s.d. 10O MW
(8.64 x F)*
7.35
4,
100 Mw
(7.65 x F)*
6,50
Keterangan:
n Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F.
b. Harga Pembelian Tenaga Uap Panas Bumi Setara Listrik
Keterangan:
* Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F.
5 MW s.d. 1O MW
(8,51 xO,8xF)*
5.1O x 0.8
10 MW
(7,44xO,8xF)*
4.46 x O.8
No.
Kapasitas
Harga Pembelian Uap setara Listrik (cent
usD/kwh)
Tahun ke-1 s.d. 10
Tahun ke-11 s.d. 3O
s.d. 1O MW
6.60 x F)*
5,60
2.
10 MW s.d. 5O MW
6.25 x F)*
5,31
5O MW s.d. 10O MW
(5.48 x F)*
4,65
100 Mw
(4,48 x F)*
3,gL
SK No 135447 A
16. Harga

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
16. Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTA, PLTB, PLTBm,
dan PLTBg yang Seluruhnya Dibangun oleh Pemerintah h,rsat atau
Pemerintah Daerah, Termasuk yang Berasal dari Hibah
No.
Jenis Pembangkit
Harga Patokan Tertinggi (cent USD/kWh)
I
PLTA
3,76
PLTS Fotovoltaik
5,63
3.
PLTB
5.63
PLTBm
9.29
5.
PLTBs
7,44
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
trd
SK No 135448 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
NOMOR 112 TAHUN 2022
TENTANG
PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI
TERBARUKAN UNTUK PEI{YEDIAAN TENAGA
LISTRIK
BESARAN ANGKA FAKTOR LOKASI (F)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
No.
Wilayah
Semua Kapasitas
I
Jawa. Madura, Bali
1,OO
- hrlau Kecil
1. 10
Sumatera
1,10
- Kepulauan Riau
r.20
Mentawai
1 10
- Pulau Kecil
1,15
3.
Kalimantan
1.10
- hrlau Kecil
1 15
Sulawesi
1 10
- Rrlau Kecil
1 15
4.
5.
Nusa
1 20
- Rrlau Kecil
1.25
6.
Maluku Utara
1.25
- Pulau Kecil
1 30
I
I
Maluku
- Pr.rlau Kecil
8.
Papua Barat
Papua
SK No 135452 A
Djaman