Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084 pada Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut Rekening Panas Bumi merupakan rekening dalam rupiah yang digunakan untuk menampung penerimaan setoran bagian Pemerintah dan membayarkan pengeluaran kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi.
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang REKENING PANAS BUMI
Pasal 1
Pasal 2
Pengeluaran dari Rekening Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
1. Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi meliputi :
a. pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
b. pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
c. pembayaran lainnya; dan
2. Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Rekening Kas Umum Negara.
Pasal 3
(1) Pembayaran kembali (reimbursement) PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf a merupakan pembayaran kembali PPN kepada pengusaha panas bumi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf b dilaksanakan untuk menyelesaikan kewajiban PBB pengusaha panas bumi yang telah maupun yang belum menghasilkan setoran bagian Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Pembayaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf c merupakan pembayaran kewajiban lainnya yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha panas bumi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 4
Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 merupakan penyetoran selisih lebih atas penerimaan setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah memperhitungkan pembayaran kewajiban Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf a, huruf b, dan huruf c.
Pasal 5
Pengeluaran dari Rekening Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas permintaan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 6
Penerimaan dan pengeluaran Rekening Panas Bumi secara rinci dicatat dan disajikan secara transparan dalam Catatan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Pasal 7
Pelaksanaan pengeluaran dari Rekening Panas Bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
