Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Insentif Daerah Tambahan yang selanjutnya disebut DID Tambahan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan indikator tertentu melalui pemberian insentif bagi Pemerintah Daerah yang berkinerja baik dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH TAMBAHAN PERIODE KEDUA TAHUN ANGGARAN 2020
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penggunaan DID Tambahan periode kedua Tahun Anggaran 2020 diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Daerah serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial.
(2) DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
a. honorarium; dan
b. perjalanan dinas.
Pasal 3
Pagu DID Tambahan periode kedua Tahun Anggaran 2020 dialokasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp2.082.000.000.000,00 (dua triliun delapan puluh dua miliar rupiah).
Pasal 4
(1) Data yang digunakan dalam perhitungan DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
a. Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. zonasi epidemiologi;
c. skor epidemiologi; dan
d. batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/ kota.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bersumber dari Pemerintah Daerah yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bersumber dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data sampai dengan minggu kedua bulan Juli 2020.
(6) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan data sampai dengan minggu pertama bulan Agustus 2020.
Pasal 5
Pagu DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah di dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 6
(1) Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihitung berdasarkan:
a. prasyarat utama; dan
b. kategori kinerja.
(2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok berdasarkan:
a. Daerah yang masuk zona hijau; dan
b. Daerah yang masuk zona nonhijau, merupakan Daerah provinsi/kabupaten/kota dengan risiko
rendah, risiko sedang, atau risiko tinggi dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 7
(1) Prasyarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan kriteria yang harus dimiliki oleh suatu Daerah sebagai penentu kelayakan Daerah penerima DID Tambahan periode kedua.
(2) Prasyarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 8
(1) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, untuk Daerah yang masuk zona hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Daerah kabupaten/kota yang mampu mempertahankan zona hijau; dan
b. Daerah kabupaten/kota dengan status tidak ada kasus.
(2) Daerah kabupaten/kota yang mampu mempertahankan zona hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Daerah kabupaten/kota yang bertahan pada risiko tidak terdampak dalam kurun waktu tertentu dengan mempertimbangkan jumlah Daerah perbatasan wilayah darat dengan zona nonhijau.
(3) Daerah kabupaten/kota dengan status tidak ada kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Daerah kabupaten/kota dengan risiko tidak ada kasus atau Daerah kabupaten/kota yang semula dalam zona nonhijau menjadi risiko tidak ada kasus berdasarkan
variabel perkembangan skor epidemiologi dalam kurun waktu tertentu.
(4) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, untuk Daerah yang masuk zona nonhijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b berdasarkan variabel perkembangan skor epidemiologi dalam kurun waktu tertentu.
Pasal 9
(1) Penilaian kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan mengelompokkan nilai di masing-masing variabel mulai dari nilai tertinggi hingga nilai terendah.
(2) Nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperingkatkan dengan ketentuan:
a. nilai kinerja 91 (sembilan puluh satu) – 100 (seratus) berperingkat amat baik (A);
b. nilai kinerja 76 (tujuh puluh enam) – 90 (sembilan puluh) berperingkat baik (B);
c. nilai kinerja 61 (enam puluh satu) – 75 (tujuh puluh lima) berperingkat cukup (C);
d. nilai kinerja 51 (lima puluh satu) – 60 (enam puluh) berperingkat sedang (D); dan
e. nilai kinerja 0 (nol) – 50 (lima puluh) berperingkat kurang (E).
Pasal 10
(1) Pagu per variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berdasarkan jumlah Daerah penerima DID Tambahan periode kedua per variabel.
(2) Pagu per variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pagu DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 11
(1) Alokasi DID Tambahan periode kedua untuk kinerja Pemerintah Daerah dalam penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diberikan kepada Pemerintah Daerah dengan ketentuan:
a. memenuhi prasyarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan
b. paling kurang mendapat nilai B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(2) Alokasi DID Tambahan periode kedua suatu Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) pada satu variabel dibagi total nilai kinerja dalam satu variabel dikali dengan pagu DID Tambahan per variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Pasal 12
(1) Penyaluran DID Tambahan periode kedua dilakukan sekaligus paling lambat bulan Oktober 2020.
(2) Penyaluran DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode kedua ke Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan lengkap dan benar.
(3) Penyampaian surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum batas akhir bulan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atau Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan diberi stempel.
(5) Surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirim dalam bentuk Portable Document Format (PDF) melalui surat elektronik (electronic mail) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan [email protected].
(6) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyaluran DID Tambahan periode kedua tidak dilakukan.
Pasal 13
Ketentuan mengenai:
a. rincian alokasi DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
b. format surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai DID Tambahan periode kedua dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
