Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2. Barang Tertentu adalah barang yang termasuk dalam kelompok barang yang dibatasi ekspor, barang yang dibatasi impor, atau barang yang dibatasi untuk diperdagangakan antar pulau.
3. Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
4. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
5. Perdagangan Antarpulau adalah kegiatan perdagangan dan/atau pendistribusian barang dari satu pulau ke pulau lain dalam satu provinsi atau antarprovinsi, yang dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan antarpulau dengan cara menyebrangkan barang dimaksud menggunakan angkutan laut atau sungai.
6. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
7. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
8. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang yang dilakukan Surveyor.
9. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis atas ekspor barang.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
