Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN RUMPUN ATAU GALUR HEWAN

PERMEN No. 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rumpun Hewan yang selanjutnya disebut Rumpun adalah segolongan hewan dari suatu spesies yang mempunyai ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya.
2. Galur Hewan yang selanjutnya disebut Galur adalah sekelompok individu hewan dalam satu rumpun yang mempunyai karakteristik

tertentu yang dimanfaatkan untuk tujuan pemuliaan atau perkembangbiakkan.
3. Penetapan Rumpun atau Galur adalah pengakuan Pemerintah terhadap rumpun atau galur yang telah ada di suatu wilayah sumber bibit yang secara turun-temurun dibudidayakan peternak dan menjadi milik masyarakat.
4. Pelepasan Rumpun atau Galur adalah penghargaan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah terhadap suatu rumpun atau galur baru hasil pemuliaan di dalam negeri atau hasil introduksi yang dapat disebarluaskan.
5. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
6. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
7. Bibit Hewan yang selanjutnya disebut Bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
8. Pemulia adalah perorangan, badan usaha, asosiasi, dan lembaga pemerintah yang melaksanakan pemuliaan ternak.
9. Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok hewan dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
10. Sebaran Asli Geografis adalah lokasi rumpun atau galur ternak yang telah ada secara turun-temurun dibudidayakan oleh peternak.
11. Uji Observasi adalah suatu uji penilaian ciri spesifik kualitatif, kuantitatif, dan wilayah sebaran.
12. Rekayasa Genetik adalah segala upaya untuk mengadakan perubahan secara sengaja pada genom mahluk hidup dengan menambah, mengurangi, dan/atau mengubah susunan asli genom dengan menggunakan teknik asam nukleat deoksiribose (Deoxyribose Nucleic Acid/DNA) rekombinan.
13. Tim Penilai yang selanjutnya disebut Komisi Penilai adalah komisi yang melakukan penilaian terhadap permohonan penetapan dan pelepasan rumpun atau galur.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan penetapan dan pelepasan rumpun atau galur, dengan tujuan untuk memberikan

perlindungan hukum dan menjamin kelestarian serta pemanfaatan secara berkelanjutan.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi persyaratan permohonan, tata cara penetapan dan pelepasan, pendaftaran rumpun atau galur, dan penarikan rumpun atau galur.

Pasal 4

(1) Permohonan penetapan rumpun atau galur dilakukan oleh:
a. Bupati/Walikota, apabila sebaran asli geografis berada dalam satu wilayah kabupaten/kota;
b. Gubernur, apabila sebaran asli geografis berada pada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi; atau
c. Menteri, apabila sebaran asli geografis berada pada lintas provinsi.
(2) Permohonan penetapan rumpun atau galur oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.

Pasal 5

(1) Permohonan penetapan rumpun atau galur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. surat permohonan, sesuai dengan Format-1; dan
b. proposal, sesuai dengan Format-2.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nilai strategis;
b. asal-usul;
c. sebaran asli geografis;
d. karakteristik;
e. informasi genetik;
f. jumlah dan struktur populasi; dan
g. foto.

Pasal 6

(1) Nilai strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a meliputi nilai budaya, ekonomi, dan kemanfaatan rumpun atau galur.
(2) Asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b memuat sejarah rumpun atau galur yang didasarkan informasi geografis, zooteknis dan/atau sitasi/kutipan pustaka pendukung.
(3) Sebaran asli geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c memuat lokasi rumpun atau galur yang telah dibudidayakan secara turun-temurun oleh peternak.
(4) Karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d memuat:
a. sifat kualitatif meliputi ciri khas suatu rumpun atau galur seperti warna dan bentuk tubuh yang dapat dibedakan dengan rumpun atau galur lain; dan
b. sifat kuantitatif meliputi ukuran tubuh, sifat produksi, dan sifat reproduksi.
(5) Informasi genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e memuat sifat spesifik rumpun atau galur yang diwariskan seperti prolifik/beranak banyak per kelahiran, daya adaptasi, toleransi terhadap penyakit, dan DNA.
(6) Jumlah dan struktur populasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f memuat estimasi jumlah seluruh populasi rumpun atau galur, dan struktur populasi jantan dewasa dan betina dewasa.
(7) Foto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g memuat foto rumpun atau galur standar berwarna postur keseluruhan tubuh, depan, belakang, atas, samping kanan, samping kiri, dan bagian tubuh yang spesifik.

Pasal 7

Permohonan pelepasan rumpun atau galur dilakukan oleh pemulia, baik perorangan, badan usaha, asosiasi, Pemerintah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemerintah daerah provinsi, maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 8

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. surat permohonan, sesuai dengan Format-3;
b. proposal, sesuai dengan Format-4;
c. lokasi pemuliaan;
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon; dan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk badan usaha, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri:
a. surat izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; dan
b. akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya.
(4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk asosiasi, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri tanda daftar pendirian asosiasi.
(5) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pemerintah, UPT pemerintah daerah provinsi, dan UPT pemerintah daerah kabupaten/kota selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilampiri surat penugasan dari pimpinan lembaga.
(6) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. metode dan cara mendapatkan rumpun atau galur;
b. karakteristik;
c. informasi genetik;
d. Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS);
e. jumlah yang tersedia;
f. foto; dan
g. surat pernyataan standar kualitas.

Pasal 9

(1) Metode dan cara mendapatkan rumpun atau galur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf a harus memenuhi persyaratan ilmiah dalam pembentukan rumpun atau galur baru.
(2) Karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf b memuat:

a. sifat kualitatif meliputi ciri khas suatu rumpun atau galur, seperti warna dan bentuk yang dapat dibedakan dengan rumpun atau galur lain; dan
b. sifat kuantitatif meliputi ukuran tubuh, sifat produksi, dan sifat reproduksi.
(3) Informasi genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf c memuat sifat spesifik rumpun atau galur yang diwariskan, seperti prolifik/beranak banyak per kelahiran, daya adaptasi, toleransi terhadap penyakit, dan DNA.
(4) Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf d dengan persyaratan:
a. baru, apabila pada saat penerimaan permohonan pelepasan, rumpun atau galur belum pernah diperdagangkan/diedarkan di INDONESIA atau sudah diperdagangkan/diedarkan kurang dari 5 (lima) tahun;
b. unik, apabila rumpun atau galur dapat dibedakan secara jelas dengan rumpun atau galur yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan pelepasan rumpun atau galur;
c. seragam, apabila sifat utama atau sifat penting pada rumpun atau galur terbukti seragam; dan
d. stabil, apabila sifat rumpun atau galur tidak mengalami perubahan setelah diperbanyak atau dikembangbiakkan.
(5) Jumlah yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf e memuat jumlah minimum rumpun atau galur menurut jenis ternak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Foto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf f memuat foto rumpun atau galur standar berwarna postur keseluruhan tubuh, depan, belakang, atas, samping kanan, samping kiri, dan bagian tubuh yang spesifik.
(7) Surat pernyataan standar kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf g memuat pernyataan pemohon untuk menjaga standar kualitas rumpun atau galur.

Pasal 10

(1) Pemohon dalam surat permohonan harus mencantumkan nama rumpun atau galur yang akan ditetapkan atau dilepas.

(2) Nama rumpun atau galur yang diusulkan untuk ditetapkan atau dilepas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan bahasa INDONESIA, maksimum 3 (tiga) kata;
b. mencerminkan identitas rumpun atau galur yang bersangkutan;
c. tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai, atau identitas suatu rumpun atau galur;
d. tidak menggunakan nama rumpun atau galur yang sudah ada;
e. tidak menggunakan nama orang terkenal, kecuali seizin yang bersangkutan atau ahli warisnya;
f. tidak menggunakan nama alam, seperti sungai, laut, teluk, danau, waduk, gunung, planet, dan batu mulia;
g. tidak menggunakan nama lambang Negara; dan
h. tidak menggunakan tanda baca apapun, seperti titik (.), titik dua (:), dan koma (,).
(3) Suatu rumpun atau galur yang diperdagangkan harus tetap mencantumkan nama rumpun atau galur sesuai dengan keputusan penetapan atau pelepasan.

Pasal 11

(1) Pemohon mengajukan permohonan penetapan atau pelepasan rumpun atau galur secara tertulis kepada Menteri.
(2) Permohonan penetapan rumpun atau galur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Permohonan pelepasan rumpun atau galur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(4) Dalam pelaksanaannya pengajuan permohonan dilakukan oleh pemohon kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal 12

(1) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

(2) Apabila dalam pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum lengkap, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi.

Pasal 13

(1) Persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang telah lengkap dapat dilakukan penilaian.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengundang pemohon untuk mempresentasikan permohonan penetapan atau pelepasan.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Komisi Penilai.
(4) Komisi Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan hasil penilaian berupa:
a. menerima dan mengusulkan untuk penetapan atau pelepasan;
b. perbaikan untuk melengkapi data dan informasi dan/atau sidang ulang;
c. melakukan uji observasi; atau
d. menolak.
(5) Komisi Penilai menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal 14

(1) Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengusulkan penetapan atau pelepasan kepada Menteri.
(2) Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi data dan informasi dan/atau sidang ulang.
(3) Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c, uji observasi dapat dilakukan untuk menilai kembali kebenaran yang disampaikan pemohon.
(4) Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan penolakan.

Pasal 15

(1) Berdasarkan usulan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Menteri dapat menerima atau menolak penetapan atau pelepasan rumpun atau galur yang diusulkan.
(2) Penetapan atau pelepasan rumpun atau galur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disetujui, diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri mengenai penetapan atau pelepasan rumpun atau galur.
(3) Penetapan atau pelepasan rumpun atau galur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan penolakan.

Pasal 16

Untuk rumpun atau galur yang merupakan hasil rekayasa genetik harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati.

Pasal 17

(1) Rumpun atau galur yang telah ditetapkan atau dilepas didaftarkan oleh Menteri ke Food and Agriculture Organization (FAO).
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal 18

(1) Rumpun atau galur yang telah dilepas, dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Komisi Penilai.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak dan apabila ada pengaduan dari masyarakat.

Pasal 19

Jika hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, rumpun atau galur:

a. membahayakan keamanan hayati terkait dengan ketersediaan pangan dan kelestarian lingkungan;
b. membahayakan kesehatan manusia; atau
c. tidak lagi sesuai dengan karakteristik yang telah dilepas, dilakukan penarikan dari peredaran.

Pasal 20

Rumpun atau galur yang telah ditetapkan atau dilepas dan diberi nama sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku.

Pasal 21

Rumpun atau galur yang telah didaftarkan ke Food and Agriculture Organization (FAO) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku.

Pasal 22

Permohonan penetapan atau pelepasan rumpun atau galur yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dilakukan penilaian tetap diberlakukan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur Ternak.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur Ternak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN