Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PERMEN No. 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

(1) Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri Keuangan.

Pasal 2

(1) Dalam melaksanakan tugas, Menteri Keuangan dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN. (2) Wakil Menteri Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. (3) Wakil Menteri Keuangan mempunyai tugas membantu Menteri Keuangan dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian Keuangan. (4) Ketentuan mengenai tugas Wakil Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 3

Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan merupakan .satu kesatuan unsur pimpinan Kementerian Keuangan.

Pasal 4

Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara untuk membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; b. perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan; dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan; f. pelaksanaan bimbingan teknis dan superv1s1 atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah; g. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; h. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; dan 1. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 6

Susunan Organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas: a. Sekretariat J enderal; b. Direktorat Jenderal Anggaran; c. Direktorat Jenderal Pajak; ·d. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; g. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; h. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; 1. Inspektorat Jenderal; J. Badan Kebijakan Fiskal; k. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; 1. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak; m. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak; n. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak; o. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara; p. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara; q. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional; r. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; s. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi; t. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan; u. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan; v. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan; dan w. , Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunya1 tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian kegiatan Kementerian Keuangan; b. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Keuangan; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manus1a, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, ars1p, dan dokumentasi Kementerian Keuangan; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 10

Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan; c. Biro Hukum; d. Biro Advokasi; e. Biro Sumber Daya Manusia; f. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi; g. Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan; h. Biro Umum; dan 1. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 11

Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah, rencana kerja tahunan atau jangka pendek, mengolah, menelaah, dan mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan Kementerian Keuangan, pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Kementerian Keuangan, penyusunan anggaran Kementerian Keuangan, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan sistem akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian Keuangan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan dalam Pasal 11, Biro menyelenggarakan fungsi: tugas sebagaimana Perencanaan dan dimaksud Keuangan a. penyiapan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah dan rencana tahunan atau jangka pendek Kementerian Keuangan; b. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian dan pelaporan kinerja Pinjaman Luar Negeri dan Hibah; c. pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Kementerian Keuangan; d. penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan; e. pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan; f. pelaksanaan akuntansi anggaran kementerian serta pelaporan keuangan Kementerian Keuangan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.

Pasal 13

Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko; c. Bagian Penganggaran; d. Bagian Perbendaharaan; e. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 14

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian Keuangan, penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, dan pelaporan dan analisis Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan ataujangka pendek di lingkungan Kementerian Keuangan; b. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian; dan c. pelaporan dan analisis Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.

Pasal 16

Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan I; b. Subbagian Perencanaan II; c. Subbagian Perencanaan III; dan d. Subbagian Perencanaan IV.

Pasal 17

(1) Subbagian Perencanaan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyeras1an rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan ataujangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window. (2) Subbagian Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (3) Subbagian Perencanaan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. (4) Subbagian Perencanaan IV mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, serta pelaporan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah lingkup Kementerian Keuangan.

Pasal 18

Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan, analisis, edukasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pengelolaan kinerja organ1sas1 dan risiko di lingkungan Kernen terian Keuangan; b. analisis strategi kementerian dan menyusun peta strategi, indikator kinerja utama dan inisiatif strategis organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan; c. penyusunan rencana pengelolaan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan; d. edukasi, komunikasi, konsultasi sistem pengelolaan kinerja dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan; e. analisis atas pengelolaan kinerja dan risiko Kementerian Keuangan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kinerja oleh pimpinan Kementerian Keuangan; dan f. penyusunan laporan kinerja dan laporan pengelolaan risiko Kementerian Keuangan.

Pasal 20

Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko I; b. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko II; c. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko III; dan d. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko IV.

Pasal 21

( 1) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko I mempunyru. tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. (2) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan peny1apan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organ1sas1 yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. (3) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organ1sas1 yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris J enderal. (4) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko IV mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan terkait perencanaan dan perumusan kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi atas implementasi kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan akuntabilitas kinerja Kementerian, serta pemantauan dan evaluasi kinerja dan risiko tingkat Kementerian.

Pasal 22

Bagian Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, klasifikasi, analisis, dan penyediaan data anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan; b. penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan, dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan;dan c. pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.

Pasal 24

Bagian Penganggaran terdiri atas: a. Subbagian Penganggaran I; b. Subbagian Penganggaran II; c. Subbagian Penganggaran III; dan d. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 25

(1) Subbagian Penganggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window. (2) Subbagian Penganggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (3) Subbagian Penganggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.

Pasal 26

Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan; b. peny1apan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka pengelolaan tunjangan kinerja; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan; e. penyusunan analisis belanja Kementerian Keuangan; f. penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan usulanjenis dan tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan g. penyiapan bahan pembinaan Teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 28

Bagian Perbendaharaan terdiri atas: a. Subbagian Perbendaharaan I; b. Subbagian Perbendaharaan II; c. Subbagian Perbendaharaan III; dan d. Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja.

Pasal 29

(1) Subbagian Perbendaharaan I mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, melakukan koordinasi penyiapan bahan analisis belanja Kementerian Keuangan BA015, dan melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, serta melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. (2) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melakukan koordinasi peny1apan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan lingkup Kementerian Keuangan, melakukan koordinasi penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan, dan melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. (3) Subbagian Perbendaharaan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Inspektorat Jenderal, melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, melakukan koordinasi penyiapan bahan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan koordinasi penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan usulanjenis dan tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan dan melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. (4) Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, menyiapkan bahan pembinaan, melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan tunjangan kinerja, melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban perhitungan tunjangan kinerja tingkat Kementerian Keuangan, melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan peny1apan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 30

Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian Keuangan.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan sistem akuntansi tingkat Kementerian Keuangan; b. penyusunan laporan keuangan Kementerian Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan; c. pelaksanaan analisis laporan keuangan satuan kerja dan unit organisasi; d. penyiapan bahan pembinaan serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sistem akuntansi lingkup Kementerian Keuangan; e. penyiapan tanggapan atas hasil pemeriksaan serta melaksanakan dan/ atau monitoring tindak Ian jut atas temuan pemeriksa; dan f. penyusunan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, Laporan Realisasi Belanja Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, dan Laporan Rekening Pemerintah Lingkup Kementerian Keuangan.

Pasal 32

Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I; b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II; c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III; dan d. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV.

Pasal 33

(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Badan Kebijakan Fiskal. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/ temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Lembaga National Single Window. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/ temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta melakukan konsolidasi laporan keuangan, tindak lanjut hasil Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan guna menyusun La po ran Keuangan Kementerian Keuangan, laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan laporan rekening pemerintah seluruh unit Eselon I.

Pasal 34

Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan strategi organisasi dan proses bisnis; b. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan atas strategi organisasi, sistem pemerintahan, penataan organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, jabatan fungsional, dan pelayanan publik; c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas strategi organisasi, sistem pemerintahan, penataan organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, jabatan fungsional, dan pelayanan publik; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.

Pasal 36

Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan terdiri atas: a. Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis; b. Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I; c. Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II; d. Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan; e. Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 37

Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas strategi organ1sas1, proses bisnis, dan sistem pemerin tahan.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan atas strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan; b. penelaahan dan analisis atas strategi orgarnsas1, proses bisnis, dan sistem pemerintahan; c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan; dan d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan.

Pasal 39

Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis terdiri atas: a. Subbagian Strategi Organisasi; b. Subbagian Proses Bisnis I; dan c. Subbagian Proses Bisnis II.

Pasal 40

(1) Subbagian Strategi Organisasi mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas desain dan perencanaan orgarnsas1 di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Subbagian Proses Bisnis I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas rencana induk, arsitektur, peta rencana, dan proses bisnis Level Strategis Sistem Pemerintahan Kementerian Keuangan, serta melakukan evaluasi standar operasional prosedur pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat J enderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window. (3) Subbagian Proses Bisnis II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas rencana induk, arsitektur, peta rencana, dan proses bisnis Level Strategis Sistem Pemerintahan Kementerian Keuangan serta melakukan evaluasi standar operasional prosedur pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Ke bij akan Fiskal.

Pasal 41

Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan jabatan fungsional pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Organisasi dan J abatan Fungsional I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, analisis, dan penyusunan atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional; b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional; dan c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait penataan organisasi, analisis beban kerja dan jabatan fungsional. Pasal43 Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I terdiri atas: a. Subbagian Organisasi IA; b. Subbagian Organisasi IB; dan c. Subbagian Jabatan Fungsional I.

Pasal 44

(1) Subbagian Organisasi IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. (2) Subbagian Organisasi IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window. (3) Subbagian Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas jabatan fungsional pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat J enderal, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Pasal 45

Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organ1sas1 dan jabatan fungsional pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Ke bij akan Fiskal. Pasal46 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, analisis dan penyusunan atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional; b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional; dan c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait penataan organisasi, analisis be ban kerja dan jabatan fungsional.

Pasal 47

Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II terdiri atas: a. Subbagian Organisasi IIA; b. Subbagian Organisasi IIB; dan c. Subbagian Jabatan Fungsional II.

Pasal 48

(1) Subbagian Organisasi IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Badan Kebijakan Fiskal. (2) Subbagian Organisasi IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (3) Subbagian Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas jabatan fungsional pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal. Pasal49 Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas analisis dan evaluasi jabatan, kompetensi teknis jabatan, dan rumpun jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, dan koordinasi atas kompetensi teknis jabatan dan rumpun jabatan; b. peny1apan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, dan koordinasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan; dan c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan.

Pasal 51

Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan terdiri atas: a. Subbagian Kompetensi Teknis Jabatan; b. Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan I; dan c. Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan II.

Pasal 52

(1) Subbagian Kompetensi Teknis Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas kompetensi teknis jabatan, dan rumpun jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window. (3) Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.

Pasal 53

Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan sistem administrasi umum di lingkungan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organ1sas1, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.

Pasal 54

Dalarn rnelaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 53, Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik rnenyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan analisis atas pelayanan publik, sistern otornatisasi perkantoran, pernbangunan zona integritas, budaya organisasi, dan adrninistrasi pernerintahan; b. penyiapan bahan pernbinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik, sistern otornatisasi perkantoran, pernbangunan zona integritas, budaya organisasi, dan adrninistrasi pernerintahan; c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik, sistern otornatisasi perkantoran, pernbangunan zona integritas, budaya organisasi, dan adrninistrasi pernerintahan; dan d. pengurusan tata usaha, kearsipan, rurnah tangga, organisasi, surnber daya rnanusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehurnasan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.

Pasal 55

Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik terdiri atas: a. Subbagian Tata Kelola I; b. Subbagian Tata Kelola II; c. Subbagian Pelayanan Publik; dan d. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 56

(1) Subbagian Tata Kelola I rnernpunyai tugas rnelakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pernbinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas budaya organisasi, sistern otornatisasi perkantoran dan adrninistrasi pemerintahan pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window. (2) Subbagian Tata Kelola II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas budaya organisasi, sistem otomatisasi perkantoran dan administrasi pemerintahan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal. (3) Subbagian Pelayanan Publik mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, dan penyusunan kebijakan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik dan pembangunan zona integritas. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.

Pasal 57

Biro Hukum mempunym tugas mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan peraturan perundang-undangan, memberikan pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum, serta menerbitkan dan menandatangani Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.

Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai; b. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, perbendaharaan, badan layanan umum, dan belanja; c. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang kekayaan negara dan pengadaan barang/ jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, serta menyelenggarakan dokumentasi, informasi, dan diseminasi hukum; d. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak; e. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang sektor keuangan dan perjanjian; f. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum di bidang sumber daya manusia, kinerja dan risiko, perencanaan strategis, organ1sas1 dan ketatalaksanaan, pengawasan internal, teknologi dan informasi keuangan, komunikasi, kearsipan, dan pendidikan dan pelatihan; g. penerbitan dan penandatanganan Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan; h. pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan peninjauan regulasi, dan pengoordinasian simplifikasi peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara; 1. pengoordinasian penyusunan Program Legislasi Nasional UNDANG-UNDANG, Program Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH clan Rancangan Peraturan PRESIDEN, clan Program Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan clan Keputusan Menteri Keuangan yang Bersifat Kebijakan, termasuk melakukan pemantauan penyelesaian program perencanaan peraturan perundang- undangan; J. pelaksanaan tugas sebagai Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional (UPIJF) yang digunakan clan/ atau pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum; clan k. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja clan risiko, clan kehumasan Biro Hukum.

Pasal 59

Biro Hukum terdiri atas: a. Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai, clan Evaluasi Regulasi; b. Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, clan Badan Layanan Umum; c. Bagian Hukum Kekayaan Negara clan Informasi Hukum; d. Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan clan Penerimaan Negara Bukan Pajak; e. Bagian Hukum Sektor Keuangan clan Perjanjian; f. Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur; clan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 60

Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai, clan Evaluasi Regulasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan clan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai, serta pelaksanaan evaluasi regulasi.

Pasal 61

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai dan Evaluasi Regulasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai; b. pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan peninjauan regulasi, dan pengoordinasian simplifikasi peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara, termasuk pengoordinasian penyusunan Program Legislasi Nasional UNDANG-UNDANG, Program Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Program Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan yang Bersifat Kebijakan; dan c. pelaksanaan pemantauan penyelesaian penyusunan Program Legislasi Nasional UNDANG-UNDANG, Program Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Program Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan yang Bersifat Kebijakan.

Pasal 62

Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai dan Evaluasi Regulasi terdiri atas: a. Subbagian Hukum Pajak I; b. Subbagian Hukum Pajak II; c. Subbagian Hukum Kepabeanan; dan d. Subbagian Hukum Cukai dan Evaluasi Regulasi.

Pasal 63

(1) Subbagian Hukum Pajak I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pajak, yaitu Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Materai. (2) Subbagian Hukum Pajak II mempunyai tugas melakukan penelitian/ penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pajak, yaitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Bumi dan Bangunan selain Sektor Perdesaan dan Perkotaan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Pengadilan Pajak. (3) Subbagian Hukum Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kepabeanan, yang meliputi teknis kepabeanan, penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, pemberian fasilitas pembebasan dan keringanan bea masuk, audit kepabeanan, pemberian premi, keberatan dan banding, kepabeanan internasional, tempat penimbunan berikat, penindakan dan penyidikan, pengendalian impor atau ekspor termasuk larangan dan pembatasan, bea masuk anti dumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan, dan bea masuk pembalasan. (4) Subbagian Hukum Cukai dan Evaluasi Regulasi mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaaha.n aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang cukai, serta pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan peninjauan regulasi, dan pengoordinasian simplifikasi peraturan perundang- undangan di bidang Keuangan Negara, termasuk mengoordinasikan penyusunan Program Legislasi Nasional UNDANG-UNDANG, Program Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Program Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan yang Bersifat Kebijakan.

Pasal 64

Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan, perbendaharaan, badan layanan umum, dan belanja.

Pasal 65

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran; b. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah; c. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perbendaharaan; dan d. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang badan layanan umum dan belanja.

Pasal 66

Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum terdiri atas: a. Subbagian Hukum Anggaran; b. Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan; c. Subbagian Hukum Perbendaharaan; dan d. Subbagian Hukum Badan Layanan Umum dan Belanja. (1) Subbagian melakukan

Pasal 67

Hukum Anggaran mempunyai penelitian/ penelaahan legal tugas drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang anggaran yang meliputi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya, dan rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang penganggaran pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan Bendahara Umum Negara, termasuk penganggaran pada Kementerian Keuangan selaku pengguna anggaran, serta Public Service Obligation. (2) Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah meliputi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana transfer lainnya, dana keistimewaan Daerah Istimewa Y ogyakarta, dan dana desa serta pinjaman dan hibah kepada pemerintah daerah termasuk dana darurat, serta pendanaan dan informasi keuangan daerah, dan masalah lainnya di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. (3) Subbagian Hukum Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang perbendaharaan yang meliputi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, pengelolaan investasi jangka panJang non permanen, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, sis tern perbendaharaan, penyelesaian kasus tuntutan perbendaharaan dan kompensasi utang kepada negara, serta masalah perbendaharaan terkait lainnya, termasuk masalah perbendaharaan pada Kementerian Keuangan selaku pengguna anggaran. (4) Subbagian Hukum Badan Layanan Umum dan Belanja mempunyai tugas melakukan penelitian/ penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang badan layanan umum, termasuk investasi yang dilakukan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan belanja subsidi termasuk kredit program.

Pasal 68

Bagian Hukum Kekayaan Negara dan lnformasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang kekayaan negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, serta menyelenggarakan dokumentasi, informasi, dan diseminasi hukum. Pasal69 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara, yang meliputi barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan; b. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang piutang negara dan lelang; c. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang pengadaan barang/ jasa di lingkungan Kementerian Keuangan; d. penyebarluasan regulasi (diseminasi) yang telah , diundangkan, pengembangan dan pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pengelolaan perpustakaan hukum, termasuk pengundangan Peraturan Menteri Keuangan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Berita Negara; dan e. pengembangan teknologi informasi di bidang hukum yang terkait dengan tugas Kementerian Keuangan.

Pasal 70

Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum terdiri atas: a. Subbagian Hukum Kekayaan Negara I; b. Subbagian Hukum Kekayaan Negara II; c. Subbagian Hukum Kekayaan Negara III; dan d. Subbagian Hukum Pengadaan dan Informasi Hukum.

Pasal 71

(1) Subbagian Hukum Kekayaan Negara I mempunyai tugas melakukan penelitian / penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kekayaan negara yang meliputi barang milik negara pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga lainnya serta kekayaan negara tertentu yang berasal dari perjanjian/kontrak dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk barang yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral, batubara, panas bumi dan energi baru terbarukan, aset eks Pertamina, barang yang diperoleh/ dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, barang gratifikasi yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, serta barang sitaan pada Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan aparat penegak hukum lain. (2) Subbagian Hukum Kekayaan Negara II mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kekayaan negara yang meliputi kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk penyertaan modal negara berikut perubahannya pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Lembaga Keuangan Internasional, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Perseroan Terbatas lain yang terdapat kepemilikan negara, investasi jangka panjang permanen, yayasan dan badan hukum/badan usaha lain serta usaha kecil, mikro, dan menengah. (3) Subbagian Hukum Kekayaan Negara III mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang piutang negara dan lelang, dan kekayaan negara tertentu yang diperoleh dari hi bah/ sumbangan a tau yang sejenis dan sebagai pelaksanaan peraturan perundang- undangan, termasuk aset bekas milik asing/ tionghoa, aset eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias, barang yang berasal dari benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam, barang eks tegahan kepabeanan dan cukai, serta aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan aset eks Bank dalam Likuidasi yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan. (4) Subbagian Hukum Pengadaan dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk perjanjiannya, serta mempunyai tugas melakukan penyebarluasan regulasi (diseminasi) yang telah diundangkan, pengembangan dan pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan, pengembangan teknologi informasi hukum, pengelolaan perpustakaan hukum, dan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Berita Negara Republik INDONESIA.

Pasal 72

Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, transaksi derivatif, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta menyusun Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait penerbitan Surat Berharga Negara dan dalam rangka pengefektifan/penarikan perJanJian pinjaman luar negeri.

Pasal 73

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko yang meliputi Surat Berharga Negara, obligasi Pemerintah berupa Pinjaman Nasional 1946, Obligasi 1950, Obligasi 1959, dan Obligasi Pembangunan 1964, pinjaman dan hibah luar negeri, transaksi derivatif, dan pembiayaan syariah; b. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. penyusunan Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait penerbitan Surat Berharga Negara dan dalam rangka pengefektifan / penarikan perJ an Jian pinjaman luar negeri; dan d. pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Hukum.

Pasal 74

Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Pendapatan Negara Bukan Pajak terdiri atas: a. Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan I; b. Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan II; c. Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan d. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 75

(1) Subbagian Pengelolaan Pembiayaan I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengelolaan pembiayaan negara khususnya Surat Utang Negara, Surat Berharga Syariah Negara, transaksi derivatif, obligasi Pemerintah berupa Pinjaman Nasional 1946, Obligasi 1950, Obligasi 1959, dan Obligasi Pembangunan 1964, serta menyusun Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait penerbitan Surat Berharga Negara. (2) Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan II mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengelolaan pembiayaan negara berupa penerimaan pinjaman dan hibah pemerintah yang bersumber dari luar negeri, pemberian pinjaman luar negeri pemerintah dan hibah luar negeri pemerintah, penenmaan p1nJaman pemerintah yang bersumber dari dalam negen, penerusan pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri kepada Badan U saha Milik Negara dan Pemerintah Daerah, pengelolaan pmJaman pemerintah yang bersumber dari Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah, serta menyusun Legal Opinion dalam rangka pengefektifan/ penarikan perJanJ1an pinjaman luar negeri. (3) Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum terkait dengan bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Hukum.

Pasal 76

Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian mempunya1 tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang sektor keuangan, dan melaksanakan pengkajian, pengoordinasian dan perumusan rancangan perjanjian atau naskah kerja sama nasional dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan, serta menyusun Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam rangka pengefektifan perjanjian penjaminan pemerintah.

Pasal 77

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang pasar modal, dana pensiun, perasuransian, termasuk program asuransi wajib dan program asuransi sosial, penjaminan, jasa keuangan lainnya, dan profesi keuangan yang meliputi akuntan publik dan profesi keuangan lainnya; b. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perbankan termasuk permasalahan hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank dalam Likuidasi, dan permasalahan hukum eks program penjaminan pemerintah, lembaga pembiayaan, serta pengelolaan Rupiah dan kebijakan perubahan harga Rupiah, penanganan krisis sistem keuangan, dan lembaga keuangan internasional; c. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, bahan pertimbangan hukum, dan contract drafting dalam rangka penanganan perjanjian nasional termasuk nota kesepahaman/ memorandum of understanding, dan perjanjian internasional, perjanjian perlindungan, promosi dan kerjasama investasi, perjanjian kerjasama penyediaan infrastruktur, j aminan pemerintah (government guarantee) dan kewajiban kontinjensi serta perjanjian kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan termasuk perjanjian perpajakan internasional, kerjasama internasional yang bersifat bilateral dan regional, serta lembaga regional dan organisasi/kerja sama internasional yang bersifat multilateral termasuk World Customs Organization, Group of Twenty (G20), dan organisasi di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa serta perubahan iklim dan ekonomi hijau; dan d. penyusunan Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam rangka pengefektifan perjanjian penjaminan pemerintah.

Pasal 78

Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian terdiri atas: a. Subbagian Hukum Sektor Keuangan I; b. Subbagian Hukum Sektor Keuangan II; dan c. Subbagian Hukum Perjanjian.

Pasal 79

(1) Subbagian Hukum Sektor Keuangan I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pasar modal, dana pensiun, dan perasuransian, termasuk program asuransi wajib dan program asuransi sosial, penjaminan, jasa keuangan lainnya, dan profesi keuangan yang meliputi akuntan publik dan profesi keuangan lainnya. (2) Subbagian Hukum Sektor Keuangan II mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang perbankan termasuk permasalahan hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank dalam Likuidasi, dan permasalahan hukum eks program penjaminan pemerintah, dan lembaga pembiayaan, serta pengelolaan Rupiah dan kebijakan perubahan harga Rupiah, penanganan krisis sistem keuangan, dan lembaga keuangan internasional. .(, (3) Subbagian Hukum Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, bahan pertimbangan hukum, dan contract drafting dalam rangka penanganan perJanJ1an nasional termasuk nota kesepahaman/ memorandum of understanding, dan perjanjian internasional, perjanjian perlindungan, promosi dan kerjasama investasi, perjanjian kerjasama penyediaan infrastruktur, jaminan pemerintah (government guarantee) dan kewajiban kontinjensi serta perjanjian kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan termasuk perJanJ1an perpajakan internasional, kerjasama internasional yang bersifat bilateral dan regional, serta lembaga regional dan organisasi/kerja sama internasional yang bersifat multilateral termasuk World Customs Organization, Group of Twenty (G20), dan organisasi di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa serta perubahan iklim dan ekonomi hijau serta menyusun Legal Opinion dan dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka pengefektifan perjanjian penjaminan pemerintah.

Pasal 80

Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang sumber daya manusia, organisasi dan ketatalaksanaan, dan pengawasan internal, serta sebagai Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional (UPIJF) yang digunakan dan/atau pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum.

Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang sumber daya manusia termasuk permasalahan pemberian hak keuangan dan fasilitas di lingkungan Kementerian Keuangan, kinerja dan risiko, perencanaan strategis, serta kasus tuntutan ganti rug1 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN; b. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang organisasi termasuk regulasi Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan, ketatalaksanaan, dan pengawasan internal terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan; c. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang teknologi informasi keuangan, komunikasi dan layanan informasi, pendidikan dan pelatihan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, dan kearsipan; d. pengoordinasian penyiapan analisis dalam rangka strategi komunikasi atas regulasi/kebijakan yang bersifat strategis sebagai bagian dalam penelaahan atas peraturan perundang-undangan yang dampak terhadap masyarakat luas; dan rancangan mempunyai e. pelaksanaan tugas sebagai Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional (UPIJF) yang digunakan dan/ atau pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum. Pasal82 Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur terdiri atas: a. Subbagian Hukum Sumber Daya Manusia; b. Subbagian Hukum Organisasi, Ketatalaksanaan, dan Pengawasan Internal; dan c. Subbagian Hukum Teknologi Informasi Keuangan dan Komunikasi.

Pasal 83

(1) Subbagian Hukum Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang sumber daya manusia termasuk permasalahan pemberian hak keuangan dan fasilitas di lingkungan Kementerian Keuangan, kinerja dan risiko, perencanaan strategis, serta kasus tuntutan ganti rugi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN. (2) Subbagian Hukum Organisasi, Ketatalaksanaan, dan Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang organisasi termasuk regulasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan, ketatalaksanaan, dan pengawasan internal terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. (3) Subbagian Hukum Teknologi Informasi Keuangan dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang teknologi informasi keuangan, kearsipan, komunikasi dan layanan informasi termasuk pengoordinasian penyiapan analisis dalam rangka strategi komunikasi atas regulasi/kebijakan yang bersifat strategis sebagai bagian dalam penelaahan atas rancangan peraturan perundang-undangan yang mempunyai dampak terhadap masyarakat luas, dan pendidikan dan pelatihan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, serta melakukan tugas sebagai Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional (UPIJF) yang digunakan dan/ atau pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 84

Biro Advokasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum meliputi penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi: a. pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan; b. pemberian advokasi hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; c. pemberian advokasi hukum menyangkut eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase; d. pemberian advokasi hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Advokasi. Pasal86 Biro Advokasi terdiri atas: a. Bagian Advokasi I; b. Bagian Advokasi II; c. Bagian Advokasi III; d. Bagian Advokasi IV; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 87

( 1) Bagian Advokasi I mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persamgan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. Pasal88 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Advokasi I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persamgan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk; c. pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan d. pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan.

Pasal 89

Bagian Advokasi I terdiri atas: a. Subbagian Advokasi IA; b. Subbagian Advokasi IB; dan c. Subbagian Advokasi IC.

Pasal 90

(1) Subbagian Advokasi IA, Subbagian Advokasi IB, dan Subbagian Advokasi IC masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persa1ngan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/ Badan U saha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengena1 pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.

Pasal 91

(1) Bagian Advokasi II mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persamgan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.

Pasal 92

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Advokasi II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persamgan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk; c. pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan d. pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan.

Pasal 93

Bagian Advokasi II terdiri atas: a. Subbagian Advokasi IIA; b. Subbagian Advokasi IIB; dan c. Subbagian Advokasi UC.

Pasal 94

(1) Subbagian Advokasi IIA, Subbagian Advokasi IIB, dan Subbagian Advokasi UC mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persru.ngan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/ Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. Pasal95 (1) Bagian Advokasi III mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persamgan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.

Pasal 96

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Advokasi III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk; c. pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan d. pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan. Pasal97 Bagian Advokasi III terdiri atas: a. Subbagian Advokasi IIIA; b. Subbagian Advokasi IIIB; dan c. Subbagian Advokasi IIIC.

Pasal 98

(1) Subbagian Advokasi IIIA, Subbagian Advokasi IIIB, dan Subbagian Advokasi IIIC masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengena1 pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.

Pasal 99

( 1) Bagian Advokasi IV mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan serta rekapitulasi data perkara, serta melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Advokasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.

Pasal 100

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Advokasi IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk; c. pendampingan kepada para pejabat, man tan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; d. pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan; e. pengoordinasian pelaporan dan rekapitulasi data perkara; dan f. pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Advokasi.

Pasal 101

Bagian Advokasi IV terdiri atas: a. Subbagian Advokasi IVA; b. Subbagian Advokasi IVB; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 102

(1) Subbagian Advokasi IVA dan Subbagian Advokasi IVB masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan, serta rekapitulasi data perkara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Advokasi.

Pasal 103

Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan serta pengalokasian lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN maupun penempatan pegawai Kementerian Keuangan pada instansi lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 104

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia dan formasi; b. pengalokasian lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN pada instansi lain; c. pelaksanaan pengadaan, penempatan, dan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara; d. pengelolaan assessment center dan uji kompetensi; e. pengembangan sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai; f. pengembangan, manaJemen, dan pelayanan sistem informasi manaJemen sumber daya manusia, serta manajemen naskah dan dokumen pegawai; g. penyusunan kebijakan dan pengelolaan pengembangan karier pola karier, mutasi, promosi, manajemen talenta, pengaturan status kepegawaian, dan kepangkatan; h. pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan; 1. pelaksanaan seleksi pengisian jabatan p1mpman tinggi dan jabatan administrasi; J. pengelolaan kesejahteraan, penzman, dan pengoordinasian pemberian penghargaan pegawai; k. penerapan penegakan disiplin dan penyelesaian kasus kepegawaian; 1. penyelesaian pemberhentian, dan pemberian pens1un pegawai; m. penyusunan, diseminasi, penerapan, dan pengoordinasian evaluasi regulasi di bidang kepegawaian; n. pengelolaan fungsi pembangunan karakter, penguatan nilai-nilai dan program budaya, pengelolaan program pendampingan/ asistensi pegawai (Employee Assistance Program), serta pengelolaan layanan konsultasi psikologis pegawai; o. pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur; p. pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur; dan q. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Sumber Daya Manusia.

Pasal 105

Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia; b. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; c. Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia; d. Bagian Mutasi dan Kepangkatan; e. Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, Pensiun, dan Regulasi Sumber Daya Manusia; f. Bagian Pembangunan Karakter dan Budaya Sumber Daya Manusia; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 106

Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan bahan kebijakan, penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan pemantauan dan evaluasi rencana kebutuhan Aparatur Sipil Negara, formasi, pengadaan, orientasi, dan penempatan Aparatur Sipil Negara Kementerian Keuangan, serta pengalokasian lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN pada instansi lain.

Pasal 107

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. perumusan bahan kebijakan, penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan, pemantauan dan evaluasi perencanaan dan formasi Aparatur Sipil Negara; b. perumusan bahan kebijakan dan pemantauan penataan komposisi pegawai; c. penyusunan kebutuhan mahasiswa baru Politeknik Keuangan Negara STAN; d. pengoordinasian alokasi lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN pada instansi lain; e. pengoordinasian penyiapan dan penyusunan rencana strategis Biro Sumber Daya Manusia serta penyiapan bahan penyusunan arahan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan; f. penyiapan, pelaksanaan, dan analisis hasil penelitian perencanaan sumber daya manusia; g. penyiapan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi penerimaan dan penyelesaian administrasi kepegawaian hakim Pengadilan Pajak; h. penyiapan kebijakan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi penenmaan Aparatur Sipil Negara baru, penyelesaian perpindahan pegawai dari instansi lain ke Kementerian Keuangan, tenaga ahli, dan staf khusus Menteri Keuangan; 1. pengoordinasian pemberian izin mahasiswa magang; J. penyiapan, penyelesaian, dan evaluasi penempatan pegawai baru; k. pengusulan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara, penyelesaian pengangkatan Aparatur Sipil Negara, dan pemrosesan Kartu Pegawai; dan 1. perumusan pedoman pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi orientasi pegawai baru.

Pasal 108

Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Formasi Sumber Daya Manusia; b. Subbagian Rekrutmen Sumber Daya Manusia; dan c. Subbagian Penempatan Sumber Daya Manusia.

Pasal 109

(1) Subbagian Perencanaan dan Formasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan, pemantauan dan evaluasi terkait perencanaan dan formasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Keuangan, penataan komposisi pegawai, perhitungan kebutuhan mahasiswa baru Politeknik Keuangan Negara STAN, pengoordinasian alokasi lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN pada instansi lain, pengoordinasian penyiapan dan penyusunan rencana strategis Biro Sumber Daya Manusia, penyiapan bahan penyusunan arahan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan, penyiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil penelitian perencanaan sumber daya manusia; (2) Subbagian Rekrutmen Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penenmaan pegawai baru Aparatur Sipil Negara, peny1apan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi penerimaan hakim Pengadilan Pajak, penyelesaian perpindahan pegawai dari instansi lain ke Kementerian Keuangan, tenaga ahli, dan staf khusus Menteri Keuangan, dan pengoordinasian pemberian izin mahasiswa magang; (3) Subbagian Penempatan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian penempatan pegawai baru, pengusulan pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara, penyelesaian pengangkatan Aparatur Sipil Negara, pemrosesan Kartu Pegawai, evaluasi penempatan pegawai baru termasuk lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN yang ditempatkan pada instansi lain, dan perumusan pedoman pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi orientasi pegawai baru.

Pasal 110

Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan analisis kompetensi pegawai, assessment center, pengelolaan kinerja pegawai, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur.

Pasal 111

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dan perumusan model kompetensi pegawai; b. perumusan dan evaluasi kebijakan pengukuran kompetensi pegawai; c. perumusan dan evaluasi arsitektur kepemimpinan Kementerian Keuangan; d. pelaksanaan, monitoring dan evaluasi uji kompetensi ( assessment center dan metode lainnya) serta psikotes; e. pengembangan dan evaluasi uji kompetensi (assessment center dan metode lainnya) serta psikotes; f. pengelolaan kinerja pegawai; g. pengoordinasian pelaksanaan pemetaan pegawai; h. perumusan kebijakan, dan pemantauan dan evaluasi program pengembangan sumber daya manusia; 1. pengoordinasian program pengembangan strategis Kementerian Keuangan; J. pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi program pendidikan dan pelatihan pegawai; dan k. pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur.

Pasal 112

Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Analisis Kompetensi Pegawai; b. Subbagian Asesmen Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Pengelolaan Kinerja Sumber Daya Manusia; dan d. Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia.

Pasal 113

(1) Subbagian Analisis Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan konsep model kompetensi, konsep kebijakan pengukuran kompetensi, pelaksanaan uji kompetensi manajerial dan sosial kultural dengan metode tertentu, dan konsep arsitektur kepemimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan, serta memantau dan mengevaluasi implementasi pelaksanaannya. (2) Subbagian Asesmen Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan assessment center pejabat Eselon II dan pejabat Eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan, memantau dan mengevaluasi implementasi Assessment Center di lingkungan Kementerian Keuangan, serta pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Subbagian Pengelolaan Kinerja Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan diseminasi sistem penilaian kinerja pegawai, penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai, penyiapan bahan pemetaan pegawai, dan menatausahakan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (4) Subbagian Pengemb~ngan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, pemantauan dan evaluasi program pengembangan sumber daya manusia, pengoordinasian program pengembangan strategis Kementerian Keuangan, dan pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program pendidikan dan pelatihan pegawai.

Pasal 114

Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembangunan, pengelolaan, pelayanan sistem informasi manajemen sumber daya manusia, penyaJ1an, analisis, pengintegrasian data sumber daya manusia, serta pengelolaan naskah dan dokumen pegawai.

Pasal 115

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. analisis proses bisnis manajemen sumber daya manusia, desain sistem aplikasi manajemen sumber daya manusia, manajemen basis data sumber daya manusia, koordinasi penyiapan infrastruktur dan dukungan teknis teknologi informasi di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia, dan memberikan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen sumber daya manusia, standardisasi basis data, serta pemantauan prosedur peng1nman dan pertukaran data; b. pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyajian laporan atas data dan informasi sumber daya manusia; c. pemutakhiran data sumber daya manusia, pembuatan mekanisme dan pemantauan pelaksanaan pertukaran data sumber daya manusia, serta verifikasi dan integrasi data sumber daya manusia; d. verifikasi, penyeragaman, dan integrasi data sumber daya manusia; dan e. manajemen naskah dan dokumen kepegawaian.

Pasal 116

Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Manajemen Basis Data; b. Subbagian Analisis Data dan Dukungan Informasi; c. Subbagian Pengintegrasian Data; dan d. Subbagian Manajemen Naskah dan Dokumentasi.

Pasal 117

(1) Subbagian Manajemen Basis Data mempunyai tugas melaksanakan analisis proses bisnis manajemen sumber daya manusia, desain sistem manajemen sumber daya manusia, manajemen basis data sumber daya manusia, koordinasi penyiapan infrastruktur dan dukungan teknis teknologi informasi di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia, dan memberikan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen sumber daya manusia. (2) Subbagian Analisis Data dan Dukungan Informasi mempunyai tugas melakukan analisis data, penyaJ1an data dan informasi sumber daya manus1a, dan penyelesaian pelaksanaan inpassing gaji pegawai unit Eselon I selain Sekretariat J enderal. (3) Subbagian Pengintegrasian Data mempunyai tugas melakukan pemutakhiran data sumber daya manusia unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal, pembuatan mekanisme dan pemantauan pelaksanaan pertukaran data sumber daya manusia, serta melakukan verifikasi dan integrasi data sumber daya manusia. (4) Subbagian Manajemen Naskah dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan naskah dan dokumen kepegawaian.

Pasal 118

Bagian Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengembangan karier, pola karier, mutasi, promosi, manajemen talenta, seleksi terbuka, pengaturan status kepegawaian, pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional, mutasi antar unit dan antar instansi, seleksi untuk pemenuhan sumber daya manusia secara internal, pengisian jabatan pada Unit Organisasi Non Eselon dan Tim Task Force, penugasan lainnya, serta kepangkatan pegawai, serta pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.

Pasal 119

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bagian Mutasi dan Kepangkatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan penyelesaian peny1apan keputusan yang berkaitan dengan mutasi jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi; b. penyusunan kebijakan manajemen karier; c. penyusunan dan pelaksanaan rencana pengembangan karier bagi jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan karier; e. penyusunan kajian, konsep kebijakan dan penyempurnaan kebijakan manajemen talenta; f. pelaksanaan dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen talenta; g. pelaksanaan mutasi/pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi madya, pratama, dan jabatan administrator; h. pelaksanaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi; 1. pelaksanaan seleksi peng1s1an Atase / Staf Teknis Keuangan J. pelaksanaan seleksi untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia secara internal; k. penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia pada Unit Organisasi Non Eselon; 1. pelaksanaan pengisian jabatan pada Unit Organisasi Non Eselon dan Tim Task Force; m. penyelesaian perpindahan pegawai antar unit Eselon I; n. persetujuan pindah pegawai Kementerian Keuangan ke instansi lain; o. penyelesaian penugasan pegawai Kementerian Keuangan pada Instansi Pemerintah Lainnya dan di luar Instansi Pemerintah; p. pengaturan status Pegawai Negeri Sipil ditugaskan pada instansi lain; q. penyusunan kebijakan dan keputusan yang berkaitan fungsional; penyelesaian peny1apan dengan mutasi pejabat r. pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional; s. penyelesaian pengangkatan Kepala Perwakilan, Kepala Sekretariat Perwakilan, Kepala Subperwakilan, dan Kepala Sekretariat Subperwakilan Kementerian Keuangan; t. penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan pegawai; u. peninjauan masa kerja; v. pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.

Pasal 120

Bagian Mutasi dan Kepangkatan terdiri atas: a. Subbagian Mutasi; b. Subbagian Manajemen Talenta; c. Subbagian Status Kepegawaian; dan d. Subbagian Kepangkatan.

Pasal 121

(1) Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan penyusunan pedoman manaJemen karier pegawai, penyusunan dan pelaksanaan rencana pengembangan karier, pemanfaatan hasil pemantauan dan evaluasi pengembangan karier pegawai, pelaksanaan seleksi pengisian JPT Madya dan Atase / Staf Teknis Keuangan, penyiapan usulan mutasi/ pengangkatan dan pemberhentian JPT Madya, penyelesaian mutasi/pengangkatan dalam JPT Pratama dan Jabatan Administrator di lingkungan Kementerian Keuangan dan Jabatan Pengawas antarunit Eselon I, penyelesaian pemberhentian dalam JPT Pratama dan Jabatan Administrator di lingkungan Kementerian Keuangan, penyelesaian surat pernyataan pelantikan dan surat pernyataan menduduki JPT Madya di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Subbagian Manajemen Talenta mempunyai tugas menyusun kajian dan bahan perumusan kebijakan, penyempurnaan kebijakan manaJemen talenta, implementasi manaJemen talenta meliputi Analisis Kebutuhan Talent, Identifikasi Calon Talent, Pelaksanaan Forum Pimpinan, dan Evaluasi Talent, serta pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan manajemen talenta di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Subbagian Status Kepegawaian mempunyai tugas menyusun bahan perumusan kebijakan, menganalisis, mengevaluasi, dan menyempurnakan proses pengaturan status kepegawaian sebagai pegawai ditugaskan di luar Kementerian Keuangan, mutasi antar unit dan antar instansi, pengisian jabatan pada Unit Organisasi Non Eselon dan Tim Task Force, seleksi untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia secara internal, pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional, memproses mutasi jabatan fungsional untuk tingkat madya sesua1 ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku, serta penyelesaian pengangkatan Kepala Perwakilan, Kepala Sekretariat Perwakilan, Kepala Subperwakilan, dan Kepala Sekretariat Subperwakilan Kementerian Keuangan. (4) Subbagian Kepangkatan mempunyai tugas menganalisis penyelesaian kebijakan dan proses kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan, penyiapan pelaksanaan seleksi pemberian penghargaan prestasi kerja luar biasa baiknya untuk penyelesaian kenaikan pangkat luar biasa baiknya, dan peninjauan masa kerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 122

Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, Pensiun, dan Regulasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas merumuskan bahan kebijakan, melaksanakan analisis, dan menyelesaikan pengelolaan kesejahteraan pegawai, pemberian penghargaan dan tanda jasa, perizinan, menegakkan disiplin pegawai, penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian, usul pemberhentian dan pensiun serta melaksanakan penyusunan, diseminasi, penerapan, dan mengoordinasikan evaluasi regulasi di bidang sumber daya manusia.

Pasal 123

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, Pensiun, dan Regulasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kesejahteraan, pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda kehormatan, dan perizinan pegawai; b. pelaksanaan penegakan disiplin, penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian, dan penerapan kode etik pegawai; c. penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai; d. penyelesaian status tewas pegawai; e. pengelolaan perlindungan kesehatan dan Jam1nan kematian; dan f. peny1apan, penyusunan, harmonisasi, diseminasi, penerapan, dan evaluasi regulasi di bidang sumber daya manusia.

Pasal 124

Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, Pensiun dan Regulasi Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Kesejahteraan; b. Subbagian Penegakan Disiplin; c. Subbagian Pemberhentian dan Pensiun; dan d. Subbagian Regulasi Sumber Daya Manusia.

Pasal 125

(1) Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan pengelolaan kesejahteraan dan pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda kehormatan, perizinan pegawai, pemutakhiran data kepesertaan pegawai pada BP-Tapera, cuti pegawai, penyaluran dana dukungan pemulihan bencana, serta pengusulan kartu istri/kartu suam1 dan Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu. (2) Subbagian Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penegakan disiplin dan/ a tau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan mengenai disiplin dan pemberhentian terkait tindak pidana, penyelewengan terhadap Pancasila atau UNDANG-UNDANG Dasar Tahun 1945, dan pemberhentian Calon Pengawai Negeri Sipil, serta karena hal lainnya dalam ketentuan mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, penyelesaian kasus kepegawaian, serta penerapan kode etik pegawai dan mengelola kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Kementerian Keuangan. (3) Subbagian Pemberhentian dan Pensiun mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan dan penyelesaian pemberhentian pegawai dan pemberhentian pegawai dari jabatan organik serta penyelesaian usul pensiun pegawai, penyelesaian status tewas pegawai serta usul kenaikan pangkat pengabdian dan anumerta sesua1 dengan peraturan perundang-undangan. (4) Subbagian Regulasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan, harmonisasi, diseminasi, penerapan, dan evaluasi regulasi di bidang sumber daya manusia.

Pasal 126

Bagian Pembangunan Karakter dan Budaya Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyusun desain pengelolaan, mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pembinaan mental, layanan konsultasi psikologis, pembangunan budaya pegawai, serta urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Sumber Daya Manusia.

Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Bagian Pembangunan Karakter dan Budaya Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan desain, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas pembangunan budaya pegawai, meliputi internalisasi, strategi komunikasi, nilai-nilai Aparatur Sipil Negara, nilai-nilai Kernen terian Keuangan, nilai-nilai ke bangsaan (ideologi dan bela negara), serta kode etik dan kode perilaku; b. peny1apan desain, instrumen, infrastruktur, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan program pendampingan pegawai (Employee Assistance Program) serta pengelolaan layanan konsultasi psikologis pegawai; c. penyiapan desain, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas pembinaan mental dan agama di Kementerian Keuangan; d. pengoordinasian program kegiatan kerohaniawanan; dan e. pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Sumber Daya Manusia.

Pasal 128

Bagian Pembangunan Karakter dan Budaya Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Pembinaan Mental, Agama, dan Konseling; b. Subbagian Pembangunan Budaya; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 129

(1) Subbagian Pembinaan Mental, Agama, dan Konseling mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan desain, instrumen, infrastruktur, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan program pendampingan pegawai (Employee Assistance Program) serta pengelolaan layanan konsultasi psikologis pegawai, pembinaan komunitas dan kegiatan keagamaan, serta pengoordinasian program kegiatan kerohaniawanan di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Subbagian Pembangunan Budaya mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan desain, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas pembangunan budaya, nilai-nilai Aparatur Sipil Negara, nilai-nilai Kementerian Keuangan, nilai-nilai kebangsaan (ideologi dan bela negara), dan kode etik dan kode perilaku di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Sumber Daya Manusia.

Pasal 130

Biro Komunikasi dan Layanan Informasi mempunya1 tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan manajemen kehumasan di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya; b. pembinaan penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan secara terpadu dan berkelanjutan; c. pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik; d. evaluasi program komunikasi publik, pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya, dan peningkatan partisipasi publik; e. penyelenggaraan publikasi cetak dan elektronik; f. pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, desk informasi, dan call center, g. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada stakeholders Kementerian Keuangan; h. pengoordinasian penyelenggaraan rapat kerja dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG bidang keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat; 1. penerbitan siaran tanggapan/bantahan, pembaca; pers, artikel, keterangan advertorial, dan pers, surat J. penyelenggaraan edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada stakeholders internal dan eksternal; k. perencanaan, pengendalian program kehumasan, serta pengelolaan referensi Kementerian Keuangan dan koordinasi pusat referensi di internal Kementerian Keuangan;dan 1. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.

Pasal 132

Biro Komunikasi dan Layanan Informasi terdiri atas: a. Bagian Manajemen Strategi Komunikasi; b. Bagian Manajemen Publikasi; c. Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara; d. Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat; e. Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi; f. Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 133

Bagian Manajemen Strategi Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan manajemen di bidang strategi komunikasi, opini publik, riset, dan audit komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 134

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Bagian Manajemen Strategi Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan di bidang strategi komunikasi, opini publik, riset, dan audit komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan; b. pelaksanaan aktivitas manajemen strategi komunikasi; c. penyusunan bahan rekomendasi tindakan terkait hasil analisis opini publik; d. penyusunan dan evaluasi program komunikasi publik Kementerian Keuangan dan unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; e. penyusunan bahan tertulis kegiatan komunikasi pimpinan Kementerian Keuangan; f. pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan perkembangan opini publik pada media cetak, elektronik, dan online, daerah, nasional dan internasional; g. pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya; dan h. pelaksanaan riset dan audit komunikasi.

Pasal 135

Bagian Manajemen Strategi Komunikasi terdiri atas: a. Subbagian Strategi Komunikasi; b. Subbagian Monitoring dan Analisis Berita; dan c. Subbagian Riset dan Audit.

Pasal 136

(1) Subbagian Strategi Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan analisis bahan penyusunan strategi komunikasi, dan bahan rekomendasi tindakan secara tepat waktu kepada pimpinan. (2) Subbagian Monitoring dan Analisis Berita mempunyai tugas melakukan monitoring dan analisis opini pu blik pada media cetak, elektronik, dan online, daerah, nasional, dan internasional, serta menyiapkan laporan berkala perkembangan opini publik. (3) Subbagian Riset dan Audit mempunyai tugas melakukan audit komunikasi dan riset maupun survei yang terkait dengan opini publik, pengelolaan informasi, peningkatan kualitas dan kuantitas database bagian.

Pasal 137

Bagian Manajemen Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan manajemen di bidang publikasi cetak, publikasi elektronik, dan aktivitas pemberitaan dan dokumentasi kegiatan pimpinan.

Pasal 138

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Bagian Manajemen Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan di bidang publikasi cetak, publikasi elektronik, aktivitas reportase dan dokumentasi kegiatan pimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan; b. penyiapan, penerbitan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media cetak dalam dan luar ruang; c. peny1apan, penayangan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media elektronik dalam dan luar ruang; d. penyiapan dan pengelolaan situs Kementerian Keuangan serta pemutakhiran informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya; e. penyiapan dan pengelolaan media sosial Kem en terian Keuangan serta pemutakhiran informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya; f. penyiapan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multimedia dan publikasi elektronik lainnya; dan g. penyiapan dan pengelolaan liputan dan dokumentasi kegiatan Kementerian Keuangan dan pimpinan.

Pasal 139

Bagian Manajemen Publikasi terdiri atas: a. Subbagian Publikasi Cetak; b. Subbagian Publikasi Elektronik; dan c. Subbagian Pemberitaan dan Dokumentasi.

Pasal 140

(1) Subbagian Publikasi Cetak mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan di bidang publikasi cetak di lingkungan Kementerian Keuangan, peny1apan, penerbitan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media cetak dalam dan luar ruang secara tepat waktu. (2) Subbagian Publikasi Elektronik mempunyai tugas melakukan peny1apan pembinaan di bidang publikasi elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, peny1apan, penayangan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media elektronik dalam dan luar ruang, situs, media sosial secara tepat waktu. (3) Subbagian Pemberitaan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pembinaan peliputan dan dokumentasi kegiatan Kementerian Keuangan dan pimpinan, penyiapan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multimedia dan publikasi elektronik lainnya.

Pasal 141

Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara mempunyai tugas melaksanakan aktivitas komunikasi dan layanan informasi mengenai kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah), serta koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah) dan rapat pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang keuangan dan kekayaan negara.

Pasal 142

Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan pembinaan hubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi- Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. pemberian layanan informasi dan data mengenai kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. pengomunikasian kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan hasil pelaksanaannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang keuangan dan kekayaan negara dengan Dewan Perwakilan Rakyat; f. koordinasi, fasilitasi, dan penda:i;npingan kegiatan kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah ke instansi vertikal Kementerian Keuangan dan instansi terkait; g. koordinasi, fasilitasi, dan pendampingan kegiatan kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang keuangan dan kekayaan negara; dan h. pengelolaan database stakeholders.

Pasal 143

Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara I; b. Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara II; dan c. Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara III.

Pasal 144

(1) Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara I mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara II mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat selain Komisi, Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara III mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengelola sistem manajemen informasi, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas database Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara.

Pasal 145

Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan manaJemen di bidang hubungan media dan hubungan kelembagaan masyarakat.

Pasal 146

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian Keuangan dan hasil pelaksanaannya kepada media massa yang berkaitan dengan pemberitaan maupun non pemberitaan; b. penyiapan pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian Keuangan dan hasil pelaksanaannya kepada kelembagaan masyarakat; c. pelayanan komunikasi dua arah antara media massa dengan pimpinan Kementerian Keuangan dan narasumber lainnya; d. penyiapan perencanaan, pengkajian, dan optimalisasi pemanfaatan rubrik dan program media; e. penyiapan dan penyelenggaraan liputan pers, jumpa pers, wawancara, dan kunjungan pers; f. penyusunan siaran pers, keterangan pers, tanggapan/ bantahan, dan surat pembaca; dan g. penyiapan perencanaan program berita, informasi, dan edukasi pada media mengena1 peraturan perundang- undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada media cetak dan media elektronik.

Pasal 147

Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Media; dan b. Subbagian Hubungan Kelembagaan Masyarakat.

Pasal 148

(1) Subbagian Hubungan Media mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada institusi beserta organ-organ dari media massa cetak (nasional, intemasional, dan daerah), serta media massa elektronik. (2) Subbagian Hubungan Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada kelembagaan masyarakat.

Pasal 149

Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan di bidang dukungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Layanan Informasi serta manaJemen dukungan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan layanan informasi.

Pasal 150

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan di bidang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Layanan Informasi di lingkungan Kementerian Keuangan; b. pelaksanaan UJl konsekuensi informasi publik Kementerian Keuangan; c. pengelolaan dokumentasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan sistem informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan; d. penanganan sengketa informasi publik; e. pelaksanaan asistensi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; f. pelaksanaan kerja sama dengan badan publik lainnya dalam rangka pengembangan pengelolaan layanan informasi publik; dan g. pelaksanaaan layanan informasi publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, pengelolaan desk informasi, sms center, call center, dan email layanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan maupun layanan informasi lainnya.

Pasal 151

Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi terdiri a tas: a. Subbagian Pengelolaan Data dan Penanganan Sengketa Informasi; dan b. Subbagian Pengelolaan Layanan Informasi Publik.

Pasal 152

(1) Subbagian Pengelolaan Data dan Penanganan Sengketa Informasi mempunyai tugas melakukan peny1apan pembinaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi layanan informasi publik, UJl konsekuensi, pengumpulan dan verifikasi data, penanganan sengketa informasi serta asistensi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, pelaksanaan kerja sama dengan badan publik lainnya dalam rangka pengelolaan layanan informasi publik. (2) Subbagian Pengelolaan Layanan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengelolaan operasionalisasi, pengelolaan pengembangan kompetensi, pelaporan layanan informasi publik. dokumentasi, dan evaluasi

Pasal 153

Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kegiatan peningkatan apresiasi, partisipasi dan kapasitas pengetahuan pu blik internal dan eksternal, perencanaan, pengendalian program, manaJemen referensi dan sistem manaJemen informasi kehumasan Kementerian Keuangan, dan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.

Pasal 154

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pengendalian program Biro Komunikasi dan Layanan Informasi; b. penyiapan pembinaan di bidang edukasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan; c. penyelenggaraan edukasi publik internal mengenai peraturan perundang-undangan keuangan melalui penyelenggaraan semmar, lokakarya, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan lainnya; d. penyelenggaraan edukasi publik eksternal mengenai peraturan perundang-undangan keuangan melalui penyelenggaraan seminar, lokakarya, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan lainnya; e. penyelenggaraan kegiatan peningkatan apresias1 kehumasan bagi unit vertikal; f. pelaksanaan aktivitas manajemen referensi Kementerian Keuangan; g. pelaksanaan manajemen sistem informasi kehumasan di lingkungan Kementerian Keuangan; h. penyiapan pembinaan hubungan dengan pusat referensi eksternal; dan 1. pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.

Pasal 155

Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik terdiri atas: a. Subbagian Manajemen Sistem Informasi Kehumasan dan Referensi; b. Subbagian Edukasi Publik; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 156

(1) Subbagian Manajemen Sistem Informasi Kehumasan dan Referensi mempunyai tugas melakukan penyiapan, pembinaan dan pelaksanaan manajemen referensi dan sistem informasi kehumasan di lingkungan Kementerian Keuangan, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak institusi referensi daerah, nasional, dan internasional dalam rangka pengembangan referensi. (2) Subbagian Edukasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan peningkatan apres1as1, partisipasi, dan kapasitas pengetahuan publik eksternal dan internal Kementerian Keuangan. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.

Pasal 157

Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan administrasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 158

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta penyelesaian tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara; c. pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara; d. pelaksanaan analisis, penyusunan, dan peny1apan pembinaan administrasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara; e. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, pelaksanaan agen pengadaan barang/ jasa dan penyusunan katalog sektoral, penyusunan riset dan analisa pasar, pengelolaan program dan kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang dan Jasa; f. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pelaku usaha, penanganan keluhan, pembinaan dan pelatihan bagi pengguna sistem, pengelolaan komunikasi, akun pengelola, dan kerja sama, penguatan kapasitas, pembinaan jabatan fungsional, dan sosialisasi, pengelolaan data dan informasi, serta pemeliharaan otomasi proses bisnis pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/ jasa; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.

Pasal 159

Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan terdiri atas: a. Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja; b. Bagian Perencanaan Barang Milik Negara; c. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; d. Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara; e. Bagian Manajemen Pengadaan; f. Bagian Manajemen Teknis, Data, dan Informasi; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 160

Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/ jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.

Pasal 161

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, penyiapan penyusunan regulasi, dan pengembangan strategi; b. pelaksanaan analisis, penyusunan dan penyiapan bahan manajemen kinerja, manaJemen risiko, penJam1nan kualitas, serta penyelesaian tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/ jasa; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.

Pasal 162

Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja I; b. Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja II; c. Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja III; dan d. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 163

(1) Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja I mempunyai tugas melaksanakan analisis, peny1apan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. (2) Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window. (3) Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.

Pasal 164

Bagian Perencanaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 165

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Bagian Perencanaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dan peny1apan bahan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang perencanaan barang milik negara; b. pelaksanaan teknis perencanaan barang milik negara; c. pelaksanaan analisis, pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan koordinasi di bidang perencanaan barang milik negara; dan d. pemantauan dan evaluasi perencanaan barang milik negara.

Pasal 166

Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara I; b. Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara II; dan c. Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara III.

Pasal 167

(1) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. (2) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan analisis, peny1apan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window. (3) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara Kernen terian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 168

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 169

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dan peny1apan bahan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan; b. pelaksanaan teknis di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan; c. pelaksanaan analisis, pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan koordinasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan; dan d. pemantauan dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 170

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I; b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara II; c. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara III; dan d. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara IV.

Pasal 171

(1) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan, pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan, pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window. (3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara III mempunya1 tugas melaksanakan analisis, penyiapan, pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara IV mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan, pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara pada Direktorat J enderal Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Badan Kebijakan Fiskal

Pasal 172

Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan peny1apan pembinaan administrasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 173

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dan koordinasi peny1apan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan inventarisasi, pembukuan dan pelaporan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian; b. pelaksanaan teknis inventarisasi, pembukuan dan pelaporan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian; c. pelaksanaan analisis data inventarisasi, pembukuan dan pelaporan, pelaksanaan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, dan penelaahan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian; dan d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan inventarisasi, pembukuan dan pelaporan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian.

Pasal 174

Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara I; b. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara II; c. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara III; dan d. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara IV.

Pasal 175

(1) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (2) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window. tr' (3) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara III mempunyru tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara IV mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Bagian Manajemen

Pasal 176

Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, penyusunan riset dan analisa pasar, pengelolaan program dan kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan .

Pasal 177

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Bagian Manajemen Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan perencanaan pengadaan barang/ jasa; b. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan strategi dan implementasi Pengadaan barang/jasa; c. pelaksanaan analisis dan pelaporan pemilihan penyedia barang/ jasa; d. pelaksanaan analisis dan peny1apan bahan pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum; e. penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding di bidang pengadaan barang/ jasa di lingkungan Kementerian Keuangan; f. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pengadaan barang/ jasa kepada pemangku kepentingan; g. analisis dan penyiapan pelaksanaan Agen Pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral; h. penyiapan dan penyusunan pedoman riset dan analisa pasar; 1. Pengelolaan Program dan Kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan barang/ jasa; dan J. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/ jasa.

Pasal 178

Bagian Manajemen Pengadaan terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa I; b. Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa II; dan c. Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa III.

Pasal 179

(1) Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa I mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta penyusunan pedoman riset dan analisa pasar pengadaan barang/jasa. (2) Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa II mempunyai tugas melaksanakan analisis dan dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang dan jasa pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, serta pengelolaan program dan kinerja Jabatan Fungsional pengelola pengadaan barang/jasa. (3) Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa III mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang dan jasa pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat J enderal Bea dan Cukai, Direktorat J enderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral.

Pasal 180

Bagian Manajemen Teknis, Data, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan registrasi dan verifikasi pelaku usaha, penanganan keluhan, pembinaan dan pelatihan bagi pengguna sistem, serta pengelolaan komunikasi, akun pengelola, dan kerja sama, serta penguatan kapasitas, pembinaan jabatan fungsional, dan sosialisasi, serta pengelolaan data dan informasi, pemeliharaan otomasi proses bisnis pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.

Pasal 181

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Bagian Manajemen Teknis, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan registrasi dan verifikasi pelaku usaha, pembinaan dan pelatihan, konsultasi dan penanganan keluhan kepada pengguna sistem, serta verifikasi lapangan terhadap pelaku usaha dan penyedia barang/ jasa; b. pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan pengelolaan komunikasi dan publikasi, akun pengelola barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah; c. pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan penguatan kapasitas, profesionalisme dan integritas pengelola, pembinaan jabatan fungsional, bimbingan teknis, serta penyelenggaraan sosialisasi dan diseminasi pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/ jasa; d. pelaksanaan analisis, penyusunan, dan peny1apan pengelolaan data dan informasi, interkoneksi proses bisnis, pemeliharaan otomasi proses bisnis, serta perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement) barang milik negara dan pengadaan barang/ jasa; dan e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan manajemen teknis, data, dan informasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.

Pasal 182

Bagian Manajemen Teknis, Data, dan lnformasi terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Pengguna dan Verifikasi; b. Subbagian Kerja Sama dan Komunikasi; c. Subbagian Kompetensi Barang Milik Negara dan Pengadaan;dan d. Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi.

Pasal 183

(1) Subbagian Pengelolaan Pengguna dan Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan registrasi dan verifikasi pelaku usaha, pembinaan dan pelatihan, konsultasi dan penanganan keluhan kepada pengguna sistem, serta verifikasi lapangan terhadap pelaku usaha dan penyedia barang/ jasa. (2) Subbagian Kerja Sama dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pengelolaan komunikasi dan publikasi, akun pengelola barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, serta kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. (3) Subbagian Kompetensi Barang Milik Negara dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan penguatan kapasitas, profesionalisme, dan integritas pejabat fungsional, pembinaan jabatan fungsional, penyelenggaraan sosialisasi dan diseminasi pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa. (4) Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan Pengelolaan data dan informasi, interkoneksi proses bisnis, pemeliharaan otomasi proses bisnis, serta perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement) barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.

Pasal 184

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan ketatausahaan tingkat Kementerian Keuangan dan pemberian pelayanan pelaksanaan tugas kantor pusat Kementerian Keuangan, melaksanakan pembinaan organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kepatuhan internal, dan barang milik negara, dan memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungah Sekretariat Jenderal.

Pasal 185

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan pengelolaan ars1p dan dukungan administrasi kantor pusat Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal; b. pembinaan dan pengelolaan kerumahtanggaan kantor pusat Kementerian Keuangan dan operasional satuan kerja Sekretariat Jenderal; c. pengelolaan keuangan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan; d. pengelolaan sumber daya manusia Sekretariat Jenderal; e. pembinaan dan pelaksanaan koordinasi bidang organ1sas1, ketatalaksanaan, jabatan fungsional, serta komunikasi dan publikasi Sekretariat .Jenderal; f. pembinaan dan pelaksanaan pemantauan kepatuhan internal serta pengelolaan kinerja organisasi dan risiko Sekretariat Jenderal; g. pengelolaan program dan kegiatan Sekretaris Jenderal; h. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan serta pembinaan pengelolaan Gedung Keuangan Negara; dan 1. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Umum.

Pasal 186

Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Administrasi Kementerian; b. Bagian Rumah Tangga; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Sumber Daya Manusia; e. Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Komunikasi; f. Bagian Kepatuhan Internal; g. Bagian Manajemen Barang Milik Negara; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Administrasi

Pasal 187

Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan kearsipan, melaksanakan administrasi perjalanan dinas, administrasi persuratan, serta urusan tata usaha dan dukungan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan.

Pasal 188

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 7, Bagian Administrasi Ke men terian menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan, pengawasan, Kementerian Keuangan; dan pengelolaan ars1p b. pelaksanaan urusan administrasi persuratan kantor pusat Kementerian Keuangan; c. pelaksanaan urusan administrasi perjalanan dinas luar negeri Kementerian Keuangan dan pengelolaan perjalanan dinas dalam negeri Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan dukungan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan.

Pasal 189

Bagian Administrasi Kementerian terdiri atas: a. Subbagian Kearsipan; b. Subbagian Persuratan; c. Subbagian Administrasi Perjalanan Dinas; dan d. Subbagian Tata Usaha Pimpinan.

Pasal 190

(1) Subbagian Kearsipan mempunym tugas melakukan pengumpulan, penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan ars1p Kementerian Keuangan. (2) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan pengendalian naskah dinas masuk kantor pusat Kementerian Keuangan dan pengadministrasian naskah dinas keluar Menteri Keuangan. (3) Subbagian Administrasi Perjalanan Dinas mempunya1 tugas melakukan administrasi perjalanan dinas luar negeri Kementerian Keuangan dan pengelolaan perjalanan dinas dalam negeri Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan. (4) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan dukungan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan serta urusan protokoler Sekretaris J enderal.

Pasal 191

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kerumahtanggaan kantor pusat Kementerian Keuangan dan melaksanakan operasional satuan kerja Sekretariat Jenderal.

Pasal 192

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan, pengoordinasian, pelaksanaan penggunaan, dan pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungan milik satuan kerja Sekretariat Jenderal; b. pembinaan, pengoordinasian, pelaksanaan penggunaan, dan pemeliharaan mekanikal dan elektrikal milik satuan kerja Sekretariat Jenderal; c. pembinaan, pengoordinasian, pelaksanaan penggunaan, dan pemeliharaan peralatan operasional satuan kerja Sekretariat J enderal; d. penyelenggaraan kegiatan operasional satuan kerja Sekretariat Jenderal; e. pengelolaan keamanan dan ketertiban kantor pusat Kementerian Keuangan dan bangunan gedung satuan kerja Sekretariat Jenderal; dan f. pengelolaan penanggulangan bencana dan kebakaran di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan.

Pasal 193

Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Bangunan dan Lingkungan; b. Subbagian Pengelolaan Mekanikal dan Elektrikal; c. Subbagian Pengelolaan Peralatan Operasional; dan d. Subbagian Pengelolaan Keamanan dan Operasional.

Pasal 194

(1) Subbagian Pengelolaan Bangunan dan Lingkungan mempunyai tugas • melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan penggunaan dan pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungan meliputi struktural, arsitektural, tata gerha, dan halaman milik satuan kerja Sekretariat Jenderal. (2) Subbagian Pengelolaan Mekanikal dan Elektrikal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan penggunaan dan pemeliharaan utilitas bangunan atau gedung meliputi mekanikal, elektrikal, peralatan sistem keamanan, peralatan sistem telekomunikasi milik satuan kerja Sekretariat Jenderal serta pelaksanaan manaJemen penggunaan energ1 di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan. (3) Subbagian Pengelolaan Peralatan Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan penggunaan dan pemeliharaan peralatan operasional meliputi kendaraan dinas, peralatan elektronik dan multimedia, mebel, peralatan kesehatan dan olahraga, dan peralatan percetakan milik satuan kerja Sekretariat Jenderal. (4) Subbagian Pengelolaan Keamanan dan Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan keamanan dan ketertiban, manajemen penanggulangan bencana dan kebakaran, menyiapkan fasilitas kegiatan pimpinan/rapat/upacara, dan memberikan dukungan operasional perkantoran satuan kerja Sekretariat Jenderal.

Pasal 195

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan perwakilan Kementerian Keuangan di luar negeri.

Pasal 196

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan; b. pembinaan dan pengelolaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan; c. pengelolaan administrasi belanja pegawai kantor pusat Sekretariat Jenderal, administrasi tunjangan di lingkungan Sekretariat Jenderal, dan administrasi gaJ1 Atase Keuangan; dan d. pembinaan dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan dan Atase Keuangan.

Pasal 197

Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Penganggaran; b. Subbagian Perbendaharaan I; c. Subbagian Perbendaharaan II; dan d. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.

Pasal 198

(1) Subbagian Penganggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan I melakukan pengumpulan dan mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam pelaksanaan anggaran satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan. (3) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan penyusunan laporan keuangan satuan kerja kantor pusat Sekretariat J enderal serta melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai kantor pusat, administrasi tunjangan di lingkungan Sekretariat Jenderal, dan administrasi gaji Atase Keuangan. (4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan peny1apan bahan koordinasi serta pembinaan dan penyusunan laporan keuangan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan.

Pasal 199

Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal, melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan layanan kesehatan pegawai di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan, serta melaksanakan pembinaan mental dan agama di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 200

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan, penempatan, mutasi, dan pelantikan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal; b. pengembangan, pengoordinasian pelaksanaan assessment center pejabat Eselon IV dan pelaksana, pengelolaan talent pejabat Eselon IV dan pelaksana, serta pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal; c. pelaksanaan administrasi, penegakan disiplin, dan pembangunan budaya pegawai, dan pembinaan mental dan agama bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan d. pengelolaan kesejahteraan, pengelolaan jabatan fungsional tenaga kesehatan Kementerian Keuangan, pelayanan konsultasi psikologis, dan penyelenggaraan layanan kesehatan pegawa1 beserta keluarga di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan.

Pasal 201

Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Mutasi Sumber Daya Manusia; b. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Administrasi dan Budaya Sumber Daya Manusia; dan d. Subbagian Pengelolaan Layanan Kesehatan Pegawai. Pasal202 (1) Subbagian Perencanaan dan Mutasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, penempatan, mutasi serta pelantikan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal. (2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam rangka pengembangan, pengoordinasian pelaksanaan assessment center pejabat Eselon IV dan pelaksana, pengelolaan talent pejabat Eselon IV dan pelaksana, serta pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat J enderal. (3) Subbagian Administrasi dan Budaya Sumber Daya Manusia mempunym tugas melakukan urusan kepangkatan, pemberhentian dan pensiun, pengelolaan naskah dan dokumen kepegawaian lainnya, pemberian penghargaan, penegakan disiplin pegawai, pembangunan budaya pegawai, internalisasi nilai-nilai Aparatur Sipil Negara, nilai-nilai Kementerian Keuangan, nilai-nilai ke bangsaan (ideologi dan bela negara), kode etik dan kode perilaku, serta pembinaan mental dan agama di lingkungan Sekretariat J enderal. (4) Subbagian Pengelolaan Layanan Kesehatan Pegawai mempunym tugas melakukan pengelolaan layanan kesehatan pegawai beserta keluarga di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan, pengelolaan jabatan fungsional tenaga kesehatan Kementerian Keuangan, dan pelayanan konsultasi psikologis bagi pegawm di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 203

Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kornunikasi rnernpunyai tugas rnelaksanakan pernbinaan dan pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan, kornunikasi dan publikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 204

Dalarn rnelaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 203, Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kornunikasi rnenyelenggarakan fungsi: a. pernbinaan dan pengelolaan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, analisis beban kerja, dan pengelolaan kesehatan organisasi; b. pernbinaan dan pengelolaan sistern adrninistrasi urn.urn, tata naskah dinas, prosedur operasional standar, proses bisnis, dan pelayanan publik; c. penyiapan bahan koordinasi pernbinaan pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal; d. pengelolaan program transforrnasi kelernbagaan Sekretariat J enderal serta pengelolaan penilaian rnandiri pelaksanaan reforrnasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan e. pengelolaan kornunikasi dan publikasi Sekretariat Jenderal. Pasal205 Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kornunikasi terdiri atas: a. Subbagian Organisasi; b. Subbagian Tata Laksana; c. Subbagian Jabatan Fungsional; dan d. Subbagian Kornunikasi dan Publikasi.

Pasal 206

(1) Subbagian Organisasi rnernpunyai tugas rnelakukan penyiapan bahan koordinasi penataan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan, analisis beban kerja, dan pengelolaan kesehatan organ1sas1 di lingkungan Sekretariat Jenderal. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi sistem administrasi umum, tata naskah dinas, prosedur operasional standar, proses bisnis, dan pelayanan publik di lingkungan Sekretariat Jenderal. (3) Subbagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pembinaan pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat J enderal dan pengelolaan program transformasi kelembagaan Sekretariat Jenderal serta pengelolaan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat J enderal. (4) Subbagian Komunikasi dan Publikasi mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan strategi komunikasi, melakukan pengelolaan kanal komunikasi situs maupun media sosial, melaksanakan layanan dokumentasi dan videografi, layanan informasi publik, serta penyusunan laporan tahunan Sekretariat Jenderal. Pasal207 Bagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemantauan pengendalian internal, pengelolaan dan pengendalian gratifikasi, pengelolaan pengaduan, pengelolaan kinerja organisasi, pengelolaan risiko, pemantauan tindak lanjut penugasan p1mp1nan, serta pengelolaan dan penyajian data dan dukungan teknis di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 208

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Bagian Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan pemantauan pengendalian internal, pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi, pengelolaan pengaduan, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Sekretariat Jenderal; b. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan kinerja organisasi dan risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal; c. penyusunan dokumen perencanaan strategis Sekretariat Jenderal; dan d. penyelenggaraan rapat kerja Sekretariat Jenderal, pelaksanaan pemantauan tindak lanjut penugasan pimpinan, pengoordinasian pengisian dan pengumpulan data survei, pengelolaan dan penyajian data dan statistik di lingkungan Sekretariat Jenderal. Pasal209 Bagian Kepatuhan Internal terdiri atas: a. Subbagian Kepatuhan Internal I; b. Subbagian Kepatuhan Internal II; c. Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi; dan d. Subbagian Data dan Dukungan Teknis.

Pasal 210

(1) Subbagian Kepatuhan Internal I mempunya1 tugas melakukan pengendalian internal, pengendalian intern atas pelaporan keuangan, dan pelaksanaan penilaian integritas satuan kerja yang dikoordinasikan Sekretariat Jenderal, melakukan pengelolaan pengaduan, pengelolaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selain terkait laporan keuangan, dan melakukan evaluasi pengelolaan risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal. (2) Subbagian Kepatuhan Internal II mempunyai tugas melakukan pengendalian internal, pengendalian intern atas pelaporan keuangan, dan pelaksanaan penilaian integritas satuan kerja yang dikoordinasikan Sekretariat Jenderal, melakukan koordinasi pengendalian internal atas pelaporan keuangan tingkat Eselon I Sekretariat Jenderal, melakukan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, pemantauan pelaksanaan konsinyering di lingkungan Sekretariat J enderal dan melakukan pengelolaan risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal. (3) Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam rangka guna pengelolaan kinerja organisasi, melakukan penyusunan dokumen perencanaan strategis Sekretariat Jenderal, serta melakukan penyusunan Laporan Kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal. (4) Subbagian Data dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pemantauan tindak lanjut penugasan pimpinan, pendampingan kegiatan rapat Sekretaris Jenderal, pengoordinasian pengisian dan pengumpulan data survei, pengelolaan penyajian data dan statistik di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta penyelenggaraan rapat kerja Sekretariat Jenderal. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Subbagian Kepatuhan Internal I dan Subbagian Kepatuhan Internal II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal.

Pasal 211

Bagian Manajemen Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan dan distribusi perlengkapan kantor satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal; melaksanakan pembinaan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan, melaksanakan pembinaan pengelolaan Gedung Keuangan Negara, urusan pencetakan dan penggandaan di lingkungan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Umum.

Pasal 212

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Bagian Manajemen Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pengadaan satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal; b. pelaksanaan perlengkapan urusan kantor Sekretariat Jenderal; peny1mpanan satuan kerja dan distribusi kantor pusat c. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan; d. pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal; e. pembinaan pengelolaan Gedung Keuangan Negara; f. pelaksanaan urusan pencetakan dan penggandaan di lingkungan Kementerian Keuangan; dan g. pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Umum.

Pasal 213

Bagian Manajemen Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Barang Milik Negara I; b. Subbagian Barang Milik Negara II; c. Subbagian Barang Milik Negara III; dan d. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 214

(1) Subbagian Barang Milik Negara I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, pengadaan barang inventaris dan persediaan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pengadaan gedung/bangunan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyusunan laporan Barang Milik Negara satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal, dan melaksanakan urusan pencetakan, penjilidan, serta penggandaan di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Subbagian Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyusunan laporan Barang Milik Negara lingkup satuan kerja Gedung Keuangan Negara, Kantor Pengelolaan Teknologi lnformasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara, dan Kantor Pengelolaan Pemulihan Data, serta konsolidasi Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara dan Laporan Barang Milik Negara Tingkat Eselon I Sekretariat J enderal. (3) Subbagian Barang Milik Negara III mempunyai tugas Melakukan analis dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyusunan laporan Barang Milik Negara Satuan Kerja di lingkungan kantor pusat Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan sebagai Sekretariat Eselon I, melakukan pengelolaan barang milik negara pada Satuan Kerja Atase Keuangan, melaksanakan urusan penyimpanan dan pendistribusian barang inventaris dan persediaan pada satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal, penatausahaan barang inventaris dan persediaan Satuan Kerja Atase Keuangan, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkup Eselon I Sekretariat Jenderal. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Umum.

Pasal 215

(1) Pada Sekretariat Jenderal dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas Jenderal sesuai bidang Sekretariat keterampilan. dan fungsi keahlian dan (3) Kelompokjabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan. (6) Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan. l,-

Pasal 216

( 1) Direktorat J enderal Anggaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. (2) Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 217

Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 218

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 219

Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat J enderal; b. Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; d. Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; e. Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; f. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; g. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/ Lembaga; h. Direktorat Sistem Penganggaran; 1. Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran; dan J. Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat

Pasal 220

Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.

Pasal 221

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan direktorat jenderal; b. perumusan peraturan di bidang kesekretariatan; c. pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan kinerja direktorat jenderal; d. pengelolaan urusan kehumasan direktorat jenderal; e. penyelenggaraan urusan perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia direktorat jenderal; f. koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, perbendaharaan, dan pengelolaan keuangan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan direktorat jenderal; g. pengelolaan urusan tata usaha, layanan anggaran, layanan informasi, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara, serta tata usaha pimpinan; dan h. koordinasi pelaksanaan kepatuhan internal, manaJemen risiko, dan advokasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.

Pasal 222

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Bagian Sumber Daya Manusia; c. Bagian Perencanaan dan Keuangan; d. Bagian Umum; e. Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, dan Advokasi; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 223

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, kinerja, penyusunan laporan kegiatan direktorat jenderal, dan kehumasan.

Pasal 224

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan serta analisis be ban kerja; b. penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan prosedur dan metode kerja, serta pengembangan kinerja organisasi; c. penyusunan laporan akuntabilitas dan pelaksanaan tugas direktorat jenderal; d. pengelolaan, evaluasi, dan pelaporan kinerja direktorat jenderal; dan e. pengelolaan media sosial, konten dan publikasi digital Direktorat Jenderal Anggaran.

Pasal 225

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Organisasi; b. Subbagian Tata Laksana; dan c. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Kehumasan.

Pasal 226

( 1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, dan evaluasi jabatan, serta analisis be ban kerja. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur, metode kerja, dan tata naskah dinas, serta pengembangan proses bisnis organ1sas1. (3) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Kehumasan mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan pengelolaan kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, laporan pelaksanaan tugas, laporan tahunan, pengelolaan media sosial, konten dan publikasi digital, serta penyiapan bahan, dan pelaksanaan urusan kehumasan Direktorat Jenderal Anggaran.

Pasal 227

Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, perencanaan dan pengembangan karir, manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia, dan administrasi jabatan fungsional direktorat jenderal.

Pasal 228

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan pegawai, penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai serta seleksi pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan maupun ujian jabatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan assessment center, c. pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan, kenaikan gaji berkala, dan mutasi kepegawaian lainnya; d. penyiapan bahan penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin; e. penyiapan bahan formasi, statistik, dan layanan sumber daya manusia, serta pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia; dan f. pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 229

Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; b. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia; dan c. Subbagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Jab a tan Fungsional.

Pasal 230

(1) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyru tugas melakukan pengembangan pegawai, penyusunan rencana kebutuhan dan seleksi pendidikan dan pelatihan pegawa1, pengelolaan Budget Leaming Center, UJian jabatan, pengelolaan tugas belajar, perumusan standar kompetensijabatan, serta pengelolaan assessment center, competency profiling, dan manajemen talenta. (2) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan pola mutasi dan pola karir, analisis succession plan, dan melaksanakan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemberian pensiun, mutasi, dan kenaikan gaji berkala, serta pemberian penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin. (3) Subbagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan J abatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, statistik, layanan sumber daya manusia, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia, serta pengolahan bahan penetapan angka kredit, fasilitasi penilaian, dan pelaksanaan urusan administrasi jabatan fungsional direktorat jenderal.

Pasal 231

Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyru tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, perbendaharaan, dan pengelolaan keuangan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan direktorat jenderal.

Pasal 232

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis direktorat jenderal; b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal; c. penyusunan bahan pembuatan daftar serta pembayaran gaji dan tunjangan pegawai; d. pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal Anggaran dan penerbitan Surat Perintah Membayar; dan e. penyiapan bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan direktorat jenderal.

Pasal 233

Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Akuntansi, Pelaporan Keuangan, dan Gaji. Pasal234 (1) Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan direktorat jenderal dan menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. (3) Subbagian Akuntansi, Pelaporan Keuangan, dan Gaji mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran, pengelolaan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, dan menyusun laporan keuangan direktorat jenderal.

Pasal 235

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, layanan anggaran, layanan informasi, kearsipan; perpustakaan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara, serta tata usaha pimpinan.

Pasal 236

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, ekspedisi, pencetakan, penggandaan, dan pengelolaan perpustakaan; b. pelaksanaan urusan rumah tangga; c. penyelenggaraan layanan informasi dan anggaran; d. pengelolaan pusat layanan direktorat jenderal; e. pelaksanaan urusan pengadaan dan pengelolaan barang milik negara; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokoler.

Pasal 237

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Layanan Anggaran dan Tata U saha; b. Subbagian Rumah Tangga; c. Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; dan d. Subbagian Tata Usaha Pimpinan.

Pasal 238

(1) Subbagian Layanan Anggaran dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan informasi dan anggaran, pengelolaan pusat layanan, dan melakukan urusan tata usaha, kearsipan, ekspedisi, pencetakan, penggandaan, dan pengelolaan perpustakaan. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan melaksanakan pengelolaan operasional kantor, kendaraan dinas, dan fasilitas pendukung lainnya, serta koordinasi penanganan dan keselamatan kerja. (3) Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara rnernpunya1 tugas rnelakukan perencanaan kebutuhan barang rnilik negara, penetapan status penggunaan, rnelakukan penyiapan dokurnen, pelaksanaan dan pelaporan pernilihan penyedia barang/ jasa, dan rnelakukan inventarisasi, penyirnpanan, pendistribusian, perneliharaan, pernindahtanganan, pengarnanan, dan penyiapan penghapusan, serta pelaporan barang rnilik negara. (4) Subbagian Tata Usaha Pirnpinan rnernpunyai tugas rnelakukan urusan tata usaha pirnpil).an, pernantauan Daily Activity Monitoring System (DAMS) direktorat jenderal, rnenyusun bahan kornunikasi dan rapat p1rnp1nan, serta protokoler dan akornodasi direktorat jenderal.

Pasal 239

Bagian Kepatuhan Internal, Manajernen Risiko, dan Advokasi rnernpunyai tugas rnelakukan penyusunan kerangka kerja, pernantauan, pernbinaan dan pengendalian kepatuhan internal, rnanajernen risiko, dan advokasi, serta pernantauan tindak lanjut hasil perneriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan rnasyarakat.

Pasal 240

Dalarn rnelaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 239, Bagian Kepatuhan Internal, Manajernen Risiko, dan Advokasi rnenyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kerangka kerja, pernbinaan kepatuhan internal; irnplernentasi, dan b. pernbangunan zona integritas dan strategi kornunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta pengelolaan kewajiban pelaporan perpajakan dan harta kekayaan pegawai; c. penyusunan profil risiko, strategi pengendalian risiko, serta pernbinaan dan pengelolaan rnanajernen risiko Direktorat Jenderal Anggaran; d. pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan e. penyediaan layanan advokasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas.

Pasal 241

Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, dan Advokasi terdiri atas: a. Subbagian Pengendalian dan Kepatuhan Internal; b. Subbagian Pemantauan Kode Etik dan Manajemen Risiko; dan c. Subbagian Pemantauan Hasil Pemeriksaan dan Advokasi.

Pasal 242

(1) Subbagian Pengendalian dan Kepatuhan Internal mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan, penyusunan kerangka kerja, dan pelaksanaan kegiatan pemantauan pengendalian internal dan penilaian zona integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Subbagian Pemantauan Kode Etik dan Manajemen Risiko mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, pengembangan dan pemantauan kode etik, penyusunan strategi komunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta pengelolaan manajemen risiko Direktorat Jenderal Anggaran. (3) Subbagian Pemantauan Hasil Pemeriksaan dan Advokasi mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan, penyusunan kerangka kerja, dan pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan, serta pemberian layanan advokasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.

Pasal 243

Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 244

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 245

Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas: a. Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara; b. Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I; c. Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II; d. Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III; e. Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal; f. Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; g. Subbagian Tata Usaha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal246 Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan proyeksi, asumsi makro dan pendapatan negara dan hibah, kerangka penganggaran jangka menengah, analisis perkembangan dan prospek perekonomian dalam negeri dan internasional, analisis asumsi dasar dan kerangka ekonomi makro, analisis dampak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhadap perekonomian, analisis sensitivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akibat perubahan indikator ekonomi makro dan langkah-langkah kebijakan fiskal, serta analisis kebijakan dan perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara dan hibah. Pasal247 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan outline konsep N ota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan di bidang kerangka ekonomi makro, kebijakan fiskal, pendapatan negara, dan kerangka penganggaran jangka menengah; b. penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang ekonomi makro serta pendapatan negara dan hibah; c. penyiapan bahan pengelolaan data dan pengembangan model fiskal serta kerangka ekonomi makro; d. penyiapan bahan penyusunan analisis perkembangan dan prospek perekonomian dalam negeri dan internasional, asumsi dasar dan kerangka ekonomi makro, pendapatan negara, serta pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan; e. peny1apan bahan penyusunan analisis sensitivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akibat perubahan indikator ekonomi makro dan langkah-langkah kebijakan fiskal; f. penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif pendapatan negara dan hibah, serta analisis perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara dan hibah; g. penyiapan bahan pengelolaan data ekonomi makro dan penyusunan analisis dampak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhadap ekonomi makro; h. penyiapan bahan konsolidasi dan penggabungan proyeksi perkembangan kondisi fiskal dan kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam bentuk ketersediaan anggaran dan Pagu Indikatif, Pagu Sementara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I dan Prognosis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Semester II, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, serta pemantauan realisasi dan perkiraan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahunan; dan 1. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi perkembangan ekonomi makro dan realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 248

Subdirektorat Analisis Ekonorni Makro dan Pendapatan Negara terdiri atas: a. Seksi Analisis Ekonorni Makro; b. Seksi Analisis Penerirnaan Perpajakan dan Hibah; c. Seksi Analisis Penerirnaan Negara Bukan Pajak; dan d. Seksi Analisis dan Konsolidasi Penyusunan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal249 ( 1) Seksi Analisis Ekonorni Makro rnernpunyai tugas rnelakukan analisis kebijakan dan prospek perkernbangan ekonorni makro, analisis sensitivitas dampak ekonomi makro terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pengelolaan data dan model dampak ekonomi rnakro dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Seksi Analisis Penerirnaan Perpajakan dan Hibah rnernpunyai tugas rnelakukan analisis kebijakan, perkembangan realisasi, sasaran penerimaan perpajakan, hibah, sensitivitas perpajakan, pemantauan, evaluasi, dan pengelolaan data dan model penerirnaan perpajakan dan hibah dalarn penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Seksi Analisis Penerirnaan Negara Bukan Pajak rnernpunyru tugas melakukan analisis kebijakan, perkembangan realisasi, sasaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, sensitivitas Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta pemantauan, evaluasi, dan pengelolaan data dan model Penerimaan Negara Bukan Pajak dalarn penyusunan dokurnen-dokurnen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. I I -Y I ( 4) Seksi Analisis dan Konsolidasi Penyusunan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melakukan analisis perkembangan kondisi fiskal dan kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), pemantauan dan evaluasi atau pemantauan dini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan koordinasi pengolahan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan data fiskal lainnya dalam Proyeksi Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk keperluan penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 250

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya.

Pasal 251

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan konsep N ota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya; b. penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya; c. penyiapan bahan pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya; d. penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya; e. penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi anggaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya; f. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi kebijakan dan pelaksanaan anggaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya; dan g. penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya.

Pasal 252

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Pegawai; b. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Barang; c. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Modal; dan d. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lainnya. Pasal253 {1) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja pegawai serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Barang mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja barang serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Modal mempunyai tugas pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja modal serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (4) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lainnya mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja lainnya, konsolidasi data Bendahara Umum Negara (BUN), serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 254

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan danjangka menengah di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, belanja hibah, serta melakukan konsolidasi data belanja negara.

Pasal 255

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan konsep Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah; b. penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah; c. pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah; d. penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah; e. penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi anggaran belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah; f. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah; g. penyiapan bahan konsolidasi data anggaran belanja negara; dan h. penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah.

Pasal 256

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Lembaga I; b. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Lembaga II; c. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Bantuan Sosial; dan d. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Hibah dan Konsolidasi Data Belanja Negara.

Pasal 257

( 1) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Lembaga I dan Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Lembaga II masing-masing mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja kementerian dan lembaga serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen- dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Bantuan Sosial mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi p~laksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang bantuan sosial serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Hibah dan Konsolidasi Data Belanja Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja prioritas, melakukan konsolidasi pengolahan dan pemantauan data belanja pemerintah pusat, konsolidasi data belanja negara dan analisis dan evaluasi fungsi dan tematik serta konsolidasi fungsi dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 258

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi serta transfer ke daerah dan konsolidasi data transfer ke daerah lainnya.

Pasal 259

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 258, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan konsep Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang belanja subsidi energi, belanja • subsidi non energi dan transfer ke daerah; b. penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah; c. pengembangan model perencanaan dan evaluasi di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah; d. penyiapan bahan penyusunan analisis kebijakan belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah; e. peny1apan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah; f. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah; g. penyiapan bah an konsolidasi data transfer ke daerah lainnya; dan h. penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah.

Pasal 260

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi Energi; b. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi Non Energi; c. Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah I; dan d. Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah II.

Pasal 261

(1) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi Energi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi energi, serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik. (2) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi Non Energi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi non energi, serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik. (3) Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah I mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang dana bagi hasil, dana alokasi khusus fisik, dan konsolidasi transfer ke daerah lainnya, serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik. (4) Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah II mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan clan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan clan evaluasi pelaksanaan tahunan clan jangka menengah di bidang dana alokasi umum, dana alokasi khusus non fisik, dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Insentif Daerah (DID), dana desa, dan anggaran pendidikan dari transfer ke daerah, konsolidasi data transfer ke daerah lainnya, serta analisis dan evaluasi fungsi clan tematik.

Pasal 262

Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran clan Penganggaran Risiko Fiskal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah ke bij akan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembiayaan anggaran serta penganggaran risiko fiskal.

Pasal 263

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan clan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara, serta Nota Keuangan clan Rancangan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara- Perubahan di bidang pembiayaan anggaran clan penganggaran risiko fiskal; b. penyiapan bahan pengelolaan data pengembangan model pembiayaan anggaran clan penganggaran risiko fiskal; c. penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; d. penyiapan bahan pengembangan model perencanaan dan evaluasi pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; e. penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; f. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; dan g. penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang pembiayaan anggaran. Pasal264 Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang I; b. Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang II; c. Seksi Penyusunan Pembiayaan Non Utang; dan d. Seksi Penganggaran Risiko Fiskal. Pasal265 (1) Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang I mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan, pembayaran cicilan pokok utang luar negeri, penerusan pinjaman, pembayaran bunga utang luar negeri, dan analisis dan evaluasi fungsi dan tematik. (2) Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang II mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, pembayaran cicilan pokok utang dalam negeri dan pembayaran bunga utang dalam negeri serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik. (3) Seksi Penyusunan Pembiayaan Non Utang mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah. administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembiayaan non utang serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik. (4) Seksi Penganggaran Risiko Fiskal mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang penganggaran risiko fiskal, serta kewajiban penjaminan.

Pasal 266

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan data dan informasi ekonomi makro dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, koordinasi penyiapan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan evaluasi akun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melaksanakan dukungan teknis penyusunan dokumen- dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta diseminasi data ekonomi makro dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 267

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan outline Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan; b. penyiapan bahan penyusunan time frame {siklus dan jadwal) dan mekanisme penyusunan dan pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan beserta Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan konsep Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan; d. penyiapan bahan koordinasi penyiapan bahan rapat kerja Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah dan bahan rapat koordinasi internal Pemerintah; e. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; f. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan sistem aplikasi, data, dan informasi perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran; g. penyiapan bahan koordinasi laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara; h. penyiapan bahan analisis data, informasi dan diseminasi data ekonomi makro dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, statistik keuangan Pemerintah serta data fiskal lainnya; 1. penyiapan bahan analisis dan evaluasi akun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan J. penyiapan bahan konsolidasi, harmonisasi, dan sinkronisasi, serta penggabungan konsep dokumen- dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 268

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas: a. Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara I; b. Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara II; c. Seksi Data clan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara III; dan d. Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara IV.

Pasal 269

( 1) Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara I mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan, penyusunan bahan Rancangan UNDANG-UNDANG Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, penyusunan bahan sinkronisasi dan penelahaan peraturan, penyiapan data Peraturan PRESIDEN Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, riset penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan kerjasama dengan pihak luar. (2) Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara II mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan, koordinasi pelaksanaan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan, koordinasi penyelesaian Laporan Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pemantauan penyelesaian arahan dan kebijakan pimpinan. (3) Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara III mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan Buku Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Advetorial, dan Laporan Infografis, konsolidasi, publikasi dan transparansi data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan layanan permintaan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (4) Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara IV mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan data ( Central Government Operation/CGO), konsolidasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (buku saku), penyelesaian Laporan Semester I Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penyiapan bahan analisis dan evaluasi akun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pengelolaan strategi komunikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan diseminasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal270 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 271

Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman, sesua1 penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 272

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; f. pelaksanaan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.

Pasal 273

Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas: a. Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan; b. Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang; C. d. Subdirektorat Kepariwisataan, Menengah; Subdirektorat Ketenagakerjaan; Anggaran Bidang Perhubungan, dan Koperasi dan U saha Kecil dan Anggaran Bidang Keuangan dan e. Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan; f. Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; g. Subbagian Tata Usaha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 274

(1) Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan, Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang, Subdirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dan revisinya, bahan koordinasi serta pelaksanaan analisis, bimbingan teknis, penelaahan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. Pasal275 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan, Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang, Subdirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan masing-masing menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Perubahan; b. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan tinjau ulang Angka Dasar Kementerian/Lembaga; c. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan rapat koordinasi dalam rangka penyusunan ketersediaan anggaran dan program/kegiatan prioritas; d. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan pertemuan tiga pihak; e. peny1apan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; f. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Basil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; g. penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru; h. penyiapan bahan fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan; 1. penyiapan bahan dan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; J. penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga; k. pelaksanaan penyusunan penelaahan Rencana dan Kerja bimbingan teknis Anggaran Kementerian/Lembaga; dan 1. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran. Pasal276 Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan terdiri atas: a. Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan I; b. Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan II; C. Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan III; dan d. Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelau tan, dan Kehutanan IV.

Pasal 277

(1) Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan I, Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan II, Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan III, dan Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggar·an Kementerian/Lembaga, melakukan peny1apan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 278

Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang terdiri atas: a. Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agratia, dan Tata Ruang I; b. Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang II; c. Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang III; dan d. Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang IV.

Pasal 279

(1) Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang I, Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang II, Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang III, dan Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan peny1apan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 280

Subdirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas: a. Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah I; b. Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah II; c. Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah III; dan d. Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah IV.

Pasal 281

(1) Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah I, Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah II, Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah III, dan Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 282

Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan I; b. Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan II; c. Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan III; dan d. Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan IV.

Pasal 283

(1) Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan I, Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan II, Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan III, dan Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan IV masing-masing mempunyru . tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahunjamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 284

Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan terdiri atas: a. Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan I; b. Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan II; C. Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan III; dan d. Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan IV.

Pasal 285

( 1) Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan I, Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan II, Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan III, dan Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta .(,_ pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 286

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan dan analisis data anggaran, melakukan penyiapan dan pelaksanaan pencetakan dokumen penganggaran serta koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.

Pasal 287

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan bahan koordinasi alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan; b. peny1apan bahan koordinasi dan fasilitasi proses permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan; c. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kernen terian / Lem baga; d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; e. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; f. penyiapan bahan, penatausahaan, dan perumusan analisis data penganggaran belanja pemerintah pusat; g. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran; h. pemrosesan usulan kode satuan kerja; 1. penyiapan bahan kompilasi dokumen hasil penelaahan, penyelesaian pencetakan dan verifikasi dokumen penganggaran; J. penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga; dan k. penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi penganggaran Kernen terian / Lem baga.

Pasal 288

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas: a. Seksi Dukungan Teknis; dan b. Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga.

Pasal 289

(1) Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan koordinasi penelaahan dan penyelesaian serta analisis pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penyusunan rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya keluaran pada Kementerian/Lembaga, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan, menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa. (2) Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data anggaran, menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 anggaran, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran serta memproses usulan kode satuan kerj a.

Pasal 290

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manus1a, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritaman. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.

Pasal 291

Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang if pembangunan manusia clan kebudayaan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 292

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia clan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur clan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis clan superv1s1 di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi clan pelaporan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; f. pelaksanaan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; clan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia clan Kebudayaan.

Pasal 293

Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia clan Ke budayaan terdiri atas: a. Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan clan Kepemudaan; b. Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial clan Kepresidenan; c. Subdirektorat Anggaran Bidang Agama clan Lembaga Tinggi Negara; d. Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Inovasi clan Ke bencanaan; e. Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan; f. Subdirektorat Data clan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia clan Kebudayaan; g. Subbagian Tata Usaha; clan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 294

( 1) Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan clan Kepemudaan, Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial clan Kepresidenan, Subdirektorat Anggaran Bidang Agama clan Lembaga Tinggi Negara, Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Inovasi clan Kebencanaan, clan Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan clan kebijakan, bahan pengesahan dokumen Pelaksanaan Anggaran clan revisinya, clan bahan koordinasi serta melaksanakan analisis, bimbingan teknis, penelaahan, pemantauan clan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran

Pasal 295

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan clan Kepemudaan, Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial clan Kepresidenan, Subdirektorat Anggaran Bidang Agama clan Lembaga Tinggi Negara, Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Inovasi clan Kebencanaan, clan Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan masing-masing menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan alokasi clan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, clan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara-Perubahan; b. penyiapan bahan, koordinasi, clan pelaksanaan tinjau ulang Angka Dasar Kementerian/Lembaga; c. peny1apan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan rapat koordinasi dalam rangka penyusunan ketersediaan anggaran dan program/kegiatan prioritas; d. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan pertemuan tiga pihak; e. peny1apan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian /Lembaga; f. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; g. penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru; h. penyiapan bahan fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan; 1. penyiapan bahan dan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; J. penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga; k. penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; dan 1. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran.

Pasal 296

Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan terdiri atas: a. Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan I; b. Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan II; c. Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan III; dan d. Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan IV.

Pasal 297

(1) Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan I, Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan II, Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan III, dan Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan . . Kepemudaan melaksanakan IV mas1ng-mas1ng mempunyai tugas bidang perumusan analisis di penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi clan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran clan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara-Perubahan, melaksanakan penelaahan clan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/ Lembaga, penelaahan clan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kementerian/ Lembaga, Kerja clan melaksanakan Anggaran koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja clan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi clan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja clan Anggaran Kementerian/Lembaga clan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan clan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, koordinasi dengan instansi/unit lain dalam hal penghimpunan clan analisis data bidang pendidikan di daerah, serta pemantauan clan evaluasi penganggaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 298

Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial clan Kepresidenan terdiri atas: a. Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial clan Kepresidenan I; b. Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial clan Kepresidenan II; c. Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial clan Kepresidenan III; clan d. Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan IV. Pasal299 (1) Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan I, Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan II, Seksi Anggaran Bi dang Kesej ah teraan Sosial dan Kepresidenan III, dan Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahunjamak, serta pemantauan dan, evaluasi penganggaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 300

Subdirektorat Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara terdiri atas: a. Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara I; b. Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara II; c. Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara III; dan d. Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara IV.

Pasal 301

(1) Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara I, Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara II, Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara III, dan Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 302

Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan terdiri atas: a. Seksi Anggaran Bidang Riset, lnovasi dan Kebencanaan I; b. Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan II; c. Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi clan Kebencanaan III; clan d. Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi clan Kebencanaan IV.

Pasal 303

(1) Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi clan Kebencanaan I, Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi clan Kebencanaan II, Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi clan Kebencanaan III, clan Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi clan Kebencanaan IV masing-masing mempunya1 tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi clan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran clan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan clan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan clan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja clan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja clan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi clan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja clan Anggaran Kementerian/Lembaga clan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan clan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan clan evaluasi penganggaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 304

Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan terdiri atas: a. Seksi Anggaran Bidang Kesehatan I; b. Seksi Anggaran Bidang Kesehatan II; c. Seksi Anggaran Bidang Kesehatan III; clan d. Seksi Anggaran Bidang Kesehatan IV.

Pasal 305

(1) Seksi Anggaran Bidang Kesehatan I, Seksi Anggaran Bidang Kesehatan II, Seksi Anggaran Bidang Kesehatan III, dan Seksi Anggaran Bidang Kesehatan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, koordinasi dengan instansi/unit lain dalam hal penghimpunan dan analisis data bidang kesehatan di daerah, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 306

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan dan analisis data anggaran, melakukan penyiapan dan pelaksanaan pencetakan dokumen penganggaran serta koordinasi dan laporan perencanaan anggaran. ..(

Pasal 307

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan; b. penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga; c. peny1apan bahan koordinasi dan fasilitasi proses permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan; d. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; e. penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; f. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; g. penyiapan bahan penatausahaan, pemrosesan usulan kode satuan kerja, dan perumusan analisis data penganggaran belanja pemerintah pusat; h. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi data dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran; 1. penyiapan bahan kompilasi dokumen hasil penelaahan, penyelesaian pencetakan dan verifikasi dokumen penganggaran;dan J. penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga.

Pasal 308

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas: a. Seksi Dukungan Teknis; dan b. Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga.

Pasal 309

(1) Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan koordinasi penelaahan dan penyelesaian serta analisis pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penyusunan rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya keluaran pada Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan, serta menyiapkan bahan tanggapan/ masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa. (2) Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/ Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data anggaran, menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 anggaran, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran serta memproses usulan kode satuan kerja.

Pasal 310

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 311

Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara· mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan melakukan pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 312

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendaharan Umum Negara; b. penyiapan pelaksanan kebijakan di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Pengelolaan Belanja Lainnya; e. penyiapan pelaporan pelaksanaan pemantauan, di bidang penganggaran evaluasi dan untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Pengelolaan Belanja Lainnya; f. pelaksanaan analisis di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Pasal 313

Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara terdiri atas: a. Subdirektorat Anggaran Bidang Politik; b. Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum; c. Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan; d. Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara; e. Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya; f. Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; g. Subbagian Tata Usaha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 314

Subdirektorat Anggaran Bidang Politik, Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dan revisinya, bahan koordinasi serta pelaksanaan analisis, bimbingan teknis, penelaahan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 315

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, Subdirektorat Anggaran Bidang Politik, Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan masing-masing menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan; b. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan tinjau ulang Angka Dasar Kementerian/Lembaga; c. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan ketersediaan artggaran dan program/kegiatan prioritas; d. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan pertemuan tiga pihak; e. peny1apan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; f. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; g. penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru; h. fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan; 1. penyiapan bahan dan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; J. penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga; k. pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; dan 1. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran.

Pasal 316

Subdirektorat Anggaran Bidang Politik terdiri atas: a. Seksi Anggaran Bidang Politik I; b. Seksi Anggaran Bidang Politik II; c. Seksi Anggaran Bidang Politik III; dan d. Seksi Anggaran Bidang Politik IV.

Pasal 317

(1) Seksi Anggaran Bidang Politik I, Seksi Anggaran Bidang Politik II, Seksi Anggaran Bidang Politik III, dan Seksi Anggaran Bidang Politik IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan bimbingan teknis standar penelaahan dan biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpi.l.nan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 318

Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum terdiri atas: a. Seksi Anggaran Bidang Hukum I; b. Seksi Anggaran Bidang Hukum II; c. Seksi Anggaran Bidang Hukum III; dan d. Seksi Anggaran Bidang Hukum IV.

Pasal 319

( 1) Seksi Anggaran Bidang Hukum I, Seksi Anggaran Bidang Hukum II, Seksi Anggaran Bidang Hukum III, dan Seksi Anggaran Bidang Hukum IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kementerian/ Lembaga, Kerja dan melakukan Anggaran koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 320

Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan terdiri atas: a. Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan I; b. Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan II; c. Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan III; dan d. Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan IV.

Pasal 321

( 1) Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan I, Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan II, Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan III, dan Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan IV masing- masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahunjamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 322

Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dan revisinya, pelaksanaan bimbingan teknis, penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan analisis, penelaahan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 323

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322, Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, alokasi anggaran, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara; c. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan, Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara/Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara; d. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian pergeseran anggaran antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; e. penyiapan bahan penyelesaian pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara ke Bagian Anggaran Kernen terian / Lem baga; f. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; g. penyiapan bahan koordinasi clan fasilitasi pelaksanaan pemeriksaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara oleh aparatur pemeriksa; h. penyiapan bahan penelaahan clan bimbingan teknis penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara; dan 1. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Pasal 324

Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara terdiri atas: a. Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara I; b. Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara II; c. Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara III; dan d. Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara IV.

Pasal 325

(1) Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara I, Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara II, Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara III, clan Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, melakukan penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu anggaran dan pagu alokasi anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara, melakukan koordinasi penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, melakukan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian pergeseran anggaran antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemeriksaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Ill juga mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian pergeseran anggaran antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara ke Bagian Anggaran Kementerian/ Lembaga. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 326

Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyelesaian siklus anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08, penelitian atas kebutuhan anggaran tertentu yang alokasi dananya belum dapat ditetapkan, bimbingan teknis dan pemantauan kinerja serta evaluasi kinerja, penyelesaian usul revisi anggaran, serta pengusulan penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08.

Pasal 327

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebutuhan dana Bagian Anggaran yang direncanakan; koordinasi penyusunan indikasi Bagian Anggaran 999.07 dan 999.08 untuk tahun anggaran b. penyiapan bahan penyusunan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran; c. penyiapan bahan usulan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Anggaran; d. penyiapan bahan penyesuaian usulan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 berdasarkan pagu indikatif Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; e. penyiapan bahan penyampaian indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 yang telah disesuaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran; f. penyiapan bahan penyusunan rmc1an pagu anggaran Bagian Anggaran 999. 07 dan Bagian Anggaran 999. 08 untuk masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran di bawahnya berdasarkan pagu anggaran Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; g. penyiapan bahan penelitian atas Rencana Kerja Anggaran Bendahara Umum Negara yang telah direviu Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian/Lembaga dan dokumen pendukungnya yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08; h. penyiapan bahan penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999. 08 berdasarkan pagu anggaran Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/ atau menyesuaikan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 berdasarkan alokasi anggaran Bendahara Umum Negara; 1. penyiapan bahan penyampaian Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 yang telah disesuaikan berdasarkan alokasi anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran; J. penyiapa.n bahan penyelesaian usul revisi anggaran; k. penyiapan bahan pengusulan kepada Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara untuk MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08; 1. penyiapan bahan penelitian atas usul permintaan dana dari menteri/ pimpinan lembaga untuk kegiatan tertentu dari Bagian Anggaran 999.08 yang belum dapat disusun sebelum ditetapkannya UNDANG-UNDANG mengena1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Kerangka Acuan Kerja atau Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB} dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara (fiscal space); m. penyiapan bahan pemantauan kinerja dan evaluasi kinerja atas alokasi anggaran kegiatan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08; n. penyiapan bahan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan; o. penyiapan bahan penyusunan dan penyampaian Laporan Barang Milik Negara Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; p. penetapan status penggunaan dan penghapusan Barang Milik Negara yang diperoleh dari Bagian Anggaran 999.08; q. penyiapan bahan bimbingan teknis dan pemantauan terhadap Laporan Keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08; r. penyiapan bahan rekonsiliasi pagu, belanja, pendapatan, pengembalian belanja, pengembalian pendapatan, dan Barang Milik Negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08; s. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Bendahara Umum Negara; t. penyiapan bahan penyusunan tanggapan Laporan Hasil Reviu maupun Laporan Hasil Pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pemeriksa internal maupun eksternal pemerintah; dan u. penyiapan bahan penyusunan berita acara serah terima barang milik negara yang diperoleh dari Bagian Anggaran 999.08.

Pasal 328

Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Subsidi; b. Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya I; c. Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya II; dan d. Seksi Penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya.

Pasal 329

(1) Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Subsidi mempunyai tugas melakukan penyusunan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07, penyusunan penyesuaian indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999. 07, koordinasi rincian pagu Bagian Anggaran 999. 07, bimbingan teknis rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara, penelitian atas rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara· Bagian Anggaran 999.07, koordinasi dan fasilitasi penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara bagian anggaran 999. 07, koordinasi dan fasilitasi penyusunan penyesuaian Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999. 07, koordinasi dan fasilitasi penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07, penelitian dan koordinasi usul revisi anggaran, pemantauan kinerja serta evaluasi kinerja atas penggunaan dana Bagian Anggaran 999.07, dan penyusunan tanggapan atas temuan pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pemeriksa internal maupun eksternal pemerintah. (2) Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya I dan Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.08, penyusunan penyesuaian indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.08, koordinasi rincian pagu Bagian Anggaran 999.08, bimbingan teknis rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara, penelitian atas rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.08, koordinasi dan fasilitasi penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.08, koordinasi dan fasilitasi penyusunan penyesuaian Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.08, koordinasi dan fasilitasi penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.08, penelitian dan koordinasi usul revisi anggaran, pemantauan kinerja serta evaluasi kinerja atas penggunaan dana Bagian Anggaran 999.08, penelitian atas usul permintaan dana dari menteri/pimpinan lembaga untuk kegiatan tertentu dari Bagian Anggaran 999.08 yang belum dapat disusun sebelum ditetapkannya UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan penyusunan tanggapan atas temuan pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pemeriksa internal maupun eksternal pemerintah. (3) Seksi Penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya mempunya1 tugas melakukan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penyusunan dan penyampaian laporan barang milik negara Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melakukan penetapan status penggunaan, dan penghapusan barang milik negara yang diperoleh dari Bagian Anggaran 999.08, melakukan bimbingan teknis dan pemantauan terhadap laporan keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08, melakukan rekonsiliasi pagu, belanja, pendapatan, pengembalian belanja, pengembalian pendapatan, dan barang milik negara Bagian Anggaran 999. 07 dan Bagian Anggaran 999.08, melakukan penyusunan tanggapan laporan hasil reviu maupun laporan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pemeriksa internal maupun eksternal pemerintah, dan penyusunan berita acara serah terima barang milik negara yang diperoleh dari Bagian Anggaran 999.08. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 330

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan dan analisis data anggaran, melakukan penyiapan dan pelaksanaan pencetakan dokumen penganggaran serta koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.

Pasal 331

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan bahan koordinasi alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan; b. penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga; c. peny1apan bahan koordinasi dan fasilitasi proses permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan; d. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kernen terian / Lem baga; e. penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; f. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; g. penyiapan bahan, • penatausahaan, dan perumusan analisis data penganggaran belanja pemerintah pusat; h. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran; 1. pemrosesan usulan kode satuan kerja; J. penyiapan bahan kompilasi dokumen hasil penelaahan, penyelesaian pencetakan dan verifikasi dokumen penganggaran; dan k. penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga.

Pasal 332

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara terdiri atas: a. Seksi Dukungan Teknis; dan b. Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga. Pasal333 ( 1) Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan koordinasi penelaahan dan penyelesaian serta analisis pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penyusunan rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya keluaran pada Kementerian/Lembaga, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan, dan menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa. (2) Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga mempunyaJ. tugas melakukan penyiapan bahan, penatausahaan, dan perumusan analisis data penganggaran belanja pemerintah pusat, menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta revisi anggaran, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/ Lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi anggaran serta memproses usulan kode satuan kerja.

Pasal 334

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manus1a, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Pasal 335

Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, penggalian potensi dan pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional INDONESIA/Palisi Republik INDONESIA.

Pasal 336

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan; e. peny1apan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan; f. pelaksanaan analisis kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan; g. pelaksanaan analisis potensi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; h. pelaksanaan pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan; i. penyiapan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional INDONESIA/Polisi Republik INDONESIA; J. peny1apan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional INDONESIA/Polisi Republik INDONESIA; k. penyiapan dukungan teknis dan administrasi keanggotaan pemerintah/ Kementerian Keuangan pada organisasi di bidang energi; dan 1. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.

Pasal 337

Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas: a. Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi; b. Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi; c. Subdirektorat Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan; d. Subdirektorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; e. Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal338 Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan, analisis, dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi, melaksanakan penyusunan target dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor minyak dan gas bumi, melaksanakan penelitian, verifikasi, penatausahaan, pelaporan, dan penyelesaian kewajiban kontraktual pemerintah serta melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak di sektor hulu minyak dan gas bumi. Pasal339 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan kriteria Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi; b. penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi; c. penyiapan bahan penyusunan proyeksi ( outlook) dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi; d. penyiapan bahan penyusunan target dan realisasi penenmaan sektor hulu minyak dan gas bumi dan kewajiban pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi; e. penyiapan bahan penyusunan target Penerimaan Negara Bukan Pajak clan penerimaan pajak penghasilan sektor hulu minyak dan gas bumi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan; f. penyiapan bahan verifikasi penatausahaan pelaporan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi; g. penyiapan bahan penelitian, verifikasi, dan validasi penerimaan serta penyelesaian kewajiban Pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi dengan mitra; h. peny1apan kewajiban gas bumi; bahan pemrosesan pemerintah sektor usulan penyelesaian hulu minyak clan 1. penyiapan bahan analisis, penghitungan, clan usulan peminclahbukuan Penerimaan Negara Bukan Pajak clari sektor hulu minyak clan gas bumi; j. penyiapan bahan penatausahaan, pembukuan, clan penyusunan laporan keuangan Benclahara Umum Negara Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak clan gas bumi; k. penyiapan bahan bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak clan gas bumi; 1. penyiapan bahan pemantauan clan koorclinasi atas tinclak lanjut hasil pemeriksaan kegiatan usaha hulu minyak clan gas bumi oleh Baclan Pengawasan Keuangan clan Pembangunan; clan m. penyiapan bahan pemantauan atas pengenclalian biaya operasi kegiatan usaha hulu minyak clan gas bumi oleh mitra.

Pasal 340

Subclirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak clan Gas Bumi tercliri atas: a. Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak clan Gas Bumi I; b. Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak clan Gas Bumi II; c. Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak clan Gas Bumi III; clan cl. Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak clan Gas Bumi IV;

Pasal 341

( 1) Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak clan Gas Bumi I, Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak clan Gas Bumi II, Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi III, dan Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi IV masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan penyusunan target, proyeksi (outlook), dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi serta kewajiban pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan penelitian, verifikasi, dan validasi penenmaan dan penyelesaian kewajiban Pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan dan penyusunan laporan keuangan Bendahara Umum Negara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan pemantauan atas pengendalian biaya operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh mitra, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 342

Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan, analisis, dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melaksanakan penyusunan target, realisasi, dan pagu penggunaan, melaksanakan verifikasi dan penyiapan laporan, serta bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi termasuk Badan Layanan Umum clan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara.

Pasal 343

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342, Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; b. penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; c. penyiapan bahan analisis target dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; d. penyiapan bahan analisis pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; e. penyiapan bahan analisis jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi; f. penyiapan bahan analisis atas hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum dan Wajib Bayar bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi atas permintaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; g. penyiapan bahan pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan/atau sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; h. penyiapan bahan persetujuan atau penolakan atas usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi; 1. penyiapan bahan penetapan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak lintas Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi; J. penyiapan bahan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPON!); k. penyiapan bahan revisi anggaran dari sumber dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi; 1. penyiapan bahan penerbitan dokumen pembayaran penyelesaian kewajiban pemerintah pada sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; m. peny1apan bahan koordinasi dan penyelesaian rekomendasi atas pemeriksaan wajib bayar self assessment Penerimaan Negara Bukan Pajak pada sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; n. penyiapan bahan penagihan kewajiban pemerintah dan denda setoran bagian pemerintah sektor panas bumi; o. penyiapan bahan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi termasuk Badan Layanan Umum, dan sektor panas bumi yang• dikelola oleh Bendahara Umum Negara; p. penyiapan bahan penyusunan konsep persetujuan Menteri Keuangan atas penyelesaian keberatan wajib bayar self assessment sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; q. penyiapan bahan penyelesaian konsep usulan persetujuan atau penolakan Menteri Keuangan atas kelebihan pembayaran kewajiban bagian pemerintah secara tunai kepada wajib bayar sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; r. peny1apan bahan penyelesaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan lnspektorat J enderal atas laporan hasil pemeriksaan satuan kerja yang mengelola Penerimaan Negara Bukan .Pajak Bendahara Umum Negara sektor panas bumi; s. penyiapan bahan peninjauan kembali atas penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi; t. penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya non minyak dan gas bumi, dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; u. penyiapan bahan bimbingan teknis terkait penyelesaian kewajiban pemerintah sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; v. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas penyetoran bagian pemerintah dan penyelesaian pembayaran kewajiban pemerintah pada sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; w. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi termasuk Badan Layanan Umum, dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; dan x. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi.

Pasal 344

Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: a. Seksi Penerimaan Energi dan Sumber Daya Mineral; b. Seksi Penerimaan Kehutanan dan Perikanan; c. Seksi Penerimaan Panas Bumi I; dan d. Seksi Penerimaan Panas Bumi II. Pasal345 (1) Seksi Penerimaan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, rencana target dan pagu, realisasi, dan revisi anggaran, penetapan jenis dan tarif, serta rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor energi dan sumber daya mineral, melakukan verifikasi, dan penatausahaan penagihan, penyetoran, penerbitan dokumen pembayaran, dan penyelesaian kewajiban pemerintah pada Kementerian/Lembaga terinasuk Badan Layanan Umum sektor energi dan sumber daya mineral, melakukan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI), serta melakukan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi penggunaan, pengelolaan piutang, dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor energi dan sumber daya mineral. (2) Seksi Penerimaan Kehutanan dan Perikanan mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, rencana target dan pagu, realisasi, dan revisi anggaran, penetapan jenis dan tarif, serta rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dan usulan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor kehutanan dan perikanan, melakukan verifikasi dan penatausahaan penagihan, penyetoran, penerbitan dokumen pembayaran, dan penyelesaian kewajiban pemerintah pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor kehutanan dan perikanan, melakukan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPON!), serta melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi penggunaan, pengelolaan piutang, dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor kehutanan dan perikanan. (3) Seksi Penerimaan Panas Bumi I dan Seksi Penerimaan Panas Bumi II masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, rencana target dan pagu, realisasi, dan revisi anggaran, penetapan jenis dan tarif, serta rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dan usulan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor panas bumi, melakukan verifikasi dan penatausahaan penagihan, penyetoran, penerbitan dokumen pembayaran, dan penyelesaian kewajiban pemerintah pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor panas bumi, melakukan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPON!), serta melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi penggunaan, pengelolaan piutang, dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor panas bumi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 346

Subdirektorat Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, analisis, dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melaksanakan penyusunan target dan realisasi, melaksanakan penelitian, verifikasi, penatausahaan dan pelaporan, serta bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan, perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional INDONESIA/Palisi Republik INDONESIA, serta penyiapan bahan dukungan teknis dan administrasi keanggotaan pemerintah pada organisasi di bidang energi.

Pasal 347

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Subdirektorat Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan kriteria Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan; b. penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan; c. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran serta penyusunan dokumen pelaksanaan subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan dan perubahannya; d. penyiapan bahan penyusunan dan analisis atas rencana dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan; e. penyiapan bahan penyusunan dan analisis atas rencana dan realisasi anggaran subsidi dan kompensasi energi yang di tugaskan; f. penjadwalan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dividen bagian pemerintah dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan; g. penyiapan bahan penelitian, verifikasi, penghitungan dan pemrosesan usulan permintaan pembayaran subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan; h. penyiapan bahan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan; 1. penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi dan keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan dan belanja subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan; J. penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak Khusus Bendahara Umum Negara Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Setoran Lainnya; k. Penyiapan bahan analisis laporan keuangan dan rencana kerja anggaran badan usaha yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; 1. penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas realisasi dan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan; m. penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional INDONESIA/ Polisi Republik INDONESIA; n. peny1apan bahan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas realisasi dan pelaksanaan kebijakan subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan; o. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas pelaporan pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Tentara Nasional INDONESIA/ Polisi Republik INDONESIA; dan p. penyiapan bahan dukungan teknis dan administrasi keanggotaan pemerin tah pada organisasi di bi dang energi.

Pasal 348

Subdirektorat Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas: a. Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan I; b. Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan II; c. Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan III; dan d. Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan IV.

Pasal 349

(1) Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan I, Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan II, Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan III, dan Seksi Penerimaan Kekayaan Negara IV masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melakukan penyusunan rencana dan laporan, melakukan pengumpulan, pengolahan, pembukuan, verifikasi data, penatausahaan, penelaahan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan I dan Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan II juga melakukan tugas analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melakukan penyusunan rencana dan laporan, melakukan pengumpulan, pengolahan, pembukuan, verifikasi data, penatausahaan, penelaahan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan. (3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan II dan Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan III juga melakukan tugas penyiapan bahan dukungan teknis dan administrasi keanggotaan pemerintah pada organisasi di bidang energi. (4) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dalam ayat (1), Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan IV juga mempunyai tugas melakukan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dan bimbingan teknis atas pelaporan pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai N egeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional INDONESIA/Palisi Republik INDONESIA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. Pasal350 Subdirektorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, melaksanakan penggalian potensi dan penyusunan laporan kebijakan potensi, melaksanakan verifikasi, penilaian dan/ atau evaluasi pengawasan, dan penyusunan la po ran pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, serta melaksanakan koordinasi dengan instansi pengawas.

Pasal 351

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350, Subdirektorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan usulan penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; b. penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; c. penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan untuk penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak; e. penyiapan bahan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; f. penyiapan bahan penyusunan laporan dan rekomendasi kebijakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; g. penyiapan bahan penyusunan laporan pengawasan dan rekomendasi kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; h. penyiapan bahan pemantauan dan koordinasi atas tindak lanjut rekomendasi potensi dan pengawasan; dan 1. penyiapan bahan koordinasi dengan instansi pengawas.

Pasal 352

Subdirektorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas: a. Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Minyak dan Gas Bumi; b. Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Non Minyak dan Gas Bumi; dan c. Seksi Potensi dan Pengawasan Kekayaan Negara Dipisahkan. Pasal353 ( 1) Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan penerimaan minyak dan gas bumi, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan minyak dan gas bumi untuk penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan verifikasi, penilaian dan/ atau evaluasi pengawasan penenmaan • minyak dan gas bumi, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas, dan menyusun laporan di bidang penerimaan minyak dan gas bumi. (2) Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Non Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan penerimaan non minyak dan gas bumi, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan non minyak dan gas bumi untuk penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan verifikasi, penilaian dan/ atau evaluasi pengawasan penerimaan non minyak dan gas bumi, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas, dan menyusun laporan di bidang penerimaan non minyak dan gas bumi. (3) Seksi Potensi dan Pengawasan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan, melakukan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas, dan menyusun laporan di bidang penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan. Pasal354 Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunya.1. tugas melaksanakan penyiapan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, dan melaksanakan perumusan kebijakan sistem informasi dan transformasi pengelolaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, serta melaksanakan pengolahan, konsolidasi data, dan koordinasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, nota keuangan, outlook, dan realisasi, melaksanakan penyusunan laporan, dan melaksanakan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan.

Pasal 355

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354, Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan bahan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan sistem informasi dan transformasi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; c. penyiapan bahan pengelolaan atas sistem informasi dan teknologi di bi dang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; d. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dalam konsolidasi sistem penganggaran; e. penyiapan bahan pengolahan dan konsolidasi penyusunan nota keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan, outlook dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan; f. peny1apan bahan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi yang ditugaskan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan; dan g. penyiapan bahan pemantauan atas tindak lanjut pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan.

Pasal 356

Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas: a. Seksi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; b. Seksi Sistem dan Transformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; c. Seksi Pengelolaan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; dan d. Seksi Dukungan Teknis dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.

Pasal 357

(1) Seksi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan. (2) Seksi Sistem dan Transformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan pengelolaan sistem informasi dan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan. (3) Seksi Pengelolaan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan pengolahan dan konsolidasi data serta koordinasi penyusunan nota keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, laporan semester, outlook dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan. (4) Seksi Dukungan Teknis dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, koordinasi penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan dan dukungan teknis lainnya di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan. Pasal358 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.

Pasal 359

Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/ Lembaga mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, penggalian potensi serta pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum. Pasal360 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/ lembaga; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/ lembaga; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan peraturan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian / Lembaga; d. peny1apan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian / Lembaga; e. pelaksanaan analisis potensi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; f. perumusan rencana target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk badan layanan umum pada Kementerian/Lembaga; g. pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian / Lem baga; h. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian / Lem baga; dan 1. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.

Pasal 361

Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga terdiri atas: a. Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga I; b. Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga II; C. Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kernen terian / Lem baga III; d. Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok J abatan Fungsional.

Pasal 362

( 1) Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga I, Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga II dan Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga III masing-masing mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan rencana dan rev1s1 target penenmaan dan pagu penggunaan, standardisasi teknis, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi, serta verifikasi dan penyiapan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum, dan melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis untuk penggalian potensi dan penyusunan laporan kebijakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian / Lem baga, melaksanakan verifikasi, penilaian dan/ atau evaluasi pengawasan, dan penyusunan laporan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, serta melaksanakan koordinasi dengan instansi pengawas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 363

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, Subdirektorat Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian Negara/Lembaga I, Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga II, dan Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga III masing-masing menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan norma, pedoman, peraturan, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga; b. peny1apan bahan usulan penyusunan peraturan, pedoman, norma dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/ Lembaga; c. penyiapan bahan analisis, dan kajian di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian / Lem bag a; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga untuk penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak; e. peny1apan bahan penyusunan laporan dan rekomendasi kebijakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak sumber Kernen terian / Lembaga; f. penyiapan bahan verifikasi, penilaian dan/ atau evaluasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian / Lembaga; g. penyiapan bahan penyusunan laporan pengawasan dan rekomendasi kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian / Lem baga; h. penyiapan bahan pemantauan dan koordinasi atas tindak lanjut laporan kebijakan potensi dan pengawasan; 1. penyiapan bahan • koordinasi dengan instansi pengawas lainnya; J. penyiapan bahan perumusan dan penyempurnaan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/ Lembaga; k. penyiapan bahan perumusan rencana target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum pada Kementerian/Lembaga; 1. penyiapan bahan penyusunan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum pada Kementerian/Lembaga; -~---------------------------------···-·····-···-·--··-···----- m. penyiapan bahan rekomendasi persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang pada Kementerian/ Lembaga; n. penyiapan bahan rekomendasi persetujuan atau penolakan atas usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga; o. penyiapan bahan peninjauan kembali atas penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga; p. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga; q. penyiapan bahan persetujuan atas peraturan Kementerian/Lembaga terkait pengaturan lebih lanjut atas pelaksanaan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak; r. penyiapan bahan penetapan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak lintas Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga; s. penyiapan bahan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPON!); t. penyiapan bahan revisi anggaran dari sumber dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/ Lembaga; dan u. pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga.

Pasal 364

Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian Negara/Lembaga I terdiri atas: a. Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IA; b. C. d. (1) Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IB; Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IC; dan Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga ID.

Pasal 365

Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IA, Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IB, Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IC, dan Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga ID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan kajian kebijakan potensi dan pengawasan penenmaan Kementerian/Lembaga, menyusun rancangan peraturan, pedoman, norma dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penenmaan Kementerian/Lembaga, verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penenmaan Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas lainnya, dan menyusun laporan di bidang penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan analisis j enis, tarif, target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis permohonan keringanan, pengembalian dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 366

Subdirektorat Potensi, Penerimaan, clan Pengawasan Kementerian Negara/Lembaga II terdiri atas: a. Seksi Potensi, Penerimaan, clan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIA; b. Seksi Potensi, Penerimaan, clan Pengawasan Kernen terian / Lem baga IIB; c. Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIC; clan d. Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IID.

Pasal 367

( 1) Seksi Potensi, Penerimaan, clan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIA, Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIB, Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIC, clan Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan kajian kebijakan potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, menyusun rancangan peraturan, pedoman, norma, dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan penenmaan Kementerian/Lembaga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penenmaan Kementerian/Lembaga, verifikasi, penilaian dan/ atau evaluasi pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas lainnya, clan menyusun laporan di bidang penenmaan Kernen terian / Lem baga, melakukan analisis j enis, tarif, target, clan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis permohonan keringanan, pengembalian dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 368

Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Kementerian Negara/Lembaga III terdiri atas: a. Seksi Potensi, Penerimaan, dan Kementerian/Lembaga IIIA; b. Seksi Potensi, Penerimaan, dan Kementerian/Lembaga IIIB; c. Seksi Potensi, Penerimaan, dan Kementerian/Lembaga IIIC; dan d. Seksi Potensi, Penerimaan, dan Kementerian/Lembaga IIID.

Pasal 369

Pengawasan Pengawasan Pengawasan Pengawasan Pengawasan (1) Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIIA, Seksi Potensi, Penerimaan, clan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIIB, Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIIC, dan Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan kajian kebijakan potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, menyusun rancangan peraturan, pedoman, norma dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan penenmaan Kementerian/Lembaga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penenmaan Kementerian/Lembaga, verifikasi, penilaian clan/ atau evaluasi pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas lainnya, dan menyusun laporan di bidang penenmaan Kementerian/Lembaga, melakukan analisis jenis, tarif, target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis permohonan keringanan, pengembalian dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 370

Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sumber Kementerian/Lembaga, melaksanakan perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan perumusan kebijakan sistem informasi dan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan pengolahan, konsolidasi data, dan koordinasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, nota keuangan, outlook, dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, serta melaksanakan konsolidasi laporan potensi dan pengawasan · Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.

Pasal 371

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370, Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/ Lembaga; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan sistem informasi dan transformasi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; c. penyiapan bahan pengelolaan atas sistem informasi dan teknologi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; d. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga dalam konsolidasi sistem penganggaran; e. penyiapan bahan pengolahan dan konsolidasi penyusunan nota keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan, outlook dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; f. penyiapan bahan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga serta subsidi yang ditugaskan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; g. penyiapan bahan atas tindak lanjut pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; dan h. penyiapan bahan konsolidasi laporan potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/ Lembaga.

Pasal 372

Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga terdiri atas: a. Seksi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; b. Seksi Sistem dan Transformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; c. Seksi Analisis Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/ Lembaga; dan d. Seksi Dukungan Teknis dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.

Pasal 373

(1) Seksi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga. (2) Seksi Sistem dan Transformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyru tugas melakukan perumusan kebijakan dan pengelolaan sistem informasi dan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga. (3) Seksi Analisis Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/ Lembaga mempunyai tugas melakukan pengolahan dan konsolidasi data serta koordinasi penyusunan nota keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja N egara-Perubahan, la po ran semester, outlook dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, serta konsolidasi laporan potensi dan pengawasan Penerimaan Neg9-ra Bukan Pajak Kementerian/Lembaga. (4) Seksi Dukungan Teknis dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, serta koordinasi penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga. Pasal374 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.

Pasal 375

Direktorat Sistem Penganggaran mempunya1 tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem penganggaran. Pasal376 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Direktorat Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan perumusan kebijakan di bidang sistem penganggaran; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penganggaran; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sistem penganggaran; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan superv1s1 di bidang sistem penganggaran; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem penganggaran; f. pelaksanaan analisis di bidang sistem penganggaran; g. pembinaan dan pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Sistem Penganggaran.

Pasal 377

Direktorat Sistem Penganggaran terdiri atas: a. Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran; b. Subdirektorat Standar Biaya; c. Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran; d. Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok J abatan Fungsional.

Pasal 378

Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis di bidang transformasi sistem penganggaran, serta pembinaan dan pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran.

Pasal 379

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan, pengembangan, penerapan, dan klasifikasi anggaran, Fungsional Analis Anggaran; proses bisnis, serta Jabatan b. penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan perencanaan, pengembangan, proses bisnis, penerapan, dan klasifikasi anggaran, serta Jabatan Fungsional Analis Anggaran; c. penyiapan bahan analisis dan pengkajian transformasi sistem penganggaran; d. peny1apan bahan perumusan kebijakan dan pedoman kerjasama pengembangan dan penerapan sistem penganggaran dengan instansi internal dan eksternal; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis perencanaan, pengembangan, proses bisnis, penerapan, dan klasifikasi anggaran, serta pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran pada Kementerian/ Lembaga.

Pasal 380

Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Sistem Penganggaran; b. Seksi Penerapan Sistem Penganggaran; c. Seksi Klasifikasi Anggaran; dan d. Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran.

Pasal 381

(1) Seksi Perencanaan Sistem Penganggaran mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria, peraturan, dan kebijakan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, bimbingan teknis dan penyusunan bahan kerjasama internal dan eksternal di bidang perencanaan dan pengembangan sistem penganggaran. (2) Seksi Penerapan Sistem Penganggaran mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria, peraturan, dan kebijakan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis di bidang penerapan sistem penganggaran dan perubahan anggaran. (3) Seksi Klasifikasi Anggaran mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria, peraturan, dan kebijakan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis di bidang klasifikasi anggaran dan perencanaan penganggaran Bendahara Umum Negara. (4) Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, fasilitasi organisasi profesi, pemantauan, evaluasi, bimbingan teknis dan pengembangan sistem dan teknologi inforniasi Jabatan Fungsional Analis Anggaran serta penyusunan rekomendasi formasi, pengangkatan, dan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran pada Kementerian/ Lembaga.

Pasal 382

Subdirektorat Standar Biaya mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis standar biaya.

Pasal 383

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Subdirektorat Standar Biaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan standar biaya; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria, dan peraturan standar biaya; c. penyiapan bahan penyusunan standar biaya masukan; d. penyiapan bahan kajian satuan biaya di luar Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan; e. penyiapan bahan penyusunan standar struktur biaya dan indeksasi; f. penyiapan bahan riset dan kajian standar biaya masukan dan standar biaya keluaran; g. penyiapan bahan analisis pengembangan standar biaya; h. penyiapan bank data standar biaya; 1. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran; dan J. penyiapan bahan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran.

Pasal 384

Subdirektorat Standar Biaya terdiri atas: a. Seksi Standar Biaya Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; b. Seksi Standar Biaya Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; c. Seksi Standar Biaya Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; dan d. Seksi Riset dan Pengembangan Standar Biaya. Pasal385 ( 1) Seksi Standar Biaya Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, penyusunan standar biaya masukan, melakukan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran, pemantauan dan evaluasi penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, kajian satuan biaya di luar Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan, serta penyusunan bank data. (2) Seksi Standar Biaya Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, penyusunan standar biaya masukan, melakukan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran, pemantauan dan evaluasi penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, kajian satuan biaya di luar Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan, serta penyusunan bank data. (3) Seksi Standar Biaya Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, penyusunan standar biaya masukan, melakukan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran, pemantauan dan evaluasi penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, kajian satuan biaya di luar Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan, serta penyusunan bank data. (4) Seksi Riset dan Pengembangan Standar Biaya mempunyai tugas melakukan riset dan kajian standar biaya, analisis pengembangan standar biaya, penyusunan standar struktur biaya dan indeksasi, melakukan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran, dan penyusunan bank data. Pasal386 Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran mempunya1 tugas melaksanakan analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, dan melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya.

Pasal 387

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386, Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. b. perumusan pedoman pengukuran kinerja; penyiapan bahan pemantauan analisis data dan evaluasi perencanaan penganggaran, pelaporan dan rekomendasi; c. penyiapan bahan analisis data realisasi pelaksanaan anggaran, pelaporan dan rekomendasi; d. penyiapan bahan evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga, pelaporan dan rekomendasi; dan e. penyiapan bahan bimbingan teknis evaluasi kinerja Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya; dan f. pelaksanaan dukungan teknis direktorat.

Pasal 388

Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran terdiri atas: a. Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; b. Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan c. Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Pasal389 (1) Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan analisis dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan kajian evaluasi kinerja anggaran, melakukan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya. (2) Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan analisis dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan kajian evaluasi kinerja anggaran, melakukan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya. (3) Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi kinerj a anggaran, melakukan analisis dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan kajian evaluasi kinerja anggaran, melakukan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya.

Pasal 390

Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan, pemeliharaan, harmonisasi pengembangan, pengUJ1an, pemantauan dan evaluasi basis data, pengolahan dan penyajian data/ informasi, penerapan sistem informasi penganggaran dan pengelolaan dukungan teknis infrastruktur teknologi informasi serta pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.

Pasal 391

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Subdirektorat Teknologi lnformasi Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan, harmonisasi pengembangan, pengujian, pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi basis data; b. penyiapan bahan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan dashboard, pengolahan data dan penyajian informasi penganggaran; c. penyiapan bahan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan, harmonisasi pengembangan, penguJ1an, pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran; d. penyiapan bahan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan, harmonisasi pengembangan, pengujian, pemeliharaan dan pengelolaan dukungan teknis infrastruktur teknologi informasi; e. penyiapan bahan bimbingan teknis pengguna sistem aplikasi; dan f. penyiapan bahan bimbingan teknis pranata komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.

Pasal 392

Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran terdiri atas: a. Seksi Basis Data Penganggaran; b. Seksi Penyajian Informasi Penganggaran; c. Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; dan d. Seksi Dukungan Teknis Infrastruktur Teknologi Informasi. (1) Seksi Basis melakukan

Pasal 393

Data Penganggaran mempunyai tugas pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan evaluasi basis data. (2) Seksi Penyajian Informasi Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perumusan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi penganggaran. (3) Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran. (4) Seksi Dukungan Teknis Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pembangunan, pemeliharaan dan pendayagunaan prasarana teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 394

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Sistem Penganggaran. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran.

Pasal 395

Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan clan standardisasi teknis di bidang harmonisasi peraturan penganggaran.

Pasal 396

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan penyiapan penyusunan peraturan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang harmonisasi peraturan penganggaran; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran; f. penyiapan penyusunan peraturan terkait penganggaran di bidang Kementerian/Lembaga, Jam1nan sosial, dan remuneras1; g. pelaksanaan analisis di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran.

Pasal 397

Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran terdiri atas: a. Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I; b. Subdirektorat • Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II; c. Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial; d. Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 398

( 1) Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang perekonomian dan kemaritiman serta bidang politik, hukum dan keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenm pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran Pasal399 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang perekonomian dan kemaritiman; dan b. penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang politik, hukum dan keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Pasal 400

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I terdiri atas: a. Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IA; b. Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IB; dan c. Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IC.

Pasal 401

( 1) Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IA, Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IB, dan Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IC masing-masing mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 402

(1) Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II mempunyai tugas melaksanakan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbing~ teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang pembangunan manusia dan kebudayaan serta bidang politik, hukum, dan keamanan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. Pasal403 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; b. penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang politik, hukum dan keamanan; dan c. pelaksanaan dukungan teknis direktorat. Subdirektorat

Pasal 404

Harmonisasi Peraturan Kementerian/Lembaga II terdiri atas: a. Seksi Harmonisasi Peraturan Kementerian/Lembaga IIA; b. Seksi Harmonisasi Peraturan Kementerian/Lembaga IIB; dan c. Seksi Harmonisasi Peraturan Kementerian/Lembaga UC. Pasal405 Penganggaran Penganggaran Penganggaran Penganggaran ( 1) Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IIA, Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IIB, dan Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/ Lembaga UC masing-masing mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 406

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan J aminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, penyusunan dan evaluasi peraturan penganggaran, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program di bidang jaminan sosial dan penyiapan penyusunan peraturan penyelenggaraan program pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional INDONESIA/ Polisi Republik INDONESIA.

Pasal 407

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program di bidang Jaminan Sosial kesehatan; b. penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program di bidang jaminan sosial pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan; c. peny1apan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pemantauan dan evaluasi di bidang program pensiun dan tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional INDONESIA/Polisi Republik INDONESIA; dan d. penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran serta pemantauan dan evaluasi di bidang jaminan sosial kecelakaan kerja, kematian, tabungan perumahan rakyat (tapera), dan jaminan sosial lainnya. Pasal408 Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial terdiri atas: a. Seksi Harmonisasi Peraturan J aminan Sosial Kesehatan; b. Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; dan c. Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja clan Kematian.

Pasal 409

(1) Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kesehatan mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, penyusunan clan evaluasi peraturan penganggaran serta pemantauan clan evaluasi penyelenggaraan program di bidang jaminan sosial kesehatan clan jaminan sosial lainnya yang ditugaskan. (2) Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Pensiun clan Tunjangan Hari Tua mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, penyusunan clan evaluasi peraturan perundang-undangan serta pemantauan clan evaluasi di bidang jaminan sosial pensiun, jaminan hari tua,jaminan kehilangan pekerjaan, program pensiun clan tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, clan Tentara Nasional INDONESIA/Palisi Republik INDONESIA, sertajaminan sosial lainnya yang ditugaskan. (3) Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja clan Kematian mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, penyusunan clan evaluasi peraturan penganggaran serta pemantauan clan evaluasi penyelenggaraan program di bidang jaminan sosial kecelakaan kerja, kematian, tabungan perumahan rakyat (tapera) danjaminan sosial lainnya yang ditugaskan.

Pasal 410

Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian, pengembangan kebijakan, clan penyusunan peraturan penganggaran, bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang remuneras1.

Pasal 411

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410, Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan harmonisasi penganggaran di bidang remuneras1; b. penyiapan bahan kajian di bidang remunerasi; c. penyiapan bahan pengembangan kebijakan di bidang remuneras1; d. penyiapan bahan penyusunan peraturan penganggaran di I bidang remunerasi; dan e. penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang remuneras1.

Pasal 412

Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi terdiri atas: a. Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi I; b. Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi II; dan c. Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi III.

Pasal 413

(1) Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi I, Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi II, dan Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi III masmg- masing mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian, pengembangan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang remunerasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1} ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 414

(1} Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran. (2} Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/ Lembaga IL

Pasal 415

(1) Pada Direktorat Jenderal Anggaran dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Anggaran sesuru bi dang keahlian dan keterampilan. (3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian clan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan. (6) Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BABV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Pasal 416

(1) Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. (2) Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 417

Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 418

Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan; d. pemberian bimbingan teknis dan superv1s1 di bidang perpajakan; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 421

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal Pajak; b. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategis, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Pajak; c. penyelenggaraan pengelolaan organ1sas1 dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan serta jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Pajak; dan d. pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga. Pasal422 Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai; c. Bagian Mutasi dan Kepangkatan; d. Bagian Keuangan; e. Bagian Perlengkapan; f. Bagian Umum; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 423

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana kerja tahunan dan laporan akuntabilitas kinerja serta pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 424

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan pelaporan Direktorat Jenderal Pajak; b. penyiapan bahan koordinasi administrasi penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak; c. koordinasi penyiapan bahan dan pelaksanaan rapat pimpinan Direktorat Jenderal Pajak; d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan uraian jabatan, prosedur kerja, dan pembakuan sarana kerja Direktorat Jenderal Pajak; e. koordinasi pelaksanaan tata laksana pelayanan publik; f. koordinasi pemanfaatan data konsultan pajak; g. pemantauan, penatausahaan, dan penyusunan laporan penilaian kinerja; dan h. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.

Pasal 425

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Organisasi; b. Subbagian Tata Laksana; dan c. Subbagian Pengukuran Kinerja. Pasal426 (1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan pelaporan, administrasi penataan organisasi, serta penyiapan bahan rapat p1mp1nan Direktorat Jenderal Pajak. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan uraian jabatan, prosedur kerja, pembakuan sarana kerja direktorat jenderal, dan koordinasi pelaksanaan tata laksana pelayanan publik, serta koordinasi pemanfaatan data konsultan pajak. (3) Subbagian Pengukuran Kinerja mempunyai tugas melakukan pemantauan, penatausahaan, dan penyusunan penilaian kinerja berdasarkan Key Performance Indicators serta pelaksanaan administrasi jabatan fungsional. Pasal427 Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pegawai direktorat jenderal dalam hal perencanaan, pengembangan, dan pemberhentian pegawai.

Pasal 428

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan pegawai, penyusunan formasi, dan pelaksanaan pengadaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak; b. penyelesaian kepangkatan pegawa1 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; c. pelaksanaan tata usaha, dokumentasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti, dan penghargaan pegawai; d. pengusulan pegawai untuk pendidikan dan pelatihan; e. pelaksanaan pemantauan prestasi kerja pegawai; f. pelaksanaan pemberhentian dan pemensiunan pegawai; dan g. penyiapan bahan pembinaan pegawai dan hukuman disiplin. Pasal429 Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai; b. Subbagian Layanan dan Manajemen Basis Data Kepegawaian; c. Subbagian Administrasi Peningkatan Kapasitas; dan d. Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai. Pasal430 (1) Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai mempunya1 tugas melakukan analisis dan penyusunan rencana kebutuhan pegawai, penyusunan formasi, dan pelaksanaan pengadaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (2) Subbagian Layanan dan Manajemen Basis Data Kepegawaian mempunyai tugas melakukan tata usaha, dokumentasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti, dan penghargaan pegawai. (3) Subbagian Administrasi Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas melakukan pengusulan pegawai untuk pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan pemantauan prestasi kerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (4) Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai mempunyai tugas melakukan pemberhentian dan pemensiunan pegawai serta penyiapan bahan pembinaan pegawai dan hukuman disiplin.

Pasal 431

Bagian Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas melaksanakan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggaJ1an, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya.

Pasal 432

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, Bagian Mutasi dan Kepangkatan menyelenggarakan fungsi: a. melakukan pengangkatan, penempatan, pengga_Jian, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; b. penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan c. pengurusan 1zm melanjutkan pendidikan di luar kedinasan dan tugas belajar.

Pasal 433

Bagian Mutasi dan Kepangkatan terdiri atas: a. Subbagian Mutasi Kepegawaian I; b. Subbagian Mutasi Kepegawaian II; c. Subbagian Mutasi Kepegawaian III; dan d. Subbagian Kepangkatan. Pasal434 (1) Subbagian Mutasi Kepegawaian I, Subbagian Mutasi Kepegawaian II, dan Subbagian Mutasi Kepegawaian III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengangkatan, penempatan, penggaJian, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (2) Subbagian Kepangkatan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan serta pengurusan 1zm melanjutkan pendidikan di luar kedinasan dan tugas belajar. Bagian Keuangan pengelolaan keuangan.

Pasal 435

mempunya1 Pasal436 tugas melaksanakan Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak; b. pelaksanaan perbendaharaan direktorat jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran serta pengajuan permintaan pembayaran; c. pelaksanaan pembuatan daftar dan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; dan d. pelaksanaan akuntansi pelaksanaan anggaran belanja dan evaluasi serta penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 437

Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; c. Subbagian Administrasi Gaji dan Tunjangan; dan d. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.

Pasal 438

(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunya1 tugas melakukan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan perbendaharaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak dan menerbitkan surat perintah pembayaran serta pengajuan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. (3) Subbagian Administrasi Gaji dan Tunjangan mempunyai tugas melakukan pembuatan daftar dan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan pengajuan permintaan ke Sekretariat Jenderal dan pengalokasian dana tunjangan ke satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran belanja dan evaluasi serta penyusunan la po ran keuangan pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 439

Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan. Pasal440 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan usulan dari unit terkait dan pengadaan perlengkapan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang atau jasa Direktorat Jenderal Pajak; b. pelaksanaan penyimpanan dan distribusi perlengkapan sarana dan prasarana hasil pengadaan dan pengadministrasian penghunian rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan c. pelaksanaan investarisasi dan penghapusan sarana dan prasarana yang menjadi aset milik negara, dan pemeliharaan rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 441

Bagian Perlengkapan terdiri atas: a. Subbagian Pengadaan I; b. Subbagian Pengadaan II; c. Subbagian Pengadaan III; d. Subbagian Penyimpanan dan Distribusi; dan e. Subbagian Inventarisasi, Pemeliharaan, dan Penghapusan. Pasal442 (1) Subbagian Pengadaan I, Subbagian Pengadaan II, dan Subbagian Pengadaan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan rencana dari unit terkait, pengadaan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang atau Jasa. (2) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyimpanan dan distribusi sarana dan prasarana hasil pengadaan serta pengadministrasian penghunian rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (3) Subbagian Inventarisasi, Pemeliharaan, dan Penghapusan mempunya1 tugas melakukan inventarisasi dan penghapusan sarana dan prasarana yang menjadi aset milik negara, dan pemeliharaan rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal443 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan tata usaha, kearsipan, protokol, dan rumah tangga. Pasal444 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, dan ekspedisi serta kearsipan kantor pusat; b. pelaksanaan tata usaha, penyajian bahan kegiatan, pencatatan acara, dan kearsipan Direktur Jenderal, Staf Ahli, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Tenaga Pengkaji; c. pelaksanaan protokol, pengaturan penerima tamu, perjalanan dinas, dan rapat pimpinan; d. pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana, serta penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; dan e. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan, dan pemanfaatan barang milik negara serta penyiapan tempat rapat, pertemuan atau upacara, dan logistik di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Pasal445 Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; c. Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas; d. Subbagian Sarana dan Prasarana; dan e. Subbagian Urusan Dalam.

Pasal 446

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, dan ekspedisi, serta kearsipan di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. (2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan tata usaha, penyaJian bahan kegiatan, pencatatan acara, dan kearsipan Direktur Jenderal, Staf Ahli, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Tenaga Pengkaji. (3) Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunya1 tugas melakukan kegiatan protokol, pengaturan penerimaan tamu, rapat pimpinan, dan pengelolaan perjalanan dinas dalam dan luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (4) Subbagian Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyediakan sarana dan prasarana serta penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. (5) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan, dan pemanfaatan barang milik negara, serta penyiapan tempat rapat, pertemuan atau upacara dan konsumsi di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 447

Direktorat Peraturan Perpajakan I mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan.

Pasal 448

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 7, Direktorat Peraturan Perpajakan I menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan perumusan kebijakan di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Peraturan Perpaj akan I. Pasal449 Direktorat Peraturan Perpajakan I terdiri atas: a. Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; b. Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri; c. Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya; d. Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok J abatan Fungsional.

Pasal 450

Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan peraturan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.

Pasal 451

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus seperti kontrak karya di bidang pertambangan serta minyak dan gas bumi; b. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus; c. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus; dan d. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.

Pasal 452

Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terdiri atas: a. Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. Seksi Peraturan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; dan c. Seksi Peraturan Perpajakan Lainnya.

Pasal 453

(1) Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional clan pihak lain mengenai Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan. (2) Seksi Peraturan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, clan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional clan pihak lain mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. (3) Seksi Peraturan Perpajakan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan clan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, sertajawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus. Pasal454 Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan clan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, jawaban atas pertanyaan dari unit operasional clan pihak lain di bidang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.

Pasal 455

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri; b. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri; c. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri; dan d. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri. Pasal456 Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri terdiri atas: a. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri I; b. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri II; dan c. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri Ill.

Pasal 457

(1) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri pertanian dan pertambangan. (2) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri II mempunya1 penelaahan petunjuk tugas melakukan peny1apan bahan dan penyusunan rancangan peraturan, pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri otomotif dan elektronik. (3) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri III mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri selain industri pertanian, pertambangan, otomotif, dan elektronik.

Pasal 458

Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, dan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I. Pasal459 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458, Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya; b. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya; c. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai sektor perdagangan, jasa, dan pemungutan Pajak Tidak Langsung Lainnya; dan d. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. Pasal460 Su bdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya terdiri atas: a. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan I; b. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan II; c. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Jasa; dan d. Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

Pasal 461

(1) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan I mempunym tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan besar. (2) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan II mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan N ilai di sektor perdagangan eceran. (3) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor jasa dan di sektor lainnya. (4) Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Tidak Langsung Lainnya.

Pasal 462

Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Bumi dan Bangunan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.

Pasal 463

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan; b. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan; c. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional pemungutan dan restitusi Pajak Bumi dan Bangunan; dan d. peny1apan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Bumi dan Bangunan.

Pasal 464

Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan terdiri atas: a. Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan I; b. Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II; dan c. Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan III. fr

Pasal 465

( 1) Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, dan penegasan, serta penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pendataan, penilaian, pengolahan data, dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan. (2) Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, dan penegasan, serta penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai penerimaan, keberatan dan pengurangan, serta penagihan Pajak Bumi dan Bangunan. (3) Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, dan penegasan, serta penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pendataan, penilaian, pengolahan data, dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor lainnya.

Pasal 466

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Peraturan Perpajakan I. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan.

Pasal 467

Direktorat Peraturan Perpajakan II mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan.

Pasal 468

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Direktorat Peraturan Perpajakan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan; c. penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan; dan e. pelaksanaan tata usaha Direktorat Peraturan Perpajakan II. Pasal469 Direktorat Peraturan Perpajakan II terdiri atas: a. Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan; b. Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi; c. Subdirektorat Advokasi; d. Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok J abatan Fungsional.

Pasal 470

Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan dan penegasan ( ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan II.

Pasal 471

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Penghasilan Badan; b. penyiapan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan; c. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional Pajak Penghasilan Badan; dan d. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Penghasilan Badan.

Pasal 472

Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan terdiri atas: a. Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan I; b. Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan II; dan c. Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan III. Pasal473 ( 1) Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan I mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor industri. (2) Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor perdagangan. (3) Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor jasa dan sektor lainnya. Pasal474 Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, dan penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan II.

Pasal 475

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 7 4, Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi; b. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan ( ruling) di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi; c. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi; dan d. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Pasal476 Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi terdiri atas: a. Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan I; b. Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan II; dan c. Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Pasal477 ( 1) Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 23, dan Pajak Penghasilan Pasal 26. (2) Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan lainnya. (3) Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Pasal 478

Subdirektorat Advokasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis dan pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam beracara di luar Pengadilan Pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir, serta pemberian advokasi di lingkungan Direktur Jenderal Pajak. Pasal479 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 78, Subdirektorat Advokasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis beracara di luar Pengadilan Pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir serta pemberian advokasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan b. pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam beracara di luar Pengadilan Pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir serta pemberian advokasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 480

Subdirektorat Advokasi terdiri atas: a. Seksi Advokasi I; b. Seksi Advokasi II; c. Seksi Advokasi III; dan d. Seksi Advokasi IV.

Pasal 481

(1) Seksi Advokasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis advokasi serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi advokasi di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta Pusat, wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, dan wilayah Kalimantan. (2) Seksi Advokasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis advokasi serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi advokasi di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. (3) Seksi Advokasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis advokasi serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi advokasi di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Sulawesi, Jakarta Utara, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus. (4) Seksi Advokasi IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis advokasi serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi advokasi di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Sumatera, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Pasal 482

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan sinkronisasi serta mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan, dan melaksanakan analisis dan evaluasi peraturan perpajakan in ternasional. Pasal483 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksucl clalam Pasal 482, Subclirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. analisis keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan clari unit operasional clan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan perpajakan clan surat jawaban/ tanggapan; b. sinkronisasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan clari unit operasional clan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan clan surat jawaban/tanggapan yang berclampak terhaclap lebih clari satu jenis pajak; c. mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan clari unit operasional clan pihak lain mengena1 peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan clan surat jawaban/ tanggapan yang berclampak terhaclap lebih clari satu jenis pajak; clan cl. analisis clan evaluasi peraturan perpajakan internasional sebagai bahan masukan penyusunan peraturan perpajakan nasional clan/ atau perJanJian kerja sama perpajakan internasional serta menyelesaikan secara bersama rancangan perjanjian kerja sama perpajakan internasional clan surat jawaban/tanggapan clari pihak lain yang terkait masalah peraturan perpajakan in ternasional.

Pasal 484

Subclirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan tercliri atas: a. Seksi Analisis Peraturan Perpajakan; b. Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan; c. Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan; clan cl. Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional. Pasal485 ( 1) Seksi Analisis Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan. (2) Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan sinkronisasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan. (3) Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan untuk mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan. (4) Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi perjanjian dan kerja sama perpajakan internasional. Pasal486 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Peraturan Perpajakan II. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 488

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; c. peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Pasal489 Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan; b. Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan; c. Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus; d. Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan; e. Subdirektorat Penagihan; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal490 Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemeriksaan.

Pasal 491

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi analisis risiko dan perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi secara berkala; b. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi analisis risiko dan perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan secara berkala; dan c. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan pemeriksaan. Pasal492 Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi; b. Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan; dan c. Seksi Strategi Pemeriksaan.

Pasal 493

(1) Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi secara berkala. (2) Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan secara berkala. (3) Seksi Strategi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pemeriksaan. Pasal494 Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan mempunyai penelaahan, tugas melaksanakan peny1apan bahan penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan pengendalian pemeriksaan pajak. Pasal495 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494, Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pemeriksaan pajak; b. pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pemeriksaan atas wajib pajak; dan c. bimbingan dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan pajak. Pasal496 Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan terdiri atas: a. Seksi Teknik Pemeriksaan; b. Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan; dan c. Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan. Pasal497 (1) Seksi Teknik Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi teknik pemeriksaan pajak. (2) Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pemantauan, penelaahan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak. (3) Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pemeriksaan.

Pasal 498

Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemeriksaan serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis. Pasal499 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis; b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemeriksaan atas transaksi- transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis; dan c. bimbingan dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis.

Pasal 500

Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus terdiri atas: a. Seksi Pemeriksaan Transaksi Perusahaan Grup; b. Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Sektor Sumber Daya Alam; dan c. Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lainnya.

Pasal 501

( 1) Seksi Pemeriksaan Transaksi mempunyai tugas melakukan Perusahaan Grup peny1apan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak yang merupakan perusahaan grup. (2) Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Sektor Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak sektor sumber daya alam. (3) Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lainnya mempunyru tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi transfer pricing dan transaksi khusus lainnya.

Pasal 502

Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan penanganan kerja sama pemeriksaan, dukungan teknis, sistem, serta analisis data dan informasi pemeriksaan.

Pasal 503

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelahaan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi atas kerja sama pemeriksaan dengan instansi terkait; b. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi terhadap dukungan teknis, sistem data dan informasi serta sistem dokumentasi informasi pemeriksaan terkait; dan c. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi terhadap dukungan analisis data dan informasi, serta dokumentasi analisis informasi pemeriksaan terkait.

Pasal 504

Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan terdiri atas: a. Seksi Kerjasama Pemeriksaan; b. Seksi Dukungan Teknis Pemeriksaan; dan c. Seksi Data dan Dukungan Pemeriksaan.

Pasal 505

(1) Seksi Kerjasama Pemeriksaan mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan kerja sama pemeriksaan dengan instansi terkait. (2) Seksi Dukungan Teknis Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan dukungan teknis, sistem data dan informasi serta sis tern dokumen tasi informasi pemeriksaan terkait. (3) Seksi Data dan Dukungan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan dukungan analisis data dan informasi serta dokumentasi analisis informasi pemeriksaan terkait.

Pasal 506

Subdirektorat Penagihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis operasional penagihan.

Pasal 507

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506, Subdirektorat Penagihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional dan rencana penagihan wajib pajak; b. pemantauan, pengawasan, pengendalian, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan penagihan; dan c. penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan petunjuk teknis tata usaha piutang pajak serta penatausahaan piutang dan pencairan serta penghapusan tunggakan pajak.

Pasal 508

Subdirektorat Penagihan terdiri atas: a. Seksi Strategi dan Dukungan Penagihan; b. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penagihan; dan c. Seksi Pengendalian Mutu dan Administrasi Penagihan.

Pasal 509

(1) Seksi Strategi dan Dukungan Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan teknis operasional penagihan pajak, serta pemberian dukungan dan koordinasi pelaksanaan penagihan pajak. (2) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan rencana penagihan pajak, serta pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknis penagihan pajak. (3) Seksi Pengendalian Mutu dan Administrasi Penagihan mempunyai tugas melakukan pemantauan, penelaahan, pengawasan, pengendalian mutu penagihan pajak, dan penatausahaan penagihan pajak, piutang pajak, dan penghapusan tunggakan pajak.

Pasal 510

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Penagihan.

Pasal 511

Direktorat Penegakan Hukum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penegakan hukum perpajakan.

Pasal 512

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, Direktorat Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum; c. penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penegakan hukum; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penegakan hukum; dan e. pelaksanaan tata usaha Direktorat Penegakan Hukum.

Pasal 513

Direktorat Penegakan Hukum terdiri atas: a. Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan; b. Subdirektorat Penyidikan; c. Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 514

Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal 515

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan; b. penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan; dan c. bimbingan pelaksanaan pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal 516

Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan terdiri atas: a. Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan I; b. Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II; dan c. Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan III.

Pasal 517

Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan I, Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II, dan Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan teknik, serta melakukan penatausahan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal 518

Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal 519

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan; b. penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan c. bimbingan pelaksanaan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal 520

Subdirektorat Penyidikan terdiri atas: a. Seksi Penyidikan I; b. Seksi Penyidikan II; dan c. Seksi Penyidikan III.

Pasal 521

Seksi Penyidikan I, Seksi Penyidikan II, dan Seksi Penyidikan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan teknik penyidikan dan pelaksanaan serta melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana clan teknik penyiclikan atas tinclak piclana di biclang perpajakan.

Pasal 522

Subdirektorat Forensik clan Barang Bukti mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, stanclarclisasi clan bimbingan teknis, serta pelaksanaan clan evaluasi clalam hal forensik perpajakan serta pemeliharaan barang bukti clan tahanan.

Pasal 523

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi forensik perpajakan; dan b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi di bidang pemeliharaan barang bukti dan tahanan.

Pasal 524

Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti terdiri atas: a. Seksi Forensik Perpajakan I; b. Seksi Forensik Perpajakan II; dan c. Seksi Barang Bukti dan Tahanan.

Pasal 525

( 1) Seksi Forensik Perpajakan I dan Seksi Forensik Perpajakan II . . masmg-masmg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi forensik perpajakan. (2) Seksi Barang Bukti dan Tahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi di bidang pemeliharaan barang bukti dan tahanan. Pasal526 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Penegakan Hukum. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti.

Pasal 527

Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.

Pasal 528

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Pasal 529

Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian terdiri atas: a. Subdirektorat Ekstensifikasi; b. Subdirektorat Pendataan; c. Subdirektorat Penilaian I; d. Subdirektorat Penilaian II; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok J abatan Fungsional.

Pasal 530

Subdirektorat Ekstensifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan teknis di bidang ekstensifikasi perpajakan.

Pasal 531

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Ekstensifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan ekstensifikasi wajib pajak; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara ekstensifikasi wajib pajak; dan c. penyiapan bahan perumusan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknis ekstensifikasi wajib pajak.

Pasal 532

Subdirektorat Ekstensifikasi terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Ekstensifikasi; b. Seksi Teknis Ekstensifikasi; dan c. Seksi Evaluasi Ekstensifikasi. Pasal533 ( 1) Seksi Perencanaan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan ekstensifikasi wajib pajak. (2) Seksi Teknis Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara ekstensifikasi wajib pajak. (3) Seksi Evaluasi Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknis ekstensifikasi wajib pajak.

Pasal 534

Subdirektorat Pendataan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pemantauan kebijakan teknis, pengolahan dan evaluasi data di bidang pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.

Pasal 535

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Subdirektorat Pendataan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pemantauan kebijakan teknis di bidang pendaftaran dan pendataan objek dan subjek pajak; b. penyiapan bahan perumusan dan pemantauan kebijakan teknis di bidang pemetaan objek dan subjek pajak; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengolahan dan evaluasi data di bidang pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.

Pasal 536

Subdirektorat Pendataan terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Pendataan dan Pemetaan; b. Seksi Teknis Pendataan dan Pemetaan; dan c. Seksi Dukungan dan Evaluasi Data.

Pasal 537

(1) Seksi Perencanaan Pendataan dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak. (2) Seksi Teknis Pendataan dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak. (3) Seksi Dukungan dan Evaluasi Data mempunyai tugas melakukan analisis dan evaluasi data hasil pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.

Pasal 538

Subdirektorat Penilaian I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi, penilaian individu sektor perkebunan, perhutanan, komersial, dan objek khusus untuk keperluan perpajakan.

Pasal 539

Dalam melaksanakan. tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538, Subdirektorat Penilaian I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi, analisis keseimbangan nilai, serta teknis kegiatan pendukung penilaian untuk keperluan perpajakan; b. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individual sektor perkebunan dan perhutanan untuk keperluan perpajakan; dan c. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individual sektor komersial dan objek khusus untuk keperluan perpajakan.

Pasal 540

Subdirektorat Penilaian I terdiri atas: a. Seksi Penilaian Massal Bumi; b. Seksi Penilaian Individu Perkebunan dan Perhutanan; dan c. Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus.

Pasal 541

(1) Seksi Penilaian Massal Bumi mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian massal bumi dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung penilaian. (2) Seksi Penilaian Individu Perkebunan dan Perhutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor perkebunan dan perhutanan. (3) Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor komersial dan objek khusus.

Pasal 542

Subdirektorat Penilaian II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bangunan, penilaian individu sektor perumahan, industri, dan pertambangan serta penetapan untuk keperluan perpajakan.

Pasal 543

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Subdirektorat Penilaian II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bangunan dan analisis keseimbangan nilai, serta teknis kegiatan pendukung penilaian massal bangunan untuk keperluan perpajakan; b. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individu sektor perumahan dan industri untuk keperluan perpajakan; dan c. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individu sektor pertambangan dan penetapan untuk keperluan perpajakan.

Pasal 544

Subdirektorat Penilaian II terdiri atas: a. Seksi Penilaian Massal Bangunan; b. Seksi Penilaian Individu Perumahan dan Industri; dan c. Seksi Penilaian Individu Pertambangan.

Pasal 545

( 1) Seksi Penilaian Massal Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian massal bangunan, dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung penilaian. (2) Seksi Penilaian Individu Perumahan dan lndustri mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor perumahan dan industri. (3) Seksi Penilaian Individu Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dan teknis penilaian individu sektor pertambangan serta penetapan.

Pasal 546

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Ekstensifikasi.

Pasal 547

Direktorat Keberatan dan Banding mempunyru tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding.

Pasal 548

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 7, Direktorat Keberatan dan Banding menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang keberatan dan banding; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang keberatan dan banding; c. peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang keberatan dan banding; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keberatan dan banding; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Keberatan dan Banding.

Pasal 549

Direktorat Keberatan dan Banding terdiri atas: a. Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan; b. Subdirektorat Banding dan Gugatan I; c. Subdirektorat Banding dan Gugatan II; d. Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 550

Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan mempunyai tugas melaksanakan peny1apan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan.

Pasal 551

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan; dan b. pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan.

Pasal 552

Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan terdiri atas: a. Seksi Pengurangan dan Keberatan I; b. Seksi Pengurangan dan Keberatan II; c. Seksi Pengurangan dan Keberatan III; dan d. Seksi Pengurangan dan Keberatan IV.

Pasal 553

(1) Seksi Pengurangan dan Keberatan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Jakarta Pusat, wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, dan wilayah Kalimantan. (2) Seksi Pengurangan dan Keberatan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. (3) Seksi Pengurangan dan Keberatan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Sulawesi, Jakarta Utara, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus. (4) Seksi Pengurangan dan Keberatan IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Sumatera, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Pasal 554

Subdirektorat Banding dan Gugatan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, serta penyelesaian kasus banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk wilayah Jakarta serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.

Pasal 555

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Subdirektorat Banding dan Gugatan I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak; dan b. penyelesaian banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak.

Pasal 556

Subdirektorat Banding dan Gugatan I terdiri atas: a. Seksi Banding dan Gugatan IA; b. Seksi Banding dan Gugatan IB; dan c. Seksi Banding dan Gugatan IC.

Pasal 557

(1) Seksi Banding dan Gugatan IA mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jakarta Pusat dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar. (2) Seksi Banding dan Gugatan IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jakarta Utara dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus. (3) Seksi Banding dan Gugatan IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Pasal 558

Subdirektorat Banding dan Gugatan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan ke bij akan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, serta penyelesaian kasus banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan Jawa selain Jakarta.

Pasal 559

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Subdirektorat Banding dan Gugatan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak; dan b. penyelesaian banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak.

Pasal 560

Subdirektorat Banding dan Gugatan II terdiri atas: a. Seksi Banding dan Gugatan IIA; b. Seksi Banding dan Gugatan IIB; dan c. Seksi Banding dan Gugatan IIC.

Pasal 561

(1) Seksi Banding dan Gugatan IIA mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Sumatera dan Banten. (2) Seksi Banding dan Gugatan IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, J awa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah. (3) Seksi Banding dan Gugatan IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Pasal 562

Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyelesaian peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak, penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, dan banding di Pengadilan Pajak.

Pasal 563

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penatausahaan, penyiapan bahan, dan penyelesaian administrasi peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung; b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, banding di Pengadilan Pajak, dan gugatan di Pengadilan Pajak; dan c. penatausahaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, serta banding dan gugatan di Pengadilan Pajak.

Pasal 564

Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi terdiri atas: a. Seksi Peninjauan Kembali; b. Seksi Evaluasi Pengurangan dan Keberatan; dan c. Seksi Evaluasi Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali.

Pasal 565

( 1) Seksi Peninjauan Kembali mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan, dan penyelesaian administrasi Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. (2) Seksi Evaluasi Pengurangan dan Keberatan mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan. (3) Seksi Evaluasi Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyelesaian banding dan gugatan.

Pasal 566

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Keberatan dan Banding. (2) Subbagian Tata U saha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi.

Pasal 567

Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi, kepatuhan, dan penenmaan.

Pasal 568

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan; dan e. pelaksanaan tata usaha Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.

Pasal 569

Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan terdiri atas: a. Subdirektorat Potensi Perpajakan; b. Subdirektorat Dampak Kebijakan; c. Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak; d. Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 570

Subdirektorat Potensi Perpajakan mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penghitungan potensi pajak.

Pasal 571

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Subdirektorat Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan penelaahan dan penyusunan teknik operasional penghitungan potensi pajak; dan b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak.

Pasal 572

Subdirektorat Potensi Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Potensi Sektor Industri; b. Seksi Potensi Sektor Perdagangan; dan c. Seksi Potensi Sektor Jasa.

Pasal 573

(1) Seksi Potensi Sektor melakukan peny1apan Industri bahan mempunyai penelaahan tugas dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan penyusunan rencana penerimaan di sektor industri termasuk sektor informal. (2) Seksi Potensi Sektor Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan penyusunan rencana penenmaan di sektor perdagangan termasuk sektor informal. (3) Seksi Potensi Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan penyusunan rencana penerimaan di sektor jasa dan di sektor lainnya termasuk sektor informal.

Pasal 574

Subdirektorat Dampak Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penelitian perpajakan, serta pendistribusian hasil penelitian. Pasa1575 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Subdirektorat Dampak Kebijakan menyelenggarakan fungsi: a. pemilihan tema penelitian perpajakan; b. penyiapan, penelaahan dan penelitian perpajakan; dan c. pendistribusian hasil penelitian.

Pasal 576

Subdirektorat Dampak Kebijakan terdiri atas: a. Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan; b. Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi; dan c. Seksi Dampak Kebijakan Umum.

Pasal 577

(1) Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penelitian dampak kebijakan perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian. (2) Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penelitian dampak kondisi makro ekonomi terhadap perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian. (3) Seksi Dampak Kebijakan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penelitian dampak kebijakan umum terhadap perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.

Pasal 578

Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak mempunya1 tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis dan pemetaan kepatuhan Wajib Pajak serta pemantauan pengendalian mutu pengawasan Wajib Pajak.

Pasal 579

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, serta pemetaan kepatuhan Wajib Pajak; b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, serta pemetaan kepatuhan Wajib Pajak; c. penyiapan bahan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional program peningkatan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak; d. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional program peningkatan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak; dan e. pemantauan pengawasan. pengendalian

Pasal 580

mutu evaluasi Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak terdiri atas: a. Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Industri; b. Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan; c. Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Jasa; dan d. Seksi Pengendalian Mutu Pengawasan.

Pasal 581

(1) Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Industri mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis dan pemetaan kepatuhan Wajib Pajak. (2) Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis dan pemetaan kepatuhan Wajib Pajak, serta melakukan penetapan Wajib Pajak yang diadministrasikan di lingkungan Kan tor Wilayah Direktorat J enderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya. (3) Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan ke bij akan teknis di bi dang analisis dan pemetaan kepatuhan wajib pajak di sektor jasa dan sektor lainnya, serta melakukan pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak. (4) Seksi Pengendalian Mutu Pengawasan mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian mutu pengawasan Wajib Pajak yang dilakukan oleh Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak.

Pasal 582

Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, penyusunan, pemantauan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perencanaan, pemantauan, prakiraan, penyajian tampilan statistik, dan evaluasi penerimaan pajak serta penyiapan bahan, penyusunan dan penatausahaan data bagi hasil penerimaan pajak.

Pasal 583

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582, Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan pelaksanaan perencanaan dan penyusunan strategi penerimaan; b. penyiapan bahan, penyusunan kebijakan, dan pelaksanaan pemantauan penerimaan; c. penyiapan bahan, penelaahan, dan penyusunan rencana penerimaan pajak jangka panjang dan jangka pendek; d. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi rencana penerimaan pajak jangka panjang dan jangka pendek; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penerimaan; dan f. penyiapan, penyusunan, dan penatausahaan data bagi hasil penerimaan pajak.

Pasal 584

Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak terdiri atas: a. Seksi Perencanaan dan Strategi Penerimaan; b. Seksi Pemantauan Penerimaan; c. Seksi Statistik dan Prakiraan Penerimaan; dan d. Seksi Evaluasi Penerimaan.

Pasal 585

( 1) Seksi Perencanaan dan Strategi Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, perumusan, dan pelaksanaan perencanaan dan penyusunan strategi penerimaan pajak. (2) Seksi Pemantauan Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, perumusan, penyusunan kebijakan, dan pelaksanaan pemantauan penenmaan pajak. (3) Seksi Statistik dan Prakiraan Penerimaan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, penyusunan rencana penenmaan pajak jangka panjang maupun pendek, dan penyusunan prakiraan realisasi penenmaan serta melakukan pengelolaan statistik penerimaan pajak. (4) Seksi Evaluasi Penerimaan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, pemantauan, dan penyusunan evaluasi penerimaan pajak serta mitigasi risiko penerimaan paj ak.

Pasal 586

( 1) Subbagian Tata U saha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Potensi Perpajakan.

Pasal 587

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat.

Pasal 588

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 589

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan; b. Subdirektorat Pelayanan Perpajakan; c. Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan; d. Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan; e. Subbagian Tata U saha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 590

Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan, serta pelaksanaan pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan dan non perpajakan.

Pasal 591

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis penyuluhan; b. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan, dan peraturan non perpajakan; c. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis penyuluhan; {r d. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan, dan peraturan non perpajakan; e. penyiapan teknik, metode, dan materi penyuluhan pajak; f. perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan perpajakan; g. penyiapan rencana kebutuhan dan bahan pembinaan tenaga penyuluhan; h. penyiapan jawaban atas pertanyaan masyarakat, riset pelajar dan mahasiswa, konsultasi perpajakan dan tugas pelayanan penyuluhan lainnya di bidang perpajakan; 1. pelaksanaan dokumentasi peraturan perpajakan dan non perpajakan; dan J. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 592

Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Materi Penyuluhan; b. Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh; c. Seksi Dukungan Penyuluhan; dan d. Seksi Dokumentasi dan Perpustakaan.

Pasal 593

(1) Seksi Materi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis penyusunan materi penyuluhan. (2) Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan penyiapan rencana kebutuhan dan bahan pembinaan tenaga penyuluhan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis pembinaan tenaga penyuluh. (3) Seksi Dukungan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahandan penyusunan kebijakan penyiapan teknik dan metode penyuluhan pajak, perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan perpajakan, penyiapan jawaban atas pertanyaan masyarakat, riset pelajar dan mahasiswa, konsultasi perpajakan dan tugas pelayanan penyuluhan lainnya di bidang perpajakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis dukungan penyuluhan. (4) Seksi Dokumentasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan dokumentasi peraturan perpajakan .dan non perpajakan serta pengelolaan perpustakaan perpajakan. Subdirektorat melaksanakan

Pasal 594

Pelayanan penyiapan Perpajakan penelaahan mempunya1 tugas dan penyusunan kebijakan, dan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan, serta pembinaan atas Pusat Layanan Informasi.

Pasal 595

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594, Subdirektorat Pelayanan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pelayanan; b. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pembinaan Pusat Layanan lnformasi; c. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pelayanan dan pembinaan Pusat Layanan Informasi; dan d. bimbingan pelaksanaan pelayanan.

Pasal 596

Subdirektorat Pelayanan Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Pengaduan; b. Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi; c. Seksi Peningkatan Mutu Pelayanan; dan d. Seksi Pemuktahiran Tax Knowledge Based.

Pasal 597

( 1) Seksi Pelayanan Pengaduan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis manajemen penanganan keluhan. (2) Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pemberian dukungan pelayanan dan konsultasi. (3) Seksi Peningkatan Mutu Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional dalam rangka peningkatan mutu operasional pelayanan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan Pusat Layanan Informasi. (4) Seksi Pemuktahiran Tax Knowledge Based mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis pemeliharaan Tax Knowledge Based.

Pasal 598

Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis hubungan masyarakat.

Pasal 599

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598, Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional hubungan masyarakat; b. pernantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis operasional hubungan rnasyarakat; c. penyiapan penelaahan dan penyusunan program dan pelaksanaan kehurnasan, baik internal rnaupun eksternal, serta pernantauan dan pengelolaan berita; dan d. pengelolaan situs.

Pasal 600

Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Hubungan Internal; b. Seksi Hubungan Eksternal; c. Seksi Pengelolaan Berita; dan d. Seksi Pengelolaan Situs.

Pasal 601

( 1) Seksi Hubungan Internal rnernpunyai tugas rnelakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pernantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis kornunikasi internal. (2) Seksi Hubungan Ekstemal rnernpunyai tugas rnelakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pernantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis kornunikasi eksternal. (3) Seksi Pengelolaan Berita rnernpunyai tugas rnelakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pernantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengurnpulan berita dan pernberian tanggapan. (4) Seksi Pengelolaan Situs rnernpunyai tugas rnelakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pernantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan situs.

Pasal 602

Subdirektorat Kerjasarna dan Kernitraan rnernpunyai tugas rnelaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan serta pernantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 603

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam dan luar negeri; b. pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam dan luar negeri; c. koordinasi pelaksanaan pertukaran informasi dalam rangka kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam negeri; dan d. bimbingan dan pelaksanaan kemitraan wajib pajak ( industrial partnership). Pasal604 Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan terdiri atas: a. Seksi Kerjasama Dalam Negeri; b. Seksi Kerjasama Luar Negeri; dan c. Seksi Kemitraan Wajib Pajak.

Pasal 605

(1) Seksi Kerjasama Dalam Negeri mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis serta koordinasi pelaksanaan pertukaran informasi dalam rangka kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam negeri. (2) Seksi Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan teknis acara dalam rangka kerja sama dan kemitraan dengan pihak lain di luar negeri. (3) Seksi Kemitraan Wajib Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan serta pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemberian dukungan kemitraan wajib pajak ( industrial partnership).

Pasal 606

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan.

Pasal 607

Direktorat Data dan Informasi Perpajakan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan.

Pasal 608

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang data dan informasi perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang data dan informasi perpajakan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan informasi perpajakan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang data dan informasi perpajakan; dan e. pelaksanaan tata usaha Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.

Pasal 609

Direktorat Data dan lnformasi Perpajakan terdiri atas: a. Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi; b. Subdirektorat Pengelolaan Data Internal; c. Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal; d. Subdirektorat Analisis Data; e. Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok J abatan Fungsional.

Pasal 610

Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, penyusunan kebijakan, pemantauan, dan pengendalian perencanaan strategis kebutuhan data dan informasi, kebijakan dan prosedur tata kelola data dan informasi, perancangan arsitektur informasi, dan evaluasi kebijakan teknis operasional mengenai data dan informasi.

Pasal 611

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelahaan dan penyusunan kebijakan prioritas inisiatif strategis atas kebutuhan data dan informasi, penyusunan rencana kerja, pelaksanaan koordinasi strategi atas implementasi dan evaluasi manajemen perubahan, penyusunan proses bisnis, pengendalian dan pemantauan program kerja, pengelolaan manajemen risiko, serta monitoring dan evaluasi atas implementasi kegiatan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan; b. penyusunan kebijakan dan prosedur, pemantauan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan data, perumusan kebijakan keamanan data, serta perumusan dan penyusunan kebijakan manajemen kualitas data; c. penyusunan arsitektur data warehouse, kebijakan pengelolaan data internal dan eksternal, kebijakan pengelolaan kamus data, dan pengelolaan standardisasi data, serta perumusan dan pengembangan model dan desain data; dan d. evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional, analisis data dan manajemen risiko kepatuhan, prosedur kerja, dan proses bisnis di Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.

Pasal 612

Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Strategis Data dan Informasi; b. Seksi Prosedur Tata Kelola Data dan Informasi; c. Seksi Perancangan Arsitektur Informasi; dan d. Seksi Evaluasi Pemanfaatan Data dan Informasi.

Pasal 613

( 1) Seksi Perencanaan Strategis Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan administrasi atas prioritas inisiatif strategis, penyusunan rencana kerja, pelaksanaan koordinasi strategi atas implementasi dan evaluasi manaJemen perubahan, pengendalian pengelolaan manaJemen risiko, serta implementasi kegiatan berdasarkan perencanaan yang telah dibuat Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. (2) Seksi Prosedur Tata Kelola Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan kebijakan dan prosedur, penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan administrasi pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan pengelolaan data, perumusan kebijakan keamanan data, serta perumusan dan pengembangan kebijakan manajemen kualitas data. (3) Seksi Perancangan Arsitektur Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, penelaahan, penyusunan, dan pelaksanaan administrasi penyusunan arsitektur data pada data warehouse, model dan desain data, master data baik berupa data spasial maupun non spasial, pengelolaan kamus data, penyusunan dan pengelolaan standardisasi data. (4) Seksi Evaluasi Pemanfaatan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, penelaahan, penyusunan dan pelaksanaan administrasi laporan tindak lanjut atas umpan balik dari pengguna sebagai bahan perbaikan kualitas data, analisis data dan manajemen risiko, serta laporan evaluasi berkala atas prosedur kerja dan proses bisnis pada Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.

Pasal 614

Subdirektorat Pengelolaan Data Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional mutu data internal dan pengelolaan data warehouse, pengolahan dan rekonsiliasi data penerimaan dan data utang pajak, serta pengelolaan akun Wajib Pajak.

Pasal 615

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614, Subdirektorat Pengelolaan Data Internal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, pelaksanaan pengelolaan, penarikan, pembenahan, perbaikan, penJam1nan mutu, dan pengendalian mutu data internal; b. pelaksanaan standardisasi data internal sesuai dengan standar arsitektur data; c. penyiapan bahan, penyusunan prosedur, dan penyaJ1an serta pelayanan permintaan data internal; d. pemberian umpan balik hasil pengelolaan dan pengendalian mutu data internal; e. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis pembukuan, rekonsiliasi, sinkronisasi, validasi, verifikasi, dan penatausahaan data penerimaan pajak dan data utang pajak; dan f. pengolahan basis data penerimaan dan utang pajak serta pengelolaan akun Wajib Pajak.

Pasal 616

Subdirektorat Pengelolaan Data Internal terdiri atas: a. Seksi Pemantauan Data Internal; b. Seksi Pengendalian Mutu Data Internal; c. Seksi Pengelolaan Data Warehouse; d. Seksi Pengolahan Data Penerimaan; dan e. Seksi Rekonsiliasi Data Penerimaan dan Utang Pajak.

Pasal 617

( 1) Seksi Pemantauan Data Internal mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, pengelolaan, pembenahan, dan perbaikan data internal, melakukan standardisasi data internal sesuai dengan standar arsitektur data, dan melakukan pemberian umpan balik hasil pengelolaan data internal. (2) Seksi Pengendalian Mutu Data Internal mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemantauan, penjaminan, dan pengendalian mutu data internal, serta pemberian umpan balik hasil pengendalian mutu data internal; (3) Seksi Pengelolaan Data Warehouse mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemantauan, dan pengendalian penarikan data internal, serta melakukan penyiapan bahan, penyusunan prosedur, penyajian, dan pelayanan permintaan data internal. (4) Seksi Pengolahan Data Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian teknik operasional, dan pelaksanaan pengolahan data penerirnaan, serta rnelakukan pengelolaan akun Wajib Pajak. (5) Seksi Rekonsiliasi Data Penerirnaan dan Utang Pajak rnernpunyai tugas rnelakukan peny1apan bahan penelaahan, penyusunan, pernantauan, pengendalian teknik operasional, serta pelaksanaan rekonsiliasi data penerirnaan dan utang pajak.

Pasal 618

Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal rnernpunyai tugas rnelaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, penyusunan, pernantauan, pengendalian, dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengelolaan data eksternal.

Pasal 619

Dalarn rnelaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 618, Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal rnenyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pernantauan, pengendalian, dan pelaksanaan standardisasi penerirnaan data eksternal, serta penyirnpanan salinan, verifikasi, irnbauan, dan klarifikasi data eksternal; b. penyiapan bahan pernberitahuan kelengkapan, pernmJarnan, dan pernusnahan data eksternal, serta pelayanan dan pengirirnan pertukaran data eksternal; c. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pernantauan, dan pengendalian data eksternal, serta pelaksanaan standardisasi identifikasi dan perekarnan data eksternal; d. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan pernantauan data eksternal, serta pelaksanaan standardisasi pengendalian rnutu hasil perekarnan dan hasil identifikasi data eksternal; dan e. penyiapan bahan pernberian urn.pan balik atas perekarnan data eksternal rnengenai rnetode dan data yang dapat digunakan untuk peningkatan kualitas perekarnan dan identifikasi data eksternal. Pasal620 Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal terdiri atas: a. Seksi Penerimaan, Penghimpunan, dan Pertukaran Data Eksternal; b. Seksi Perekaman dan Identifikasi Data Eksternal; dan c. Seksi Pengendalian Mutu Data Eksternal.

Pasal 621

(1) Seksi Penerimaan, Penghimpunan, dan Pertukaran Data Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan standardisasi penerimaan data eksternal, serta penyimpanan salinan, verifikasi, imbauan, dan klarifikasi data eksternal, dan melakukan penyiapan bahan pemberitahuan kelengkapan, peminjaman, dan pemusnahan data eksternal, serta pelayanan dan pengiriman pertukaran data eksternal. (2) Seksi Perekaman dan Identifikasi Data mempunyaJ. tugas melakukan penyiapan Eksternal bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan standardisasi identifikasi dan perekaman data eksternal. (3) Seksi Pengendalian Mutu Data Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan pemantauan data eksternal, serta pelaksanaan standardisasi pengendalian mutu hasil perekaman dan hasil identifikasi data eksternal, dan melakukan penyiapan bahan pemberian umpan balik atas perekaman data eksternal mengenai metode dan data yang dapat digunakan untuk peningkatan kualitas perekaman dan identifikasi data eksternal.

Pasal 622

Subdirektorat Analisis Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknik operasional di bidang analisis data perpajakan, melaksanakan analisis data perpajakan dan distribusi hasil analisis, dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan analisis data perpajakan, serta menerima dan memberi umpan balik hasil analisis data perpajakan.

Pasal 623

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622, Subdirektorat Analisis Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknik operasional di bidang analisis data perpajakan; b. penyiapan bahan analisis data perpajakan dan distribusi hasil analisis; c. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan analisis data perpajakan; dan b. penerimaan dan pemberian umpan balik hasil analisis data perpajakan.

Pasal 624

Subdirektorat Analisis Data terdiri atas: a. Seksi Analisis Data I; b. Seksi Analisis Data II; b. Seksi Analisis Data III; dan c. Seksi Analisis Data IV. Pasal625 (1) Seksi Analisis Data I, Seksi Analisis Data II, Seksi Analisis Data III, dan Seksi Analisis Data IV masing-masing mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknik operasional di bidang analisis data perpajakan, melakukan analisis data perpajakan dan distribusi hasil analisis, dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan analisis data perpajakan, serta menerima dan memberi uinpan balik hasil analisis data perpajakan yang berkaitan dengan sektor industri, sektor perdagangan dan ekonomi digital, sektor jasa keuangan dan jasa lainnya, sektor surnber daya alarn, sektor belanja pernerintah dan sektor lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut rnengenai pernbagian tugas sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) ditetapkan dalarn Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 626

Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data rnernpunyai tugas rnelaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan, dan pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak dan sains data. Pasal627 Dalarn rnelaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 626, Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data rnenyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan operasional pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak dan sains data; b. pelaksanaan pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak dan sains data; c. pernantauan, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak dan sains data; d. pelaksanaan pengernbangan forrnulasi risiko; dan e. pelaksanaan penyediaan layanan rnandiri otornasi output data dan penyajian hasil sains data.

Pasal 628

Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data terdiri atas: a. Seksi Identifikasi dan Penilaian Risiko; b. Seksi Pernodelan dan Pernetaan Risiko; c. Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko; dan d. Seksi Sains Data.

Pasal 629

( 1) Seksi Identifikasi dan Penilaian Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan, pemantauan, pengendalian, identifikasi, asesmen, dan penentuan prioritas risiko, serta pengusulan bahan penyusunan rencana peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. (2) Seksi Pemodelan dan Pemetaan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan formulasi dan pemetaan risiko kepatuhan Wajib Pajak. (3) Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan strategi mitigasi risiko, analisis dampak risiko kepatuhan Wajib Pajak, pengujian otomasi output data, dan penyajian hasil analisis data. (4) Seksi Sains Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan otomasi output data dan penyajian hasil analisis data. Pasal630 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal.

Pasal 631

Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur. Pasal632 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur; c. peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.

Pasal 633

Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur terdiri atas: a. Subdirektorat Kepatuhan Internal; b. Subdirektorat Investigasi Internal; c. Subdirektorat Transformasi Organisasi; d. Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian; e. Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 634

Subdirektorat Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan sistem kepatuhan internal dan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan UJI coba pengembangan konsep penjaminan mutu (quality assurance).

Pasal 635

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, Subdirektorat Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan internalisasi kepatuhan; b. pelaksanaan dan penyusunan pelaporan penguJian kepatuhan internal; dan c. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan mutu (quality assurance).

Pasal 636

Subdirektorat Kepatuhan Internal terdiri atas: a. Seksi Internalisasi Kepatuhan; b. Seksi Pengujian Kepatuhan; dan c. Seksi Penjaminan Kualitas.

Pasal 637

(1) Seksi Internalisasi Kepatuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan internalisasi kepatuhan. (2) Seksi Pengujian Kepatuhan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan penyusunan pelaporan penguJ1an kepatuhan internal. (3) Seksi Penjaminan Kualitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan mutu (quality assurance). Pasal638 Subdirektorat Investigasi Internal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan sistem investigasi internal, pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik, dan evaluasi hasil temuan pemeriksaan, koordinasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan dan pengaduan masyarakat. Pasal639 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 638, Subdirektorat Investigasi Internal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan sistem investigasi internal; b. penyiapan bahan perancangan dan penyiapan teknik investigasi pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya serta penatausahaannya; c. pelaksanaan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya serta pelaporannya; d. evaluasi dan koordinasi hasil temuan pemeriksaan, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan; dan e. pelaksanaan dan pelaporan tindak lanjut pengaduan masyarakat tentang pegawai.

Pasal 640

Subdirektorat Investigasi Internal terdiri atas: a. Seksi Investigasi Internal I; b. Seksi Investigasi Internal II; dan c. Seksi Evaluasi Temuan Pemeriksaan Eksternal.

Pasal 641

(1) Seksi Investigasi Internal I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan sistem investigasi internal, perancangan teknik investigasi dan penatausahaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya, serta pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik untuk wilayah Pulau Jawa. (2) Seksi Investigasi Internal II mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan sistem investigasi internal, perancangan teknik investigasi dan penatausahaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya, serta pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik untuk wilayah selain Pulau Jawa. (3) Seksi Evaluasi Temuan Pemeriksaan Eksternal mempunyai tugas melakukan evaluasi dan koordinasi hasil temuan pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan, serta pelaksanaan dan pelaporan tindak lanjut pengaduan masyarakat tentang pegawai. Pasal642 Subdirektorat Transformasi Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis jangka menengah danjangka panjang, perancangan, dan pelaksanaan uji coba rancang bangun transformasi organisasi serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang organisasi.

Pasal 643

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Subdirektorat Transformasi Organisasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang; b. penyiapan perencanaan kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negen (negara atau pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait; c. penyiapan pengendalian dan evaluasi bantuan luar negeri (negara atau pihak donor); d. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep desain kelembagaan, uraian jabatan, prosedur kerja, dan analisis jabatan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan dan pelaporan evaluasi implementasi desain kelembagaan.

Pasal 644

Subdirektorat Transformasi Organisasi terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Strategis; b. Seksi Pengembangan Desain Kelembagaan; dan c. Seksi Evaluasi Implementasi Desain Kelembagaan. Pasal645 (1) Seksi Perencanaan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang direktorat jenderal dan penyiapan perencanaan kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negen (negara atau pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait serta penyiapan pengendalian dan evaluasi bantuan luar negeri (negara a tau pihak donor). (2) Seksi Pengembangan Desain Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep desain kelembagaan, uraian jabatan, prosedur kerja, dan analisis jabatan. (3) Seksi Evaluasi Implementasi mempunyai tugas melakukan Desain Kelembagaan peny1apan bahan pelaksanaan dan pelaporan evaluasi implementasi desain kelembagaan. Subdirektorat mempunyai pelaksanaan implemen tasi Pasal646 Pengembangan Manajemen Kepegawaian tu gas melaksanakan perancangan dan UJl coba rancang bangun serta evaluasi pengembangan di bidang manaJemen kepegawaian, pengukuran kinerja pegawai, dan manaJemen kepegawaian lainnya. Pasal647 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646, Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji co ba rancang bangun klasifikasi jabatan dan standar penyelesaian pekerjaan; b. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem pengukuran kinerja pegawai; c. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem mutasi, promosi, dan kompensasi; d. pelaksanaan asistensi implementasi pengembangan sistem manajemen kepegawaian; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan implementasi pengembangan di bidang manaJemen kepegawaian.

Pasal 648

Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Klasifikasi Jabatan; b. Seksi Pengembangan Sistem Pengukuran Kinerja; dan c. Seksi Pengembangan Sistem Mutasi, Promosi, dan Kompensasi.

Pasal 649

(1) Seksi Pengembangan Klasifikasi Jabatan mempunyru tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun klasifikasi jabatan dan standar penyelesaian pekerjaan serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan di bidang klasifikasi jabatan. (2) Seksi Pengembangan Sistem Pengukuran Kinerja mempunyru tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem pengukuran kinerja pegawai serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan sistem di bidang pengukuran kinerja pegawai. (3) Seksi Pengembangan Sistem Mutasi, Promosi, dan Kompensasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem mutasi, promosi, dan kompensasi, serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan sistem di bidang mutasi, promosi, dan kompensasi.

Pasal 650

Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai mempunyai tugas melaksanakan analisis kriteria kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode pengembangan kapasitas pegawai, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan identifikasi kompetensi dan implementasi pengembangan kapasitas pegawai dengan berkoordinasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan.

Pasal 651

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. analisis kriteria kompetensi pegawai; b. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai; c. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode pengembangan kapasitas pegawai; dan d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan identifikasi kompetensi dan implementasi pengembangan kapasitas pegawai.

Pasal 652

Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai terdiri atas: a. Seksi Analisis Kompetensi Pegawai; dan b. Seksi Pengembangan Kapasitas Pegawai. Pasa1653 (1) Seksi Analisis Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis kriteria, penyiapan bahan perancangan, dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai serta evaluasi dan penyusunan laporan. (2) Seksi Pengembangan Kapasitas Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode serta evaluasi dan penyusunan laporan implementasi pengembangan kapasitas pegawai.

Pasal 654

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai.

Pasal 655

Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunya1 tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 656

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Direktorat Teknologi lnformasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; c. peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang teknologi informasi dan komunikasi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pasal 657

Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. Subdirektorat Tata Kelola Sistem lnformasi; b. Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan; c. Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan; d. Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi; e. Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 658

Subdirektorat Tata Kelola Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, evaluasi kebijakan, dan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 659

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksucl clalam Pasal 658, Subclirektorat Tata Kelola Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan kebijakan, serta perencanaan strategi pengembangan clan keamanan sistem informasi; b. penyiapan bahan, penyusunan, clan penelaahan kebijakan, rekomenclasi infrastruktur, clan pengelolaan aset teknologi informasi clan komunikasi; c. pengelolaan inovasi teknologi informasi clan komunikasi; cl. pelaksanaan komunikasi clan koorclinasi pengelolaan penyeclia jasa aplikasi; e. peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, clan pelaksanaan pengenclalian mutu pengembangan teknologi informasi clan komunikasi; clan f. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, evaluasi, clan pengelolaan risiko teknologi informasi clan komunikasi. Pasal660 Subclirektorat Tata Kelola Sistem Informasi tercliri atas: a. Seksi Perencanaan Teknologi Informasi clan Komunikasi; b. Seksi Arsitektur Sistem lnformasi; c. Seksi Pengenclalian Pengembangan Teknologi Informasi clan Komunikasi; clan cl. Seksi Evaluasi Sistem lnformasi.

Pasal 661

( 1) Seksi Perencanaan Teknologi Informasi clan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, clan penelaahan kebijakan, clan perencanaan strategi pengembangan clan keamanan sistem informasi, pengelolaan inovasi teknologi informasi clan komunikasi, serta pengelolaan penyeclia jasa aplikasi. (2) Seksi Arsitektur Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, clan penelaahan kebijakan, rekomendasi infrastruktur, dan pengelolaan aset teknologi informasi dan komunikasi. (3) Seksi Pengendalian Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan pengendalian mutu pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. (4) Seksi Evaluasi Sistem Informasi mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, evaluasi, dan pengelolaan risiko teknologi informasi dan komunikasi. Pasal662 Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan mempunyai tugas penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan standardisasi pengembangan, pengujian, dan dokumentasi sistem perpajakan.

Pasal 663

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem perpajakan; b. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan aplikasi informasi dan pelaporan; c. penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi penguJ1an aplikasi dan dokumentasi sistem perpajakan; dan d. penyusunan petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan. Pasal664 Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan I; b. Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan II; c. Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi dan Pelaporan; dan d. Seksi Pengujian dan Dokumentasi Sistem Perpajakan.

Pasal 665

(1) Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan I dan Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan II masing-masing mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem perpajakan di bidang pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum. (2) Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi dan Pelaporan mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan aplikasi informasi dan pelaporan. (3) Seksi Pengujian dan Dokumentasi Sistem Perpajakan mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengujian aplikasi dan dokumentasi sistem perpajakan, serta penyusunan petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengena1 pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 666

Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, standardisasi pengembangan, pengujian, dan dokumentasi sistem pendukung administrasi perpajakan serta pengelolaan piranti tengah ( middleware).

Pasal 667

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem pendukung perpajakan; b. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem pendukung manajemen; c. penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi penguJian aplikasi dan dokumentasi sistem pendukung perpajakan dan sistem pendukung manajemen; d. penyusunan petunjuk pengembangan, rev1u, dan pengujian teknis atas aplikasi dan Jen1s layanan yang disediakan penyedia jasa aplikasi; e. pengelolaan piranti tengah (middleware); dan f. penyusunan petunjuk penggunaan aplikasi pendukung administrasi perpajakan dan pendukung manajemen.

Pasal 668

Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Sistem Pendukung I; b. Seksi Pengembangan Sistem Pendukung II; c. Seksi Pengembangan Sistem Pendukung Manajemen; dan d. Seksi Pengujian dan Dokumentasi Sistem Pendukung Perpajakan.

Pasal 669

(1) Seksi Pengembangan Sistem Pendukung I dan Seksi Pengembangan Sistem Pendukung II masing-masing mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem pendukung perpajakan serta pengelolaan piranti tengah (middleware), serta penyusunan petunjuk pengembangan dan reviu atas aplikasi dan jenis layanan yang disediakan penyedia jasa aplikasi. (2) Seksi Pengembangan Sistem Pendukung Manajemen mempunyru tugas melakukan peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sis tern pendukung manaJemen. (3) Seksi Pengujian dan Dokumentasi Sistem Pendukung Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengujian aplikasi dan dokumentasi sistem pendukung perpajakan dan sistem pendukung mana_Jemen, serta penyusunan petunjuk penggunaan aplikasi pendukung perpajakan dan pendukung manajemen, serta pengujian atas aplikasi dan Jen1s layanan yang disediakan penyedia jasa aplikasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 670

Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan perangkat keras, aplikasi, jaringan komunikasi data, basis data, dan keamanan sistem informasi, serta melaksanakan pengelolaan kelangsungan layanan sistem informasi.

Pasal 671

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan perangkat keras; b. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan aplikasi; c. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan Janngan komunikasi data; d. peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan basis data; e. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan kelangsungan layanan; dan f. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan keamanan sistem. Pasal672 Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Perangkat Keras dan Aplikasi; b. Seksi Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data; c. Seksi Pengelolaan Basis Data; d. Seksi Pengelolaan Kelangsungan Layanan; dan e. Seksi Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi.

Pasal 673

( 1) Seksi Pengelolaan Perangkat Keras dan Aplikasi mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan perangkat keras pada pusat data dan pusat pemulihan data, serta instalasi dan pemeliharaan aplikasi. (2) Seksi Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan nama domain, jaringan antarunit vertikal, dan jaringan lokal pada pusat data dan pusat pemulihan data pajak. (3) Seksi Pengelolaan Basis Data mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan basis data pada pusat data dan pusat pemulihan data pajak, serta pemuktakhiran data referensi. (4) Seksi Pengelolaan Kelangsungan Layanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan sinkronisasi data pada pusat data dan pusat pemulihan data pajak, serta pengelolaan rencana dan pengujian pemulihan data. (5) Seksi Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan operasional pusat kendali keamanan, penanganan insiden keamanan, dan pengujian keren tanan sistem. Pasal674 Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pemantauan dan pelayanan sistem informasi.

Pasal 675

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674, Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan administrasi pengaduan, laporan gangguan dan permasalahan aplikasi internal dan eksternal; b. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, pelaksanaan konfigurasi, dan asistensi pengelolaan perangkat keras dan jaringan lokal unit kerja; c. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pemberian bimbingan manajemen pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi; d. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan pemantauan sistem informasi; e. pemantauan dan pengawasan penyedia jasa aplikasi; dan f. pelaksanaan deteksi insiden sistem informasi. Pasal676 Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi terdiri atas: a. Seksi Layanan Sistem Internal; b. Seksi Layanan Sistem Eksternal; c. Seksi Layanan Operasional; d. Seksi Bimbingan Sistem; dan e. Seksi Pemantauan Sistem. Pasal677 (1) Seksi Layanan Sistem Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan administrasi pengaduan, laporan gangguan dan permasalahan aplikasi internal. (2) Seksi Layanan Sistem Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan administrasi pengaduan, laporan gangguan dan permasalahan aplikasi eksternal. (3) Seksi Layanan Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, pelaksanaan konfigurasi, dan asistensi pengelolaan perangkat keras dan jaringan lokal unit kerja. (4) Seksi Bimbingan Sistem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pemberian bimbingan manajemen pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi. (5) Seksi Pemantauan Sistem mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan pemantauan sistem informasi, serta pemantauan dan pengawasan penyedia jasa aplikasi.

Pasal 678

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Tata Kelola Sistem Informasi.

Pasal 680

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679, Direktorat Transformasi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang transformasi proses bisnis; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi proses bisnis; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur clan kriteria di bidang transformasi proses bisnis; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis clan evaluasi di bidang transformasi proses bisnis; clan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Transformasi Proses Bisnis.

Pasal 681

Direktorat Transformasi Proses Bisnis terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan; b. Subdirektorat Pengembangan Pelayanan; c. Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum; d. Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi Penilaian; e. Subdirektorat Manajemen Transformasi; f. Subbagian Tata Usaha; clan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 682

Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang penyuluhan. Pasal683 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 682, Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian pengembangan konsep penyuluhan; b. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penyuluhan; dan c. evaluasi implementasi pengembangan di bidang penyuluhan. Pasal684 Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Penyuluhan I; dan b. Seksi Pengembangan Penyuluhan II.

Pasal 685

( 1) Seksi Pengembangan Penyuluhan I mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penyuluhan langsung. (2) Seksi Pengembangan Penyuluhan II mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penyuluhan tidak langsung.

Pasal 686

Subdirektorat Pengembangan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang pelayanan. Pasa1687 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686, Subdirektorat Pengembangan Pelayanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pelayanan; dan b. evaluasi implementasi pengembangan di bidang pelayanan. Pasal688 Subdirektorat Pengembangan Pelayanan terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Pelayanan I; dan b. Seksi Pengembangan Pelayanan II. Pasal689 ( 1) Seksi Pengembangan Pelayanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pelayanan yang bersifat otomasi. (2) Seksi Pengembangan Pelayanan II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pelayanan yang bersifat non otomasi. Pasal690 Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang penegakan hukum.

Pasal 691

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690, Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian pengembangan konsep penegakan hukum; b. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penegakan hukum; dan c. evaluasi implementasi pengembangan di bidang pengawasan.

Pasal 692

Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Penegakan Hukum I; dan b. Seksi Pengembangan Penegakan Hukum II.

Pasal 693

(1) Seksi Pengembangan Penegakan Hukum I mempunya1 tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penegakan hukum di bidang pemeriksaan dan penagihan. (2) Seksi Pengembangan Penegakan Hukum II mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penegakan hukum di bidang intelijen dan penyidikan.

Pasal 694

Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan ekstensifikasi dan di bidang pemetaan, pendataan, dan penilaian.

Pasal 695

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 694, Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian pengembangan konsep ekstensifikasi dan penilaian; b. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan UJI coba pengembangan konsep ekstensifikasi; c. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pemetaan, pendataan, dan penilaian; dan d. evaluasi implementasi pengembangan di bidang ekstensifikasi, pemetaan, pendataan, dan penilaian.

Pasal 696

Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian terdiri a tas: a. Seksi Pengembangan Ekstensifikasi; dan b. Seksi Pengembangan Pemetaan dan Penilaian. Pasal697 ( 1) Seksi Pengembangan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan ekstensifikasi penilaian. (2) Seksi Pengembangan Pemetaan dan Penilaian mempunyai tugas melakukan pengkajian, peny1apan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pemetaan, pendataan, dan penilaian.

Pasal 698

Subdirektorat Manajemen Transformasi mempunyai tugas melaksanakan peny1apan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan, koordinasi manaJemen perubahan, penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan, serta koordinasi penJamman mutu (quality assurance) pengembangan.

Pasal 699

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 698, Subdirektorat Manajemen Transformasi menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan bahan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi manaJemen perubahan; c. peny1apan bahan penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penjaminan mutu (quality assurance) pengembangan.

Pasal 700

Subdirektorat Manajemen Transformasi terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan; dan b. Seksi Manajemen Proses dan Penjaminan Kualitas Pengembangan.

Pasal 701

(1) Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan serta koordinasi manajemen perubahan. (2) Seksi Manajemen Proses dan Penjaminan Kualitas Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan serta koordinasi penjaminan mutu (quality assurance) pengembangan.

Pasal 702

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Transformasi Proses Bisnis. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Pelayanan.

Pasal 703

Direktorat Perpajakan Internasional mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan internasional.

Pasal 704

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 703, Direktorat Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perpajakan internasional; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan in ternasional; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan internasional; d. penyediaan pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan ke bij akan di bidang perpajakan internasional; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perpajakan In ternasional.

Pasal 705

Direktorat Perpajakan Internasional terdiri atas: a. Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional; b. Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan In ternasional; c. Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 706

Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional mempunya1 tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, perJanJian internasional lainnya, dan pelaksanaan serta pendokumentasian perjanjian dan kerja sama perpajakan internasional.

Pasal 707

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706, Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya; b. penyiapan bahan dan pelaksanaan pembentukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya; c. penyiapan bahan dan penyusunan rancangan peraturan dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya; d. penyiapan bahan dan pelaksanaan penegasan dan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan di bidang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya; e. penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan peraturan serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan di bidang Persetujuan Penghindaran Pajak internasional lainnya; dan Berganda dan perJanJian f. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya; g. penyiapan bahan penelaahan perumusan kebijakan kerja sama perpajakan internasional; h. penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan kerja sama internasional di bidang perpajakan; dan 1. penyiapan bahan, penyelenggaraan, dan pelaksanaan teknis acara dalam rangka kerja sama dan kemitraan dengan pihak lain di luar negeri.

Pasal 708

Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional terdiri atas: a. Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional I; b. Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II; dan C. Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional III.

Pasal 709

Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional I, Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II, dan Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rancangan, pelaksanaan pembentukan, dan peraturan pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Perjanjian Internasional lainnya, dan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Perjanjian Internasional lainnya dengan pihak luar negeri, serta melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan kerja sama internasional di bidang perpajakan serta melakukan penyiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan teknis acara dalam rangka kerja sama dan kemitraan dengan pihak lain di luar negeri serta penyiapan perencanaan dan pengendalian kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negeri (negara/ pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait.

Pasal 710

Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan penelaahan, perumusan kebijakan, serta koordinasi dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional.

Pasal 711

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional; b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan in ternasional; c. penyiapan bahan dan penyusunan rancangan peraturan dalam rangka penerapan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional; d. penyiapan bahan dan pelaksanaan penegasan dan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan di bidang pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional; e. penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan peraturan serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan di bidang pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian kebijakan, dan pelaksanaan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional.

Pasal 712

Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional terdiri atas: a. Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan In ternasional I; b. Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional II; c. Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III; dan d. Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV.

Pasal 713

Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional I, Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional II, Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III, dan Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV masing- masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan teknik operasional, pelaksanaan, serta pemantauan kegiatan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional seperti Advanced Pricing Agreement (APA} dan Mutual Agreement Procedure (MAP).

Pasal 714

Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional mempunya1 tugas melaksanakan peny1apan perumusan kebijakan, rancangan, pelaksanaan serta pengendalian dan evaluasi pertukaran informasi perpajakan internasional.

Pasal 715

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714, Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan penyusunan rancangan Perjanjian Internasional mengenai pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra; b. penyiapan bahan dan pelaksanaan pembentukan Perjanjian Internasional mengenai pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra; c. penyiapan bahan penelaahan penyusunan rancangan peraturan dalam rangka penerapan Perjanjian In ternasional mengena1 pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra; dan d. penyiapan bahan dan pelaksanaan pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Pasal 716

Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional terdiri atas: a. Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I; b. Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional II; dan c. Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional III.

Pasal 717

Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Intemasional I, Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Intemasional II, dan Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional III masing- masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan penyusunan rancangan dan pelaksanaan pembentukan Perjanjian In ternasional mengenai pertukaran informasi dan peraturan dalam rangka penerapan Perjanjian Internasional mengenai pertukaran informasi, serta melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Pasal 718

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Perpajakan Internasional. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional.

Pasal 719

Direktorat Intelijen Perpajakan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen perpajakan.

Pasal 720

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 719, Direktorat Intelijen Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang intelijen perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen perpajakan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang intelijen perpajakan; d. pengumpulan data dan informasi dan penelaahan di bidang intelijen perpajakan; e. penyediaan pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang intelijen perpajakan; f. distribusi dan pemantauan pemanfaatan data dan informasi di bidang intelijen perpajakan; g. pengelolaan, pengoordinasian, dan pengawalan kegiatan extra effort penggalian potensi penerimaan pajak; h. pelaksanaan analisis data ekonomi secara makro maupun mikro di bidang penggalian potensi penerimaan pajak; 1. pelaksanaan analisis proses bisnis dan modus ketidakpatuhan Wajib Pajak; dan J. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Intelijen Perpajakan.

Pasal 721

Direktorat Intelijen Perpajakan terdiri atas: a. Subdirektorat Intelijen Stratejik; b. Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi; c. Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum; d. Subdirektorat Operasi Intelijen; e. Subbagian Tata U saha; dan f. Kelompok J abatan Fungsional.

Pasal 722

Subdirektorat Intelijen Stratejik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan analisis informasi dan fakta yang terkumpul terkait dengan perumusan kebijakan, strategi, dan keputusan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap optimalisasi penenmaan pajak, serta penyiapan dan pelaksanaan dukungan operasional kegiatan intelijen.

Pasal 723

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722, Subdirektorat Intelijen Stratejik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta bimbingan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen stratejik; b. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen stratejik; c. peny1apan bahan pelaksanaan, penatausahaan, distribusi, dan pemantauan pemanfaatan data dan/ a tau informasi hasil kegiatan intelijen; d. penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan kerja sama intelijen dengan instansi terkait; e. pembentukan dan pembinaan jaringan melalui kegiatan intelijen di lapangan; dan f. penyiapan bahan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi pendukung kegiatan intelijen serta pengawasan dan pemeliharaan alat khusus intelijen.

Pasal 724

Subdirektorat Intelijen Stratejik terdiri atas: a. Seksi Kajian Intelijen Stratejik; b. Seksi Penerimaan, Identifikasi, dan Distribusi IDLP; c. Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Diseminasi Intelijen; dan d. Seksi Pengamanan dan Penggalangan.

Pasal 725

(1) Seksi Kajian Intelijen Stratejik mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen di kantor untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka perumusan kebijakan, strategi Direktorat Jenderal Pajak dan pengambilan keputusan Direktur Jenderal Pajak. (2) Seksi Penerimaan, Identifikasi, dan Distribusi IDLP mempunyai tugas melakukan penenmaan, pengidentifikasian dan pendistribusian informasi, data, laporan, dan pengaduan dalam rangka kegiatan penggalian potensi atau penegakan hukum. (3) Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Diseminasi Intelijen mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengumpulan, penatausahaan, distribusi, dan pemantauan pemanfaatan data dan/ atau informasi hasil kegiatan intelijen perpajakan serta melakukan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi pendukung kegiatan intelijen dan mengawasi serta memelihara alat khusus intelijen. (4) Seksi Pengamanan dan Penggalangan mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen di lapangan dalam rangka pengamanan WIP, kegiatan, dan fisik kantor serta melakukan kerjasama dan koordinasi intelijen terhadap pihak eksternal dan internal serta pembentukan dan pembinaan jaringan.

Pasal 726

Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan serta pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi, proses bisnis, dan modus ketidakpatuhan wajib pajak dalam skala nasional berbasis sektoral, wilayah, dan risiko.

Pasal 727

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726, Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyaJ1an bahan sebagai sarana penggalian potensi perpajakan; b. pengelolaan, pengkoordinasian, dan pengawalan kegiatan extra effort penggalian potensi penerimaan pajak; c. pelaksanaan analisis dan pemetaan potensi pajak berbasis analisis ekonomi secara makro maupun mikro; d. pelaksanaan analisis proses bisnis dan modus ketidakpatuhan wajib pajak; e. pelaksanaan validasi dan optimalisasi pemanfaatan data perpajakan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Pajak; f. pemberian rekomendasi untuk peningkatan kualitas data perpajakan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Pajak; g. pelaksanaan evaluasi atas penggalian potensi perpajakan; dan h. penyiapan bahan dan penelaahan usulan kegiatan intelijen di lapangan dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi, proses bisnis, dan modus ketidakpatuhan wajib pajak.

Pasal 728

Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi terdiri atas: a. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penggalian Potensi; b. Seksi Intelijen Penggalian Potensi I; c. Seksi Intelijen Penggalian Potensi II; dan d. Seksi Intelijen Penggalian Potensi III.

Pasal 729

( 1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penggalian Potensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi, proses bisnis, dan modus ketidakpatuhan wajib pajak serta penyiapan bahan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/ atau informasi hasil analisis penggalian potensi. (2) Seksi Intelijen Penggalian Potensi I, Seksi Intelijen Penggalian Potensi II, dan Seksi Intelijen Penggalian Potensi III masing-masing mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis dan pemetaan potensi pajak, melakukan analisis proses bisnis dan modus ketidakpatuhan wajib pajak, validasi dan optimalisasi pemanfaatan data perpajakan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Pajak, serta penyusunan dan pemberian rekomendasi untuk peningkatan kualitas data perpajakan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 730

Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan serta pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan.

Pasal 731

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 730, Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta bimbingan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan; b. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan; c. penyiapan bahan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/ atau informasi hasil analisis penegakan hukum; dan d. penyiapan bahan dan penelaahan usulan kegiatan intelijen di lapangan dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan.

Pasal 732

Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum terdiri atas: a. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penegakan Hukum; b. Seksi Intelijen Penegakan Hukum I; c. Seksi In telij en Penegakan H ukum II; dan d. Seksi Intelijen Penegakan Hukum III.

Pasal 733

(1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penegakan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan serta peny1apan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/ atau informasi hasil analisis penegakan hukum. (2) Seksi Intelijen Penegakan Hukum I, Seksi Intelijen Penegakan Hukum II, dan Seksi Intelijen Penegakan Hukum III masing-masing mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan.

Pasal 734

Subdirektorat Operasi Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan serta pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan in telij en di la pang an.

Pasal 735

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, Subdirektorat Operasi Intelijen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta bimbingan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di lapangan; b. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di lapangan; c. penyiapan bahan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/ atau informasi hasil kegiatan intelijen perpajakan di lapangan; dan d. penyediaan bahan bimbingan, pengendalian, dan pelaksanaan dukungan teknis tugas operasional intelijen.

Pasal 736

Subdirektorat Operasi Intelijen terdiri atas: a. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Operasi Intelijen; b. Seksi Operasi Intelijen I; c. Seksi Operasi Intelijen II; dan d. Seksi Operasi Intelijen III.

Pasal 737

(1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Operasi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen- perpajakan di lapangan serta penyiapan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/ atau informasi hasil kegiatan intelijen perpajakan di lapangan. (2) Seksi Operasi Intelijen I, Seksi Operasi Intelijen II, dan Seksi Operasi Intelijen III masing-masing mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen perpajakan di lapangan serta pelaksanaan dukungan teknis tugas operasional intelijen.

Pasal 738

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Intelijen Perpajakan. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Intelijen Stratejik.

Pasal 739

(1) Pada Direktorat Jenderal Pajak dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak sesuai bidang keahlian dan keterampilan. (3) Kelompokjabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan. (6) Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 740

(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. (2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 741

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyru. tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 742

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penenmaan negara di bidang kepabeanan dan cukai; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penenmaan negara di bidang kepabeanan dan cukai; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 743

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Teknis Kepabeanan; c. Direktorat Fasilitas Kepabeanan; d. Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai; e. Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai; f. Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan; g. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai; h. Direktorat Kepatuhan Internal; 1. Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai; j. Direktorat Penindakan dan Penyidikan; k. Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis; 1. Direktorat Interdiksi Narkotika; m. Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa; dan n. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 744

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 745

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian kegiatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. penyelenggaraan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi dan pengembangan kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, serta pembinaan jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan c. pelaksanaan tata usaha, rumah tangga, persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 746

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Bagian Administrasi Kepegawaian; c. Bagian Pengembangan Kepegawaian; d. Bagian Keuangan; e. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; f. Bagian Umum; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 747

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunya1 tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, pengembangan kinerja organisasi, pengembangan jabatan fungsional, standardisasi tata laksana, standardisasi dan koordinasi analisis beban kerja, serta pengembangan pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 748

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 4 7, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, serta monitoring dan evaluasi organisasi; b. pelaksanaan dan koordinasi pengembangan kinerja organ1sas1; c. perumusan pedoman petunjuk teknis, standardisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan jabatan fungsional bea dan cukai, serta harmonisasi jabatan fungsional lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; d. pelaksanaan penyusunan, monitoring, dan evaluasi prosedur kerja; e. pelaksanaan dan koordinasi perumusan standardisasi tata naskah dinas, pakaian dinas seragam, dan tata laksana lainnya; dan f. pelaksanaan standardisasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi analisis beban kerja dan pengembangan pelayanan publik.

Pasal 749

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Organisasi I; b. Subbagian Organisasi II; c. Subbagian Tata Laksana I; dan d. Subbagian Tata Laksana II.

Pasal 750

( 1) Subbagian Organisasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penataan organisasi, analisis dan urruan jabatan, evaluasi jabatan dan penyusunan rumusan peringkat jabatan, serta monitoring dan evaluasi organisasi. (2) Subbagian Organisasi II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan pengembangan kinerja organ1sas1, perumusan pedoman petunjuk teknis, standardisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan jabatan fungsional bea dan cukai, serta harmonisasi jabatan fungsional lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Subbagian Tata Laksana I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, monitoring, dan evaluasi prosedur kerja, perumusan pelimpahan wewenang, perumusan standardisasi tata naskah dinas, pakaian dinas seragam, dan tata laksana lainnya. (4) Subbagian Tata Laksana II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan standardisasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi analisis beban kerja, standar norma waktu, pengembangan pelayanan publik, serta pembinaan pembangunan zona integritas.

Pasal 751

Bagian Administrasi Kepegawaian mempunya1 tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 752

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 751, Bagian Administrasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan analisis, pemantauan, dan evaluasi perencanaan, formasi, dan pengadaan pegawai, serta pengelolaan data dan informasi kepegawaian; b. penyusunan bahan kebijakan dan pengelolaan pola karir dan pola mutasi, pengaturan dan pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, data penggaJ1an, pemindahan, dan mutasi kepegawaian lainnya; dan c. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai, pemberian penghargaan, dan administrasi penjatuhan hukuman disiplin.

Pasal 753

Bagian Administrasi Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Umum Kepegawaian; b. Subbagian Mutasi Kepegawaian; dan c. Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai.

Pasal 754

(1) Subbagian Umum Kepegawaian mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pemantauan, dan evaluasi perencanaan, formasi, dan pengadaan pegawai, serta pengelolaan data dan informasi kepegawaian. (2) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengelolaan pola karir dan pola mutasi, pengaturan dan pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, data penggajian, pemindahan, dan mutasi kepegawaian lainnya. (3) Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai, pemberian penghargaan, dan administrasi penjatuhan hukuman disiplin.

Pasal 755

Bagian Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan analisis kebutuhan, penyaringan, pengusulan, pendataan, dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai dalam rangka pendidikan dan pembelajaran, uji kompetensi, dan pembinaan jabatan fungsional.

Pasal 756

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755, Bagian Pengembangan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan dan analisis kebutuhan, penyanngan, pengusulan, pendataan, pemetaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai melalui pendidikan dan pembelajaran; b. perumusan kompetensi, penyusunan perencanaan dan analisis kebutuhan, penyaringan, pengusulan, pendataan, pemetaan, dan evaluasi uji kompetensi; dan c. penilaian angka kredit, fasilitasi pembentukan etika dan organisasi profesi jabatan fungsional bea dan cukai, fasilitasi dan pembinaan administratif, serta pemantauan dan evaluasi atas implementasi jabatan fungsional di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai.

Pasal 757

Bagian Pengembangan Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan Pegawai I; b. Subbagian Pengembangan Pegawai II; dan c. Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional.

Pasal 758

(1) Subbagian Pengembangan Pegawai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan analisis kebutuhan, penyaringan, dan pengusulan pegawai dalam rangka pendidikan dan pembelajaran, pendataan dan pemetaan hasil pendidikan dan pembelajaran, serta evaluasi hasil dan pemanfaatan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran. (2) Subbagian Pengembangan Pegawai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kompetensi, analisis dan evaluasi perencanaan UJl kompetensi, analisis kebutuhan, penyanngan, dan pengusulan pegawai dalam uji kompetensi, pendataan dan pemetaan hasil uji kompetensi, serta evaluasi hasil dan pemanfaatan pelaksanaan uji kompetensi. (3) Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas memfasilitasi dan melakukan penilaian angka kredit, memfasilitasi pembentukan etika dan organisasi profesi jabatan fungsional bea dan cukai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif, serta pemantauan dan evaluasi atas implementasi jabatan fungsional bea dan cukai dan jabatan fungsional lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 759

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 760

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan alokasi anggaran; b. penyusunan kerangka pendanaan sesua1 sasaran strategis; c. penyiapan bahan dan pemrosesan usulan revisi anggaran; d. pelaksanaan urusan perbendaharaan Kantor Pusat Direktorat J enderal; e. pembinaan pelaksanaan anggaran, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja; f. pelaksanaan urusan akuntansi pelaksanaan anggaran; g. penyusunan laporan keuangan; h. pengoordinasian dan pengelolaan urusan pemeriksaan laporan keuangan; dan 1. pelaksanaan urusan gaJl, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.

Pasal 761

Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Anggaran; b. Subbagian Perbenclaharaan; c. Subbagian Akuntansi clan Pelaporan; clan cl. Subbagian Gaji clan Tunjangan.

Pasal 762

(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan alokasi anggaran, penyusunan kerangka pendanaan sesuai sasaran strategis, clan pemrosesan usulan revisi anggaran. (2) Subbagian Perbenclaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbenclaharaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea clan Cukai, serta pembinaan pelaksanaan anggaran, pemantauan clan evaluasi pelaksanaan kegiatan clan kinerja. (3) Subbagian Akuntansi clan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi pelaksanaan anggaran, penyusunan laporan keuangan, serta koordinasi clan pengelolaan urusan pemeriksaan laporan keuangan. (4) Subbagian Gaji dan Tunjangan mempunya1 tugas melakukan urusan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.

Pasal 763

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan barang milik negara, pendampingan clan asistensi pelaksanaan pengadaan barang/ jasa, serta pembinaan aclministrasi pengelolaan barang milik negara clan pengadaan barang/ jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 764

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksud dalam Pasal 763, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penelaahan, analisis, koordinasi, penyusunan perencanaan clan evaluasi atas perencanaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pendampingan, asistensi, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengadaan di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai; c. penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, koordinasi dan penelaahan penatausahaan Daftar Barang Milik Negara dan konsolidasi penyusunan Laporan Barang Milik Negara tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon 1 (UAPPBE 1) Direktorat J enderal Bea dan Cukai; d. peny1mpanan dan distribusi barang milik negara hasil pengadaan dan barang lain yang diperoleh secara sah sebagai barang milik negara bagi satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan e. penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi penggunaan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 765

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara; b. Subbagian Asistensi Pengadaan; c. Subbagian Penatausahaan dan Distribusi; dan d. Subbagian Penggunaan, Pemindahtanganan dan Penghapusan.

Pasal 766

(1) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan administrasi, bimbingan teknis, dan penyusunan petunjuk perencanaan dan pengajuan usulan rencana kebutuhan barang milik negara, analisis dan evaluasi penyusunan, pengusulan, dan pelaporan perencanaan barang milik negara, serta monitoring dan evaluasi realisasi barang milik negara seluruh satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Subbagian Asistensi Pengadaan mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pengadaan barang/ jasa, pendampingan dan asistensi persiapan dan pelaksanaan kontrak konstruksi dan pengadaan alat angkut darat bermotor, penyusunan pelaporan pengadaan barang/jasa, serta pemantauan dan evaluasi pengadaan barang/jasa seluruh satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Subbagian Penatausahaan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan administrasi, bimbingan teknis, dan penyusunan petunjuk penatausahaan barang milik negara, pelaksanaan penatausahaan, asistensi, dan koordinasi penyusunan pelaporan barang milik negara, penyimpanan dan distribusi barang milik negara, serta monitoring dan evaluasi penatausahaan dan distribusi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Subbagian Penggunaan, Pemindahtanganan dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pembinaan administrasi, bimbingan teknis, penyusunan petunjuk, dan pelaksanaan penggunaan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penggunaan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 767

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, kesejahteraan, dan pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 768

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan, distribusi, dan pengelolaan naskah dinas elektronik dan non elektronik, kearsipan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pembinaan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. peny1apan bahan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. pelaksanaan urusan rumah tangga, pengamanan kantor, pemeliharaan sarana dan prasarana, dan pengelolaan barang milik negara Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; d. pelaksanaan urusan kesejahteraan, fasilitas kesehatan pegawai, dan rumah negara Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan, administrasi agenda, manaJemen rapat p1mpman, penyajian bahan kegiatan, protokol dan akomodasi, dan pengaturan penerima tamu Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan Tenaga Pengkaji.

Pasal 769

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Persuratan dan Kearsipan; b. Subbagian Rumah Tangga; c. Subbagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Aset; dan d. Subbagian Tata Usaha Direktur Jenderal.

Pasal 770

(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunym tugas melakukan urusan persuratan, distribusi, dan pengelolaan naskah dinas elektronik dan non elektronik, kearsipan Kantor Pusat Direktorat Jenderal, pembinaan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, pengamanan kantor, akomodasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta perencanaan, pengadaan, penggunaan, penatausahaan, pemeliharaan, pendistribusian, dan penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Subbagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Aset mempunym tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai, fasilitas kesehatan pegawai, rumah negara, dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas aset, serta pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat J enderal Bea dan Cukai. (4) Subbagian Tata Usaha Direktur Jenderal mempunym tugas melakukan urusan tata usaha dan kearsipan, administrasi agenda, manaJemen rapat p1mpman, penyajian bahan kegiatan, protokol dan akomodasi, dan pengaturan penerima tamu Direktur Jenderal, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan Tenaga Pengkaji.

Pasal 771

Direktorat Teknis Kepabeanan mempunym tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor, ekspor, nilai pabean dan pemutakhiran data harga barang 1mpor, identifikasi dan klasifikasi barang, registrasi kepabeanan, program prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO}, serta tarif bea masuk dan bea keluar. Dalam dalam melaksanakan Pasal 771,

Pasal 772

tugas se bagaimana dimaksud Direktorat Teknis Kepabeanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang 1mpor; b. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kawasan pabean, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara; c. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor; d. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean; e. penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor; f. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database komoditi atas klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar; g. pelaksanaan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar; h. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama teknis dalam forum Technical Sub-Working Group on Classification, Harmonized System Committee, Harmonized System Review Sub-Committee, Scientific Sub-Committee dan forum internasional lainnya terkait klasifikasi barang; 1. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang registrasi kepabeanan; J. penyusunan rumusan kebijaka1:1, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang program kepatuhan Authorized Economic Operator (AEO), pengguna jasa kepabeanan prioritas, dan asistensi operator ekonomi; k. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan tugas teknis kepabeanan lain seperti National Logistic Ecosystem (NLE), Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Dwelling Time dan Time Release Study (TRS); dan 1. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknis Kepabeanan.

Pasal 773

Direktorat Teknis Kepabeanan terdiri atas: a. Subdirektorat Impor; b. Subdirektorat Ekspor; c. Subdirektorat Nilai Pabean; d. Subdirektorat Klasifikasi Barang; e. Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO); f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 774

Subdirektorat Impor mempunyru tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan pembongkaran, penimbunan, pengangkutan, angkut lanjut dan angkut terus, kawasan pabean, tempat penimbunan sementara, dan tempat penimbunan pabean, impor untuk dipakai, impor sementara, re-1mpor, pemberitahuan pabean pengangkutan, pemberitahuan pabean impor, carnet, rush handling, barang kiriman, perdagangan secara elektronik (e-commerce), barang digital, barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, barang pindahan, impor barang larangan dan pembatasan, impor barang berkaitan dengan INDONESIA National Single Window, barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, serta tugas lain di bidang impor seperti National Logistic Ecosystem (NLE), Ease of Doing Business (EODB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Dwelling Time dan Time Release Study (TRS).

Pasal 775

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774, Subdirektorat Impor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pembongkaran, penimbunan, pengangkutan, angkut lanjut dan angkut terus, kawasan pabean, tempat penimbunan sementara, dan pemberitahuan pengangkutan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor untuk dipakai, pemberitahuan pabean impor, dokumen pelengkap pabean impor, dan pemeriksaan pabean; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang irnpor sernentara, re-irnpor, Carnet, Rush Handling, barang kirirnan, perdagangan secara elektronik (e-commerce), barang digital, barang bawaan penurnpang dan awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, dan barang pindahan; d. penyiapan bahan perurnusan kebijakan, standardisasi dan birnbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang irnpor barang larangan dan pernbatasan, irnpor barang berkaitan dengan INDONESIA National Single Window, tern.pat penirnbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang rnilik negara; dan e. penyiapan bahan perurnusan kebijakan, standardisasi dan birnbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang irnpor lainnya seperti National Logistic Ecosystem (NLE), Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Dwelling Time dan Time Release Study (TRS).

Pasal 776

Subdirektorat Irnpor terdiri atas: a. Seksi Irnpor I; b. Seksi Irnpor II; c. Seksi Irnpor III; dan d. Seksi Irnpor IV.

Pasal 777

( 1) Seksi Irnpor I rnernpunyai tugas rnelakukan peny1apan bahan penyusunan rurnusan kebijakan, standardisasi dan birnbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pernbongkaran, penirnbunan, pengangkutan, angkut lanjut dan angkut terus, kawasan pabean dan tern.pat penirnbunan sernentara, pernberitahuan pabean pengangkutan, dan bidang irnpor lainnya seperti National Logistic Ecosystem (NLE), Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Dwelling Time dan Time Release Study (TRS). (2) Seksi Impor II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor untuk dipakai, pemberitahuan pabean 1mpor, dokumen pelengkap pabean impor, dan pemeriksaan pabean. (3) Seksi Impor III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor sementara, re-impor, Carnet, Rush Handling, barang kiriman, perdagangan secara elektronik (e-commerce), barang digital, barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, dan barang pindahan. (4) Seksi Impor IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor barang larangan dan pembatasan, impor barang berkaitan dengan INDONESIA National Single Window, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara.

Pasal 778

Subdirektorat Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan ketentuan ekspor umum, ekspor yang mendapat fasilitas kepabeanan, ekspor barang penumpang dan awak sarana pengangkut, ekspor barang pelintas batas, ekspor barang kiriman dan perdagangan secara elektronik (e-commerce), ekspor untuk diimpor kembali, ekspor barang larangan dan pembatasan, ekspor komoditas yang dikenakan bea keluar dan/ a tau pungutan di bidang ekspor lainnya, ekspor dengan mekanisme curah, re-ekspor, angkut lanjut ekspor, pemberitahuan pabean ekspor, pemuatan, manajemen risiko dan pemeriksaan pabean, konsolidasi, pertukaran data dan peningkatan validitas data ekspor, monitoring standar efisiensi dan biaya ekspor melalui pengembangan National Logistic Ecosystem (NLE) dan pemantauan Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Time Release Study (TRS), serta tugas lain di bi dang ekspor.

Pasal 779

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 778, Subdirektorat Ekspor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pemberitahuan pabean ekspor, ekspor barang larangan dan pembatasan, ekspor barang penumpang dan awak sarana pengangkut, ekspor yang mendapat fasilitas kepabeanan, konsolidasi barang ekspor dan peningkatan validitas data ekspor; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor komoditas yang dikenakan bea keluar dan/ a tau pungutan di bidang ekspor lainnya, ekspor dengan mekanisme curah, manajemen risiko dan pemeriksaan pabean ekspor, angkut lanjut ekspor, dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi dan biaya ekspor melalui pengembangan National Logistic Ecosystem (NLE), pemantauan Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Time Release Study (TRS); dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor barang kiriman dan perdagangan secara elektronik (e-commerce), ekspor barang pelintas batas, ekspor untuk diimpor kembali, re-ekspor, pemuatan, dan pertukaran data ekspor.

Pasal 780

Subdirektorat Ekspor terdiri atas: a. Seksi Ekspor I; b. Seksi Ekspor II; dan c. Seksi Ekspor III.

Pasal 781

( 1) Seksi Ekspor I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, clan evaluasi pelaksanaan pemberitahuan pabean ekspor, ekspor barang larangan dan pembatasan, ekspor barang penumpang clan awak sarana pengangkut, ekspor yang mendapat fasilitas kepabeanan, konsolidasi barang ekspor, dan peningkatan validitas data ekspor. (2) Seksi Ekspor II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, clan evaluasi pelaksanaan ekspor komoditas yang dikenakan bea keluar dan/atau pungutan di bidang ekspor lainnya, ekspor dengan mekanisme curah, manajemen risiko clan pemeriksaan pa bean ekspor, angkut lanjut ekspor, dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi clan biaya ekspor melalui pengembangan National Logistic Ecosystem (NLE), pemantauan Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu clan biaya pengeluaran barang seperti Time Release Study (TRS). (3) Seksi Ekspor III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan ekspor barang kiriman clan perdagangan secara elektronik (e-commerce), ekspor barang pelintas batas, ekspor untuk diimpor kembali, re-ekspor, pemuatan, dan pertukaran data ekspor.

Pasal 782

Subdirektorat Nilai Pabean mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean dan pemutakhiran data harga barang impor.

Pasal 783

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 782, Subdirektorat Nilai Pabean menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pa bean; dan b. penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor.

Pasal 784

Subdirektorat Nilai Pabean terdiri atas: a. Seksi Nilai Pabean I; b. Seksi Nilai Pabean II; c. Seksi Nilai Pabean III; dan d. Seksi Nilai Pabean IV.

Pasal 785

(1) Seksi Nilai Pabean I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, dan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor yang termasuk dalam Bab 1 sampai dengan Bab 40 (Bagian I sampai dengan Bagian VII) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (2) Seksi Nilai Pabean II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, dan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor yang termasuk dalam Bab 41 sampai dengan Bab 67 (Bagian VIII sampai dengan Bagian XII) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (3) Seksi Nilai Pabean III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, dan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor yang termasuk dalam Bab 68 sampai dengan Bab 83 (Bagian XIII sampai dengan Bagian XV) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (4) Seksi Nilai Pabean IV mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, dan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor yang termasuk dalam Bab 84 sampai dengan Bab akhir (Bagian XVI sampai dengan Bagian akhir) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 786

Subdirektorat Klasifikasi Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran dan penyusunan database sistem klasifikasi barang serta melakukan koordinasi dengan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai termasuk dalam forum terkait klasifikasi barang lainnya di tingkat internasional.

Pasal 787

Dalam dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 786, Subdirektorat Klasifikasi Barang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database komoditi atas tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar; b. penyiapan bahan pelaksanaan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama teknis dalam forum Technical Sub-Working Group on Classification) Harmonized System Committee) Harmonized System Review Sub-Committee) Scientific Sub-Committee, dan forum internasional lainnya terkait klasifikasi barang.

Pasal 788

Subdirektorat Klasifikasi Barang terdiri atas: a. Seksi Klasifikasi I; b. Seksi Klasifikasi II; c. Seksi Klasifikasi III; dan d. Seksi Klasifikasi IV.

Pasal 789

( 1) Seksi Klasifikasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database atas klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar, dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 1 sampai dengan Bab 40 (Bagian I sampai dengan Bagian VII) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (2) Seksi Klasifikasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan iden tifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database atas klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar, dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 41 sampai dengan Bab 67 (Bagian VIII sampai dengan Bagian XII) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (3) Seksi Klasifikasi III mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database atas klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar, dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 68 sampai dengan Bab 83 (Bagian XIII sampai dengan Bagian XV) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. ( 4) Seksi Klasifikasi IV mem punyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan iden tifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database atas klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar, dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 84 sampai dengan Bab akhir (Bagian XVI sampai dengan Bagian akhir) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 790

Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan proses pengajuan aplikasi Authorized Economic Operator (AEO) dan pengguna jasa kepabeanan prioritas, proses penelitian aplikasi, proses validasi, onsite visit, validasi report, dan proses sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO), monitoring dan evaluasi atas implementasi dan operasionalisasi program Authorized Economic Operator (AEO), kegiatan sosialisasi, komunikasi, capacity building, koordinasi dengan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka implementasi dan operasionalisasi program Authorized Economic Operator (AEO) INDONESIA dan pengguna jasa kepabeanan prioritas, Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan administrasi kepabeanan negara lain, riset dan pengembangan program Authorized Economic Operator (AEO) dan pengguna Jasa kepabeanan prioritas, serta registrasi kepabeanan.

Pasal 791

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 790, Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO) menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang Authorized Economic Operator (AEO) dan pengguna jasa kepabeanan prioritas; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan administrasi kepabeanan negara lain; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi dan pelaksanaan di bidang sosialisasi, komunikasi dalam rangka pengembangan program Authorized Economic Operator (AEO) dan penggunajasa kepabeanan prioritas; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang registrasi kepabeanan.

Pasal 792

Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO) terdiri atas: a. Seksi Registrasi Kepabeanan; b. Seksi Sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO); c. Seksi Pengembangan Program Prioritas; dan d. Seksi Monitoring dan Evaluasi.

Pasal 793

( 1) Seksi Registrasi Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan registrasi kepabeanan. (2) Seksi Sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan atas proses pengajuan aplikasi Authorized Economic Operator {AEO), proses penelitian aplikasi, proses validasi, onsite visit, validasi report, proses sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO), pelaksanaan atas kegiatan sosialisasi, komunikasi, capacity building, koordinasi dengan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka implementasi dan operasionalisasi Program Authorized Economic Operator (AEO) INDONESIA, dan asistensi terhadap Operator Economic. (3) Seksi Pengembangan Program Prioritas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan atas proses analisis Mutual Recognition Arrangement (MRA), hingga implementasi Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Customs Administration negara lain tentang Authorized Economic Operator (AEO), proses penelitian, penetapan Mitra Utama Kepabeanan (MITA), hingga implementasi pelayanan khusus Mitra Utama Kepabeanan (MITA), dan melakukan kajian serta pengembangan program Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama Kepabeanan (MITA). (4) Seksi Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas implementasi dan operasionalisasi program Authorized Economic Operator (AEO), pengguna Jasa kepabeanan prioritas, dan registrasi kepabeanan.

Pasal 794

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Teknis Kepabeanan. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Ekspor. Direktorat

Pasal 795

Kepabeanan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang fasilitas kepabeanan.

Pasal 796

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Direktorat Fasilitas Kepabeanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rumusan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang fasilitas kepabeanan; d. pemberian bimbingan teknis di bidang fasilitas kepabeanan; e. pelaksanaan evaluasi dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Fasilitas Kepabeanan.

Pasal 797

Direktorat Fasilitas Kepabeanan terdiri atas: a. Subdirektorat Pembebasan; b. Subdirektorat Fasilitas Pertambangan; c. Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor; d. Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat; e. Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 798

Subdirektorat Pembebasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan, dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan fasilitas pembebasan bea masuk lainnya.

Pasal 799

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 798, Subdirektorat Pembebasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang perwakilan negara asing, barang untuk keperluan badan internasional, buku ilmu pengetahuan, barang kiriman hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, dan barang contoh; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain yang terbuka untuk b umum serta barang untuk konservasi alam, barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat, barang keperluan pertahanan dan keamanan negara, barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, obat-obatan yang menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukan bagi masyarakat, bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan penjenisan jaringan; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri, barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, barang keperluan olahraga, serta barang keperluan proyek pemerintah; d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk barang dan bahan dalam rangka penanaman modal, mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri, peralatan pencegahan pencemaran lingkungan, bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan, hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang berizin, dan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk lainnya serta fasilitas bea masuk lainnya; dan e. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan fasilitas bea masuk lainnya.

Pasal 800

Subdirektorat Pembebasan terdiri atas: a. Seksi Pembebasan Kepentingan Industri; b. Seksi Pembebasan Kepentingan Pemerintah; c. Seksi Pembebasan Kepentingan Lainnya; dan d. Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pembe basan.

Pasal 801

(1) Seksi Pembebasan Kepentingan Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan, barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu, peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan, hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin, dan pembebasan bea masuk untuk kepentingan industri lainnya. (2) Seksi Pembebasan Kepentingan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, obat- obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukan bagi kepentingan masyarakat, barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/ atau hibah dari luar negeri, barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, barang untuk keperluan olah raga yang diimpor oleh induk orgamsas1 olah raga nasional, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan pembebasan bea masuk untuk kepentingan pemerintah lainnya. (3) Seksi Pembebasan Kepentingan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik, barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA, barang kiriman, hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam, barang untuk keperluan kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan, buku ilmu pengetahuan, dan pembebasan bea masuk untuk kepentingan selain industri dan pemerintah lainnya. (4) Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pembebasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan fasilitas pembebasan bea masuk lainnya.

Pasal 802

Subdirektorat Fasilitas Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi dan harmonisasi ke bij akan di bi dang fasili tas pertam bangan dan energ1.

Pasal 803

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 802, Subdirektorat Fasilitas Pertambangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang fasilitas pertambangan minyak dan gas bumi; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang fasilitas pertambangan dan energi selain minyak dan gas bumi; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas pertambangan dan energi. Pasal804 Subdirektorat Fasilitas Pertambangan terdiri atas: a. Seksi Fasilitas Minyak dan Gas Bumi; b. Seksi Fasilitas Aneka Tambang dan Energi; dan c. Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan.

Pasal 805

(1) Seksi Fasilitas Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang fasilitas pertambangan minyak dan gas bumi. (2) Seksi Fasilitas Aneka Tambang dan Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pertambangan dan energi selain minyak dan gas bumi. (3) Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas pertambangan dan energi.

Pasal 806

Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, serta evaluasi dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas impor tujuan ekspor.

Pasal 807

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 806, Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pembebasan bea masuk barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, serta pembebasan bea masuk atas barang dan/ atau bahan, dan/ atau mesin yang dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah tujuan untuk dieskpor; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pengembalian bea masuk dan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk dieskpor, serta di bidang Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Lainnya; dan c. peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas impor tujuan ekspor dan fasilitas impor tujuan ekspor lainnya.

Pasal 808

Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor terdiri atas: a. Seksi Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Pembebasan; b. Seksi Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Pengembalian; dan c. Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Impor Tujuan Ekspor. (1)

Pasal 809

Seksi Fasilitas Impor Tujuan mempunyai tugas melakukan Ekspor Pembebasan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pembebasan bea masuk barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk dieskpor, serta pembebasan bea masuk atas barang dan/ atau bahan, dan/ atau mesin yang dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah tujuan untuk dieskpor. (2) Seksi Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Pengembalian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pengembalian bea masuk barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk dieskpor, serta di bidang fasilitas impor tujuan ekspor lainnya. (3) Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Impor Tujuan Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas impor tujuan ekspor dan fasilitas impor tujuan ekspor lainnya.

Pasal 810

Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas, serta evaluasi dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat.

Pasal 811

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 810, Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kawasan berikat; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pusat logistik berikat; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang tempat penimbunan berikat lainnya; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan evaluasi dan harmonisasi kebijakan fasilitas tempat penimbunan berikat.

Pasal 812

Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat terdiri atas: a. Seksi Kawasan Berikat; b. Seksi Pusat Logistik Berikat; c. Seksi Tempat Penimbunan Berikat Lainnya; dan d. Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat.

Pasal 813

(1) Seksi Kawasan Berikat mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kawasan berikat. (2) Seksi Pusat Logistik Berikat mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pusat logistik berikat. (3) Seksi Tempat Penimbunan Berikat Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang tempat penimbunan berikat lainnya selain kawasan berikat dan pusat logistik berikat. (4) Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas tempat penimbunan berikat.

Pasal 814

Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan di bidang kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan khusus lainnya.

Pasal 815

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814, Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang kawasan ekonomi khusus dan kawasan khusus lainnya; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas kawasan khusus.

Pasal 816

Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus terdiri atas: a. Seksi Fasilitas Kawasan Perdagangan Bebas; b. Seksi Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Khusus Lainnya; dan c. Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Kawasan Khusus.

Pasal 817

(1) Seksi Fasilitas Kawasan Perdagangan Bebas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang fasilitas kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (2) Seksi Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Khusus Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang kawasan ekonomi khusus dan kawasan khusus lainnya. (3) Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Kawasan Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas kawasan khusus.

Pasal 818

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerj a dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Fasilitas Kepabeanan. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pembebasan.

Pasal 819

Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang cukai.

Pasal 820

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rumusan kebijakan di bidang cukai; b. pelaksanaan kebijakan di bidang cukai; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang cukai; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang cukai; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai.

Pasal 821

Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai terdiri atas: a. Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar; b. Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai; c. Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai; d. Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 822

Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang tarif dan harga dasar, penatausahaan buku rekening barang kena cukai, pencatatan, pencacahan, perdagangan barang kena cukai, monitoring perkembangan harga pasar dan produksi barang kena cukai, alokasi earmarking cukai dalam kaitan tugas fungsi bea dan cukai, serta validasi rencana impor minuman.

Pasal 823

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 822, Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang tarif dan harga dasar, serta pemantauan perkembangan harga pasar atas barang kena cukai hasil tembakau; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang tarif dan harga dasar serta pemantauan perkembangan harga pasar atas etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan barang kena cukai lainnya; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang penatausahaan buku rekening barang kena cukai, pencatatan, pencacahan, dan perdagangan barang kena cukai serta pemantauan produksi atas barang kena cukai; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dalam pelaksanaan alokasi dana bagi hasil cukai un tuk sosialisasi dan pemberantasan barang kena cukai ilegal dan penyiapan bahan untuk alokasi pajak rokok, dan earmarking barang kena cukai lainnya dalam kaitan tugas fungsi bea dan cukai; dan e. pelaksanaan validasi rencana impor minuman. Pasal824 Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar terdiri atas: a. Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I; b. Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar II; dan c. Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar III.

Pasal 825

( 1) Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bi dang tarif dan harga dasar, serta pemantauan perkembangan harga pasar atas barang kena cukai hasil tembakau. (2) Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang tarif dan harga dasar serta pemantauan perkembangan harga pasar atas etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan barang kena cukai lainnya, serta validasi rencana impor minuman. (3) Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan penatausahaan buku rekening barang kena cukai, pencatatan, pencacahan, perdagangan barang kena cukai pemantauan produksi atas barang kena cukai, serta penyiapan bahan bimbingan teknis dalam pelaksanaan earmarking cukai dalam kaitan tugas fungsi bea dan cukai dan penyiapan bahan untuk alokasi pajak rokok, dan earmarking barang kena cukai lainnya. Pasal826 Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang perizinan, fasilitas, kemudahan pembayaran cukai, penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.

Pasal 827

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826, Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang perizinan cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang fasilitas dan kemudahan pembayaran cukai; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.

Pasal 828

Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai terdiri atas: a. Seksi Perizinan; b. Seksi Fasilitas dan Kemudahan Pembayaran; dan c. Seksi Penimbunan dan Mutasi Barang Kena Cukai.

Pasal 829

(1) Seksi Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang perizinan cukai. (2) Seksi Fasilitas dan Kemudahan Pembayaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang fasilitas dan kemudahan pembayaran cukai. (3) Seksi Penimbunan dan Mutasi Barang Kena Cukai mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.

Pasal 830

Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelunasan dan pengembalian cukai, penyediaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, penguJian identifikasi keaslian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, penatausahaan, pendistribusian, penyerahan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, proses pengembalian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, serta penatausahaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak terpakai.

Pasal 831

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 830, Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelunasan cukai, penyediaan, dan pengujian identifikasi keaslian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelunasan cukai, penatausahaan, penyerahan, dan pendistribusian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pengembalian cukai, proses pengembalian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, serta penatausahaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak terpakai.

Pasal 832

Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai terdiri atas: a. Seksi Pelunasan Cukai I; b. Seksi Pelunasan Cukai II; dan c. Seksi Pengembalian Cukai. Pasal833 (1) Seksi Pelunasan Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelunasan cukai, penyediaan, dan pengujian identifikasi keaslian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya. (2) Seksi Pelunasan Cukai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelunasan cukai, penatausahaan, penyerahan, dan pendistribusian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya. (3) Seksi Pengembalian Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pengembalian cukai, proses pengembalian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, serta penatausahaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak terpakai.

Pasal 834

Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penggalian potensi jenis barang kena cukai dan kepatuhan pengusaha barang kena cukai.

Pasal 835

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 834, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penggalian potensijenis barang kena cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang kepatuhan pengusaha barang kena cukai hasil tembakau dan barang kena cukai lainnya; dan c. peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang kepatuhan pengusaha barang kena cukai etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol.

Pasal 836

Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai terdiri atas: a. Seksi Potensi Cukai; b. Seksi Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai I; dan c. Seksi Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai II.

Pasal 837

(1) Seksi Potensi Cukai mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penggalian potensi jenis barang kena cukai. (2) Seksi Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang kepatuhan pengusaha barang kena cukai hasil tembakau dan barang kena cukai lainnya. (3) Seksi Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang kepatuhan pengusaha barang kena cukai etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol.

Pasal 838

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar.

Pasal 841

Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai terdiri atas: a. Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai I; b. Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai II; c. Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai III; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 842

Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, pelaksanaan, dan harmonisasi kerja sama dan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai dalam lingkup kerja sama bilateral dan regional.

Pasal 843

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 842, Subdirektorat Kerja Sama Intemasional Kepabeanan dan Cukai I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik- praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik- praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika, Eropa, dan Afrika; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik- praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Australia dan Pasifik; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional dan sub-regional, pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama regional dan sub- regional, studi kelayakan tawaran kerja sama regional dan sub-regional, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama regional dan sub- regional, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama teknis kepabeanan dan cukai dalam lingkup regional dan sub-regional.

Pasal 844

Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai I terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama Bilateral I; b. Seksi Kerja Sama Bilateral II; c. Seksi Kerja Sama Bilateral III; dan d. Seksi Kerja Sama Regional.

Pasal 845

(1) Seksi Kerja Sama Bilateral I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia. (2) Seksi Kerja Sama Bilateral II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika, Eropa, dan Afrika. (3) Seksi Kerja Sama Bilateral III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara- negara di kawasan Australia dan Pasifik. (4) Seksi Kerja Sama Regional mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional dan sub-regional, kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama regional dan sub- regional, studi kelayakan tawaran kerja sama regional dan sub-regional, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama regional dan sub- regional, peny1apan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama teknis kepabeanan dan cukai dalam lingkup regional dan sub-regional.

Pasal 846

Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, pelaksanaan, dan harmonisasi kerja sama dan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai dalam lingkup kerja sama multilateral dan organisasi internasional, serta pembinaan teknis dan koordinasi di bidang kepabeanan dan cukai terhadap Pejabat yang ditugaskan pada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, organisasi internasional, atau negara lain.

Pasal 847

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 846, Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama internasional, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup World Customs Organization di bidang tarif dan hubungan perdagangan, dan pengembangan kapasitas, serta mendukung pembinaan teknis dan koordinasi di bidang kepabeanan dan cukai terhadap Pejabat yang ditugaskan pada perwakilan di luar negen, organ1sas1 internasional, atau negara lain; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama multilateral, studi ls kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup World Customs Organization di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai dan kepatuhan, dan prosedur dan fasilitasi perdagangan; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama multilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup World Trade Organization, Asia-Pacific Economic Cooperation, dan Asia-Europe Meeting; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama multilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup United Nations Office on Drugs and Crime, Developing 8 Countries, Organization of the Islamic Cooperation, International Atomic Energy Agency, World Intellectual Property Organization, dan organ1sas1 in ternasional lainnya.

Pasal 848

Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai II terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama Multilateral I; b. Seksi Kerja Sama Multilateral II; c. Seksi Kerja Sama Multilateral III; dan d. Seksi Kerja Sama Multilateral IV.

Pasal 849

(1) Seksi Kerja Sama Multilateral I mempunyru. tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama internasional, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup World Customs Organization di bidang tarif dan hubungan perdagangan, dan pengembangan kapasitas, serta mendukung pembinaan teknis dan koordinasi di bidang kepabeanan dan cukai terhadap Pejabat yang ditugaskan pada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, organ1sas1 internasional, atau negara lain. (2) Seksi Kerja Sama Multilateral II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama multilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup World Customs Organization di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai dan kepatuhan, dan prosedur dan fasilitasi perdagangan. (3) Seksi Kerja Sama Multilateral III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama multilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup World Trade Organization, Asia-Pacific Economic Cooperation, dan Asia-Europe Meeting. (4) Seksi Kerja Sama Multilateral IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, pelaksanaan kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama multilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik- praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup United Nations Office on Drugs and Crime, Developing 8 Countries, Organization of the Islamic Cooperation, International Atomic Energy Agency, World Intellectual Property Organization, dan organisasi internasional lainnya.

Pasal 850

Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, pelaksanaan, dan harmonisasi kerja sama ekonomi internasional, serta pelaksanaan kerja sama perdagangan, sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin) dalam lingkup kerja sama bilateral, regional, dan multilateral.

Pasal 851

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850, Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup bilateral; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup bilateral dengan negara kawasan di luar ASEAN; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), ASEAN dengan Mitra Wicara Asia, dan ASEAN dengan Mitra Wicara non-Asia; dan d. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup Association of Southeast Asian Nations dengan mitra wicara intra kawasan dan regional lainnya.

Pasal 852

Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai III terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas I; b. Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas II; c. Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas III; dan d. Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas IV.

Pasal 853

(1) Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup bilateral. (2) Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup bilateral dengan negara kawasan di luar ASEAN. (3) Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)., ASEAN dengan Mitra Wicara Asia, dan ASEAN dengan Mitra Wicara non-Asia. (4) Seksi Kerja Sama Perdagangan Be bas IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup Association of Southeast Asian Nations dengan mitra wicara intra kawasan dan regional lainnya.

Pasal 854

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan, serta melakukan pengurusan perizinan perjalanan dinas luar negeri Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai I.

Pasal 855

Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan, cukai, dan penetapan lain yang kewenangan penanganan keberatannya diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan, urusan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak, pemberian advokasi di bidang kepabeanan dan cukai dan bidang hukum lainnya, penelaahan, pengelolaan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/ a tau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 856

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 855, Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan, cukai, dan penetapan lain yang kewenangan penanganan keberatannya diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan; b. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan urusan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak; c. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian advokasi di bidang kepabeanan dan cukai dan di bidang hukum lainnya dalam persidangan di lembaga peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan; d. penyusunan rumusan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi dan standardisasi dan pelaksanaan upaya peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak; e. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, pengelolaan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Ke beratan Banding dan Peraturan.

Pasal 857

Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan terdiri atas: a. Subdirektorat Keberatan; b. Subdirektorat Banding; c. Subdirektorat Advokasi; d. Subdirektorat Peraturan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok J abatan Fungsional.

Pasal 858

Subdirektorat Keberatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan, cukai, dan penetapan lain yang kewenangan penanganan keberatannya diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal859 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858, Subdirektorat Keberatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang cukai; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan lain yang kewenangan penanganan keberatannya diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang- undangan.

Pasal 860

Subdirektorat Keberatan terdiri atas: a. Seksi Keberatan; b. Seksi Evaluasi Keberatan I; dan c. Seksi Evaluasi Keberatan II. ( 1)

Pasal 861

Seksi Keberatan mempunya1 pelaksanaan penelitian atas tugas melakukan keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan, cukai, dan penetapan lain yang kewenangan penanganan keberatannya diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Seksi Evaluasi Keberatan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi atas keberatan terhadap penetapan tarif dan nilai pabean. (3) Seksi Evaluasi Keberatan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi atas keberatan terhadap penetapan selain tarif dan nilai pabean. Pasal862 Subdirektorat Banding mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis operasional banding dan gugatan di Pengadilan Pajak, penyelesaian sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabeanan dan cukai, penyelesaian peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak, serta pelaksanaan evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Pajak.

Pasal 863

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862, Subdirektorat Banding menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis operasional banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabeanan dan cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan penyelesaian sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabeanan dan cukai; c. peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan penyelesaian peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Pajak. Pasal864 Subdirektorat Banding terdiri atas: a. Seksi Banding; b. Seksi Evaluasi Banding dan Peninjauan Kembali I; dan c. Seksi Evaluasi Banding dan Peninjauan Kembali II.

Pasal 865

(1) Seksi Banding mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis operasional serta penyelesaian sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabeanan dan cukai. (2) Seksi Evaluasi Banding dan Peninjauan Kembali I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis evaluasi operasional dan pelaksanaan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabenan dan cukai, penyelesaian peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak, serta evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Pajak, yang objek sengketanya berupa Keputusan Direktur Jenderal atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai. (3) Seksi Evaluasi Banding dan Peninjauan Kembali II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis evaluasi operasional dan pelaksanaan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabeanan dan cukai, penyelesaian peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak, serta evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Pajak yang objek sengketanya berupa penetapan kembali Direktur Jenderal dari hasil audit kepabeanan dan penelitian ulang.

Pasal 866

Subdirektorat Advokasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya dan bantuan hukum terhadap masalah hukum di bidang kepabeanan dan cukai dan di bidang hukum lainnya yang timbul akibat tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam persidangan di lembaga peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, serta upaya peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak.

Pasal 867

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866, Subdirektorat Advokasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya, dan bantuan hukum terhadap masalah hukum di bidang Tata Usaha Negara, uji materi atas peraturan perundang-undangan (Judicial Review) dan bidang lainnya dalam persidangan di lembaga peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya, dan bantuan hukum terhadap masalah hukum dalam bidang perdata dalam persidangan di lembaga peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya, dan bantuan hukum terhadap masalah hukum dalam bidang pidana, sengketa praperadilan, pendampingan saksi dan/ atau ahli dalam penegakan hukum pidana yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan upaya peninjauan kembali atas sengketa Pengadilan Pajak yang penanganan bandingnya tidak dilakukan oleh Subdirektorat Banding. Pasal868 Subdirektorat Advokasi terdiri atas: a. Seksi Advokasi I; b. Seksi Advokasi II; dan c. Seksi Advokasi III.

Pasal 869

(1) Seksi Advokasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya, dan bantuan hukum terhadap masalah hukum di bidang Tata Usaha Negara, uji materi atas peraturan perundang-undangan (Judicial Review) dan bidang lainnya dalam persidangan di lembaga peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Seksi Advokasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya, dan bantuan hukum terhadap masalah hukum dalam bidang perdata dalam persidangan di lembaga peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Seksi Advokasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya, dan bantuan hukum terhadap masalah hukum dalam bidang pidana, sengketa praperadilan, pendampingan saksi dan/ atau ahli dalam penegakan hukum pidana yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan upaya peninjauan kembali atas sengketa Pengadilan Pajak yang penanganan bandingnya tidak dilakukan oleh Subdirektorat Banding.

Pasal 870

Subdirektorat Peraturan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pengelolaan peraturan perundang-undangan, dan pemberian pendapat hukum dan/atau penjelasan hukum terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 871

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870, Subdirektorat Peraturan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pengelolaan peraturan perundang-undangan, pemberian pendapat hukum dan/ atau penjelasan hukum, serta evaluasi dan rekomendasi terkait penyempurnaan rancangan dan/ atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pengelolaan peraturan perundang-undangan, pemberian pendapat hukum dan/atau penjelasan hukum, serta evaluasi dan rekomendasi terkait penyempurnaan rancangan dan/ atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang- undangan di bidang cukai; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pengelolaan peraturan perundang-undangan, pemberian pendapat hukum dan/ atau penjelasan hukum, serta evaluasi dan rekomendasi terkait penyempurnaan rancangan dan/ atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang- undangan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 872

Subdirektorat Peraturan terdiri atas: a. Seksi Peraturan I; b. Seksi Peraturan II; dan c. Seksi Peraturan III. Pasal873 ( 1) Seksi Peraturan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pemberian pendapat hukum dan/ atau penjelasan hukum, serta evaluasi dan rekomendasi terkait penyempurnaan rancangan dan/ atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (2) Seksi Peraturan II mempunyru. tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pemberian pendapat hukum dan/ atau penjelasan hukum, serta evaluasi dan rekomendasi terkait penyempurnaan rancangan dan/ atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (3) Seksi Peraturan III mempunyru. tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pemberian pendapat hukum dan/ a tau penjelasan hukum, evaluasi dan rekomendasi terkait penyempurnaan rancangan dan/ a tau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengelolaan peraturan perundang- undangan.

Pasal 874

(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan. (4) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Keberatan.

Pasal 875

Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang teknologi informasi.

Pasal 876

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang strategi, perencanaan sistem informasi dan transformasi digital; b. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan sistem informasi; c. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian keamanan, manajemen layanan, dan evaluasi; d. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan dan layanan data informasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Pasal 877

Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai terdiri atas: a. Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi; b. Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi; c. Subdirektorat Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan, dan Evaluasi; d. Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok J abatan Fungsional. Pasal878 Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang strategi, perencanaan sistem informasi dan transformasi digital. Pasal879 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878, Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan tata kelola dan kebijakan teknologi informasi; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan transformasi digital; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan arsitektur dan analisis kapasitas teknologi informasi; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan manajemen program teknologi informasi.

Pasal 880

Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi terdiri a tas: a. Seksi Perencanaan dan Tata Kelola Kebijakan Teknologi Informasi; b. Seksi Arsitektur dan Analisis Kapasitas Teknologi Informasi; dan c. Seksi Manajemen Program Teknologi Informasi.

Pasal 881

(1) Seksi Perencanaan dan Tata Kelola Kebijakan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan koordinasi penyusunan rencana strategis teknologi informasi, penyelarasan kebijakan dan rencana strategis terhadap kebutuhan teknologi informasi, penyusunan Roadmap Teknologi Informasi, perencanaan transformasi digital, penyusunan konsep dan pemutakhiran kerangka kerja tata kelola teknologi informasi, penyusunan dan evaluasi Information Technology Service Management (ITSM) Plan, pemutakhiran Service Improvement Plan, penyusunan konsep dan pemutakhiran kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, penyusunan konsep Standard Operating Procedures kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, diseminasi dan sosialisasi kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, evaluasi kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, koordinasi internal untuk mengidentifikasi kebutuhan proses bisnis, koordinasi eksternal untuk pemenuhan dan peningkatan kualitas layanan, koordinasi penyusunan rencana dan perubahan layanan teknologi informasi, serta pengelolaan portofolio manajemen layanan. (2) Seksi Arsitektur dan Analisis Kapasitas Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan perancangan, pengembangan, dan pemutakhiran arsitektur teknologi informasi, analisis manfaat atas teknologi baru, dan koordinasi dan menyusun perencanaan kapasitas. (3) Seksi Manajemen Program Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga untuk penganggaran proyek teknologi informasi, koordinasi penyusunan Kerangka Acuan Kerj a, administrasi pengadaan teknologi informasi dan manajemen pihak ketiga, koordinasi dengan unit teknologi informasi pusat untuk keselarasan program, serta monitoring program dan proyek teknologi informasi yang sedang berjalan.

Pasal 882

Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang perancangan dan pengembangan sistem informasi, serta pengendalian mutu dan manaJemen perubahan.

Pasal 883

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882, Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan perancangan sistem informasi; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan sistem informasi; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengendalian mutu dan manajemen perubahan.

Pasal 884

Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi terdiri atas: a. Seksi Perancangan Sistem Informasi; b. Seksi Pengembangan Sistem Informasi I; c. Seksi Pengembangan Sistem Informasi II; dan d. Seksi Pengendalian Mutu Sistem Informasi. Pasal885 ( 1) Seksi Perancangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyusunan rancangan keterkaitan, persiapan integrasi, konsep rancangan, perumusan spesifikasi, dan identifikasi kebutuhan atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, pendokumentasian proses perancangan, serta penyusunan dokumen skenario pengujian quality control terhadap sistem informasi yang dikembangkan. (2) Seksi Pengembangan Sistem Informasi I dan Seksi Pengembangan Sistem Informasi II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pembangunan atau pengembangan, pendampingan, implementasi, dan integrasi atas sistem aplikasi, basis, data, jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, pendokumentasian selama proses pembangunan atau pengembangan, penerapan proses dan prosedur untuk memperbaiki kerentanan sistem selama proses rekayasa, serta pelaksanaan pelatihan atas sistem aplikasi, basis data, sistem Janngan, dan infrastruktur teknologi informasi yang dikembangkan sesuai dengan pembagian tugas yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (3) Seksi Pengendalian Mutu Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan koordinasi persiapan rilis dan penyusunan dokumen rilis, pengujian kelayakan konsep rancangan, serta pengujian atas sistem aplikasi, basis data, sistem Janngan dan infrastruktur teknologi informasi, penyusunan dokumen kajian analisis perubahan, dokumen rollback, plan dan pengujiannya, koordinasi pelaksanaan perubahan layanan teknologi informasi, penyusunan kajian post implementation review terhadap perubahan, penerapan proses dan prosedur untuk identifikasi kerentanan sistem selama proses rekayasa, koordinasi dengan bidang keamanan informasi terkait evaluasi efektivitas pengamanan dalam sistem yang telah selesai dikembangkan dan menilai kesiapannya untuk dipindahkan ke lingkungan produksi, melakukan pengujian quality control terhadap sistem informasi yang dikembangkan, penyusunan dokumentasi atas log defects yang ditemukan pada saat pengujian dan menyusun rekomendasi perbaikannya, pemberian dukungan terhadap pengujian pembangunan aplikasi core system unit Eselon I yang di hosting pada data center Kementerian Keuangan, serta pengujian kehandalan keamanan sebuah produk, sistem terhadap serangan atau upaya eksploitasi.

Pasal 886

Subdirektorat Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan, dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan aset dan konfigurasi teknologi informasi, pengendalian keamanan informasi, manaJemen layanan pengguna, manajemen gangguan dan masalah teknologi informasi, serta pemantauan, evaluasi dan mana_Jemen kelangsungan layanan teknologi informasi. Pasal887 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 886, Subdirektorat Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengendalian keamanan informasi, pengelolaan aset dan konfigurasi teknologi informasi; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan manajemen layanan, gangguan, dan masalah teknologi informasi; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan manaJemen kelangsungan layanan teknologi informasi.

Pasal 888

Subdirektorat Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan, dan Evaluasi terdiri atas: a. Seksi Pengendalian Keamanan Informasi dan Pengelolaan Infrastruktur; b. Seksi Manajemen Layanan Teknologi Informasi; dan c. Seksi Evaluasi Layanan Teknologi Informasi. 6

Pasal 889

( 1) Seksi Pengendalian Keamanan Informasi dan Pengelolaan Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan koordinasi penerapan sistem manaJemen keamanan informasi, koordinasi penyusunan usulan standar konfigurasi keamanan pada perangkat teknologi informasi dan sistem informasi, koordinasi penerapan standar konfigurasi keamanan pada perangkat teknologi informasi dan sistem informasi sesuai dengan kebijakan keamanan, standar, dan pedoman yang relevan, identifikasi persyaratan dan spesifikasi program keamanan fisik untuk secara proaktif melindungi dari ancaman keamanan informasi terhadap fasilitas fisik dan bangunan, lokasi fisik peralatan teknologi informasi, atau lokasi kerja, penentuan klasifikasi data dan informasi, sensitivitas, persyaratan akses, dan tingkat perlindungan data menurut jenis informasi, pengontrolan manaJemen akses data sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, pengamanan perimeter jaringan, koordinasi pengelolaan jaringan internal maupun eksternal, pengelolaan sistem keamanan jaringan, pencegahan, pendeteksian, dan tindak lanjut upaya penerobosan keamanan sistem informasi, pengujian kerentanan dan penetrasi keamanan terhadap sistem informasi yang kritikal, analisis hasil pengujian tingkat efektivitas dan kehandalan keamanan sistem, mekanisme atau proses, atau produk sesuai dengan metodologi atau standar yang diakui atau ditetapkan (fit for purpose), pemantauan dan penilaian kerentanan dan ancaman keamanan sistem informasi, pengam bilan dan pengum pulan bukti digital guna analisis tindak lanjut digital forensic, pengelolaan log system, analisis laporan permasalahan dan dokumentasi log system, UJl coba restore data log system, koordinasi penanganan gangguan keamanan teknologi informasi, penyusunan laporan kinerja keamanan sistem informasi, pengelolaan lisensi perangkat lunak, penyediaan media dan melaksanakan pengelolaan dokumentasi backup data, koordinasi pemantauan akurasi dan pengamanan konfigurasi teknologi informasi, koordinasi pengelolaan konfigurasi teknologi informasi dan kepustakaan teknologi informasi di lingkungan Kementerian, koordinasi pengelolaan knowledge teknologi informasi ( accountable for documentation), serta pengelolaan aset teknologi informasi. (2) Seksi Manajemen Layanan Teknologi Informasi mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan koordinasi pemenuhan permintaan layanan teknologi informasi, koordinasi pengelolaan permintaan layanan teknologi informasi, koordinasi penyediaan informasi, solusi, dan edukasi kepada pengguna layanan teknologi informasi, pengelolaan pelaksanaan perubahan layanan teknologi informasi, komunikasi status rilis sistem informasi kepada pengguna, pencatatan gangguan teknologi informasi, koordinasi pengelolaan ketersediaan layanan teknologi informasi, pemulihan permasalahan atau gangguan layanan teknologi informasi tingkat pengguna teknologi jasa kepabeanan, informasi kepada pemberian pengguna, dukungan koordinasi pemulihan permasalahan atau gangguan layanan teknologi informasi tingkat pengguna jasa kepabeanan, koordinasi pelaksanaan dukungan teknis perangkat teknologi informasi pimpinan, konfigurasi perangkat teknologi informasi dalam rangka penyelesaian gangguan, pengarahan dan pelaksanaan rilis aplikasi, jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi, pengelolaan kegiatan pemeliharaan dan pemutakhiran Standard Operating Procedures, instruksi kerja, dan dokumen pendukung proses rilis, penyusunan laporan periodik proses rilis baik yang bersifat operasional maupun manajerial, pemantauan efektivitas proses rilis dan pencapa1an ukuran keberhasilannya, penyusunan program peningkatan layanan pengelolaan aplikasi, basis data, jaringan, dan infrastruktur, pengelolaan permasalahan teknologi informasi secara proaktif dan reaktif, investigasi tren dan akar permasalahan teknologi informasi, analisis riset dan pengembangan layanan teknologi informasi berdasarkan hasil investigasi, serta penyusunan known error database. (3) Seksi Evaluasi Layanan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pemberian arahan bagi peningkatan kinerja pelaksanaan proses rilis, penjaminan dan pemantauan kepatuhan pelaksanaan Standard Operating Procedures dan instruksi kerja proses rilis, pemantauan dan evaluasi kinerja aplikasi, jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi, pemantauan, evaluasi dan analisis efektivitas layanan teknologi informasi terhadap kebutuhan proses bisnis, pelaksanaan survei dan analisis kepuasan pengguna layanan teknologi informasi, penilaian tingkat kematangan tata kelola teknologi informasi, pelaksanaan audit kepatuhan tata kelola teknologi informasi, koordinasi tindak lanjut hasil pemantauan dan evaluasi pembinaan pelaksanaan kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, koordinasi penyusunan, pemutakhiran, dan pemantauan capaian kesepakatan tingkat layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan program peningkatan layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan dan pemutakhiran daftar layanan teknologi informasi, koordinasi pelaksanaan sosialisasi layanan teknologi informasi kepada unit pengguna, pengelolaan service complaint, analisis penyusunan kebutuhan layanan teknologi informasi, koordinasi pengembangan manajemen risiko layanan teknologi informasi, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi penanganan risiko layanan teknologi informasi, penyusunan penilaian risiko dan identifikasi dampak risiko layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan laporan penerapan manajemen risiko, koordinasi pengelolaan kelangsungan layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan dan pemutakhiran rencana pemulihan layanan teknologi informasi, perancangan, pengembangan, dan penerapan rencana kelangsungan layanan dan rencana penanggulangan krisis atau bencana, serta koordinasi pelaksanaan computer emergency response team.

Pasal 890

Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan basis data, manajemen kualitas data, serta analisis dan layanan data.

Pasal 891

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 890, Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan basis data; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan manajemen kualitas data; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan analisis dan layanan data. Pasal892 Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Basis Data; b. Seksi Manajemen Kualitas Data; dan c. Seksi Analisis dan Layanan Data.

Pasal 893

( 1) Seksi Pengelolaan Basis Data mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan pertukaran data eksternal, koordinasi penempatan data eksternal dan internal dalam environment data warehouse, pemantauan kapasitas data warehouse, layanan perubahan data, penyusunan kamus data, dan pemantauan kapasitas sistem basis data. (2) Seksi Manajemen Kualitas Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan kualitas dan kinerja basis data, penyusunan konsep usulan program peningkatan layanan pertukaran data, koordinasi pengelolaan sistem layanan data, rekonsiliasi atau sinkronisasi data eksternal dan internal, cleansing data, pengelolaan dan pemantauan kualitas data, serta penyusunan dan pelaksanaan rencana dan rekomendasi peningkatan kualitas data. (3) Seksi Analisis dan Layanan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan analisis data menggunakan pendekatan statistika, data mining, pemberian dukungan dalam penyajian data pimpinan dalam ruang lingkup data warehouse dan executive information system, pengelolaan risiko data, koordinasi penyusunan usulan standardisasi data, serta pengelolaan sistem, pemantauan kinerja dan pengelolaan perjanjian pertukaran data dengan pihak eksternal.

Pasal 894

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerj a dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data.

Pasal 895

Direktorat Kepatuhan Internal mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan dan evaluasi di bidang penegakan kepatuhan internal.

Pasal 896

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 895, Direktorat Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pencegahan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan disiplin pegawai, serta pembinaan mental pegawai Direktorat J enderal Bea dan Cukai; b. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dan investigasi internal seluruh unsur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan d. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengelolaan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 897

Direktorat Kepatuhan Internal terdiri atas: a. Subdirektorat Pencegahan; b. Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal; c. Subdirektorat Penjaminan Kualitas; d. Subdirektorat Pengelolaan Kinerja; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 898

Subdirektorat Pencegahan • mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pencegahan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan disiplin pegawai, serta pembinaan mental pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 899

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898, Subdirektorat Pencegahan menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pembinaan mental pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang edukasi pencegahan korupsi, edukasi pencegahan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan disiplin pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengendalian gratifikasi, pemantauan atas perilaku, gaya hidup pegawai, dan pemantauan pemenuhan kewajiban pegawai dalam pelaporan harta kekayaan dan perpajakan, serta pemantauan zona integritas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengolahan dan analisis, penyajian, dan pelaporan data dan informasi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang survei kinerja organisasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan f. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penenmaan dan verifikasi, tindak lanjut, pemantauan dan administrasi pengaduan masyarakat. Pasal900 Subdirektorat Pencegahan terdiri atas: a. Seksi Edukasi dan Pengendalian Gratifikasi; b. Seksi Analisis Data dan Informasi; dan c. Seksi Pelayanan Pengaduan Masyarakat.

Pasal 901

(1) Seksi Edukasi dan Pengendalian Gratifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pembinaan mental pegawai, edukasi pencegahan korupsi, edukasi pencegahan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan disiplin pegawai, pengendalian gratifikasi, pemantauan perilaku dan gaya hidup pegawai, dan pemantauan pemenuhan kewajiban pegawai dalam pelaporan harta kekayaan dan perpajakan, serta pemantauan zona integritas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Seksi Analisis Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengolahan dan analisis, penyajian dan pelaporan data dan informasi pegawai, serta surve1 kinerja organ1sas1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Seksi Pelayanan Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerimaan dan verifikasi, tindak lanjut, serta pemantauan dan administrasi pengaduan masyarakat.

Pasal 902

Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dan investigasi internal seluruh unsur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 903

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 902, Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang investigasi internal terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/ atau disiplin pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pendampingan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelaksanaan tugas, pemeriksaan mendadak/ sewaktu-waktu, surveillance, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal atas pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/ atau disiplin pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal904 Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal terdiri atas: a. Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal I; b. Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal II; dan C. Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi In tern al III.

Pasal 905

(1) Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal I, Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal II, dan Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta investigasi internal terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/ atau disiplin pegawai, pendampingan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelaksanaan tugas, pemeriksaan mendadak/ sewaktu-waktu, surveillance, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal atas pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/ atau disiplin pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Pembagian tugas Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal I, Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal II, dan Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal III diatur lebih lanjut oleh Direktur J enderal Bea dan Cukai. Pasal906 Subdirektorat Penjaminan Kualitas mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.

Pasal 907

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906, Subdirektorat Penjaminan Kualitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang reviu implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 908

Subdirektorat Penjaminan Kualitas terdiri atas: a. Seksi Penjaminan Kualitas I; b. Seksi Penjaminan Kualitas II; dan c. Seksi Penjaminan Kualitas III. Pasal909 (1) Seksi Penjaminan Kualitas I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, dan penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan, reviu implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan aparat fungsional pengawasan lainnya. (2) Seksi Penjaminan Kualitas II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, dan penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan, reviu implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Seksi Penjaminan Kualitas III mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, dan penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan, reviu implementasi manaJemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Inspektorat J enderal.

Pasal 910

Subdirektorat Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengelolaan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 911

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 910, Subdirektorat Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kinerja di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kinerja di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kinerja di bidang administrasi dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pemantauan tindak lanjut arahan p1mpman atas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai.

Pasal 912

Subdirektorat Pengelolaan Kinerja terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Kinerj a I; b. Seksi Pengelolaan Kinerja II; dan c. Seksi Pengelolaan Kinerja III.

Pasal 913

(1) Seksi Pengelolaan Kinerja I, Seksi Pengelolaan Kinerja II, dan Seksi Pengelolaan Kinerja III masing-masing mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kinerja pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Pembagian tugas Seksi Pengelolaan Kinerja I, Seksi Pengelolaan Kinerja II, dan Seksi Pengelolaan Kinerja III diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 914

( 1) Subbagian Tata U saha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerj a dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Kepatuhan Internal. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pencegahan. Bagian Kese belas Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai

Pasal 915

Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu.

Pasal 916

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 915, Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rumusan kebijakan di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, serta pemeriksaan tujuan tertentu; b. pelaksanaan kebijakan di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, serta pemeriksaan tujuan tertentu; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, serta pemeriksaan tujuan tertentu; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai.

Pasal 917

Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Audit; b. Subdirektorat Pelaksanaan Audit I; c. Subdirektorat Pelaksanaan Audit II; d. Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas Audit; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok J abatan Fungsional.

Pasal 918

Subdirektorat Perencanaan Audit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang perencanaan audit kepabeanan dan cukai, perencanaan penelitian ulang serta analisis tujuan tertentu.

Pasal 919

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 918, Subdirektorat Perencanaan Audit menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit, perencanaan penelitian ulang serta analisis tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit, perencanaan penelitian ulang serta analisis tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, perencanaan audit, serta analisis tujuan tertentu di bidang cukai.

Pasal 920

Subdirektorat Perencanaan Audit terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Audit I; b. Seksi Perencanaan Audit II; dan c. Seksi Perencanaan Audit III.

Pasal 921

(1) Seksi Perencanaan Audit I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, perencanaan audit, perencanaan penelitian ulang, serta analisis tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor. (2) Seksi Perencanaan Audit II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, perencanaan audit, perencanaan penelitian ulang, serta analisis tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan. (3) Seksi Perencanaan Audit III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, perencanaan audit, serta analisis tujuan tertentu di bidang cukai. Pasal922 Subdirektorat Pelaksanaan Audit I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu.

Pasal 923

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 922, Subdirektorat Pelaksanaan Audit I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang cukai.

Pasal 924

Subdirektorat Pelaksanaan Audit I terdiri atas: a. Seksi Pelaksanaan Audit IA; b. Seksi Pelaksanaan Audit IB; dan c. Seksi Pelaksanaan Audit IC.

Pasal 925

(1) Seksi Pelaksanaan Audit IA mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor. (2) Seksi Pelaksanaan Audit IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan. (3) Seksi Pelaksanaan Audit IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang cukai. Pasal926 Subdirektorat Pelaksanaan Audit II mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu.

Pasal 927

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926, Subdirektorat Pelaksanaan Audit II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang cukai.

Pasal 928

Subdirektorat Pelaksanaan Audit II terdiri atas: a. Seksi Pelaksanaan Audit IIA; b. Seksi Pelaksanaan Audit IIB; dan c. Seksi Pelaksanaan Audit IIC. Pasal929 (1) Seksi Pelaksanaan Audit IIA mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor. (2) Seksi Pelaksanaan Audit IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan. (3) Seksi Pelaksanaan Audit IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang cukai.

Pasal 930

Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas Audit mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan dan monitoring audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang dan pemeriksaan tujuan tertentu serta hasil pelaksanaan penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang dan pemeriksaan tujuan tertentu.

Pasal 931

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 930, Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas Audit menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit dan pemeriksaan tujuan tertentu di bidang cukai; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan; d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan monitoring audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu; dan e. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi hasil audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu.

Pasal 932

Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas Audit terdiri atas: a. Seksi Monitoring dan Evaluasi Audit I; b. Seksi Monitoring dan Evaluasi Audit II; c. Seksi Penjaminan Kualitas I; dan d. Seksi Penjaminan Kualitas II.

Pasal 933

( 1) Seksi Monitoring dan Evaluasi Audit I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu di bidang impor, ekspor, dan cukai. (2) Seksi Monitoring dan Evaluasi Audit II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan. (3) Seksi Penjaminan Kualitas I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan kualitas perencanaan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan analisis tujuan tertentu, serta pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu. (4) Seksi Penjaminan Kualitas II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penJam1nan kualitas monitoring dan evaluasi audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu.

Pasal 934

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerj a dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Audit.

Pasal 935

Direktorat Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.

Pasal 936

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 935, Direktorat Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rumusan kebijakan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Pasal937 Direktorat Penindakan dan Penyidikan terdiri atas: a. Subdirektorat Intelijen; b. Subdirektorat Penindakan; c. Subdirektorat Penyidikan; d. Subdirektorat Sarana Operasi; e. Subdirektorat Patroli Laut; f. Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara; g. Subbagian Tata Usaha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 938

Subdirektorat Intelijen mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang- undangan kepabeanan dan cukai. Pasal939 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 938, Subdirektorat Intelijen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor dan ekspor; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan peraturan perundang-undangan cukai; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang fasilitas kepabeanan;dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan informasi, dukungan cyber, peralatan, teknologi, sarana operasi intelijen, dan pengelolaan profil dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.

Pasal 940

Subdirektorat Intelijen terdiri atas: a. Seksi In telij en Kepabeanan I; b. Seksi In telij en Kepabeanan II; c. Seksi Intelijen Cukai; dan d. Seksi Dukungan Operasi Intelijen.

Pasal 941

(1) Seksi Intelijen Kepabeanan I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor, ekspor, dan barang larangan dan pembatasan. (2) Seksi Intelijen Kepabeanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang fasilitas kepabeanan. (3) Seksi Intelijen Cukai memiliki tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan cukai. (4) Seksi Dukungan Operasi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan informasi, dukungan cyber, peralatan, teknologi, sarana operas1 intelijen, dan pengelolaan profil dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai. Pasal942 Subdirektorat Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.

Pasal 943

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 942, Subdirektorat Penindakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang ekspor, fasilitas kepabeanan, barang larangan dan pembatasan, dan barang terkait kejahatan lintas negara; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan cukai.

Pasal 944

Subdirektorat Penindakan terdiri atas: a. Seksi Penindakan Kepabeanan I; b. Seksi Penindakan Kepabeanan II; c. Seksi Penindakan Cukai I; dan d. Seksi Penindakan Cukai II.

Pasal 945

(1) Seksi Penindakan Kepabeanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor. (2) Seksi Penindakan Kepabeanan II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang ekspor, fasilitas kepabeanan, barang larangan dan pembatasan, dan barang terkait kejahatan lintas negara. (3) Seksi Penindakan Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang- undangan cukai di bidang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau. (4) Seksi Penindakan Cukai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan cukai di bidang Barang Kena Cukai selain Hasil Tembakau. Pasal946 Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai. Pasal947 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 946, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana kepabeanan, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lainnya yang menjadi kewenangan penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana di bidang cukai, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang cukai, dan tindak pidana pencucian uang; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang urusan barang hasil penindakan, barang bukti, premi, digital forensic serta penatausahaan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang- undangan kepabeanan dan cukai; dan d. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang urusan tempat tahanan. Pasal948 Subdirektorat Penyidikan terdiri atas: a. Seksi Penyidikan Kepabeanan; b. Seksi Penyidikan Cukai; c. Seksi Barang Hasil Penindakan; dan d. Seksi Tempat Tahanan. Pasal949 (1) Seksi Penyidikan Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana kepabeanan, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lainnya yang menjadi kewenangan penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Seksi Penyidikan Cukai mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana di bidang cukai, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang cukai dan tindak pidana pencucian uang. (3) Seksi Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelaksanaan urusan barang hasil penindakan, barang bukti, premi, digital forensic, serta penatausahaan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang- undangan kepabeanan dan cukai. (4) Seksi Tempat Tahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pelayanan tahanan, pemeliharaan keamanan, pengelolaan cabang rumah tahanan, serta urusan tata usaha cabang rumah tahanan.

Pasal 950

Subdirektorat Sarana Operasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, penyiapan pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, standardisasi dan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi sarana operasi. Dalam dalam melaksanakan Pasal 950,

Pasal 951

tugas sebagaimana dimaksud Subdirektorat Sarana Operasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pengusulan rencana kebutuhan, perencanaan pengadaan, dan perencanaan pemeliharaan sarana operasi bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan penyiapan pelaksanaan di bidang pengadaan dan pemeliharaan sarana operasi yang meliputi perkapalan, penerbangan, telekomunikasi, navigasi, penginderaan dan elektronika; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan penyiapan pelaksanaan di bidang pengadaan dan pemeliharaan sarana operasi yang meliputi persenjataan, pemindai dan sarana operasi lainnya; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan dan penyusunan tindak lanjut dalam pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan sarana operasi bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai.

Pasal 952

Subdirektorat Sarana Operasi terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Sarana Operasi; b. Seksi Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Operasi I; c. Seksi Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Operasi II; dan d. Seksi Bimbingan Teknis, Monitoring dan Evaluasi Sarana Operasi.

Pasal 953

(1) Seksi Perencanaan Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang perencanaan pengadaan, perencanaan pemeliharaan dan pengusulan rencana kebutuhan sarana operasi bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Seksi Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Operasi I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, penyiapan pelaksanaan pengadaan, dan pemeliharaan sarana operasi yang meliputi perkapalan, penerbangan, telekomunikasi, navigasi, penginderaan dan elektronika. (3) Seksi Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Operasi II mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, penyiapan pelaksanaan pengadaan, dan pemeliharaan sarana operas1 yang meliputi persenjataan, pemindai dan sarana operasi lainnya. (4) Seksi Bimbingan Teknis, Monitoring dan Evaluasi Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan dan penyusunan tindak lanjut dalam pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan sarana operasi bagi seluruh satuan organ1sas1 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 954

Subdirektorat Patroli Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi patroli dan operasi di laut dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.

Pasal 955

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 954, Subdirektorat Patroli Laut menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi patroli dan operasi di laut dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan pusat komando dan pengendalian patroli laut yang mencakup integrasi dan analisis data dan informasi, dukungan dan pelaksanaan fungsi komando, kendali dan komunikasi serta penyediaan data dan informasi untuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi patroli dan operasi di laut. Pasal956 Subdirektorat Patroli Laut terdiri atas: a. Seksi Patroli Laut I; b. Seksi Patroli Laut II; dan c. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Patroli Laut.

Pasal 957

(1) Seksi Patroli Laut I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan patroli dan operasi di laut, dan pemanfaatan pusat komando dan pengendalian dalam rangka patroli dan operasi di wilayah laut Pulau Sumatera, Kepulauan Riau dan Bagian Barat Pulau Kalimantan serta kepulauan sekitarnya. (2) Seksi Patroli Laut II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan patroli dan operasi di laut dan pemanfaatan pusat komando dan pengendalian dalam rangka patroli dan operasi di laut di wilayah laut Pulau Jawa, Bali, Bagian Timur Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua serta kepulauan sekitarnya. (3) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Patroli Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, perencanaan dan evaluasi pelaksanaan patroli dan operasi di laut, serta penyelenggaraan pusat komando dan pengendalian. Pasal958 Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengawasan di bidang kejahatan lintas negara. Pasal959 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data atau informasi terkait pembawaan uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain lintas negara dan pencucian uang berbasis perdagangan atas dugaan tindak pidana/kejahatan pencucian uang; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data atau informasi atas barang hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data atau informasi atas barang yang diduga terkait terorisme dan/ atau kejahatan lintas negara lainnya serta pendanaan terorisme; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan data atau informasi di bidang kejahatan lintas negara. Pasal960 Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara terdiri atas: a. Seksi Kejahatan Lintas Negara I; b. Seksi Kejahatan Lintas Negara II; dan c. Seksi Kejahatan Lintas Negara III.

Pasal 961

(1). Seksi Kejahatan Lintas Negara I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data atau informasi dan pengembangan sistem pengawasan atas pembawaan uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain lintas negara dan pencuc1an uang berbasis perdagangan atas dugaan tindak pidana/kejahatan pencucian uang. (2). Seksi Kejahatan Lintas Negara II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data atau informasi dan pengembangan sistem pengawasan atas barang yang diduga hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual. (3). Seksi Kejahatan Lintas Negara III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data atau informasi dan pengembangan sistem pengawasan atas barang yang diduga terkait terorisme dan/ atau kejahatan lintas negara lainnya serta pendanaan terorisme.

Pasal 962

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Penindakan dan Penyidikan. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Intelijen.

Pasal 965

Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis terdiri atas: a. Subdirektorat Penerimaan; b. Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi; c. Subdirektorat Manajemen Risiko; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal966 Subdirektorat Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan penerimaan, uji coba rancang bangun pengelolaan penerimaan, analisis basis penerimaan, penyusunan target penerimaan, penagihan, dan pengembalian atas pungutan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal967 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966, Subdirektorat Penerimaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan evaluasi administrasi pelaporan penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemantauan penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, analisis basis penerimaan, dan pemberian rekomendasi hasil pemantauan penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan penatausahaan piutang, pengembalian, pelaksanaan penagihan aktif, pemberian penundaan dan pengangsuran, penyusunan petunjuk teknis jaminan dan pengembalian, serta pemantauan penagihan dan pengembalian; dan e. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan proyeksi, potensi, pendistribusian dan evaluasi target, serta pemberian rekomendasi penerimaan. Pasal968 Subdirektorat Penerimaan terdiri atas: a. Seksi Administrasi Penerimaan; b. Seksi Pemantauan Penerimaan; c. Seksi Penagihan dan Pengembalian; dan d. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penerimaan.

Pasal 969

(1) Seksi Administrasi Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan rekonsiliasi data penerimaan, pelaporan capaian penerimaan, analisis atas hasil penatausahaan, validasi, dan rekonsiliasi penenmaan, penyetoran penerimaan dan tren pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta penyusunan rancangan inovasi dan sistem terkait pembayaran. (2) Seksi Pemantauan Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemantauan capa1an, penelaahan penerimaan, analisis basis dan sektor penenmaan, pemberian rekomendasi hasil pemantauan penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Seksi Penagihan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan penatausahaan piutang, pengembalian, jaminan, penagihan aktif, pemberian penundaan dan pengangsuran, penyusunan petunjuk teknis jaminan dan pengembalian, serta pemantauan penagihan dan pengembalian. (4) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan proyeksi penerimaan, potensi penerimaan, pendistribusian target penenmaan, dan rekomendasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal970 Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis jangka panjang dan jangka menengah, rencana kerja, dan pelaksanaan uji coba rancang bangun serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, dan manajemen transformasi.

Pasal 971

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 970, Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis jangka panjang dan jangka menengah, dan rencana kerja; b. peny1apan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep desain kelembagaan dan prosedur kerja; c. peny1apan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep manajemen sumber daya manusia, sistem perencanaan, pengembangan, kompensasi, mutasi, dan promosi pegawai, sistem klasifikasi jabatan, kompetensi, kapasitas, pemanfaatan dan pengukuran kinerja pegawai, pembinaan mental, budaya, dan perilaku pegawai; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan uji coba rancang bangun pengembangan konsep administrasi, pelayanan, pengawasan, penegakan hukum kepabeanan dan cukai, pengelolaan transformasi kelembagaan, koordinasi manaJemen perubahan, dan koordinasi penJam1nan kualitas pengembangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 972

Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi terdiri atas: a. Seksi Kebijakan Organisasi; b. Seksi Manajemen Sumber Daya Manusia; dan c. Seksi Pengembangan Proses Bisnis dan Manajemen Transformasi.

Pasal 973

(1) Seksi Kebijakan Organisasi mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis jangka panjang dan jangka menengah, dan rencana kerja, serta pelaksanaan penyusunan dan uji coba rancang bangun desain kelembagaan dan prosedur kerja atas desain kelembagaan. (2) Seksi Manajemen Sumber Daya Manusia mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep manajemen sumber daya manusia, sistem perencanaan, pengembangan, kompensasi, mutasi, dan promos1 pegawai, sistem klasifikasi jabatan, kompetensi, kapasitas, pemanfaatan dan pengukuran kinerja pegawai, pembinaan mental, budaya, dan perilaku pegawai. (3) Seksi Pengembangan Proses Bisnis dan Manajemen Transformasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan uji coba rancang bangun pengembangan konsep administrasi, pelayanan, pengawasan, penegakan hukum, pengelolaan transformasi kelembagaan, koordinasi manaJemen perubahan, dan koordinasi penJam1nan kualitas pengembangan di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal974 Subdirektorat Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan manajemen risiko kepabeanan dan cukai. Pasal975 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 4, Subdirektorat Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan penerapan manajemen risiko di bidang kepabeanan dan cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penentuan konteks dan identifikasi risiko di bidang kepabeanan dan cukai; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data dalam rangka pengendalian risiko di bidang kepabeanan dan cukai; d. peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam rangka tindak lanjut manajemen risiko di bidang kepabeanan dan cukai; dan e. pengoordinasian penyusunan laporan akuntabilitas Direktorat J enderal Bea dan Cukai. Pasal976 Subdirektorat Manajemen Risiko terdiri atas: a. Seksi Penilaian Risiko; dan b. Seksi Monitoring dan Evaluasi Risiko. Pasal977 ( 1) Seksi Penilaian Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan penerapan manajemen risiko di bidang kepabeanan dan cukai, pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perumusan konteks, penilaian dan penanganan risiko organisasi dan operasional kepabeanan dan cukai. (2) Seksi Monitoring dan Evaluasi Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, komunikasi dan konsultasi atas manajemen risiko di bidang kepabeanan dan cukai, dan koordinasi penyusunan laporan akuntabilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 978

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Penerimaan.

Pasal 979

Direktorat Interdiksi Narkotika mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dan penanganan pengungkapan Janngan kejahatan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, serta pengelolaan sarana operasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan unit Anjing Pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal980 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979, Direktorat lnterdiksi Narkotika menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen di bidang N arkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; b. pelaksanaan pengumpulan, penelaahan, distribusi dan pemantauan pemanfaatan data dan informasi intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; c. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan operasi dan pengungkapan jaringan kejahatan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; d. pelaksanaan kerja sama intelijen dan penanganan pengungkapan jaringan kejahatan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; e. penyiapan pengembangan sumber daya di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dengan instansi teknis atau unit terkait; f. pengelolaan sarana operasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan unit Anjing Pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Interdiksi Narkotika.

Pasal 981

Direktorat Interdiksi Narkotika terdiri atas: a. Subdirektorat Analisis dan Target N arkotika; b. Subdirektorat Operasi dan Pengungkapan Jaringan Narkotika; c. Subdirektorat Unit Anjing Pelacak (K-9); d. Subdirektorat Dukungan Operasi Narkotika; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 982

Subdirektorat Analisis dan Target Narkotika mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Pasal983 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 982, Subdirektorat Analisis dan Target Narkotika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan, distribusi, dan pemantauan pemanfaatan data dan/ atau informasi in telij en dalam rangka pencegahan dan pengungkapan Janngan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengamatan, penggambaran, dan pendalaman target dalam rangka pengumpulan dan pendalaman data dan/ atau informasi di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pembentukan dan pembinaan jaringan informasi di lapangan dalam rangka penguatan kegiatan intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penilaian data dan/ a tau informasi di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan penelaahan kegiatan intelijen berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;dan e. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan pangkalan data dan informasi intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor. Pasal984 Subdirektorat Analisis dan Target Narkotika terdiri atas: a. Seksi Analisis Data Narkotika I; b. Seksi Analisis Data Narkotika II; c. Seksi Taktis dan Pendalaman Target; dan d. Seksi Penilaian Informasi Narkotika. Pasal985 (1) Seksi Analisis Data Narkotika I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dalam rangka pengamatan dan pendalaman terhadap data-data transaksi pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan/ atau cukai serta pengelolaan distribusi data dan/ atau informasi hasil analisa intelijen. (2) Seksi Analisis Data Narkotika II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dalam rangka pendalaman data dan/ atau informasi dari instansi / unit terkait dan penelahaan hasil penindakan Narkotika Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan yang berlaku, serta pengelolaan distribusi data dan/ atau informasi hasil analisa intelijen. (3) Seksi Taktis dan Pendalaman Target mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengamatan, penggambaran dan pendalaman target dalam rangka pengumpulan dan pendalaman data dan/ atau informasi di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan yang berlaku, serta pengelolaan jaringan informasi intelijen di lapangan. (4) Seksi Penilaian Informasi Narkotika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan dan penilaian data dan/atau informasi di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan penelaahan kegiatan intelijen berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, serta pengembangan dan pengelolaan pangkalan data dan informasi intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.

Pasal 986

Subdirektorat Operasi dan Pengungkapan Jaringan Narkotika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli pengawasan, operas1 penindakan, penanganan pasca penindakan, dan/atau penanganan perkara, serta pengelolaan kegiatan patroli dan operasi dengan instansi atau unit terkait dalam rangka pencegahan dan pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Pasal987 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 986, Subdirektorat Operasi dan Pengungkapan Jaringan Narkotika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli pengawasan dan operas1 penindakan dalam rangka pengungkapan Jarmgan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penanganan pasca penindakan dan/ atau penanganan perkara dalam rangka pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan kegiatan patroli dan operasi dengan instansi atau unit terkait dalam rangka pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor. Pasal988 Subdirektorat Operasi dan Pengungkapan Jaringan Narkotika terdiri a tas: a. Seksi Operasi dan Pengungkapan I; b. Seksi Operasi dan Pengungkapan II; dan c. Seksi Operasi dan Pengungkapan III.

Pasal 989

(1) Seksi Operasi dan Pengungkapan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli pengawasan, operasi penindakan, penanganan pasca penindakan dan/ atau penanganan perkara, serta pengelolaan kegiatan patroli dan operas1 dengan instansi atau unit terkait di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor di wilayah kerja bandar udara atau berkaitan dengan wilayah tersebut. (2) Seksi Operasi dan Pengungkapan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli pengawasan, operasi penindakan, penanganan pasca penindakan dan/ atau penanganan perkara, pengelolaan kegiatan patroli dan operasi, dan koordinasi atas kegiatan patroli dan operasi penindakan dengan unit yang membidangi patroli laut dan instansi atau unit terkait di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor di wilayah kerja kargo laut dan perairan atau berkaitan dengan wilayah tersebut. (3) Seksi Operasi dan Pengungkapan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli pengawasan, operasi penindakan, penanganan pasca penindakan dan/ atau penanganan perkara, serta pengelolaan kegiatan patroli dan operasi dengan instansi a tau unit terkait di bidang N arkotika, Psikotropika, dan Prekursor di wilayah kerja pelabuhan ferry, kantor pos dan lintas batas atau berkaitan dengan wilayah tersebut.

Pasal 990

Subdirektorat Unit Anjing Pelacak (K-9) mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pelatihan unit Anjing Pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pengelolaan sarana fasilitas unit Anjing Pelacak (K-9) dan operasional pengawasan dengan menggunakan Anjing Pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 991

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 990, Subdirektorat Unit Anjing Pelacak (K-9) menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pelatihan unit Anjing Pelacak (K-9); b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengendalian mutu dan pemantauan evaluasi kompetensi dan kecakapan unit Anjing Pelacak (K-9); c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan operasional unit Anjing Pelacak (K-9) dalam rangka patroli dan operasi pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan, pengembangan dan pengelolaan, serta pemantauan pemanfaatan sarana prasarana fasilitas unit Anjing Pelacak (K-9).

Pasal 992

Subdirektorat Unit Anjing Pelacak (K-9) terdiri atas: a. Seksi Pelatihan dan Pengendalian Mutu Anjing Pelacak (K-9); b. Seksi Operasional Anjing Pelacak (K-9); dan c. Seksi Manajemen Fasilitas Anjing Pelacak (K-9).

Pasal 993

(1) Seksi Pelatihan dan Pengendalian Mutu Anjing Pelacak (K-9) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pelatihan unit Anjing Pelacak (K-9), serta pelaksanaan pengendalian mutu dan pemantauan evaluasi kompetensi dan kecakapan unit Anjing Pelacak (K-9). (2) Seksi Operasional Anjing Pelacak (K-9) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan operasional unit Anjing Pelacak (K-9) dalam rangka patroli dan operasi pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Seksi Manajemen mempunyai tugas Fasilitas Anjing Pelacak (K-9) melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan, pengembangan dan pengelolaan, serta pemantauan pemanfaatan sarana prasarana fasilitas unit Anjing Pelacak (K-9). Pasal994 Subdirektorat Dukungan Operasi Narkotika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan sarana operas1 Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai, penjaminan mutu kompetensi pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, pengoordinasian kerja sama dengan instansi atau unit terkait, serta penjaminan kualitas dan pengendalian mutu kegiatan intelijen dan penanganan pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor. Pasa1995 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 994, Subdirektorat Dukungan Operasi Narkotika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan, penyediaan dan pengelolaan sarana operasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor meliputi alat identifikasi dan deteksi dalam rangka penguatan kegiatan pengawasan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, serta penyediaan anjing pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, evaluasi dan pelaksanaan penjaminan mutu kompetensi pengawasan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, evaluasi dan pelaksanaan pengoordinasian dan penelaahan kerja sama dan utilisasi sumber daya di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dengan instansi atau unit terkait; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, evaluasi dan pelaksanaan penjaminan kualitas dan pengendalian mutu kegiatan intelijen dan penanganan pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.

Pasal 996

Subdirektorat Dukungan Operasi Narkotika terdiri atas: a. Seksi Sarana Operasional; dan b. Seksi Penjaminan Kualitas Pengawasan Narkotika. Pasal997 ( 1) Seksi Sarana Operasional mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan, penyediaan dan pengelolaan sarana operasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor meliputi alat identifikasi dan deteksi dalam rangka penguatan kegiatan pengawasan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, serta penyediaan anJ1ng pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Seksi Penjaminan mempunyai tugas Kualitas Pengawasan Narkotika melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penjaminan kualitas dan pengendalian mutu kegiatan intelijen dan penanganan pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, pengoordinasian dan penelaahan kerja sama dan utilisasi sumber daya di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dengan instansi atau unit terkait, serta pemantauan evaluasi kompetensi pengawasan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.

Pasal 998

( 1) Subbagian Tata U saha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Interdiksi Narkotika. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Dukungan Operasi N arkotika.

Pasal 1000

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 999, Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan perencanaan strategi dan riset komunikasi publik, pengelolaan data dan analisis komunikasi publik, serta monitoring dan evaluasi kegiatan komunikasi publik di bidang kepabeanan dan cukai; b. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan komunikasi di bidang kepabeanan dan cukai kepada pemangku kepentingan internal, masyarakat, kementerian atau lembaga negara, dan media; c. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi terkait tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; d. pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan event di bidang komunikasi publik dan layanan informasi; e. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan publikasi, serta pengelolaan saluran publikasi terkait tugas, fungsi, capaian, dan kinerja di bidang kepabeanan dan cukai; f. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan operasional pusat kontak layanan, pemutakhiran basis pengetahuan, pengelolaan layanan informasi, dan bimbingan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa.

Pasal 1001

Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa terdiri atas: a. Subdirektorat Strategi Komunikasi, Monitoring dan Evaluasi; b. Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan; c. Subdirektorat Publikasi; d. Subdirektorat Bimbingan Pengguna Jasa dan Manajemen Layanan Informasi; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1002

Subdirektorat Strategi Komunikasi, Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan perencanaan strategi dan riset komunikasi publik, pengelolaan data dan analisis komunikasi publik, serta monitoring dan evaluasi kegiatan komunikasi publik dan bimbingan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 1003

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1002, Subdirektorat Strategi Komunikasi, Monitoring dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan strategi dan riset komunikasi publik di bidang kepabeanan dan cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan monitoring opini publik, pengelolaan data dan analisis komunikasi publik di bidang kepabeanan dan cukai; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan komunikasi publik dan kegiatan bimbingan kepatuhan pengguna jasa, serta manaJemen dan penjaminan kualitas penyelenggaraan operasional desk informasi dan saluran kontak layanan di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 1004

Subdirektorat Strategi Komunikasi, Monitoring dan Evaluasi terdiri atas: a. Seksi Strategi dan Riset Komunikasi Publik; b. Seksi Analisis dan Pengelolaan Data Komunikasi Publik; dan c. Seksi Monitoring dan Evaluasi Komunikasi Publik dan Bimbingan Pengguna Jasa.

Pasal 1005

( 1) Seksi Strategi dan Riset Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan strategi dan riset komunikasi publik di bidang kepabeanan dan cukai. (2) Seksi Analisis dan Pengelolaan Data Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan monitoring opm1 publik, serta pengelolaan data dan analisis komunikasi publik di bidang kepabeanan dan cukai. (3) Seksi Monitoring dan Evaluasi Komunikasi Publik dan Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan komunikasi publik dan kegiatan bimbingan kepatuhan pengguna jasa, serta manajemen dan penjaminan kualitas penyelenggaraan operasional desk informasi dan saluran kontak layanan di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 1006

Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan komunikasi dan penyuluhan di bidang kepabeanan dan cukai kepada pemangku kepentingan internal, masyarakat, kementerian atau lembaga negara, dan media, serta pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan event di bidang komunikasi publik dan layanan informasi.

Pasal 1007

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1006, Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan komunikasi di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan masyarakat dan media massa; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan komunikasi di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan kementerian atau lembaga negara, lembaga swadaya masyarakat, dan pemangku kepentingan eksternal lainnya; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan komunikasi di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan pemangku kepentingan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan di bidang kepabeanan dan cukai; dan e. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan event di bidang komunikasi publik dan layanan informasi.

Pasal 1008

Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan terdiri atas: a. Seksi Hubungan Masyarakat dan Media; b. Seksi Hubungan Antar Lembaga; c. Seksi Hubungan Internal; dan d. Seksi Penyuluhan.

Pasal 1009

(1) Seksi Hubungan Masyarakat dan Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan komunikasi, serta penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan event di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan masyarakat dan media massa. (2) Seksi Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi 6- dan pelaksanaan kegiatan komunikasi, serta penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan event di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan kementerian atau lembaga negara, lembaga swadaya masyarakat dan pemangku kepentingan eksternal lainnya. (3) Seksi Hubungan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan komunikasi di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan pemangku kepentingan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Seksi Penyuluhan mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan, serta penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan pameran di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 1010

Subdirektorat Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyiapan materi penyuluhan dan publikasi, serta penayangan dan pengelolaan saluran publikasi terkait tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 1011

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1010, Subdirektorat Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyiapan materi untuk keperluan penyuluhan dan publikasi terkait tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat J enderal Bea dan Cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penayangan dan pengelolaan saluran publikasi terkait tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan perpustakaan, museum, saluran publikasi swakelola lainnya, dan satuan musik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 1012

Subdirektorat Publikasi terdiri atas: a. Seksi Produksi Materi I; b. Seksi Produksi Materi II; c. Seksi Pengelolaan Publikasi Cetak dan Digital; dan d. Seksi Pengelolaan Publikasi Lainnya.

Pasal 1013

( 1) Seksi Produksi Materi I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyiapan materi tertulis dan dokumentasi untuk keperluan penyuluhan dan publikasi cetak terkait tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat J enderal Bea dan Cukai. (2) Seksi Produksi Materi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyiapan materi selain materi tertulis dan dokumentasi untuk keperluan penyuluhan dan publikasi digital terkait tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Seksi Pengelolaan Publikasi Cetak dan Digital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penayangan dan pengelolaan saluran publikasi terkait tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Seksi Pengelolaan Publikasi Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan perpustakaan, museum, saluran publikasi swakelola lainnya, dan satuan musik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 1014

Subdirektorat Bimbingan Pengguna Jasa dan Manajemen Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan operasional pusat kontak layanan, pemutakhiran basis pengetahuan, pengelolaan layanan informasi, dan bimbingan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 1015

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1014, Subdirektorat Bimbingan Pengguna Jasa dan Manajemen Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan operasional pusat kontak layanan melalui saluran telepon; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan operasional pusat kontak layanan melalui surat elektronik, • media sosial, atau media layanan informasi lainnya; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pemutakhiran basis pengetahuan bea dan cukai; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan layanan informasi dan kegiatan bimbingan kepatuhan pengguna jasa, serta penyiapan data dan informasi publik terkait Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka keterbukaan informasi publik.

Pasal 1016

Subdirektorat Bimbingan Pengguna Jasa dan Manajemen Layanan Informasi terdiri atas: a. Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan I; b. Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan II; c. Seksi Bimbingan Pengguna Jasa dan Pengelolaan Layanan lnformasi; dan d. Seksi Pemutakhiran Basis Pengetahuan Bea dan Cukai.

Pasal 1017

(1) Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan operasional pusat kontak layanan melalui saluran telepon. (2) Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan operasional pusat kontak layanan melalui surat elektronik, media sosial, atau media layanan informasi lainnya. (3) Seksi Bimbingan Pengguna Jasa dan Pengelolaan Layanan lnformasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan layanan informasi dan kegiatan bimbingan kepatuhan penggunajasa, serta penyiapan data dan informasi publik terkait Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka keterbukaan informasi publik. (4) Seksi Pemutakhiran Basis Pengetahuan Bea dan Cukai mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pemutakhiran basis pengetahuan bea dan cukai.

Pasal 1018

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, evaluasi dan pelaporan, serta penyiapan bahan analisis kebutuhan dan pengelolaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan komunikasi, publikasi dan layanan informasi Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna J asa. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Strategi Komunikasi, Monitoring dan Evaluasi.

Pasal 1019

(1) Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai bidang keahlian dan keterampilan. (3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan. (6) Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 1020

( 1) Direktorat J enderal Perbendaharaan berada di bawah clan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. (2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 1021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan clan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 1022

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1021, Direktorat J enderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara; c. penyusunan norma, standar, prosedur, clan kriteria di bidang perbendaharaan negara; d. pemberian bimbingan teknis clan superv1s1 di bidang perbendaharaan negara; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, clan pelaporan di bidang perbendaharaan negara; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; clan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 1023

Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pelaksanaan Anggaran; c. Direktorat Pengelolaan Kas Negara; d. Direktorat Sistem Manajemen Investasi; e. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; f. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; g. h. Direktorat Sistem Perbendaharaan; Direktorat Sistem Informasi Perbendaharaan; dan dan 1. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1024

Teknologi Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan strategis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 1025

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1024, Sekretariat Direktorat J enderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; b. pelaksanaan manajemen organisasi, manajemen sumber daya manusia, dan manajemen keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; c. koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, rencana strategis, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat J enderal Perbendaharaan; d. pelaksanaan kehumasan, keterbukaan informasi publik, dan protokoler pimpinan lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan; e. koordinasi dan pengelolaan kinerja, manaJemen risiko, dan mana_Jemen pengaduan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern serta pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin; g. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional terhadap tugas dan pelayanan perbendaharaan; h. koordinasi kerja sama kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan 1. pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, dan urusan rumah tangga Direktorat J enderal Perbendaharaan.

Pasal 1026

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Bagian Sumber Daya Manusia; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Umum; e. Bagian Kepatuhan Internal, dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1027

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organ1sas1 dan ketatalaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perbendaharaan, melaksanakan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan laporan akuntabilitas kinerja, pengelolaan kinerja dan koordinasi kegiatan dan sinkronisasi kebijakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 1028

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1027, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan organ1sas1, dan ketatalaksanaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang orgamsas1 dan ketatalaksanaan; c. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, peta jalan (road map), rencana kerja tahunan, dan kalender kegiatan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; d. pelaksanaan pengelolaan kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; e. pelaksanaan pengelolaan risiko Sekretariat Direktorat Jenderal; f. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perbendaharaan; g. pelaksanaan koordinasi kegiatan dan sinkronisasi ke bij akan Direktorat J enderal Perbendaharaan; h. pem berian bim bingan teknis di bi dang organisasi dan ketatalaksanaan; 1. pelaksanaan supervisi, pemantauan dan evaluasi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan; dan J. koordinasi kerja sama kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 1029

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Strategis Organisasi; b. Subbagian Pengembangan Organisasi; c. Subbagian Tata Laksana; dan d. Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi.

Pasal 1030

(1) Subbagian Perencanaan Strategis Organisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana strategis, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan strategis, petajalan (roadmap), rencana kerja tahunan, kalender kegiatan, penyusunan analisis beban kerja, pembakuan sarana dan prasarana organisasi, melakukan koordinasi kegiatan, dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan Direktorat J enderal Perbendaharaan. (2) Subbagian Pengembangan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan analisis kebijakan orgamsas1, pelaksanaan kebijakan di bidang organ1sas1, pem berian bim bingan teknis di bi dang organisasi dan pelaksanaan supervisi, pemantauan dan evaluasi di bidang orgamsas1, dan koordinasi kerja sama kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (3) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan dan analisis kebijakan ketatalaksanaan, pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perbendaharaan, pelaksanaan kebijakan di bidang ketatalaksanaan, pemberian bimbingan teknis di bidang ketatalaksanaan, dan pelaksanaan superv1s1, pemantauan dan evaluasi di bidang ketatalaksanaan. (4) Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan kinerja, pelaporan akuntabilitas kinerja, pemberian bimbingan teknis pengelolaan kinerja, dan pelaksanaan supervisi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan kinerja, serta pengelolaan risiko Sekretariat Direktorat Jenderal.

Pasal 1031

Bagian Sumber Daya Manusia mempunym tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia dan budaya organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 1032

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1031, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia clan budaya organisasi;. b. pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia clan budaya organisasi; c. perencanaan, pelaksanaan clan analisis penempatan pegawa1; d. perencanaan, pelaksanaan clan analisis program pengembangan kompetensi sumber daya manusia, budaya organisasi, manajemen talenta, clan penghargaan pegawai; e. pengelolaan kinerja pegawai, jabatan clan peringkat bagi pelaksana; f. pelaksanaan layanan administrasi sumber daya manusia; g. koordinasi clan sinkronisasi sistem pengelolaan data sumber daya manusia; clan h. pelaksanaan bimbingan teknis, superv1s1, pemantauan clan evaluasi di bidang sumber daya manusia clan budaya organ1sas1.

Pasal 1033

Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Strategis clan Manajemen Talenta; b. Subbagian Pengembangan Kompetensi clan Budaya Organisasi; c. Subbagian Mutasi clan Penilaian Kinerja; clan d. Subbagian Sistem lnformasi clan Layanan Sumber Daya Manusia.

Pasal 1034

(1) Subbagian Perencanaan Strategis clan Manajemen Talenta mempunyai tugas melakukan perumusan peraturan clan kebijakan di bidang sumber daya manusia, pengelolaan manajemen talenta, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan dan evaluasi terkait manaJemen talenta. (2) Subbagian Pengembangan Kompetensi dan Budaya Organisasi mempunyai tugas melakukan perumusan peraturan dan kebijakan di bidang budaya organisasi, perencanaan, pelaksanaan dan analisis program pengembangan kompetensi sumber daya manusia, perencanaan, pelaksanaan dan analisis program budaya organisasi, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan dan evaluasi terkait program pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan budaya organisasi. (3) Subbagian Mutasi dan Penilaian Kinerja mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan dan analisis penempatan pegawai, pengelolaan kinerja pegawai, penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana. (4) Subbagian Sistem Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan sistem informasi dan layanan sumber daya manusia, pengolahan data dan penyediaan informasi sumber daya manusia, pengelolaan program penghargaan pegawai, pelaksanaan bimbingan teknis sistem informasi dan layanan sumber daya manusia serta pelaksanaan supervisi, pemantauan dan evaluasi terkait implementasi peraturan dan kebijakan di bidang sumber daya manusia. Bagian Keuangan

Pasal 1035

mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, perbendaharaan, dan akuntansi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 1036

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1035, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan; b. pelaksanaan koordinasi revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan; c. pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan clan koordinasi standardisasi pembayaran; d. pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan; e. pengelolaan data dan pelaksanaan pembayaran belanja pegawa1; f. pelaksanaan pemantauan clan evaluasi pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan; clan g. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 1037

Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; c. Subbagian Akuntansi clan Pelaporan; clan d. Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai dan Kesejahteraan.

Pasal 1038

(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana kerj a dan anggaran Direktorat J enderal Perbendaharaan serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan clan koordinasi revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas rnelakukan koordinasi clan standardisasi pernbayaran, urusan kebendaharaan, asistensi, analisis serta pernantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan rnernpunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan akuntansi clan pelaporan keuangan, penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi, belanja lain-lain dan transaksi khusus, serta koordinasi dan penyusunan Laporan Kerugian Negara unit kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (4) Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai dan Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan kesejahteraan pegawai, pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai, pengelolaan data dan pelaksanaan pembayaran belanja pegawa1 Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 1039

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan mana_Jemen kehumasan, keterbukaan informasi publik dan layanan informasi, pelaksanaan keprotokoleran, pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik negara, dan urusan rumah tangga Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 1040

Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1039, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kehumasan dan layanan informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; b. pelaksanaan keprotokoleran kegiatan p1mp1nan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; c. pelaksanaan administrasi dan/ atau dokumen perjalanan dinas; d. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan; e. koordinasi dan supervisi pelaksanaan rencana umum pengadaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan; g. pelaksanaan urusan administrasi persuratan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan pengelolaan kearsipan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; h. pelaksanaan pengelolaan urusan rumah tangga Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan 1. pelaksanaan dukungan kegiatan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 1041

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Kehumasan, Layanan Protokoler; b. Subbagian Pengadaan Barang/ Jasa; c. Subbagian Pengelolaan Aset; dan d. Subbagian Rumah Tangga.

Pasal 1042

Informasi dan (1) Subbagian Kehumasan, Layanan Informasi dan Protokoler mempunyai tugas melakukan kegiatan perumusan, pengembangan dan analisis strategi komunikasi, pelaksanaan kegiatan kehumasan dan layanan informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, koordinasi hubungan eksternal, monitoring, evaluasi, dan analisis media publikasi cetak dan elektronik, koordinasi dan pembinaan media publikasi unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penyusunan annual report, pelaksanaan keprotokoleran kegiatan pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta pengurusan dokumen perjalanan dinas luar negeri pejabat pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Subbagian Pengadaan Barang/ Jasa mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan barang/jasa Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, perencanaan dan koordinasi pelaksanaan pengadaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, perumusan kebijakan pelaksanaan pengadaan serta koordinasi dan superv1s1 pelaksanaan rencana umum pengadaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (3) Subbagian Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan barang milik negara, perumusan kebijakan dan penyelesaian penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, penatausahaan, penilaian dan pemindahtanganan barang milik negara, pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara, perumusan kebijakan pengelolaan dan penyelesaian permasalahan barang milik negara, serta perumusan kebijakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara pada instansi vertikal. (4) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas pengelolaan barang milik negara Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, urusan administrasi persuratan, pengelolaan kearsipan, tata usaha Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara dan sarana prasarana Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, administrasi perjalanan dinas, dukungan pelaksanaan kegiatan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dukungan teknis kegiatan p1mpman Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil, pengelolaan sarana prasarana dan barang persediaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pasal 1043. Bagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan manajemen risiko, pembangunan zona integritas, pemantauan dan evaluasi pengendalian internal, dan penegakan disiplin dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Pasal 1044

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1043, Bagian Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan manaJemen risiko, sistem pengendalian internal, dan kepatuhan internal; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan implementasi investigasi internal; c. pelaksanaan koordinasi, analisis, pemantauan, dan evaluasi manajemen risiko, sistem pengendalian internal, dan kepatuhan internal; d. pelaksanaan analisis pelaporan serta pengendalian gratifikasi di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan; e. pengembangan strategi dan implementasi pembangunan zona integritas dan reformasi birokrasi; f. pelaksanaan koordinasi dan analisis tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan g. pelaksanaan koordinasi penanganan perkara hukum selain permasalahan hukum keuangan negara di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 1045

Bagian Kepatuhan Internal terdiri atas: a. Subbagian Manajemen Risiko; b. Subbagian Pemantauan Pengendalian Internal; dan c. Subbagian Evaluasi dan Tindak Lanjut Hasil Audit.

Pasal 1046

(1) Subbagian Manajemen Risiko mempunyru tugas melakukan perumusan peraturan dan kebijakan serta koordinasi implementasi manajemen risiko, analisis dan reviu manajemen risiko, pengembangan dan implementasi budaya risiko, pengembangan strategi dan evaluasi Pembangunan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi. (2) Subbagian Pemantauan Pengendalian Internal mempunyai tugas melakukan perumusan peraturan dan kebijakan serta koordinasi dan implementasi pemantauan dan evaluasi sistem pengendalian internal, pengujian kepatuhan, dan pengendalian gratifikasi serta pemantauan dan evaluasi pelaporan harta kekayaan. (3) Subbagian Evaluasi dan Tindak Lanjut Hasil Audit mempunyai tugas melakukan perumusan peraturan dan kebijakan pengelolaan pengaduan dan investigasi internal, pengembangan sistem penilaian integritas pegawai, koordinasi, pemantauan, pemeriksaan, dan penyusunan rekomendasi kode etik/ disiplin pegawai, koordinasi dan monitoring tindak lanjut hasil audit aparat pengawasan serta koordinasi penanganan perkara hukum selain permasalahan hukum keuangan negara.

Pasal 1047

Direktorat Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelaksanaan anggaran.

Pasal 1048

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 7, Direktorat Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran; c. peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan anggaran; d. penyiapan pelaksanaan pembinaan, koordinasi, supervisi, monitoring, dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran dan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang pelaksanaan anggaran, penganggaran, perimbangan keuangan dan analisis fiskal regional; e. pelak:sanaan tugas lainnya di bidang penganggaran, perimbangan keuangan, analisis fiskal regional, dan bidang lainnya sesuai ketentuan perundangan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pelaksanaan Anggaran.

Pasal 1049

Direktorat Pelaksanaan Anggaran terdiri atas: a. Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran; b. Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I; c. Subdirektorat Pelak:sanaan Anggaran II; d. Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III; e. Subdirektorat Pelak:sanaan Anggaran IV; f. Subdirektorat Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran; g. Subbagian Tata Usaha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1050

Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Anggaran mempunyai tugas melaksanakan Pelaksanaan pengelolaan program dan kinerja Direktorat Pelak:sanaan Anggaran, konsolidasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta kompilasi, konsolidasi, dan analisis laporan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 1051

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1050, Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran menyelenggarak:an fungsi: a. pengelolaan dan pemeliharaan data pelaksanaan anggaran; b. pengelolaan dan penyajian informasi keluaran Direktorat Pelak:sanaan Anggaran; c. pengelolaan, pengembangan, dan analisis sistem informasi pelak:sanaan anggaran; d. pengembangan metode / standar / teknis, koordinasi, komunikasi data, konsolidasi, dan analisis hasil supervisi, monitoring, pemantauan, evaluasi, edukasi, pembinaan pelaksanaan anggaran; e. pengembangan metode / standar / teknis, koordinasi, komunikasi data, konsolidasi, dan analisis pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional; f. pengembangan metode / standar / teknis, konsolidasi, dan analisis reviu belanja pemerintah ( spending review) dan Reviu Pelaksanaan Anggaran; g. penyusunan rencana strategis dan program kerja Direktorat Pelaksanaan Anggaran; h. pengendalian kualitas output, dan pelaksanaan sistem pengendalian internal Direktorat Pelaksanaan Anggaran; 1. pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran; J. koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan; dan k. perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Pelaksanaan Anggaran.

Pasal 1052

Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Data dan Pengembangan Sistem Informasi Pelaksanaan Anggaran; b. Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran I; c. Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran II; dan d. Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran III.

Pasal 1053

(1) Seksi Pengelolaan Data dan Pengembangan Sistem Informasi Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan data pelaksanaan anggaran, pengelolaan dan penyaJian informasi keluaran Direktorat Pelaksanaan Anggaran, pengelolaan, pengembangan, dan analisis sistem informasi pelaksanaan anggaran dan pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran. (2) Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran I, Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran II, dan Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran III masing-masing mempunya1 tugas melakukan pengembangan metode/standar/teknis, koordinasi komunikasi data, konsolidasi, dan analisis hasil supervisi, monitoring, pemantauan, evaluasi, edukasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional, serta pelaksanaan penyusunan rev1u belanja pemerintah ( spending review) dan Reviu Pelaksanaan Anggaran, penyusunan rencana strategis dan program kerja, pelaksanaan sistem pengendalian internal, koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, pengendalian kualitas output, serta perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 1054

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penyiapan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan rev1u belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 1055

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1054, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, rumusan kebijakan teknis, dan bahan standardisasi sistem pelaksanaan anggaran; b. pembinaan, superv1s1, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran; c. penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran; dan d. pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran.

Pasal 1056

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I terdiri atas: a. Seksi Pelaksanaan Anggaran I-A; b. Seksi Pelaksanaan Anggaran 1-B; c. Seksi Pelaksanaan Anggaran 1-C; dan d. Seksi Pelaksanaan Anggaran I-D.

Pasal 1057

Seksi Pelaksanaan Anggaran I-A, Seksi Pelaksanaan Anggaran 1-B, Seksi Pelaksanaan Anggaran 1-C, dan Seksi Pelaksanaan Anggaran 1-D masing-masing mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan rumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pelaksanaan supervisi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, penyusunan pedoman dan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (MP PNBP) terpusat, penyelesaian pengesahan rev1s1 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan jawaban/tanggapan/masukan atas permasalahan pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur J enderal Perbendaharaan.

Pasal 1058

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penyiapan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan rev1u belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 1059

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1058, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, rumusan kebijakan teknis, dan bahan standardisasi sistem pelaksanaan anggaran; b. pembinaan, superv1s1, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran; c. penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran; dan d. pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran.

Pasal 1060

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II terdiri atas: a. Seksi Pelaksanaan Anggaran II-A; b. Seksi Pelaksanaan Anggaran II-B; c. Seksi Pelaksanaan Anggaran II-C; dan d. Seksi Pelaksanaan Anggaran II-D.

Pasal 1061

Seksi Pelaksanaan Anggaran II-A, Seksi Pelaksanaan Anggaran II-B, Seksi Pelaksanaan Anggaran II-C, dan Seksi Pelaksanaan Anggaran II-D masing-masing mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan rumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pelaksanaan supervisi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran, penyusunan rev1u belanja pemerintah dan rev1u pelaksanaan anggaran, penyusunan pedoman dan MP PNBP terpusat, penyelesaian pengesahan revisi DIPA, penyusunan jawaban/ tanggapan/ masukan atas permasalahan pelaksanaan anggaran, peny1apan bahan pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 1062

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penyiapan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan rev1u belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 1063

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1062, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, rumusan kebijakan teknis, dan bahan standardisasi sistem pelaksanaan anggaran; b. pembinaan, superv1s1, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran; c. penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran; dan d. pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran.

Pasal 1064

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III terdiri atas: a. Seksi Pelaksanaan Anggaran III-A; b. Seksi Pelaksanaan Anggaran III-B; c. Seksi Pelaksanaan Anggaran III-C; dan d. Seksi Pelaksanaan Anggaran III-D.

Pasal 1065

Seksi Pelaksanaan Anggaran III-A, Seksi Pelaksanaan Anggaran III-B, Seksi Pelaksanaan Anggaran III-C, dan Seksi Pelaksanaan Anggaran III-D masing-masing mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan rumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pelaksanaan supervisi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, penyusunan pedoman dan MP PNBP terpusat, penyelesaian pengesahan revisi DIPA, penyusunan jawaban/tanggapan/masukan atas permasalahan pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur J enderal Perbendaharaan.

Pasal 1066

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penyiapan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 1067

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1066, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan bahan perencanaan, rumusan kebijakan teknis, dan bahan standardisasi sistem pelaksanaan anggaran; b. pembinaan, superv1s1, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran; c. penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran; d. pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran; dan e. pelaksanaan tugas lainnya Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan perundangan.

Pasal 1068

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV terdiri atas: a. Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-A; b. Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-B; c. Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-C; dan d. Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-D.

Pasal 1069

Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-A, Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-B, Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-C, dan Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-D masing-masing mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan rumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pelaksanaan supervisi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, penyusunan pedoman dan MP PNBP terpusat, penyelesaian pengesahan revisi DIPA, penyusunan jawaban/tanggapan/masukan atas permasalahan pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran, dan pelaksanaan tugas lainnya Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan perundangan yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 1070

Subdirektorat Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan -tr pengembangan strategi, metodologi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran, menganalisis, merumuskan dan menyusun rekomendasi pengembangan kebijakan pelaksanaan anggaran, serta koordinasi dan harmonisasi kebijakan pelaksanaan anggaran.

Pasal 1071

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1070, Subdirektorat Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, kajian, analisis, sinkronisasi, dan penyusunan kebijakan dan peraturan pelaksanaan anggaran; b. koordinasi perumusan dan pengembangan strategi, metodologi, serta pedoman supervisi, monitoring dan evaluasi dan pembinaan/bimbingan teknis di bidang pelaksanaan anggaran; c. koordinasi perumusan dan pengembangan strategi, metodologi, serta pedoman pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; d. koordinasi analisis, penyusunan, dan pemberian tanggapan terkait perumusan kebijakan/regulasi; e. penJam1nan mutu output Direktorat Pelaksanaan Anggaran; dan f. pemberian tanggapan penyelesaian permasalahan pelaksanaan, tindak lanjut atas temuan pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat di bidang pelaksanaan anggaran.

Pasal 1072

Subdirektorat Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran terdiri atas: a. Seksi Analisis Anggaran I; dan b. Seksi Analisis dan Anggaran II; c. Seksi Analisis dan Anggaran III; dan Pengembangan Pengembangan Pengembangan Pelaksanaan Pelaksanaan Pelaksanaan d. Seksi Analisis Anggaran IV. dan Pengembangan

Pasal 1073

Pelaksanaan Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran I, Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran II, Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran III, dan Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran IV masing-masing mempunyai tugas melakukan koordinasi, analisis, sinkronisasi, dan penyusunan kajian, kebijakan dan peraturan pelaksanaan anggaran, koordinasi perumusan dan pengembangan strategi, metodologi, serta pedoman supervisi, monitoring dan evaluasi dan pembinaan/ bimbingan teknis di bidang pelaksanaan anggaran serta terkait dengan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, koordinasi analisis, penyusunan, dan pemberian tanggapan terkait perumusan kebijakan/regulasi, penjaminan mutu output, tanggapan penyelesaian permasalahan, tindak lanjut atas temuan pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat di bidang pelaksanaan anggaran.

Pasal 1074

{1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pelaksanaan Anggaran. {2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran.

Pasal 1075

Direktorat Pengelolaan Kas Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.

Pasal 1076

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1075, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kas negara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kas negara; c. peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kas negara; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan kas negara; e. penyelenggaraan pengelolaan pendapatan dan belanja dalam rangka pengelolaan kas negara; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 1077

Direktorat Pengelolaan Kas Negara terdiri atas: a. Subdirektorat Optimalisasi Kas; b. Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko; c. Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas; d. Subdirektorat Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah; e. Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara; f. Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas; g. Subbagian Tata Usaha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1078

Su bdirektorat melaksanakan pelaksanaan Optimalisasi penyiapan pengelolaan Kas mempunyai tugas dan perumusan likuidi tas, strategi, melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan optimalisasi kas dalam rupiah, valuta as1ng, dan Surat Berharga Negara serta penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan kornite Asset Liability Management.

Pasal 1079

Dalarn melaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1078, Subdirektorat Optirnalisasi Kas rnenyelenggarakan fungsi: a. penyusunan strategi pengelolaan likuiditas dan optirnalisasi kas negara; b. perencanaan, pelaksanaan, pernantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan likuiditas dan optirnalisasi kas negara; c. penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan Asset Liability Management di lingkungan Kernenterian Keuangan; d. penyelenggaraan optirnalisasi kas rnelalui transaksi di pasar uang rupiah, valuta asing, dan Surat Berharga Negara; dan e. pelaksanaan birnbingan teknis pengelolaan likuiditas.

Pasal 1080

Subdirektorat Optirnalisasi Kas terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Likuiditas; b. Seksi Pengelolaan Penernpatan Uang; c. Seksi Pengelolaan Investasi Surat Berharga Negara; dan d. Seksi Pengelolaan Valuta Asing.

Pasal 1081

(1) Seksi Pengelolaan Likuiditas rnernpunyai tugas rnelakukan perencanaan arus kas, rnenjaga ketersediaan cadangan likuiditas primer dan sekunder baik dalarn rnata uang rupiah rnaupun valuta asing, rnerencanakan portfolio investasi Surat Berharga Negara dan penernpatan uang dalarn rupiah dan valuta asing, dan rnelaksanakan pengelolaan data internal dan eksternal untuk analisis, simulasi dan rekomendasi rapat Asset-Liability Comittee dan Asset Liability Management. (2) Seksi Pengelolaan Penempatan Uang mempunyai tugas melakukan penyusunan strategi dan pelaksanaan transaksi penempatan dan penarikan penempatan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing di pasar uang, melakukan pemantauan dan analisis perkembangan tingkat bunga di pasar uang, serta membuat laporan manajerial transaksi. (3) Seksi Pengelolaan Investasi Surat Berharga Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan strategi investasi dan divestasi Surat Berharga Negara dalam rupiah dan valuta asing dan transaksi reverse repo atau repo Surat Berharga Negara, melakukan pemantauan dan analisis perkembangan harga Surat Berharga Negara, melakukan analisis mark to market, membuat surat permintaan penyelesaian transaksi dan laporan manajerial transaksi, dan melakukan koordinasi dalam rangka penerbitan Surat Perbendaharaan Negara dengan unit (4) Kementerian Keuangan yang melaksanakan pengelolaan pembiayaan dan risiko. fungsi Seksi Pengelolaan Valuta Asing melakukan penyusunan strategi mempunyai tugas dan pelaksanaan pengelolaan valuta asing di pasar valuta asing, melakukan pemantauan perkembangan suku bunga dan nilai tukar di pasar valuta asing, melakukan penukaran antar valuta, melakukan transaksi lindung nilai (hedging), melakukan analisis mark to market, membuat surat permintaan penyelesaian transaksi dan laporan manajerial transaksi.

Pasal 1082

Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko mempunyai tugas menyusun kebijakan teknis dan prosedur Treasury Dealing Room, melakukan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas operasionalisasi Treasury Dealing Room terhadap peraturan dan prosedur, melakukan penilaian, pengusulan, dan evaluasi counterparty sebagai mitra kerja, melakukan analisis mark to market atas portfolio Treasury Dealing Room, melakukan analisis posisi asset dan liability untuk kepentingan Asset-Liability Committee Treasury Dealing Room, merumuskan rekomendasi Asset- Liability Committee dan Asset Liability Management, melakukan dukungan pelaksanaan Crisis Management Protocol dan Bonds Stabilisation Framework di lingkungan Kementerian Keuangan, melakukan pemantauan dan riset dan analisis ( outwardlooking) pasar keuangan secara fundamental menggunakan indikator ekonomi fundamental dan secara teknikal, merumuskan kebijakan strategi dan pengembangan sumber daya manusia, transaksi dan infrastruktur Treasury Dealing Room serta melakukan analisis dan perumusan rekomendasi atas potensi risiko operasionalisasi Treasury Dealing Room.

Pasal 1083

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1082, Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dan prosedur Treasury Dealing Room; b. C. d. pengawasan kepatuhan operasionalisasi Treasury peraturan dan prosedur; pelaksanaan Dealing Room tugas terhadap penilaian, pengusulan dan evaluasi counterparty sebagai mitra kerja; pelaksanaan analisis mark to market atas portfolio Treasury Dealing Room; e. pelaksanaan analisis posisi asset dan liability untuk kepentingan Asset-Liability Committee Treasury Dealing Room; f. perumusan rekomendasi Asset-Liability Committee dan Asset Liability Management; g. penyiapan dukungan pelaksanaan Crisis Management Protocol dan Bonds Stabilisation Framework di lingkungan Kementerian Keuangan; h. pemantauan dan riset dan analisis ( outwardlooking) pasar keuangan secara fundamental menggunakan indikator ekonomi fundamental dan secara teknikal; 1. perumusan kebijakan strategi dan pengembangan sumber daya manusia, transaksi dan infrastruktur Treasury Dealing Room; J. pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi atas potensi risiko operasionalisasi Treasury Dealing Room; dan k. perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 1084

Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko terdiri atas: a. Seksi Peraturan dan Kepatuhan; b. Seksi Manajemen Risiko, Portfolio dan Dukungan Asset- Liability Committee; dan c. Seksi Riset Ekonomi dan Pengembangan Strategi.

Pasal 1085

( 1) Seksi Peraturan dan Kepatuhan mempunya1 tugas melakukan perumusan kebijakan teknis dan prosedur Treasury Dealing Room serta melakukan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas operasionalisasi Treasury Dealing Room terhadap peraturan dan prosedur. (2) Seksi Manajemen Risiko, Portfolio dan Dukungan Asset- Liability Committee mempunyai tugas melakukan penilaian, pengusulan, dan evaluasi counterparty sebagai mitra kerja, melakukan analisis mark to market atas portfolio Treasury Dealing Room, melakukan analisis dan perumusan rekomendasi atas potensi risiko, melakukan analisis posisi asset dan liability untuk kepentingan Asset- Liability Committee Treasury Dealing Room, melakukan analisis posisi asset dan liability untuk kepentingan Asset- Liability Committee Treasury Dealing Room, melakukan perumusan rekomendasi Asset-Liability Committee dan Asset Liability Management, melakukan peny1apan dukungan pelaksanaan Crisis Management Protocol dan Bonds Stabilisation Framework di lingkungan Kementerian Keuangan, melakukan analisis dan perumusan rekomendasi atas potensi risiko, serta perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Pengelolaan Kas Negara. (3) Seksi Riset Ekonomi dan Pengembangan Strategi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan riset dan analisis ( outwardlooking) pasar keuangan secara fundamental menggunakan indikator ekonomi fundamental dan secara teknikal, menyusun rekomendasi hasil analisis, serta melakukan perumusan kebijakan strategi dan pengembangan sumber daya manus1a, transaksi dan infrastruktur Treasury Dealing Room.

Pasal 1086

Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan penerimaan dan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dan non perbankan dalam rupiah dan valuta as1ng, merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya, merumuskan kebijakan pengembalian penenmaan dan pengeluaran kas, perhitungan fihak ketiga (PFK), dan mekanisme penenmaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada akhir tahun anggaran, melaksanakan penilaian, penetapan, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pencabutan lembaga perbankan dan non perbankan sebagai saluran penenmaan dan pengeluaran kas, melakukan pembinaan dan analisis kinerja pelaksanaan tugas pengelolaan kas pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, melaksanakan konsolidasi dan analisis pengelolaan rekening penerimaan dan pengeluaran BUN serta penyusunan laporan kas posisi.

Pasal 1087

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1086, Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan penenmaan dan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dan non perbankan dalam rupiah dan valuta asing; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya; c. perumusan kebijakan pengembalian penenmaan dan pengeluaran kas, perhitungan fihak ketiga (PFK), dan mekanisme penerimaan dan pengeluaran APBN pada akhir tahun anggaran; d. pelaksanaan penilaian, pemantauan, evaluasi, perbankan dan non pen eta pan, pembinaan, dan pencabutan lembaga perbankan sebagai saluran penerimaan dan pengeluaran kas; e. pelaksanaan pembinaan dan analisis kinerja pelaksanaan tugas pengelolaan kas pada Kuasa BUN Daerah; f. pelaksanaan pembinaan teknis, monitoring dan evaluasi penenmaan negara pada unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menyelenggarakan fungsi operasional penerimaan kas Negara; g. konsolidasi dan analisis pengelolaan rekening penerimaan dan pengeluaran BUN; dan h. penyusunan laporan kas posisi.

Pasal 1088

Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Rekening Pengeluaran; b. Seksi Pengelolaan Rekening Penerimaan; c. Seksi Kebijakan Rekening Kas Umum Negara dan Perhitungan Fihak Ketiga; dan d. Seksi Konsolidasi Rekening dan Dukungan Teknis.

Pasal 1089

(1) Seksi Pengelolaan Rekening Pengeluaran mempunyai tugas merumuskan dan melakukan kebijakan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dalam rupiah dan valuta as1ng, melakukan pembinaan pengelolaan pengeluaran kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, serta melakukan penilaian, penetapan, pembinaan, dan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pencabutan lembaga perbankan dan non perbankan sebagai saluran pengeluaran kas negara. (2) Seksi Pengelolaan Rekening Penerimaan mempunyai tugas merumuskan dan melakukan kebijakan penerimaan dan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dan non perbankan dalam rupiah dan valuta asing, pelaksanaan pembinaan, pelaksanaan pembinaan teknis, monitoring dan evaluasi penerimaan negara pada unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menyelenggarakan fungsi operasional penerimaan kas negara, serta melakukan penilaian, penetapan, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pencabutan lembaga perbankan dan non perbankan sebagai saluran penerimaan kas negara. (3) Seksi Kebijakan Rekening Kas Umum Negara dan Perhitungan Fihak Ketiga mempunyai tugas merumuskan dan melakukan kebijakan pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya, melakukan perumusan kebijakan pengembalian penenmaan dan pengeluaran kas, perhitungan fihak ketiga (PFK), dan mekanisme penerimaan dan pengeluaran APBN pada akhir tahun anggaran. (4) Seksi Konsolidasi Rekening dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan konsolidasi dan analisis pengelolaan rekening penerimaan dan pengeluaran BUN, pelaksanaan pembinaan dan analisis kinerja pelaksanaan tugas pengelolaan kas pada Kuasa BUN Daerah, serta penyusunan laporan kas posisi.

Pasal 1090

Subdirektorat Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penarikan, pengendalian kas, penatausahaan, pelaporan, koordinasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan pinjaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari luar dan dalam negeri, termasuk Surat Berharga Negara.

Pasal 1091

Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1090, Subdirektorat Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan dalam rangka penarikan, pemantauan, dan pengendalian kas pinjaman dan hibah; b. pelaksanaan penarikan pinjaman tunai/program; c. pelaksanaan penarikan pinjaman dan hibah; d. pelaksanaan pengendalian kas pinjaman dan hibah; e. pemindahbukuan dana antar rekening milik Bendahara Umum Negara dalam rangka pembebanan pinjaman dan hibah; f. penatausahaan rekening dalam rangka penenmaan pinjaman dan hibah; g. penyusunan laporan atas transaksi pinjaman dan hibah pada rekening pinjaman tunai/ program, dan Rekening Khusus; h. pelaksanaan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan koordinasi pengelolaan p1nJaman dan hibah pada Kementerian/Lembaga dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 1. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengesahaan hibah langsung pada Kementerian/Lembaga dan Kuasa BUN Daerah; J. pelaksanaan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pinjaman dan hibah pada Kuasa BUN Daerah yang menyelenggarakan fungsi penarikan dan pencairan dana pinjaman dan hibah; dan k. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan pinjaman dan hibah.

Pasal 1092

Subdirektorat Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah terdiri atas: a. Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah I; b. Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah II; c. Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah III; dan d. Seksi Akuntansi dan Pelaporan Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah.

Pasal 1093

(1) Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah I mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, penarikan, penatausahaan, koordinasi, pembinaan, serta monitoring pengelolaan pinjaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari Bank Dunia (World Bank). (2) Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah II mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, penarikan, penatausahaan, koordinasi dan pembinaan serta monitoring pengelolaan pinjaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) dan Pinjaman Dalam Negeri. (3) Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah III mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, penarikan, penatausahaan, koordinasi dan pembinaan serta monitoring pengelolaan pinjaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari bilateral dan multilateral lainnya. (4) Seksi Akuntansi dan Pelaporan Kas Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan atas transaksi pinjaman dan hibah pada Rekening Khusus, rekening pinjaman tunai atau program, monitoring dan evaluasi pengesahan hi bah langsung pada Kementerian/Lembaga dan Kuasa BUN Daerah, melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan koordinasi pengelolaan pmJaman dan hibah serta pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Surat Berharga Negara pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kementerian/Lembaga, melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pinjaman dan hibah pada Kuasa BUN Daerah yang menyelenggarakan fungsi penarikan dan pencairan dana pinjaman dan hibah, serta melakukan perumusan kebijakan, penarikan dan penatausahaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Surat Berharga Negara.

Pasal 1094

Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penatausahaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Rekening Kementerian/Lembaga, perumusan kebijakan dan pengelolaan Rekening Lainnya Sumber Daya Alam (SDA) dan Non Sumber Daya Alam (Non SDA) milik Bendahara Umum Negara (BUN), perumusan kebijakan, konsolidasi, evaluasi dan analisis Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, melaksanakan penyusunan laporan Rekening Lainnya SDA dan Non SDA milik BUN, laporan Rekening Kementerian/Lembaga, dan laporan saldo kas bendahara.

Pasal 1095

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1094, Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan dan prosedur pengelolaan Rekening Lainnya SDA dan Non SDA milik BUN; b. perumusan pengelolaan kebijakan dan prosedur pelaksanaan Rekening Kementerian/ Lembaga dan penatausahaan kas dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara; c. pembinaan, monitoring, dan evaluasi Rekening Kementerian/Lembaga; d. pembinaan, konsolidasi, evaluasi dan analisis Laporan Pertanggungjawaban Bendahara; e. pengelolaan Rekening Lainnya SDA clan Non SDA milik BUN serta rekening Kementerian/Lembaga; f. rekonsiliasi data Rekening Kementerian/Lembaga clan Rekening Lainnya SDA clan Non SDA milik BUN; g. pengelolaan clan pelaporan Treasury Notional Pooling Rekening Kementerian/Lembaga clan Rekening Lainnya SDA dan Non SDA milik BUN pada bank umum; dan h. penyusunan laporan keuangan dan laporan manajerial Rekening Lainnya SDA clan Non SDA milik BUN.

Pasal 1096

Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Rekening Lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam; b. Seksi Pengelolaan Rekening Lainnya Milik Kementerian/ Lembaga; c. Seksi Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara; dan d. Seksi Pelaporan Pengelolaan Rekening Lainnya dan Bendahara.

Pasal 1097

( 1) Seksi Pengelolaan Rekening Lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan clan prosedur pemindahbukuan, penatausahaan, pemantauan saldo dan arus kas masuk clan arus kas keluar, rekonsiliasi data clan penyusunan laporan Rekening Lainnya SDA clan Non SDA milik BUN yang ada pada bank sentral dan bank umum. (2) Seksi Pengelolaan Rekening Lainnya Milik Kementerian/ Lembaga mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan clan prosedur pengelolaan Rekening Kementerian/Lembaga, melakukan pembinaan, monitoring, clan evaluasi pengelolaan Rekening Kementerian/Lembaga, monitoring clan evaluasi terhadap saldo Rekening Kementerian/Lembaga, dan melakukan pengelolaan Treasury Notional Pooling Rekening Kementerian/ Lembaga. (3) Seksi Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan prosedur penatausahaan kas dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, melakukan pembinaan penatausahaan kas di Bendahara, melakukan pembinaan, konsolidasi, evaluasi dan analisis La po ran Pertanggungjawaban Bendahara, melakukan penyusunan rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara tingkat nasional. (4) Seksi Pelaporan Pengelolaan Rekening Lainnya dan Bendahara mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan keuangan dan manajerial rekening lainnya SDA dan Non SDA milik BUN, laporan monitoring rekening Kementerian/Lembaga, dan laporan pengelolaan Treasury Notional Pooling Rekening Kementerian/Lembaga dan Rekening Lainnya SDA dan Non SDA milik BUN.

Pasal 1098

Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas mempunyai tugas melaksanakan penyelesaian setelmen transaksi atas beban rekening milik BUN pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya, melakukan operasionalisasi electronic Banking Bank INDONESIA, melakukan verifikasi transaksi dan setelmen transaksi Treasury Dealing Room, penatausahaan, pembukuan, verifikasi, dan pelaporan transaksi rekening milik BUN pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya, melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Kuasa BUN Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara, penyusunan dan analisis Laporan Realisasi APBN, dan pelaksanaan koordinasi dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan lingkup Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 1099

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1098, Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas menyelenggarakan fungsi: a. penyelesaian setelmen transaksi atas beban rekening milik BUN pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya; b. penyelenggaraan operasionalisasi electronic Banking Bank INDONESIA; c. pelaksanaan verifikasi transaksi dan penyelesaian setelmen transaksi Treasury Dealing Room; d. pelaksanaan verifikasi data transaksi sebelum menggabungkannya ke Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara; e. penatausahaan, pembukuan, verifikasi, pelaporan dan dokumentasi atas transaksi rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya; f. penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara; g. pelaksanaan proses pembuatan dan analisis Laporan Realisasi APBN; dan h. pelaksanaan koordinasi dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan lingkup Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 1100

Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas terdiri atas: a. Seksi Setelmen Transaksi Rekening Kas Umum Negara; b. Seksi Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Transaksi Treasury Dealing Room; c. Seksi Akuntansi Rekening Kas Umum Negara; dan d. Seksi Konsolidasi Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.

Pasal 1101

(1) Seksi Setelmen Transaksi Rekening Kas Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyelesaian setelmen transaksi atas beban rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya dan melakukan operasionalisasi electronic Banking Bank INDONESIA. (2) Seksi Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Transaksi Treasury Dealing Room mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi Subdirektorat Optimalisasi Kas, melaksanakan pemantauan keabsahan transaksi dan kepatuhan terhadap limit dan batasan yang ditetapkan, melakukan verifikasi setelmen transaksi, pemindahan dana dalam rangka penyelesaian transaksi, menerima dan memeriksa laporan portofolio Treasury Dealing Room dari Bank Kustodian, melakukan verifikasi dan pembukuan transaksi-transaksi Treasury Dealing Room, melakukan penyesuaian data pembukuan dan transaksi sebelum dilakukan pencatatan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. (3) Seksi Akuntansi Rekening Kas Umum Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pembukuan, verifikasi, dan pelaporan atas transaksi rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya dan melakukan penyusunan dan analisis Laporan Realisasi APBN. (4) Seksi Konsolidasi Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat mempunyai tugas melakukan penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara baik Laporan Arus Kas dan Neraca, dan melaksanakan koordinasi dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan lingkup Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 1102

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pengelolaan Kas Negara. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko.

Pasal 1103

Direktorat Sistem Manajemen lnvestasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem manajemen investasi.

Pasal 1104

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1103, Direktorat Sistem Manajemen Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem manajemen investasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem manajemen investasi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem manajemen investasi; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem manajemen investasi; e. penyiapan bahan dukungan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Komite lnvestasi Pemerintah (KIP); dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Sistem Manajemen Investasi.

Pasal 1105

Direktorat Sistem Manajemen lnvestasi terdiri atas: a. Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan; b. Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko lnvestasi; c. Subdirektorat Hukum; d. Subdirektorat lnvestasi Badan U saha Milik Negara; e. Subdirektorat Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah; f. Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya; g. Subbagian Tata Usaha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 1106

Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan evaluasi kebijakan investasi pemerintah, perumusan tata hubungan kelembagaan internal dan eksternal, pengembangan kebijakan teknis dan prosedur pelaksanaan investasi, pengawasan kepatuhan internal, serta perumusan perencanaan strategis dan kelayakan investasi pemerintah, penerusan pmJaman, kredit program dan investasi lainnya.

Pasal 1107

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1106, Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, pengembangan, pembinaan, dan evaluasi kebijakan strategis, kebijakan teknis, panduan, dan prosedur pelaksanaan investasi pemerintah; b. penyiapan bahan perumusan, penilaian, monitoring, dan evaluasi perencanaan strategis investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya; c. penyiapan bahan dukungan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat KIP; d. perumusan dan pelaksanaan tata hubungan kelembagaan, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan atas investasi pemerintah; e. pelaksanaan superv1s1 dan pengawasan kepatuhan internal pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus yang menangani investasi; f. penilaian dan reviu kinerja investasi unit-unit investasi dan laporan pelaksanaan kegiatan investasi; g. pengelolaan data dan model analisis, penyusunan tolok ukur (benchmark) dan asumsi, analisis kelayakan, serta penyusunan rekomendasi di bidang investasi pemerintah, penerusan p1nJaman, kredit program dan investasi lainnya; dan h. perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Sistem Manajemen Investasi.

Pasal 1108

Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan terdiri atas: a. Seksi Kebijakan, Pengembangan, dan Perencanaan Strategis Investasi; b. Seksi Hubungan Kelembagaan Eksternal; c. Seksi Hubungan Kelembagaan Internal; dan d. Seksi Analisis Kelayakan Investasi.

Pasal 1109

(1) Seksi Kebijakan, Pengembangan, dan Perencanaan Strategis Investasi mempunya1 tugas melakukan perumusan, pengembangan, pembinaan, dan evaluasi kebijakan dan panduan investasi pemerintah, melakukan perumusan, monitoring, evaluasi perencanaan strategis investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya, melakukan penilaian dan reviu kinerja investasi unit-unit investasi dan laporan pelaksanaan kegiatan investasi, serta perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Sistem Manajemen Investasi. (2) Seksi Hubungan Kelembagaan Eksternal mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan tata hubungan, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan atas investasi pemerintah dengan unit-unit investasi, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, lembaga internasional, dan pemangku kepentingan lainnya, serta penyiapan bahan dukungan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat KIP. (3) Seksi Hubungan Kelembagaan Internal mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan tata hubungan kelembagaan, koordinasi, serta pelaksanaan kebijakan teknis dan prosedur pelaksanaan investasi pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, supervisi dan pengawasan kepatuhan internal pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus yang menangan1 investasi, serta pengembangan kapasitas pemangku kepentingan internal di bidang investasi. (4) Seksi Analisis Kelayakan Investasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model analisis, penyusunan tolok ukur ( benchmark) dan asumsi, analisis kelayakan, serta penyusunan rekomendasi di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya.

Pasal 1110

Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko Investasi mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penganggaran investasi, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko investasi dan direktorat, pengelolaan data dan informasi investasi, pemberian layanan informasi dan publikasi, melakukan analisis kajian sistem manajemen investasi dan penerusan pinjaman serta pengelolaan situs Direktorat Sistem Manajemen Investasi.

Pasal 1111

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1110, Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko Investasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penganggaran dan rev1s1 dokumen pelaksanaan anggaran investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya; b. pelaksanaan pengelolaan kinerja investasi pemerintah; c. pelaksanaan pengelolaan risiko di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya; d. pelaksanaan analisis kajian sistem manajemen investasi, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya; e. pelaksanaan pengelolaan data dan layanan publikasi informasi terkait investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya; f. pelaksanaan konsolidasi dan analisis laporan keuangan dan statistik investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya; g. koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan investasi, penerusan pinjaman, dan kredit program; h. koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan i. pelaksanaan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Sistem Manajemen Investasi.

Pasal 1112

Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko Investasi terdiri atas: a. Seksi Penganggaran Investasi; b. Seksi Pengelolaan Kinerja; c. Seksi Pengelolaan Risiko; dan d. Seksi Data, lnformasi, dan Pelaporan.

Pasal 1113

(1) Seksi Penganggaran Investasi mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dana penerusan pinjaman, investasi pemerintah, kredit program dan investasi lainnya, melakukan fungsi koordinasi dan pembahasan dengan lembaga terkait pengalokasian anggaran penerusan pmJaman, investasi pemerintah, kredit program dan investasi lainnya, dan melakukan penyiapan, penyusunan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran penerusan pinjaman,investasi pemerintah, kredit program dan investasi lainnya. (2) Seksi Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengelolaan kinerja investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya. (3) Seksi Pengelolaan Risiko mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model analisis risiko, identifikasi risiko, penyusunan mitigasi risiko, monitoring dan evaluasi pelaksanaan mitigasi risiko di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya, serta pengelolaan risiko Direktorat Sistem Manajemen Investasi. (4) Seksi Data, Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan analisis data dan informasi terkait investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya, koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan investasi, penerusan pinjaman, dan kredit program, koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, layanan informasi dan publikasi, analisis laporan realisasi dan statistik investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya, dan analisis kajian sistem manajemen investasi dan penerusan pinjaman.

Pasal 1114

Subdirektorat Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, peny1apan rumusan, pengkajian dan penyempurnaan rancangan peraturan perundang-undangan, penyusunan rumusan dan perubahan naskah perjanjian di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya serta melakukan kajian dan penanganan masalah hukum di bidang investasi kepada Badan U saha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya.

Pasal 1115

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1114, Subdirektorat Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan penyiapan perumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya; b. pengkajian dan penyempurnaan peraturan perundang- undangan di bidang investasi kepada Badan U saha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya; c. penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan peraturan terkait operator di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya; d. pengkajian aspek hukum atas kebijakan di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya; e. penyiapan perumusan dan perubahan perjanjian di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya; f. pengkajian aspek hukum atas pemasalahan di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya; dan g. penanganan permasalahan hukum yang terkait dengan pelaksanaan di bidang investasi kepada Badan U saha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya.

Pasal 1116

Subdirektorat Hukum terdiri atas: a. Seksi Peraturan I; b. Seksi Peraturan II; c. Seksi Perjanjian dan Kepatuhan I; dan d. Seksi Perjanjian dan Kepatuhan II.

Pasal 1117

( 1) Seksi Peraturan I mempunyai tugas melakukan penyusunan dan perumusan rancangan, pengkajian ulang peraturan perundang-undangan, memberikan tanggapan atas peraturan di bidang investasi kepada Badan U saha Milik Negara, clan investasi lainnya. (2) Seksi Peraturan II mempunyai tugas melakukan penyusunan clan perumusan rancangan, pengkajian ulang peraturan perundang-undangan, memberikan tanggapan atas peraturan di bidang investasi kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah clan kredit program. (3) Seksi Perjanjian clan Kepatuhan I mempunyai tugas melakukan penelitian, pengkajian kebijakan pada aspek hukum, perumusan naskah perjanjian clan perubahan perJanJ1an, pemantauan kepatuhan perjanjian serta melakukan penanganan masalah hukum di bidang investasi pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara, clan investasi lainnya. (4) Seksi Perjanjian clan Kepatuhan II mempunyai tugas melakukan penelitian, pengkajian ke bijakan pada aspek hukum, perumusan naskah perjanjian clan perubahan perJanJ1an, pemantauan kepatuhan perjanjian, serta melakukan penanganan masalah hukum di bidang investasi kepada Pemerintah Daerah, Badan U saha Milik Daerah clan kredit program.

Pasal 1118

Subdirektorat Investasi Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kebijakan teknis pelaksanaan investasi, melaksanakan pengelolaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, analisis, clan penyehatan pelaksanaan investasi serta penyusunan rekomendasi clan persetujuan restrukturisasi investasi Badan U saha Milik Negara.

Pasal 1119

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1118, Subdirektorat Investasi Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan kebijakan teknis investasi Badan U saha Milik Negara; b. pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara; c. monitoring kelancaran pelaksanaan investasi Badan U saha Milik Negara; d. pemantauan kepatuhan pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara; e. evaluasi, pengendalian, dan penyehatan investasi Badan Usaha Milik Negara; f. penyusunan rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran) exit strategy, dan restrukturisasi investasi Badan Usaha Milik Negara; dan g. analisis laporan yang diterima dari Badan U saha Milik Negara.

Pasal 1120

Subdirektorat Investasi Badan Usaha Milik Negara terdiri atas: a. Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara I; b. Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara II; c. Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara III; dan d. Seksi Analisis dan Pengembangan Investasi Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 1121

(1) Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara I mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, dan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Badan U saha Milik Negara sektor pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan, kesehatan, pendidikan, dan konsultansi. (2) Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara II mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, clan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Badan U saha Milik Negara sektor konstruksi, sarana perhubungan, prasarana perhubungan, telekomunikasi, perdagangan, keuangan, jasa survei, clan farmasi. (3) Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara III mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi clan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, clan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, clan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara sektor pertambangan, energ1, logistik, kawasan, pariwisata, media, clan industri strategis. (4) Seksi Analisis clan Pengembangan Investasi Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melakukan analisis pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara serta pengembangan kebijakan teknis penyediaan, penyaluran clan mekanisme pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 1122

Subdirektorat Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kebijakan teknis pelaksanaan investasi, melaksanakan pengelolaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, analisis, clan penyehatan pelaksanaan investasi serta penyusunan rekomendasi clan persetujuan Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 1123

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1122, Subdirektorat Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan kebijakan teknis investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah; b. pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah; c. monitoring kelancaran pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah; d. pemantauan kepatuhan pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah; e. evaluasi, pengendalian, dan penyehatan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah; f. penyusunan rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah; dan g. analisis laporan yang diterima dari Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 1124

Subdirektorat Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas: a. Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah I; b. Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah II; c. Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah III; dan d. Seksi Analisis dan Pengembangan Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 1125

(1) Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah I, Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah II, dan Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah III masing-masing mempunya1 tugas melakukan penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, dan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Seksi Analisis dan Pengembangan Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah mempunyai tugas melakukan penyusunan analisis pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah serta pengembangan kebijakan teknis penyediaan, penyaluran dan mekanisme pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 1126

Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya mempunya1 pengembangan tugas kebijakan melaksanakan melaksanakan teknis pelaksanaan investasi, melaksanakan pengelolaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, analisis, dan penyehatan pelaksanaan investasi serta penyusunan rekomendasi dan persetujuan restrukturisasi kredit program dan investasi lainnya.

Pasal 1127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1126, Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan kebijakan teknis kredit program dan investasi lainnya; b. pengelolaan dokumen pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya; c. monitoring kelancaran pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya; d. pemantauan kepatuhan pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya; e. evaluasi, pengendalian, dan penyehatan kredit program dan investasi lainnya; f. penyusunan rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi kredit program dan investasi lainnya; dan g. analisis laporan yang diterima dari Lembaga Keuangan Pelaksana.

Pasal 1128

Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya terdiri atas: a. Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya I; b. Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya II; c. Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya III; dan d. Seksi Analisis dan Pengembangan Kredit Program dan Investasi Lainnya.

Pasal 1129

(1) Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya I, Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya II, dan Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengembangan kebijakan teknis, penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, dan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Seksi Analisis dan Pengembangan Kredit Program dan Investasi Lainnya mempunym tugas melakukan penyusunan analisis pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya serta pengembangan kebijakan teknis penyediaan, penyaluran dan mekanisme pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya.

Pasal 1130

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Sistem Manajemen Investasi. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi dibina oleh Kepala Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan.

Pasal 1131

Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan clan standardisasi teknis di bidang pembinaan pengelolaan Badan Layanan Umum.

Pasal 1132

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1131, Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan clan pengelolaan Badan Layanan Umum; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan clan pengelolaan Badan Layanan Umum; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan pengelolaan Badan Layanan Umum; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan clan pengelolaan Badan Layanan Umum; e. pelaksanaan pengelolaan clan analisis data Badan Layanan Umum; clan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengelolaan Badan Layanan Umum.

Pasal 1133

Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum terdiri atas: a. Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum; b. Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum; c. Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I; d. Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II; e. Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1134

Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan peraturan dan standardisasi teknis, penelitian dan pengembangan Badan Layanan Umum, serta melaksanakan asistensi teknis Badan Layanan Umum Daerah.

Pasal 1135

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1134, Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan penyempurnaan peraturan di bidang Badan Layanan Umum; b. pelaksanaan peraturan di bidang Badan Layanan Umum c. penyusunan dan penyempurnaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Badan Layanan Umum; d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan Badan Layanan Umum; e. pelaksanaan asistensi terhadap Badan Layanan Umum Daerah; dan f. perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 1136

Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum terdiri atas: a. Seksi Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum I; b. Seksi Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum II; dan c. Seksi Penelitian dan Pengembangan Badan Layanan Umum.

Pasal 1137

(1) Seksi Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum I dan Seksi Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penyempurnaan peraturan dan standardisasi teknis Badan Layanan Umum serta melakukan asistensi teknis Badan Layanan Umum Daerah yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Seksi Penelitian dan Pengembangan Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelitian dan pengembangan Badan Layanan Umum, penyaJ1an informasi dan publikasi, serta pengelolaan dan pemberian usulan penyempurnaan sistem data dan informasi Pengelolaan Badan Layanan Umum.

Pasal 1138

Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan lnformasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penetapan tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum, melaksanakan analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta penyajian informasi Badan Layanan Umum.

Pasal 1139

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1138, Subdirekorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelaahan tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum; b. pelaksanaan penetapan tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum; dan c. pelaksanaan analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum serta penyajian informasi Badan Layanan Umum.

Pasal 1140

Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum terdiri atas: a. Seksi Tarif Badan Layanan Umum; b. Seksi Remunerasi Badan Layanan Umum; dan c. Seksi Informasi Badan Layanan Umum.

Pasal 1141

(1) Seksi Tarif Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penetapan tarif Badan Layanan Umum. (2) Seksi Remunerasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penetapan remunerasi Badan Layanan Umum. (3) Seksi Informasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum, penyajian informasi dan publikasi Badan Layanan Umum, melakukan kajian kebutuhan, pemeliharaan dan analisis pengembangan sistem aplikasi terkait Badan Layanan Umum.

Pasal 1142

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, penelaahan syarat, penetapan, pencabutan, dan peningkatan status kelembagaan Badan Layanan Umum, melaksanakan koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, serta melaksanakan penyusunan kontrak kinerja dan penelaahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum.

Pasal 1143

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1142, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; b. pelaksanaan penetapan, pencabutan, dan peningkatan status instansi pengelola keuangan Badan Layanan Umum; c. pelaksanaan koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum; d. penyiapan bahan dan pedoman bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi Badan Layanan Umum; e. pelaksanaan bimbingan teknis Badan Layanan Umum; f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi Badan Layanan Umum; dan g. penyusunan ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 1144

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I terdiri atas: a. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-A; b. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-B; dan c. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-C.

Pasal 1145

Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-A, Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-B, dan Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-C masing-masing mempunyai tugas melakukan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan/telah menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, melakukan penetapan, pencabutan, dan peningkatan status intansi pengelola keuangan Badan Layanan Umum, melakukan bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, koordinasi dan analisis atas laporan/ rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun kontrak kinerja Badan Layanan Umum, dan melakukan penelaahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 1146

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, penelaahan syarat, penetapan, pencabutan, dan peningkatan status kelembagaan Badan Layanan Umum, melaksanakan koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, serta melaksanakan penyusunan kontrak kinerja dan penelaahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum.

Pasal 1147

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1146, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; b. pelaksanaan penetapan, pencabutan, dan peningkatan status intansi pengelola keuangan Badan Layanan Umum; c. pelaksanaan koordinasi dan analisis atas laporan/ rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum; d. penyiapan bahan dan pedoman bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi Badan Layanan Umum; e. pelaksanaan bimbingan teknis Badan Layanan Umum; f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi Badan Layanan Umum; dan g. penyusunan ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 1148

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II terdiri atas: a. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-A; b. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-B; dan c. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-C.

Pasal 1149

Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-A, Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-B, dan Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-C masing-masing mempunyai tugas melakukan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan/telah menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, melakukan penetapan, pencabutan, dan peningkatan status intansi pengelola keuangan Badan Layanan Umum, melakukan bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, koordinasi dan analisis atas la po ran/ rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun kontrak kinerja Badan Layanan Umum, dan melakukan penelaahan/pengkajian Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 1150

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, penelaahan syarat, penetapan, pencabutan, dan peningkatan status kelembagaan Badan Layanan Umum, melaksanakan koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, serta melaksanakan penyusunan kontrak kinerja dan penelaahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum.

Pasal 1151

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1150, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; b. pelaksanaan penetapan, pencabutan, dan peningkatan status intansi pengelola keuangan Badan Layanan Umum; c. pelaksanaan koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum; d. penyiapan bahan dan pedoman bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi Badan Layanan Umum; e. pelaksanaan bimbingan teknis Badan Layanan Umum; f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi Badan Layanan Umum; dan g. penyusunan ikhtisar laporan keuangan Baclan Layanan Umum.

Pasal 1152

Subclirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Baclan Layanan Umum III tercliri atas: a. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Baclan Layanan Umum III-A; b. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Baclan Layanan Umum III-B; clan c. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Baclan Layanan Umum III-C.

Pasal 1153

Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Baclan Layanan Umum III-A, Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Baclan Layanan Umum III-B, dan Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-C masing-masing mempunyai tugas melakukan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan/telah menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, melakukan penetapan, pencabutan, dan peningkatan status intansi pengelola keuangan Badan Layanan Umum, melakukan bimbingan teknis, monitoring, clan evaluasi Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, koorclinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun kontrak kinerja Badan Layanan Umum, dan melakukan penelaahan/ pengkajian Rencana Bisnis dan Anggaran Baclan Layanan Umum yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 1154

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan clan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum.

Pasal 1155

Direktorat Akuntansi clan Pelaporan Keuangan mempunya1 tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan clan standardisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan dan tugas lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 1156

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1155, Direktorat Akuntansi clan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan clan penyusunan kebijakan, norma, standar, prosedur, clan kriteria di bidang akuntansi clan pelaporan keuangan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akuntansi clan pelaporan keuangan c. penyiapan pelaksanaan pembinaan, analisis serta evaluasi di bidang akuntansi clan pelaporan keuangan; dan d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Pasal 1157

Direktorat Akuntansi clan Pelaporan Keuangan terdiri atas: a. Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan; b. Subdirektorat Sistem Akuntansi; c. Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi dan Bendahara Umum Negara; d. Subdirektorat Akuntansi Pusat clan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara; e. Subdirektorat Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; f. Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan; g. Subbagian Tata Usaha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1158

Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pemberian dukungan teknis terhadap pengembangan dan implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan, melaksanakan koordinasi pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah serta pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 1159

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1158, Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian dukungan teknis dalam rangka pengembangan dan implementasi Standar Akuntansi Pemerin tahan; b. penyelenggaraan pembinaan dan evaluasi dalam rangka implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan; c. pelaksanaan koordinasi pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; d. pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Komite Standar Akuntansi Pemerintahan; dan e. perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Pasal 1160

Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan terdiri atas: a. Seksi Dukungan Pengembangan Standar Akuntansi Pemerin tahan; b. Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Pusat; c. Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Daerah; dan d. Seksi Fasilitasi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.