Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-pd-400-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI

PERMEN No. 12-permentan-pd-400-3-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi, seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan pemanfaatan Kredit Usaha Pembibitan Sapi.

Pasal 3

Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemanfaatan Kredit Usaha Pembibitan Sapi.

Pasal 4

Ketentuan pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi yang belum cukup diatur dalam Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian.

Pasal 5

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/PD.400/9/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

*belum dalam bentuk lembaran lepas