Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan

PERMEN No. 12-prt-m-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan yang selanjutnya disebut BP2BT adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.
2. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disebut MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh atau membangun rumah.
3. Dana BP2BT adalah bantuan pemerintah yang diberikan 1 (satu) kali untuk pembayaran uang muka atas pembelian rumah atau sebagian biaya atas pembangunan rumah swadaya melalui BP2BT yang disalurkan kepada MBR yang memenuhi persyaratan.
4. Pemohon adalah kelompok sasaran yang mengajukan permohonan BP2BT.
5. Penerima Manfaat adalah Pemohon yang menerima Dana BP2BT.
6. Dana Swadaya adalah dana yang disediakan oleh Pemohon sebagai bentuk keswadayaan dalam membangun rumah swadaya.
7. Bank Pelaksana adalah bank umum, bank umum syariah, dan unit usaha syariah yang bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka penyaluran Dana BP2BT.
8. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

9. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
10. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja dikantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau UUS.
11. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
12. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.
13. Rumah Tapak adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang merupakan kesatuan antara tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan berupa surat keterangan, sertipikat, atau akta yang dikeluarkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.
14. Rumah Swadaya adalah Rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
15. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang

dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
16. Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit Rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
17. Rumah Tangga adalah seseorang atau pasangan suami istri yang tinggal bersama dalam suatu tempat tinggal dan berbagi makanan atau akomodasi.
18. Penghasilan Kelompok Sasaran adalah seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah dan/atau hasil usaha sendiri untuk yang berstatus tidak kawin atau gaji, upah dan/atau hasil usaha gabungan untuk pasangan suami istri.
19. Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
20. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
21. Hasil Usaha adalah pendapatan bersih yang diterima oleh pekerja mandiri dari usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.
22. Pelaku Pembangunan adalah setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
23. Suku Bunga adalah suku bunga yang ditawarkan oleh Bank Pelaksana dengan menggunakan perhitungan suku bunga efektif atau anuitas.

24. Nilai Rumah adalah nilai terendah antara harga jual unit Rumah Tapak atau Sarusun dan nilai taksiran berdasarkan hasil penilaian Bank Pelaksana.
25. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melaksanakan kegiatan BP2BT.
26. Pejabat Perbendaharaan Satker adalah pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melaksanakan operasionalisasi Satker.
27. Tenaga Fasilitator Lapangan yang selanjutnya disingkat TFL adalah tenaga profesional pemberdayaan lokal yang menjadi penggerak dan pendamping Penerima Manfaat dalam melaksanakan kegiatan pembangunan Rumah Swadaya.
28. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi sub urusan pembiayaan perumahan.
29. Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

2. Ketentuan ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (4) huruf b, dan ayat (8) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
a. pembangunan Rumah baru di atas kavling tanah matang; atau
b. pembangunan Rumah baru pengganti Rumah rusak total.

(2) Pembangunan Rumah baru pengganti Rumah rusak total sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Rumah dengan kerusakan seluruh komponen bangunan baik komponen struktural maupun komponen non struktural dengan kondisi rusak total.
(3) Pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersyaratkan dibangun di atas tanah dengan alas hak yang sah, tidak bersengketa, dan dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB).
(4) Pembangunan Rumah Swadaya harus memperhatikan:
a. lokasi lahan:
1. dapat terhubung jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya yang berfungsi;
2. dapat terhubung dengan utilitas jaringan listrik yang berfungsi;
3. dapat terhubung dengan jalan lingkungan yang berfungsi; dan
4. dapat terhubung dengan drainase lingkungan yang berfungsi atau drainase lainnya;
b. tingkat kerusakan bangunan Rumah pembangunan Rumah baru pengganti Rumah rusak total; dan
c. rencana teknis bangunan yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan, kehandalan, dan kenyamanan bangunan.
(5) Dalam pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pendampingan Penerima Manfaat.

(6) Pendampingan Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh TFL.
(7) Pendampingan Penerima Manfaat oleh TFL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan pada perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan pembangunan Rumah Swadaya.
(8) Penyediaan TFL sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dan ayat (7) dilakukan oleh Satker berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota dan/atau Bank Pelaksana.

3. Ketentuan ayat (1) huruf g dan huruf l Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Bank Umum, BUS, dan UUS untuk menjadi Bank Pelaksana BP2BT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengajukan surat pernyataan minat menjadi Bank Pelaksana dalam rangka penyaluran Dana BP2BT kepada Direktur Jenderal;
b. memiliki perjanjian kerjasama pengelolaan rekening milik kementerian negara, lembaga atau satuan kerja dan perjanjian kerjasama pelaksanaan treasury notional pooling pada rekening pemerintah milik kementerian negara, lembaga, atau satuan kerja dengan Kementerian Keuangan;
c. memiliki nilai kesehatan bank paling rendah peringkat komposit tiga (PK-3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki pengalaman dalam penerbitan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah (KPR) paling sedikit 2 (dua) tahun;
e. memiliki infrastruktur untuk pengelolaan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah paling sedikit:

1. memiliki organisasi unit kerja pengelola kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah;
2. memiliki personil pengelola kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah;
3. memiliki teknologi informasi pengelolaan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah;
dan
4. memiliki kebijakan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah;
f. memiliki jaringan pelayanan di tingkat provinsi dan/atau nasional;
g. Bank Pelaksana bersedia mengikuti asuransi kredit dengan nilai perlindungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
h. Bank Pelaksana mendukung proses peningkatan pemahaman BP2BT dan resiko gagal bayar kepada calon Pemohon, Pemohon, dan Penerima Manfaat;
i. memiliki rencana penyaluran kredit atau pembiayaan BP2BT untuk tahun berjalan;
j. bersedia membuat basis data Pemohon BP2BT;
k. menandatangani kesepakatan bersama dengan Direktur Jenderal atau pejabat kementerian yang ditunjuk oleh Menteri;
l. menandatangani perjanjian kerjasama dengan pejabat perbendaharaan Satker; dan
m. bersedia membantu dan memastikan pelaksanaan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bank Pelaksana bersedia diaudit oleh pengawas internal Kementerian dan/atau pengawas eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

4. Ketentuan ayat (2) huruf a angka 5 Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Bank Umum BUS dan UUS mengajukan surat pernyataan minat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pernyataan yang isinya menyatakan:
1. memiliki nilai kesehatan bank paling rendah peringkat komposit tiga (PK-3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. memiliki pengalaman dalam penerbitan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah (KPR) paling sedikit 2 (dua) tahun;
3. memiliki infrastruktur dalam rangka pengelolaan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah paling sedikit:
a) memiliki organisasi unit kerja pengelola kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah;
b) memiliki personil pengelola kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah;
c) memiliki teknologi informasi pengelolaan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah; dan d) memiliki kebijakan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah;
4. memiliki jaringan pelayanan di tingkat provinsi dan/atau nasional;
5. kesediaan mengikuti asuransi kredit dengan nilai perlindungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

6. mendukung proses peningkatan pemahaman tentang BP2BT dan resiko gagal bayar kepada calon Pemohon, Pemohon, dan Penerima Manfaat;
7. memiliki rencana penerbitan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah dengan skema BP2BT untuk tahun berjalan;
8. bersedia membuat basis data Pemohon BP2BT;
9. bersedia membantu dan memastikan pelaksanaan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
10. bersedia diaudit oleh pengawas internal Kementerian dan/atau pengawas eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. fotokopi perjanjian kerja sama pengelolaan rekening milik kementerian negara, lembaga, atau satuan kerja dan perjanjian kerjasama pelaksanaan treasury notional pooling pada rekening pemerintah milik kementerian negara, lembaga atau satuan kerja dengan Kementerian Keuangan.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditandatangani oleh direktur utama.
(4) Direktur Jenderal menugaskan pejabat atau pegawai di unit organisasinya untuk melakukan pengecekan surat pernyataan minat dan dokumen persyaratan yang diajukan oleh Bank Umum, BUS, dan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pejabat atau pegawai yang diberi tugas untuk melakukan pengecekan harus menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengecekan surat pernyataan minat dan dokumen persyaratan kepada Direktur Jenderal.

(6) Bank Umum, BUS, atau UUS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama penyaluran BP2BT.
(7) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh direktur utama untuk mewakili Bank Umum, BUS, atau UUS dengan Direktur Jenderal.
(8) Dalam hal anggaran dasar Bank Umum, BUS, atau UUS tidak memberikan kewenangan direktur utama untuk menandatangani kesepakatan bersama mewakili Bank Umum, BUS, atau UUS maka kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh direktur utama bersama direksi yang berwenang berdasarkan anggaran dasar untuk mewakili Bank Umum, BUS, atau UUS dengan Direktur Jenderal.

5. Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen Satker dengan direksi yang berwenang berdasarkan anggaran dasar untuk mewakili Bank Umum, BUS, atau UUS.

6. Ketentuan ayat (1) huruf m Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Pemohon mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan kepada Bank Pelaksana dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP);
b. fotokopi akta nikah bagi pasangan suami istri;
c. fotokopi kartu keluarga (KK);
d. fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
e. fotokopi surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani Pemohon di atas materai dan diketahui oleh:
1. pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang di tempat bekerja untuk masyarakat berpenghasilan tetap; atau
2. kepala desa atau lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
g. surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan setempat dalam hal kelompok sasaran tidak bertempat tinggal sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk;
h. surat keterangan usaha dari kepala desa atau lurah bagi Pemohon yang memiliki usaha mandiri;
i. rekening koran tabungan dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir;
j. surat pernyataan status kepemilikan Rumah yang diketahui instansi tempat bekerja atau kepala desa atau lurah tempat kartu tanda penduduk diterbitkan;
k. surat pernyataan belum pernah menerima subsidi kepemilikan Rumah dari pemerintah;

l. surat pernyataan tidak bekerja dari kelurahan untuk pasangan suami istri yang salah satunya tidak bekerja;
m. surat pernyataan Pemohon kepada Satker; dan
n. surat penempatan terakhir untuk Pemohon berstatus pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Republik INDONESIA.
(2) Dalam hal Pemohon mengajukan kredit atau pembiayaan untuk pembangunan Rumah Swadaya, dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan dengan:
a. fotokopi sertipikat hak atas tanah atas nama Pemohon atau pasangan;
b. fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB);
c. surat kondisi awal tanah atau Rumah yang dilengkapi dengan foto; dan
d. rencana anggaran biaya (RAB).

7. Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Surat pernyataan Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf m bermaterai dan ditandatangani oleh Pemohon yang menyatakan:
a. mempunyai Penghasilan Kelompok Sasaran tidak melebihi ketentuan batas Penghasilan Kelompok Sasaran;
b. status kepemilikan Rumah yang meliputi:
1. tidak memiliki Rumah untuk kepemilikan Rumah Tapak dan Sarusun;
2. tidak memiliki Rumah dan memiliki tanah dengan alas hak yang sah serta tidak dalam sengketa untuk pembangunan Rumah Swadaya; atau

3. memiliki Rumah satu-satunya yang tidak layak huni secara struktur, di atas tanah dengan alas hak yang sah serta tidak dalam sengketa untuk pembangunan Rumah Swadaya;
c. pemanfaatan Rumah yang meliputi:
1. akan menghuni Rumah Tapak atau Sarusun sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima Rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima; atau
2. akan menghuni Rumah Swadaya setelah Rumah selesai dibangun dan dinyatakan laik fungsi;
d. akan menghuni sebagai tempat tinggal paling sedikit dalam jangka waktu:
1. 5 (lima) tahun untuk Rumah Tapak; atau
2. 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun;
e. tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan hak kepemilikan Rumah Tapak atau Sarusun, kecuali dalam hal:
1. pewarisan;
2. penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk Rumah Tapak;
3. perikatan kepemilikan telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun; atau
4. pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik;
f. belum pernah menerima subsidi pemerintah lainnya terkait kepemilikan Rumah Tapak dan Sarusun atau pembangunan Rumah Swadaya kecuali bagi pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Republik INDONESIA yang pindah tugas;

g. tidak akan menggunakan Dana BP2BT yang diberikan untuk kegiatan selain yang berkaitan dengan kepemilikan Rumah Tapak dan Sarusun atau pembangunan Rumah Swadaya;
h. bertanggung jawab atas kebenaran formal dan materiil dokumen persyaratan yang disampaikan kepada Bank Pelaksana; dan
i. bersedia mengembalikan bantuan, apabila salah satu pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf h terbukti tidak benar.
(2) Surat pernyataan Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon sendiri untuk yang berstatus tidak kawin atau suami dan istri untuk pasangan suami istri.
(3) Surat pernyataan Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Satker melalui Bank Pelaksana.

8. Ketentuan ayat (7) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Bank Pelaksana melakukan verifikasi permohonan kredit atau pembiayaan dan bertanggung jawab atas ketepatan kelompok sasaran BP2BT secara legal formal.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan Pemohon;
b. kesesuaian Penghasilan Kelompok Sasaran;
c. kesesuaian harga dengan nilai Rumah Tapak atau Sarusun untuk kepemilikan Rumah Tapak dan Sarusun,atau kelayakan rencana anggaran biaya untuk pembangunan Rumah Swadaya;

d. kemampuan mengangsur Pemohon; dan
e. kesesuaian lokasi dan fisik bangunan Rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(3) Analisa kesesuaian harga dengan nilai Rumah Tapak atau Sarusun untuk kepemilikan Rumah Tapak dan Sarusun atau kelayakan rencana anggaran biaya untuk pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mengacu pada pedoman internal Bank Pelaksana;
(4) Analisa kemampuan mengangsur Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mengacu pada pedoman internal Bank Pelaksana.
(5) Kesesuaian lokasi dan fisik bangunan Rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mengacu pada pedoman internal Bank Pelaksana.
(6) Dalam melakukan penilaian dan validasi kelayakan Pemohon, Bank Pelaksana menggunakan syarat skema BP2BT sesuai dengan keputusan Menteri atas batasan Penghasilan Kelompok Sasaran dan harga Rumah Tapak danSarusun serta rencana anggaran biaya pembangunan Rumah Swadaya.
(7) Bank Pelaksana mengumpulkan, menggabungkan, dan mengunggah semua data terkait dengan verifikasi BP2BT ke dalam sistem teknologi informasi Satker secara rutin untuk kepentingan pengujian Dana BP2BT oleh Satker.

9. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Bank Pelaksana membuat daftar rekapitulasi Pemohon yang lolos verifikasi dan perkiraan besaran Dana BP2BT.

(2) Bank Pelaksana mengajukan permohonan penetapan besaran Dana BP2BT kepada Satker dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. surat permohonan penetapan besaran Dana BP2BT yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang;
b. surat pernyataan verifikasi dari Bank Pelaksana;
c. daftar rekapitulasi Pemohon yang lolos verifikasi;
dan
d. surat pernyataan Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(3) Permohonan penetapan besaran Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (soft copy) dan dokumen cetak (hard copy).

10. Judul Bagian Ketiga BAB V diubah, sehingga judul

Pasal 24

(1) Satker melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan penetapan besaran Dana BP2BT yang telah disampaikan dalam bentuk dokumen digital (soft copy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
(2) Satker melakukan konfirmasi melalui surat elektronik atas kelengkapan permohonan Dana BP2BT paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen digital (soft copy) diterima oleh Satker.

(3) Dalam hal dokumen permohonan penetapan besaran Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, dokumen permohonan penetapan besaran Dana BP2BT dikembalikan kepada Bank Pelaksana untuk dilengkapi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(4) Dalam hal Bank Pelaksana tidak dapat melengkapi dokumen permohonan penetapan besaran Dana BP2BT dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Bank Pelaksana mengajukan permohonan ulang.
(5) Permohonan penetapan besaran Dana BP2BT dalam bentuk dokumen cetak (hard copy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(3) harus disampaikan oleh Bank Pelaksana paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah Bank Pelaksana menerima konfirmasi dari Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

12. Ketentuan ayat (1), ayat (3) huruf g, dan huruf h angka 3 dan angka 4, dan ayat (5) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Satker melakukan pengujian atas kesesuaian persyaratan dokumen permohonan penetapan besaran Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. kesesuaian Pemohon dengan persyaratan Pemohon; dan
b. besaran Dana BP2BT yang berhak diterima Pemohon.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui tahapan sebagai berikut:

a. pengujian otomatis dengan dukungan sistem teknologi informasi dilakukan untuk keseluruhan data Pemohon;
b. data Pemohon yang dinyatakan lolos pengujian otomatis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan pengujian manual dengan uji petik;
c. pengujian manual dengan uji petik sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah data Pemohon yang dinyatakan lolos pengujian otomatis sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. dalam hal jumlah data Pemohon yang dinyatakan lolos pengujian otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a kurang dari atau sama dengan 25 (dua puluh lima) data Pemohon, pengujian manual dilakukan terhadap seluruh data Pemohon;
e. pengujian manual dilakukan terhadap dokumen permohonan kredit atau pembiayaan dan kunjungan ke lokasi Rumah Tapak, Sarusun, atau Rumah Swadaya dari Pemohon yang mengajukan dana BP2BT;
f. pengujian manual sebagaimana dimaksud dalam huruf e dapat dibantu oleh:
1. tim yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal; atau
2. satuan kerja nonvertikal tertentu yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan atas permintaan Direktur Jenderal;
g. dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pada pengujian manual, tim atau satuan kerja non vertikal tertentu menginformasikan kepada Satker untuk meminta Bank Pelaksana melengkapi dan menyesuaikan dokumen paling

lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat pemberitahuan ketidaksesuaian dikirimkan;
h. ketidaksesuaian pada pengujian manual sebagaimana dimaksud dalam huruf g berupa:
1. 1 (satu) atau lebih dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak tersedia;
2. ketidaksesuaian kelompok sasaran;
3. perbedaan valuasi antara Bank Pelaksana dengan Satker; dan/atau
4. ketidaksesuaian lain yang ditetapkan oleh Satker;
i. setelah batas waktu untuk melengkapi dan menyesuaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf g, berlaku ketentuan:
1. ketidaksesuaian sampai dengan 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah data Pemohon yang dilakukan pengujian manual sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, permohonan bantuan diterima kecuali data Pemohon yang tidak dapat dilengkapi dan diperbaiki oleh Bank Pelaksana;
2. ketidaksesuaian lebih dari 10% (sepuluh perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus) terhadap jumlah data Pemohon yang dilakukan pengujian manual sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dilakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam huruf c terhadap data Pemohon yang dinyatakan lolos pengujian otomatis dikurangi data Pemohon yang dilakukan pengujian manual; atau
3. ketidaksesuaian lebih dari 50% (lima puluh perseratus) terhadap jumlah data Pemohon yang dilakukan pengujian manual

sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d maka permohonan Dana BP2BT ditolak.
(4) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan dalam lembar hasil pengujian Pemohon Dana BP2BT dilampiri dengan daftar hasil pengujian Pemohon Dana BP2BT yang memuat daftar nama beserta jumlah bantuan yang berhak diterima Pemohon yang lulus pengujian dan tidak lulus pengujian.
(5) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan oleh kepala tim atau satuan kerja non vertikal tertentu kepada Satker.

13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Pejabat perbendaharaan Satker membuat dan menandatangani surat keputusan tentang Penerima Manfaat BP2BT berdasarkan lembar hasil pengujian Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
(2) Satker mengirimkan surat keputusan tentang Penerima Manfaat BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank Pelaksana sebagai pemberitahuan persetujuan Dana BP2BT untuk ditindaklanjuti dengan proses perjanjian kredit atau pembiayaan Bank Pelaksanadengan tembusan kepada Pemerintah Daerah untuk perhatian Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan perumahan.

14. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Bank Pelaksana menyampaikan pemberitahuan persetujuan Dana BP2BT kepada Penerima Manfaat paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan surat keputusan tentang Penerima Manfaat BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dari Satker.
(2) Bank Pelaksana menyesuaikan pokok kredit atau pembiayaan dengan besaran Dana BP2BT yang diterima Penerima Manfaat sesuai dengan surat keputusan tentang Penerima Manfaat BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) yang dituangkan dalam perjanjian kredit atau pembiayaan.
(3) Bank Pelaksana melakukan penandatanganan perjanjian kredit atau pembiayaan dengan Penerima Manfaat paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak Penerima Manfaat menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penandatanganan kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) untuk kepemilikan Rumah dilakukan setelah Rumah Tapak atau Sarusun telah mendapat sertifikat laik fungsi dari pemerintah kabupaten atau kota.
(5) Dalam hal penandatanganan perjanjian kredit atau pembiayaan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penerima Manfaat tidak dapat menerima Dana BP2BT.

15. Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf a dan huruf d, dan ayat
(3) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Bank Pelaksana menyampaikan surat permintaan pencairan Dana BP2BT yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada Satker, berdasarkan

perjanjian kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(2) Surat permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen:
a. daftar rekapitulasi Penerima Manfaat yang telah melakukan perjanjian kredit atau pembiayaan berdasarkan surat keputusan pejabat perbendaharaan Satker tentang Penerima Manfaat BP2BT;
b. surat tanda terima uang atau kuitansi pembayaran dari Bank Pelaksana terhadap pembayaran Dana BP2BT periode sebelumnya;
c. laporan kemajuan fisik pembangunan Rumah Swadaya; dan
d. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama antara Bank Pelaksana dengan Satker.
(3) Permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah perjanjian kredit atau pembiayaan untuk kepemilikan Rumah Tapak atau Sarusun paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat keputusan tentang Penerima Manfaat BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dikirim oleh Satker.
(4) Permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembangunan Rumah Swadaya diajukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pencairan tahap terakhir kredit atau pembiayaan Bank Pelaksana.
(5) Permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (soft copy) dan dokumen cetak (hard copy).

16. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11) huruf c, ayat (13), dan ayat (14) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Satker melakukan pemeriksaan kelengkapan permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) yang telah disampaikan dalam bentuk dokumen digital (soft copy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(5).
(2) Satker melakukan konfirmasi melalui surat elektronik atas kelengkapan permintaan pencairan Dana BP2BT kepada Bank Pelaksana paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen digital (soft copy) diterima oleh Satker.
(3) Dalam hal dokumen permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, dokumen permintaan pencairan Dana BP2BT dikembalikan kepada Bank Pelaksana untuk dilengkapi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(4) Satker melakukan pengujian terhadap data permintaan pencairan Dana BP2BT yang telah diterima dari Bank Pelaksana untuk mendapatkan kesesuaian dokumen perjanjian dengan surat keputusan tentang Penerima Pemanfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(5) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui tahapan sebagai berikut:
a. pengujian otomatis dengan dukungan sistem komputer dilakukan untuk keseluruhan data permintaan pencairan Dana BP2BT; dan
b. pengujian manual dengan uji petik dilakukan atas data permintaan pencairan Dana BP2BT

yang dinyatakan lolos pengujian otomatis sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(6) Pengujian manual dengan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan sebanyak 10% (sepuluh perseratus) dari data Penerima Manfaat yang telah melakukan perjanjian kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a.
(7) Dalam hal jumlah data Penerima Manfaat yang telah melakukan perjanjian kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a kurang dari atau sama dengan 25 (dua puluh lima), pengujian manual dilakukan terhadap seluruh data.
(8) Satker meminta bukti akad kredit atau pembiayaan dan data lainnya yang diperlukan untuk pengujian manual dengan uji petik kepada Bank Pelaksana.
(9) Satker menerima data pengujian manual dari Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam bentuk dokumen digital (soft copy) atau dokumen cetak (hard copy) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permintaan dikirimkan.
(10) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pada pengujian manual, Satker meminta Bank Pelaksana untuk melengkapi dan menyesuaikan dokumen paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat pemberitahuan ketidaksesuaian dikirimkan.
(11) Ketidaksesuaian pada pengujian manual sebagaimana dimaksud pada ayat (10) meliputi:
a. 1 (satu) atau lebih dokumen pendukung tidak tersedia;
b. ketidaksesuaian antara daftar Pemohon Dana BP2BT dengan data akad kredit atau pembiayaan; dan/atau
c. ketidaksesuaian lain yang ditetapkan oleh Satker.

(12) Setelah batas waktu untuk melengkapi dan menyesuaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (10), berlaku ketentuan:
a. Ketidaksesuaian sampai dengan 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah data Penerima Manfaat yang dilakukan pengujian manual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), permintaan pencairan Dana BP2BT diterima kecuali data yang tidak dapat dilengkapi dan diperbaiki oleh Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (10);
b. ketidaksesuaian lebih dari 10% (sepuluh perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus) terhadap jumlah data Penerima Manfaat yang dilakukan pengujian manual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat
(7), dilakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terhadap data Penerima manfaat yang dinyatakan lolos pengujian otomatis dikurangi data Penerima Manfaat yang dilakukan pengujian manual; atau
c. ketidaksesuaian lebih dari 50% (lima puluh perseratus) terhadap jumlah data Penerima Manfaat yang dilakukan pengujian manual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat
(7) maka permohonan Dana BP2BT ditolak.
(13) Hasil pengujian dituangkan dalam lembar hasil pengujian paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah surat permintaan pencairan Dana BP2BT diterima Satker.
(14) Satker membuat daftar hasil pengujian Penerima Manfaat sesuai dengan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (13).

17. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Pejabat perbendaharaan Satker menerbitkan surat perintah membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) berdasarkan daftar rekapitulasi Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(14) untuk pembayaran Dana BP2BT kepada Bank Pelaksana.
(2) Surat perintah membayar (SPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah lembar hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (13) dibuat.
(3) Satker menyampaikan daftar rekapitulasi Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (14) kepada Bank Pelaksana paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah surat perintah pencairan dana (SP2D) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN).
(4) Dana BP2BT ditampung pada rekening Satker pada Bank Pelaksana.

18. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Dana BP2BT dipindahbukukan oleh Bank Pelaksana dari rekening Satker Bank Pelaksana ke rekening masing-masing Penerima Manfaat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana BP2BT yang dipindahbukukan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) diterima pada rekening Satker pada Bank Pelaksana.
(2) Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum disalurkan dikenakan bunga jasa layanan perbankan.
(3) Bank Pelaksana menyampaikan bukti pemindahbukuan kepada Satker paling lambat 14

(empat belas) hari kerja sejak pemindahbukuan ke Penerima Manfaat.
(4) Dalam hal Bank Pelaksana belum memindahbukukan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Bank Pelaksana dikenakan denda sebesar tingkat Suku Bunga deposito 3 (tiga) bulan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap sisa Dana BP2BT yang belum tersalurkan dikalikan dengan waktu keterlambatan dibagi 365 (tiga ratus enam puluh lima).
(5) Bunga jasa layanan perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetor ke rekening kas negara oleh Bank Pelaksana.
(6) Salinan bukti setor ke rekening kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada Satker paling lambat 2 (dua) hari kerja.

19. Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Bank Pelaksana memindahbukukan Dana BP2BT dari rekening Penerima Manfaat ke rekening Pelaku Pembangunan untuk kepemilikan Rumah Tapak atau Sarusun berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani Penerima Manfaat.
(2) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Dana BP2BT dipindahbukukan dari rekening Satker pada Bank Pelaksana ke rekening Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).

20. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

Dalam hal pengendalian dan pengawasan tinjauan fisik atas penghunian dan keadaan fisik bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6), Bank Pelaksana membantu dengan memberikan dukungan sebagai berikut:
a. menyampaikan informasi lokasi Rumah Tapak, Sarusun atau Rumah Swadaya; dan
b. menyampaikan data dan informasi Penerima Manfaat termasuk foto dari Pemohon dan pasangan.

21. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

Hasil pengendalian dan pengawasan serta pemeriksaan berupa laporan, rekomendasi dan koreksi atas penyelenggaraan skema BP2BT harus ditindaklanjuti oleh Satker.

22. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Rekomendasi dan koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terkait kinerja Bank Pelaksana terdiri atas:
a. penyempurnaan sistem dan prosedur;
b. pemberian surat peringatan;
c. pemberhentian sementara kerjasama; dan
d. pemutusan perjanjian kerjasama.

(2) Satker dan Bank Pelaksana melakukan langkah perbaikan dan memberikan laporan tindaklanjut atas rekomendasi dan tindak koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c masing-masing paling lambat 3 (tiga) bulan setelah hasil pengendalian dan pengawasan serta pemeriksaan berupa laporan, rekomendasi dan tindak koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diterima oleh Satker.
(3) Pemutusan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak menghilangkan tanggungjawab Satker dan Bank Pelaksana atas pelaksanaan skema BP2BT yang belum diselesaikan.

23. Ketentuan ayat (3) huruf a dan huruf c Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Pengembalian Dana BP2BT dilakukan Penerima Manfaat dan/atau Bank Pelaksana berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan serta pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Pengembalian Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Bank Pelaksana.
(3) Pengembalian bantuan dilakukan dengan cara:
a. Satker memerintahkan Bank Pelaksana untuk mengembalikan Dana BP2BT paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah surat pemberitahuan pengembalian Dana BP2BT disampaikan;
b. Bank Pelaksana menyetorkan Dana BP2BT ke kas negara; dan
c. Bank Pelaksana menyampaikan salinan bukti setor kepada Satker paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menyetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

24. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Dalam hal hasil pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditemukan pelanggaran atas pelaksanaan BP2BT, Direktur Jenderal atau pejabat yang berwenang memerintahkan secara tertulis kepada Bank Pelaksana melalui pejabat perbendaharaan Satker untuk:
a. mengembalikan Dana BP2BT; atau
b. merestrukturisasi kredit atau pembiayaan dengan mengkonversi Dana BP2BT tersebut menjadi tambahan dari kredit atau pembiayaan.
(2) Dalam hal Bank Pelaksana melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dengan mengkonversi Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah disetujui oleh Penerima Manfaat, Bank Pelaksana menyetorkan pengembalian Dana BP2BT yang berasal dari tambahan kredit atau pembiayaan ke rekening kas negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

25. Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Bank Pelaksana menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu diperlukan kepada Satker.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. mengumpulkan, menggabungkan, dan mengunggah semua data terkait dengan kredit atau Pembiayaan skema BP2BT ke dalam sistem informasi teknologi Satker secara rutin;

b. membuat laporan gabungan dan mengunggah semua data kinerja kredit atau Pembiayaan skema BP2BT secara berkala ke dalam sistem informasi teknologi Satker; dan
c. menyampaikan laporan kinerja kredit atau pembiayaan skema BP2BT secara tertulis kepada Satker.

26. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

Dalam mekanisme pelaksanaan Dana BP2BT, Satker menyiapkan pedoman sebagai petunjuk teknis.

27. Ketentuan huruf o Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai format:
a. surat pernyataan minat untuk menjadi Bank Pelaksana dalam skema BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a;
b. surat rencana penyaluran kredit atau pembiayaan BP2BT untuk tahun berjalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i;
c. surat pernyataan Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf m;
d. surat pernyataan status kepemilikan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf j;
e. berita acara serah terima Rumah Tapak atau Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf c angka 1;
f. surat pernyataan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f;

g. surat kondisi awal tanah atau Rumahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c;
h. rencana anggaran biaya Pembangunan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d;
i. surat permohonan penetapan besaran Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a;
j. surat pernyataan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b;
k. konten basis data Pemohon BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf j;
l. daftar rekapitulasi Pemohon yang lolos verifikasi Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
m. lembar hasil pengujian Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4);
n. daftar hasil pengujian Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4);
o. surat Keputusan Pejabat Perbendaharaan Satker tentang Penerima Manfaat BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
p. surat permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1);
q. daftar rekapitulasi Penerima Manfaat yang telah melakukan perjanjian kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a;
r. surat tanda terima uang atau kuitansi pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b;
s. laporan kemajuan fisik pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c;
t. daftar hasil pengujian Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 pada ayat
(14);

u. laporan Penerima Manfaat Penyelesaian Pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3);
v. surat pemberitahuan pengembalian Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a; dan
w. stiker atau plat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46;
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

28. Ketentuan Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2018

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

ttd

M. BASUKI HADIMULJONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA