Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PERMEN No. 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Penghubung adalah pejabat Kementerian Perindustrian yang ditunjuk sebagai penghubung (liaison officer)untuk membantu proses pemberian pertimbangan teknis dan pemenuhan ketentuan yang ditetapkan dalam penyelesaian perizinandi bidang perindustrian.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
3. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal yang dipimpin

oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 2

(1) Mendelegasikan kewenangan untuk dan atas nama Menteri kepada Kepala BKPM untuk:
a. menerbitkan Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan sebagai berikut:
1. industri minuman beralkohol;
2. industri kertas berharga;
3. industri senjata dan amunisi;
4. industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 71/M-IND/PER/7/ 2009 dan/atau perubahannya;
5. industri yang lokasinya lintas provinsi; dan
6. industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional.
b. menerbitkan perubahan/penggantian Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan bagi jenis industri sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menerbitkan Izin Usaha Kawasan Industri atau Izin Perluasan Kawasan Industri yang lokasinya lintas provinsi;
d. menerbitkan Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan bagi jenis industri yang merupakan penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan
e. menerbitkan perubahan/penggantian Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan bagi jenis industri sebagaimana dimaksud pada huruf d.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. persetujuan pindah lokasi; atau
b. persetujuan perubahan nama, alamat dan/atau penanggung jawab perusahaan.
(3) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Izin Usaha Industri atau Izin Perluasan yang hilang/rusak.

Pasal 3

Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala BKPM memperhatikan:
a. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dan/atau perubahannya; dan
c. Kapasitas Nasional Terpasang (KNT) Industri dalam negeri, aspek kelestarian fungsi lingkungan hidup, konsumsi energi, kualitas produk, penggunaan bahan baku dan pemilihan teknologi.

Pasal 4

Kepala BKPM dapat meminta pertimbangan teknis terhadap pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Menteri melalui Pejabat Penghubung.

Pasal 5

(1) Pejabat Penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pembina Industri yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tugasPejabat Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 6

Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e dilakukan berdasarkan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri dan/atau perubahannya; dan
b. Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri

Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/12/2014tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industridan/atau perubahannya.

Pasal 8

(1) Kepala BKPM dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 7 menyampaikan:
a. tembusan izin usaha yang diterbitkan kepada Menteri u.p.
Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan dan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian;
b. laporan izin usaha lengkap sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan paling lambat bulan Oktober tahun yang bersangkutan dan bulan April tahun berikutnya kepada Menteri; dan
c. soft copy laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian melalui Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian.
(2) Laporan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai:
a. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI);
b. komoditi;
c. negara investor;
d. jumlah pabrik/proyek;
e. nilai investasi;
f. keterangan lokasi pada tingkat provinsi;
g. keterangan lokasi pada tingkat kabupaten/kota;
h. jumlah tenaga kerja, dengan klasifikasi sebagai berikut:
i. tenaga kerja WNA/WNI;
j. tenaga kerja laki-laki/perempuan; dan
k. tenaga kerja yang berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan yang berdomisili di luar Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Pasal 9

Dalam keadaan yang mendesak untuk penetapan kebijakan pembangunan industri, Menteri dapat meminta laporan secara langsung kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Tanda Daftar Industri dan/atau perubahannya atas jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b. Izin Usaha Kawasan Industri dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri atas kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf c yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini;
c. Permohonan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan/atau perubahannya bagi jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang sedang dalam proses penyelesaian dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan
d. Permohonan Izin Usaha Kawasan Industri, Izin Perluasan Kawasan Industri bagi kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c yang sedang dalam proses penyelesaian dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Dengan diberlakukan Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 147/M-IND/PER/10/2009 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan Bidang Industri dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/ PER/2/2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY