Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola tabungan perumahan rakyat.
2. Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Dana Taperum PNS adalah dana yang dihimpun dari Pegawai Negeri Sipil, baik pusat maupun daerah, untuk membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam bidang perumahan.
3. Bank Penyimpan Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Bank Penyimpan Dana adalah bank tempat menyimpan Dana Taperum PNS.
4. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Bapertarum PNS adalah pengelola tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
5. Tim Likuidasi adalah tim yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang keanggotaan dan pelaksanaaan tugasnya sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat.
6. Surat Perintah Pencairan Deposito adalah surat perintah yang diterbitkan oleh pemegang rekening deposito yang disampaikan kepada bank untuk mencairkan deposito ke rekening giro tujuan.
7. Surat Instruksi Pemindahan Dana adalah surat perintah yang diterbitkan oleh pemegang rekening giro yang disampaikan kepada bank untuk memindahkan saldo giro ke rekening giro tujuan.
8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
