Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 18 Pendapatan dari Transaski Nonpertukaran (Perpajakan dan Transfer)

PERMEN No. 122 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Istimewa Yoryakarta adalah daerah provinsi yang
mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2Ol2 ter^tang Keistimewaan Daerah
Istimewa Yoryakarta.
SK No207584A
2. Kabupaten . . .

E?ETI-IT;ln
REFUBL.IK ENDONESIA
2. Kabupaten Bantul adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Daerah Istimewa Yoryakarta yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun l95l tentang Perubahan Undang-Undang No. 15
Tahun 195O Republik Indonesia untuk Penggabungan
Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto
dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi
Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo.
3. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah
kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bantul.

Pasal 1

ini
mulai
berlaku pada tanggal
SK No207589A
Agar

PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETAzuS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 3O8
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan
trasi Hukum,
ttd
ri
SK No 208606 A
Djaman
dan

I
EEtrEIEtrN
HEPUILIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR I22TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN BANTUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan
yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya
adalah untuk mewujudkan tqjuan negara. Salah satu tujuan negara
tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali
kedudukan Kabupaten Bantul dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
Republik."
Kedudukan Kabupaten Bantul sebagai sebuah daerah otonom
selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 195O
tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan
Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang
No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-
Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah
Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten
Kulon-Progo. Desain pengaturan Kabupaten Bantul berdasarkan
Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan
Undang-Undang Nomor 22 Tal:un 1948 tentang Penetapan Aturan-
Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang
Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai
acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan
perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan . . .
SK No 208607 A

[rlrirFtrfilIlEEtrtrEm
II
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bantul
dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa
Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 195O
Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten
Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa
Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten
Kulon-Progo, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian
cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta
sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu,
Undang-Undang ini juga mengakui penggunaan nama kecamatan
dengan nama kapanewon.
PASAL DEMI PASAL

Pasal 2

Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bantul berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta
(Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951
tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950
Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah
Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan
Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan
Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ l0l).

Pasal 3

Kabupaten Bantul terdiri atas 17 (tqjuh belas) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Srandakan;
b. Kecamatan Sanden;
SK No 207585 A
c. Kecamatan . . .

REPUBLIK INDONESIA
c. Kecamatan Kretek;
d. Kecamatan Pundong;
e. KecamatanBambanglipuro;
f. Kecamatan Pandak;
g. Kecamatan Pajangan;
h. Kecamatan Bantul;
i.
Kecamatan Jetis;
j.
Kecamatan Imogiri;
k. Kecamatan Dlingo;
l.
KecamatanBanguntapan;
m. Kecamatan Pleret;
n. Kecamatan Piyungan;
o. Kecamatan Sewon;
p. Kecamatan Kasihan; dan
q. Kecamatan Sedayu.

Pasal 4

(1) Ibbupaten Bantul mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sleman
dan Kota Yogralarta;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kulon
Progo.
c
SK No 208657 A
(2) Penegasan . . .

if rIrFTirtrN
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bantul sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Bantul berkedudukan di Kecamatan
Bantul.

Pasal 6

Kabupaten Bantul memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geogralis utama dataran rendah
berupa pantai dan laut, kawasan dataran tinggi berupa
perbukitan, serta daerah aliran sungai;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian mencakup
tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan,
dan kehutanan, potensi sumber daya air berupa sungai,
serta potensi industri kreatif dan pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas mayoritas
suku Jawa, bahasa, seni, situs cagar budaya, dan
kearifan lokal yang menunjukkan karakter adat istiadat
masyarakat Kabupaten Bantul.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 207588 A
Pasal 8...

EEtrEIEtrN

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI
No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan
Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia
untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo
dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta
Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten
Kulon-Progo (LN 1951/101), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Bantul dalam Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah
Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15
Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan
Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam
Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu
Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo
(LN 1951/ 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.