Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PROGRAM REVITALISASI DAN PENUMBUHAN INDUSTRI MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SERTA INDUSTRI ALAS KAKI

PERMEN No. 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Tekstil dan Produk Tekstil yang selanjutnya disebut ITPT adalah perusahan industri yang menghasilkan tekstil dan produk tekstil.
2. Industri Alas Kaki yang selanjutnya disebut IAK adalah perusahaan industri yang menghasilkan produk alas kaki termasuk komponennya dan atau perusahaan industri penyamakan kulit.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur.

Pasal 2

Menteri Perindustrian MENETAPKAN dan bertanggung jawab atas kebijakan, program dan pelaksanaan pemberian keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan ITPT dan IAK dalam rangka peningkatan daya saing ITPT dan IAK nasional.

Pasal 3

(1) Perusahaan ITPT atau IAK yang melakukan restrukturisasi/peremajaan mesin/peralatan, perluasan atau investasi baru diberikan keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan ITPT atau IAK sesuai dengan jenis industrinya, melalui Kegiatan Restrukturisasi Mesin/Peralatan ITPT dan IAK.
(2) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi perusahaan yang menggunakan teknologi yang lebih maju.
(3) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari DIPA Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2011 dan tahun-tahun selanjutnya sepanjang penganggarannya mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Perusahaan ITPT atau IAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. ITPT merupakan industri serat buatan, pemintalan, pertenunan, perajutan, pencelupan/printing/finishing, industri pakaian jadi (garment) dan atau barang jadi tekstil lainnya;
b. IAK merupakan industri pembuatan produk alas kaki termasuk komponennya dan atau penyamakan kulit;

c. mesin/peralatan menggunakan teknologi yang lebih maju dan kondisi baru (bukan bekas); dan atau
d. jenis mesin terkait dengan proses produksi dan peralatan penunjang.
(2) Perusahaan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(3) Ketentuan mengenai teknologi yang lebih maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan keterkaitan jenis mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 5

Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk Potongan harga pembelian mesin/peralatan.

Pasal 6

(1) Potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Perusahaan ITPT atau IAK yang memenuhi ketentuan Pasal 4, dengan cara penggantian (reimburst).
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh prosen) dari nilai pembelian mesin/peralatan dengan ketentuan:
a. investasi mesin/peralatan pada saat permohonan sekurang-kurangnya setara dengan nilai sebesar:
1) Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk ITPT; atau 2) Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk IAK; dan
b. nilai potongan harga dimaksud maksimum Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) per perusahaan per tahun anggaran, yang dibuktikan dengan memberikan bukti-bukti pembelian.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 15% (lima belas prosen) berlaku bagi Perusahaan ITPT atau IAK yang menggunakan mesin/peralatan produksi dalam negeri yang dibuktikan dengan bukti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) berlaku bagi pembelian mesin/peralatan sekurang-kurangnya bertanggal 1 Juli 2010 untuk Potongan harga yang dibiayai dengan APBN Tahun 2011 dan bertanggal 1 Juli untuk tahun-tahun berikutnya.

Pasal 7

Mekanisme penyaluran Potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari:
a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash);
b. Kredit Supplier Mesin;
c. Dana Sendiri; dan atau
d. Sewa Beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Pasal 8

(1) Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib membuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan Kegiatan Restrukturisasi Mesin/Peralatan ITPT serta IAK dalam bentuk laporan keuangan.
(2) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(3) Direktur Jenderal wajib melaporkan penggunaan anggaran, pencapaian tujuan dan sasaran program secara tepat guna dan tepat sasaran kepada Menteri Perindustrian setiap 6 (enam) bulan sekali.
(4) Perusahaan ITPT dan IAK yang telah memperoleh keringanan pembiayaan, wajib menyampaikan laporan kemajuan pemasangan dan pemanfaatan mesin/peralatan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal.
(5) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 9

(1) Untuk optimalisasi dan tepat sasaran pemberian keringanan pembiayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dibentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis yang beranggotakan pejabat di lingkungan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Bappenas, BKPM, Dinas Provinsi yang menangani industri, Asosiasi Pertekstilan INDONESIA (API), Asosiasi Persepatuan INDONESIA (APRISINDO), Asosiasi Penyamakan Kulit INDONESIA (APKI) dan atau instansi teknis lainnya.
(2) Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 10

(1) Perusahaan ITPT dan IAK penerima keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan melalui potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang untuk:
a. memberikan keterangan palsu, dokumen palsu atau melakukan penipuan; dan
b. mengalihkan kepemilikan/memindahtangankan mesin/ peralatan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
(2) Perusahaan ITPT dan IAK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi:
a. wajib mengembalikan potongan harga yang telah diterima kepada Kas Negara; dan atau
b. tidak diizinkan untuk mengikuti Kegiatan Restrukturisasi Mesin/Peralatan ITPT serta IAK pada Kementerian Perindustrian pada tahun-tahun berikutnya.

Pasal 11

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan ITPT dan IAK melalui potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(2) Peraturan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dalam bentuk Petunjuk Teknis.

Pasal 12

(1) Perusahaan ITPT yang telah memperoleh keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan ITPT sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/3/2007 jo Nomor 36/M- IND/PER/4/2007 tentang Bantuan Dalam Rangka Pembelian Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M- IND/PER/3/2008, Nomor 13/M-IND/PER/2/2009 dan Nomor 30/M- IND/PER/3/2010 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta peraturan pelaksanaannya.
(2) Perusahaan IAK yang telah memperoleh keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan IAK sebelum diberlakukan Peraturan Menteri

ini, berlaku ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/3/2008 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Alas Kaki sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/M- IND/PER/3/2009, Nomor 78/M-IND/PER/8/2009 dan Nomor 20/M- IND/PER/2/2010 serta peraturan pelaksanaannya.

Pasal 13

Dengan diberlakukan Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Perindustrian:
a. Nomor 15/M-IND/PER/3/2008, Nomor 13/M-IND/PER/2/2009 dan Nomor 30/M-IND/PER/3/2010 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta peraturan pelaksanaannya; dan
b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/3/2008, Nomor 30/M-IND/PER/3/2009, Nomor 78/M-IND/PER/8/2009 dan Nomor 20/M- IND/PER/2/2010 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Alas Kaki serta peraturan pelaksanaanya;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 November 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR