Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 123 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama

PERMEN No. 123 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

ini
mulai
berlaku pada tanggal
SK No 2076(DA
Agar

EtrEIEtrN
tN
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 3O9
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan dan
Huku14,
ttd
s
SK No208610A
Djaman

I
FEPUIUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 123 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
UMUM
Penyelenggaraan , pemerintahan dan pembangunan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya
adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara
tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali
kedudukan Kabupaten Gunungkidul dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal I ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan ttlegara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
Republik."
Kedudukan Kabupaten Gunungkidul sebagai sebuah daerah otonom
selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan
Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang
No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-
Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah
Istimewa Yogralarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten
Kulon-Progo. Desain pengaturan Kabupaten Gunungkidul berdasarkan
Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-
Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang
Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai
acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lag:' dengan dinamika dan
perubahan hukum di masyarakat.
SK No2086llA
Berkaitan . . .

II
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten
Gunungkidul dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 195O tentang
pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah
Istimewa Joglakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15
Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah
Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah
Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten
Kulon-Progo, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian
cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta
sinkronisasi ketentuaa peraturan perundang-undangan. Selain itu,
Undang-Undang ini juga mengakui penggunaan nama kecamatan
dengan nama kapanewon.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.

Pasal 2

Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 195O tentang pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta
(Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951
tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 195O
Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah
Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan
Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan
Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101).

Pasal 3

Kabupaten
terdiri atas 18 (delapan belas)
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Wonosari;
b. Kecamatan Nglipar;
SK No207606A
c. Kecamatan . . .

PIIESIDEN
REPI.JBLIK INDONESIA
c. Kecamatan Playen;
d. Kecamatan Patuk;
e. Kecamatan Paliyan;
f. Kecamatan Panggang;
C. Kecamatan Tepus;
h. Kecamatan Semanu;
i. KecamatanKarangmojo;
j.
Kecamatan Ponjong;
k. Kecamatan Rongkop;
1. Kecamatan Semin;
m. Kecamatan Ngawen;
n. Kecamatan Gedangsari;
o. Kecamatan Saptosari;
p. Kecamatan Girisubo;
q. Kecamatan Tanjungsari; dan
r. Kecamatan Purwosari.

Pasal 4

(l) Kabupaten Gunungkidul mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Klaten
dan Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Wonogiri Provinsi Jawa Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bantul
dan Kabupaten Sleman.
SK No 208664A
(2) Penegasan . . .

tI-ITTTEtrLINEEIItrEM
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gunungkidul
selagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Gunungkidul berkedudukan di
Kecamatan Wonosari.

Pasal 6

Kabupaten Gunungkidul memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geogralis utama dataran tinggi
berupa pegunungan dan perbukitan dengan bentuk
wilayah datar sampai bergelombang, dataran rendah
berupa kawasan pantai dan sungai, kawasan karst, dan
kawasan hutan;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian mencakup
tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan,
dan pertambangan, serta potensi pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas mayoritas
suku Jawa, bahasa, seni, situs budaya, dan kearifan
lokal yang menunjukkan karakter adat istiadat
masyarakat Gunungkidul.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8. . .
SK No2fi7608A

ELIK INDONESIA

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan penrndang-undangan yang merupalan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Istimewa Joglakarta (Berita Negara RI
No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan
Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia
untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo
dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta
Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten
Kulon-Progo (LN 1951/1Ol), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Gunungkidul dalam Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah
Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 195O)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15
Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan
Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam
Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu
Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo
(LN 1951/101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

Pasal 10

Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7060
SK No 208612 A