Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

PERMEN No. 125-pmk-08-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
3. SBSN Ritel adalah SBSN yang dijual oleh Pemerintah kepada investor ritel di pasar perdana domestik.
4. Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan/atau penjualan SBSN Ritel yang dilakukan untuk pertama kali di wilayah Negara Republik INDONESIA.
5. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
6. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
7. Mitra Distribusi adalah bank, perusahaan efek dan/atau perusahaan financial technology yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan penawaran dan/atau penjualan SBSN Ritel kepada investor ritel.

8. Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan warga negara INDONESIA.
9. Bank adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
10. Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek termasuk yang khusus memasarkan efek reksa dana, dan/atau manajer investasi.
11. Perusahaan Financial Technology yang selanjutnya disebut Perusahaan Fintech adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan jasa keuangan berbasis teknologi informasi.
12. Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk untuk membantu Pemerintah terkait aspek hukum dan dokumen hukum dalam rangka penerbitan SBSN Ritel.
13. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
14. Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan SBSN Ritel, yang diberikan kepada pemegang SBSN Ritel sampai dengan berakhirnya periode SBSN Ritel.
16. Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification) yang selanjutnya disingkat SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek INDONESIA selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

17. Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian SBSN Ritel oleh Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik.
18. Memorandum Informasi adalah informasi tertulis kepada publik mengenai penawaran SBSN Ritel yang ditujukan untuk Investor Ritel.
19. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan Mitra Distribusi.
20. Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, termasuk tapi tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidemik, dan diketahui secara luas yang mengakibatkan gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, maupun sarana pendukung teknologi informasi termasuk sumber daya yang mengoperasikan teknologi informasi.
21. Setelmen adalah penyelesaian transaksi dalam rangka penjualan SBSN Ritel, yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SBSN.
22. Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 2

(1) Penerbitan SBSN Ritel dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.

(2) Dalam hal penerbitan SBSN Ritel dilakukan secara langsung oleh Pemerintah, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN Ritel dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah.
(3) Dalam hal penerbitan SBSN Ritel dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN Ritel dibantu oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah.
(4) Dalam melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN Ritel, unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berkoordinasi dengan satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan atau pihak lain yang terkait seperti Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama INDONESIA, Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya.

Pasal 3

(1) Pemerintah dapat menerbitkan SBSN Ritel di Pasar Perdana Domestik.
(2) SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan dalam bentuk:
a. SBSN Ritel yang dapat diperdagangkan; atau
b. SBSN Ritel yang tidak dapat diperdagangkan.
(3) Dalam rangka penjualan SBSN Ritel, Pemerintah dapat MENETAPKAN Mitra Distribusi untuk membantu dalam melakukan pemasaran, penawaran dan/atau penjualan SBSN Ritel.

Pasal 4

(1) Pemesanan Pembelian SBSN Ritel oleh Investor Ritel dapat dilakukan:
a. secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi;
atau

b. secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi.
(2) Pemerintah berwenang untuk menentukan cara Pemesanan Pembelian SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemesanan Pembelian SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Investor Ritel melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan komputer dan/atau media elektronik lainnya yang terhubung dengan jaringan internet.

Pasal 5

(1) Penjualan SBSN Ritel diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri c.q. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2) Unit teknis pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan penjualan SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Direktorat Pembiayaan Syariah.

Pasal 6

(1) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri dari Bank, Perusahaan Efek, dan/atau Perusahaan Fintech yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan untuk melayani Pemesanan Pembelian SBSN Ritel sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi; dan/atau

b. Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi.
(3) Pemerintah berwenang menentukan kemampuan layanan Mitra Distribusi yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Untuk dapat ditetapkan menjadi Mitra Distribusi, calon Mitra Distribusi harus:
a. menyampaikan permohonan menjadi Mitra Distribusi sesuai dengan kemampuan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan surat pernyataan mengenai:
1. kesanggupan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Republik INDONESIA;
2. kesediaan untuk dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
3. tidak sedang dalam pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan atau mendapatkan sanksi administratif berupa pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan usaha dari otoritas terkait; dan
4. kesediaan menandatangani perjanjian kerja;
b. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan;
dan/atau
c. menyediakan Sistem Elektronik yang memenuhi standar yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal calon Mitra Distribusi mengajukan permohonan sebagai Mitra Distribusi dengan kemampuan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(5) Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit sebagai berikut:
a. didirikan dan/atau beroperasi di wilayah Negara

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas terkait;
c. memiliki pengalaman sebagai perantara, penjual, dan/atau distributor produk keuangan ritel;
d. memiliki layanan yang dapat diakses secara elektronik;
e. memiliki kemampuan untuk menjangkau Investor Ritel; dan
f. memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan SBSN Ritel.
(6) Surat permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditandatangani oleh direktur utama calon Mitra Distribusi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
(7) Format surat permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Periode pendaftaran penyampaian permohonan untuk menjadi Mitra Distribusi untuk penjualan SBSN Ritel ditentukan oleh Pemerintah dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah.
(9) Pelaksanaan pengujian Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat melibatkan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya.
(10) Standar Sistem Elektronik calon Mitra Distribusi ditentukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 7

(1) Penetapan Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman pendaftaran calon Mitra Distribusi;
b. penyampaian permohonan dari calon Mitra Distribusi kepada Direktur Jenderal yang ditembuskan kepada Direktur Pembiayaan Syariah disertai dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5);
c. pelaksanaan evaluasi kelengkapan dokumen;
d. pemberian persetujuan pendahuluan kepada calon Mitra Distribusi untuk pembangunan Sistem Elektronik sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Direktur Jenderal;
e. pembangunan Sistem Elektronik oleh calon Mitra Distribusi;
f. pengujian Sistem Elektronik;
g. penyusunan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. penetapan Mitra Distribusi; dan
i. penandatanganan perjanjian kerja.
(2) Penetapan Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman pendaftaran calon Mitra Distribusi;
b. penyampaian permohonan dari calon Mitra Distribusi kepada Direktur Jenderal yang ditembuskan kepada Direktur Pembiayaan Syariah disertai dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5);

c. pelaksanaan evaluasi kelengkapan dokumen;
d. penyusunan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. penetapan Mitra Distribusi; dan
f. penandatanganan perjanjian kerja.

Pasal 8

(1) Direktur Jenderal berwenang untuk menyetujui atau menolak permohonan calon Mitra Distribusi.
(2) Dalam hal dilakukan penolakan atas permohonan calon Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan penolakan dimaksud secara tertulis kepada calon Mitra Distribusi.
(3) Penolakan atas permohonan calon Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) serta kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5);
b. kebutuhan jumlah Mitra Distribusi Pemerintah;
c. efektivitas pemenuhan target penerbitan SBSN Ritel;
dan/atau
d. rekam jejak Bank, Perusahaan Efek, dan/atau Perusahaan Fintech yang mengajukan permohonan sebagai calon Mitra Distribusi termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.

Pasal 9

(1) Penetapan Bank, Perusahaan Efek, dan/atau Perusahaan Fintech sebagai Mitra Distribusi dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan lingkup kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

(3) Penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja antara Direktur Jenderal dengan direktur utama Mitra Distribusi atau pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
(4) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban;
b. jangka waktu perjanjian;
c. besaran imbal jasa/fee;
d. keadaan kahar; dan
e. sanksi.

Pasal 10

(1) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) memiliki jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember pada tahun anggaran berjalan dan dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah dan berdasarkan hasil evaluasi kelayakan Mitra Distribusi.
(2) Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Mitra Distribusi direkomendasikan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pengelolaan SBSN.
(3) Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir triwulan pertama tahun anggaran berikutnya.

Pasal 11

(1) Mitra Distribusi memiliki hak sebagai berikut:
a. memasarkan, menawarkan dan/atau menjual SBSN Ritel sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam surat penetapan; dan
b. memperoleh imbal jasa/fee.
(2) Besaran imbal jasa/fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.

Pasal 12

Mitra Distribusi memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. membantu investor dalam pembuatan SID dan/atau rekening surat berharga dalam hal Investor Ritel belum memiliki SID dan/atau rekening surat berharga;
b. membantu Pemerintah dalam menyusun Memorandum Informasi;
c. melakukan pemasaran SBSN Ritel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Memorandum Informasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
d. melakukan penawaran dan/atau penjualan SBSN Ritel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Memorandum Informasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
e. memastikan kebenaran data, informasi, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Investor Ritel;
f. melayani pembelian SBSN Ritel;
g. memenuhi target penjualan dan jumlah Investor Ritel yang ditentukan oleh Pemerintah, untuk penjualan SBSN Ritel dengan Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi;
h. melaporkan hasil penjualan SBSN Ritel kepada Pemerintah;

i. membantu Investor Ritel dalam hal terdapat early redemption, untuk SBSN Ritel yang tidak dapat diperdagangkan;
j. membantu Investor Ritel dalam melakukan penjualan SBSN Ritel yang dapat diperdagangkan sampai dengan masa jatuh temponya;
k. menjaga hubungan kemitraan dengan Kementerian Keuangan dengan mengedepankan prinsip kerja sama yang produktif, profesional, terpercaya, dan menghindari benturan kepentingan; dan
l. kewajiban lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja.

Pasal 13

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaksanakan evaluasi terhadap Mitra Distribusi yang mencakup evaluasi atas:
a. kinerja pemenuhan kewajiban Mitra Distribusi dalam rangka pelaksanaan penjualan SBSN Ritel;
dan
b. kelayakan sebagai Mitra Distribusi.
(2) Evaluasi atas kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada pemenuhan kewajiban Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(3) Evaluasi atas kelayakan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5), dan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 14

(1) Pelaksanaan evaluasi kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) dilakukan pada setiap penjualan SBSN Ritel dan setelah penerbitan SBSN Ritel dilaksanakan.
(2) Pelaksanaan evaluasi kelayakan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) dilakukan setelah tahun anggaran berkenaan berakhir.

Pasal 15

(1) Direktur Jenderal berwenang untuk memberikan sanksi kepada Mitra Distribusi berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan evaluasi kelayakan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) dan ayat (3).
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. surat peringatan; dan/atau
b. pencabutan sebagai Mitra Distribusi.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaporkan kepada otoritas terkait dan/atau diumumkan kepada publik.

Pasal 16

(1) Sanksi berupa surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) Sanksi berupa pencabutan penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal:
a. Mitra Distribusi menerima surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan hasil evaluasi kinerja Mitra Distribusi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a;
b. Mitra Distribusi direkomendasikan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai tugas dan fungsinya dalam pengelolaan SBSN untuk dicabut penetapannya berdasarkan hasil evaluasi kelayakan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b;
c. Mitra Distribusi menempati peringkat terbawah untuk evaluasi periode 1 (satu) tahun anggaran dengan ketentuan:
1. 5 (lima) periode berturut-turut berdasarkan realisasi penjualan SBSN Ritel melalui Sistem Elektronik, untuk Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik; dan
2. 2 (dua) periode berturut-turut berdasarkan kewajiban pemenuhan minimal target dan/atau jumlah Investor Ritel, untuk Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi;
d. Mitra Distribusi tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k;
e. Mitra Distribusi melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar SBSN;
f. Mitra Distribusi dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang; dan/atau
g. Mitra Distribusi melakukan tindakan/aktivitas yang menyebabkan Mitra Distribusi mendapatkan sanksi administratif berupa pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan usaha dari otoritas terkait.
(3) Pencabutan penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditindaklanjuti dengan pengakhiran perjanjian kerja sebelum jangka waktu berakhirnya perjanjian.

(4) Mitra Distribusi yang telah dicabut penetapannya dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Mitra Distribusi pada periode pendaftaran selanjutnya setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pencabutan sebagai Mitra Distribusi.

Pasal 17

(1) Dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN Ritel, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat menunjuk Konsultan Hukum.
(2) Konsultan Hukum SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk dari:
a. Konsultan Hukum yang telah ditunjuk oleh Pemerintah untuk membantu penerbitan dan penjualan SBSN pada tahun anggaran yang berkenaan; atau
b. hasil penetapan dari calon Konsultan Hukum yang mengajukan permohonan kepada Pemerintah untuk menjadi Konsultan Hukum SBSN Ritel.

Pasal 18

Kriteria dan persyaratan calon Konsultan Hukum paling sedikit memiliki:
a. partner yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal pada otoritas di bidang pasar modal;
b. pengalaman dalam penerbitan sukuk/obligasi syariah dan/atau memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam penyusunan dokumen hukum untuk penerbitan sukuk/obligasi syariah;

c. komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan pasar SBSN; dan
d. tidak sedang menangani atau menjadi wakil dari pihak yang sedang berperkara/sengketa dengan Pemerintah atau mendapatkan sanksi administratif berupa pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan usaha dari otoritas terkait.

Pasal 19

(1) Proses penetapan Konsultan Hukum dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman pendaftaran calon Konsultan Hukum;
b. penyampaian permohonan dari calon Konsultan Hukum kepada Direktur Jenderal yang ditembuskan kepada Direktur Pembiayaan Syariah disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
c. pelaksanaan evaluasi atas pemenuhan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
d. penyusunan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. penetapan Konsultan Hukum; dan
f. penandatanganan perjanjian kerja.
(2) Pemerintah dapat melakukan klarifikasi teknis terhadap calon Konsultan Hukum dalam proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Klarifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih calon konsultan hukum yang mendapatkan hasil evaluasi dengan nilai tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

Pasal 20

(1) Penetapan Konsultan Hukum dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Penetapan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja antara Direktur Jenderal dengan partner atau pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

Pasal 21

Dokumen dalam penerbitan dan penjualan SBSN Ritel paling sedikit meliputi:
a. ketentuan dan persyaratan (terms and conditions SBSN Ritel);
b. Memorandum Informasi;
c. dokumen transaksi Aset SBSN;
d. fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN Ritel dengan prinsip syariah; dan
e. perjanjian perwaliamanatan, jika diperlukan.

Pasal 22

(1) Ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBSN Ritel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, paling sedikit memuat:
a. seri dan nominal SBSN Ritel yang diterbitkan; dan
b. struktur produk SBSN Ritel.
(2) Memorandum Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. struktur produk SBSN Ritel; dan
b. tata cara pelaksanaan Pemesanan Pembelian.

Pasal 23

(1) Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, adalah sebagai berikut:
a. perjanjian jual beli atau sewa menyewa barang milik negara untuk digunakan sebagai Aset SBSN;
b. perjanjian sewa menyewa Aset SBSN;
c. perjanjian jual beli Aset SBSN, termasuk yang berupa objek pembiayaan SBSN Ritel;
d. perjanjian penyertaan untuk Akad musyarakah (partnership); dan
e. perjanjian atau akad lain yang sesuai dengan kaidah/prinsip syariah.
(2) Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Akad SBSN yang diterbitkan, yang terdiri atas Akad Ijarah, Akad Istishna’, Akad Musyarakah, Akad Mudarabah, atau Akad lain yang diperlukan untuk memenuhi kesesuaian prinsip syariah.

Pasal 24

(1) Dalam hal SBSN Ritel diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan pihak yang ditunjuk sebagai wali amanat.
(2) Penunjukkan wali amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 25

Dalam hal SBSN Ritel diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN.

Pasal 26

(1) Perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e diperlukan hanya dalam hal:
a. penerbitan SBSN Ritel dilakukan secara langsung oleh Pemerintah; atau
b. Perusahaan Penerbit SBSN menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi wali amanat.
(2) Dalam hal SBSN Ritel diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan pihak yang ditunjuk sebagai wali amanat.
(3) Dalam hal SBSN Ritel diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN dan ditunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi wali amanat, perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e ditandatangani oleh Direktur Jenderal, dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu melaksanakan fungsi wali amanat.

Pasal 27

Penunjukan wali amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi sebagai wali amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 28

Fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN Ritel dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pasal 29

(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berhak menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian SBSN Ritel.
(2) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN:
a. jenis dan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SBSN Ritel;
b. jumlah nominal SBSN Ritel yang akan diterbitkan kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik;
dan
c. hasil penjualan SBSN Ritel.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penjualan SBSN Ritel kepada Menteri yang mencakup hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 30

(1) Penetapan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SBSN Ritel yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dapat dilakukan paling lambat pada hari terakhir masa penawaran dan disampaikan kepada publik.
(2) Penetapan hasil penjualan SBSN Ritel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa penawaran.

Pasal 31

(1) Setelmen SBSN Ritel dilakukan pada 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penetapan hasil penjualan SBSN Ritel (T + 2).
(2) Teknis pelaksanaan Setelmen mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 32

Dalam hal terjadi Keadaan Kahar dalam pelaksanaan penjualan SBSN Ritel, Direktur Jenderal dapat mengambil langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut penyelesaian Keadaan Kahar.

Pasal 33

(1) Seluruh hasil penjualan SBSN Ritel dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan penjualan SBSN Ritel dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 34

(1) Hasil penjualan SBSN Ritel diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan.
(2) Pengumuman hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. bentuk SBSN Ritel;
b. seri dan nilai nominal SBSN Ritel;
c. tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SBSN Ritel; dan
d. tanggal jatuh tempo.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kewajiban Agen Penjual yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.08/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan, sebagaimana dituangkan dalam perjanjian kerja antara Pemerintah dengan wakil dari Agen Penjual dinyatakan tetap berlaku sampai dengan SBSN jatuh tempo.

Pasal 36

(1) Bank, Perusahaan Efek dan Perusahaan Fintech yang telah ditetapkan sebagai Mitra Distribusi dalam penerbitan surat berharga negara ritel sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, ditetapkan sebagai Mitra Distribusi untuk penerbitan SBSN Ritel.
(2) Penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja.

(3) Penandatanganan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal dan direktur utama Mitra Distribusi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
(4) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan imbal jasa/fee yang besarannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.08/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 744); dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 174) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1017), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA