Rincian tugas Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Pusat;
b. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. melaksanakan pengembangan program pendidikan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
d. melaksanakan pengembangan model di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal secara nasional;
a. melaksanakan supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dalam pencapaian standar pendidikan nasional;
e. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
f. melaksanakan fasilitasi penerapan model pendidikan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
g. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
h. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
i. melaksanakan pengembangan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
j. melaksanakan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
k. melaksanakan pengembangan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
l. melaksanakan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal dan pendidikan informal;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan
pendidikan informal;
n. melaksanakan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat;
p. melaksanakan urusan administrasi Pusat; dan
q. melaksanakan penyusunan laporan Pusat;
