Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru, yang selanjutnya disingkat BMTB adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai, atau untuk direkondisi, remanufakturing, digunafungsikan kembali dan bukan skrap.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Perusahaan Pemakai Langsung adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang mengimpor BMTB untuk keperluan proses produksinya atau digunakan sendiri oleh perusahaan untuk keperluan lain tidak dalam proses produksi.
4. Perusahaan Rekondisi adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri rekondisi atau jasa reparasi/perbaikan yang mengimpor BMTB untuk diproses menjadi produk akhir dalam rangka tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri.
5. Perusahaan Remanufakturing adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri remanufakturing (termasuk dalam KBLI 28240) yang mengimpor BMTB berupa komponen alat berat bukan baru untuk diproses menjadi produk akhir dengan spesifikasi teknis secara produk baru dan digaransi oleh pemegang merek dalam rangka tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri.
6. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor BMTB.
7. Pertimbangan teknis adalah surat yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, yang berisi penjelasan mengenai BMTB yang akan diimpor.
8. Verifikasi atau penelusuran teknis impor adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor.
9. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis barang impor.
10. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
11. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
14. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
