Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN

PERMEN No. 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Benih Tanaman yang selanjutnya disebut benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
2. Tanaman adalah tanaman pangan, tanaman perkebunan dan tanaman hijauan pakan ternak.
3. Benih Bina adalah benih dari varietas unggul yang telah dilepas, yang produksi dan peredarannya diawasi.
4. Produk Rekayasa Genetik adalah organisme hidup, bagian-bagiannya dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru yang merupakan penerapan dari bioteknologi modern.
5. Pelepasan Varietas adalah pengakuan pemerintah terhadap suatu varietas hasil pemuliaan di dalam negeri dan/atau introduksi yang dinyatakan dalam keputusan Menteri Pertanian bahwa varietas tersebut merupakan suatu varietas unggul yang dapat disebarluaskan.
6. Pemasukan Benih adalah serangkaian kegiatan untuk memasukkan benih tanaman dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Pengeluaran Benih adalah serangkaian kegiatan untuk mengeluarkan benih dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Izin Pemasukan adalah keterangan tertulis berisikan hak yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah, Pemerhati Tanaman, dan Pelanggan Luar Negeri untuk dapat melakukan kegiatan pemasukan benih.
9. Izin Pengeluaran adalah keterangan tertulis berisikan hak yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada perseorangan, badan usaha, badan hukum, dan instansi pemerintah untuk dapat melakukan kegiatan pengeluaran benih.

10. Pemerhati Tanaman adalah orang atau sekelompok orang atau organisasi yang menaruh perhatian besar terhadap tanaman dengan tujuan untuk hobi, seni dan tidak untuk diperjualbelikan.
11. Pelanggan Luar Negeri adalah badan usaha, badan hukum dan instansi pemerintah yang memerlukan sertifikat internasional (orange international certificate atau blue international certificate).
12. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut PPVTPP adalah unit kerja organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.
13. Instansi Penyelenggara Pengawasan dan Sertifikasi Benih adalah Unit Pelaksana Teknis Pusat atau Provinsi yang menyelenggarakan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan fungsi di bidang tanaman pangan, perkebunan, atau peternakan dan kesehatan hewan.
16. Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi di bidang tanaman pangan, perkebunan, atau peternakan dan kesehatan hewan.

Pasal 2

(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pelayanan pemberian Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk:
a. menjaga ketersediaan Benih Bina secara cukup dan berkesinambungan;
b. mendorong berkembangnya industri benih dalam negeri;
c. menjaga kelestarian sumber daya genetik, meningkatkan keragaman genetik dan menjaga keamanan hayati; dan
d. meningkatkan devisa negara.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan ini meliputi Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman.

Pasal 4

(1) Pemasukan Benih dapat dilakukan oleh badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah, Pemerhati Tanaman, dan Pelanggan Luar Negeri.
(2) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.

Pasal 5

(1) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan untuk:
a. uji adaptasi dalam rangka Pelepasan Varietas;
b. pengadaan Benih Bina;
c. pengadaan benih tetua/benih sumber dari varietas yang sudah dilepas;
d. produksi benih untuk tujuan ekspor;
e. uji Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS) untuk keperluan perlindungan varietas Tanaman;
f. uji Unik, Seragam, dan Stabil (USS) untuk keperluan jaminan mutu dalam produksi benih;
g. kebutuhan bagi Pemerhati Tanaman;
h. bahan pameran, promosi dan/atau lomba;
i. pelayanan pengujian mutu benih untuk mendapatkan Orange International Certificate (OIC) atau Blue International Certificate (BIC);
j. uji profisiensi atau validasi metode dalam rangka peningkatan jaminan mutu hasil pengujian benih sesuai dengan persyaratan baku.
(2) Selain pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemasukan benih kelapa sawit yang belum dilepas sebagai benih bina dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan budidaya pada kebun sendiri.

Pasal 6

Menteri dalam memberikan Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 7

(1) Badan usaha atau badan hukum untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya, untuk badan usaha;
b. fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk badan hukum;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi profil perusahaan;
e. fotokopi tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor) Pimpinan Perusahaan;
f. fotokopi keterangan domisili perusahaan;
g. fotokopi Angka Pengenal Import Umum/Terbatas (API-U/T); dan
h. fotokopi izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih.
(2) Instansi pemerintah untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Instansi.
(3) Pemerhati Tanaman untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(4) Pelanggan Luar Negeri untuk memperoleh Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. fotokopi tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor); dan
b. Company Profile Perusahaan.

Pasal 8

Pemasukan Benih untuk Pelepasan Varietas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:

a. varietas yang bersangkutan mempunyai keunggulan dan/atau keunikan serta kegunaan spesifik;
b. jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan Pelepasan Varietas;
c. tersedia ringkasan rancangan uji adaptasi/multilokasi; dan
d. benih Produk Rekayasa Genetik harus mendapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.

Pasal 9

(1) Pemasukan Benih untuk pengadaan Benih Bina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. varietas sudah dilepas;
b. memenuhi standar mutu Benih Bina; dan
c. jenis dan jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan Benih Bina yang dibutuhkan.
(2) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Tanaman pangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Pelepasan Varietas.
(3) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk benih padi hibrida (F1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Pelepasan Varietas.
(4) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Tanaman perkebunan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun untuk Tanaman semusim dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) tahun untuk Tanaman tahunan sejak Pelepasan Varietas.
(5) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Tanaman hijauan pakan ternak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun untuk Tanaman semusim, dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) tahun untuk Tanaman tahunan sejak Pelepasan Varietas.

Pasal 10

Pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan mempertimbangkan kecukupan ketersediaan benih dalam negeri atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Pasal 11

Untuk Pemasukan Benih kelapa sawit, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. rekomendasi kesiapan lahan dari Dinas Perkebunan sesuai kewenangan;
b. pernyataan bahwa benih untuk dibudidayakan di kebun sendiri; dan
c. bukti pembelian benih produksi dalam negeri paling kurang 75% dari kebutuhan yang akan dibudidayakan.

Pasal 12

Pemasukan Benih tetua/benih sumber dari varietas yang sudah dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c untuk diproduksi dalam negeri, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. benih tetua/benih sumber belum cukup tersedia atau tidak dapat diproduksi di Wilayah Negara Republik INDONESIA; dan
b. jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi benih untuk pemenuhan kebutuhan benih dalam negeri dan/atau ekspor.

Pasal 13

Pemasukan Benih untuk produksi benih tujuan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. melampirkan rencana produksi benih (luas yang akan ditanam dan perkiraan produksi);
b. jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi; dan
c. rekomendasi kesesuaian lahan teknis dari Dinas kabupaten/kota setempat.

Pasal 14

Pemasukan Benih untuk tujuan uji BUSS dan USS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e dan huruf f, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, serta jenis maupun jumlah benih harus sesuai dengan kebutuhan pengujian.

Pasal 15

Pemasukan Benih untuk kebutuhan Pemerhati Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk Pemerhati Tanaman paling banyak 100 biji, 10 batang stek atau 10 umbi untuk setiap jenis dan/atau varietas;
b. benih yang dimasukkan tidak boleh dalam bentuk plantlet hasil dari perbanyakan tissue culture; dan
c. rencana lokasi penanaman.

Pasal 16

(1) Pemasukan Benih untuk tujuan pameran, promosi dan/atau lomba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h dapat dilakukan oleh perseorangan, badan usaha, badan hukum, dan instansi pemerintah.
(2) Pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. identitas calon peserta pameran, promosi dan/atau lomba;
b. melampirkan undangan keikutsertaan dalam pameran, promosi dan/atau lomba dari panitia penyelenggara yang telah mempunyai izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang;
c. pernyataan ikut pameran dari penyelenggara pameran, promosi dan/atau lomba;
d. jenis serta jumlah benih sesuai dengan kebutuhan untuk pameran, promosi dan/atau lomba; dan
e. pernyataan setelah selesai pameran, promosi dan/atau lomba benih harus dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA atau dimusnahkan, dengan berkoordinasi kepada petugas karantina tumbuhan.
(3) Izin pemasukan benih untuk pameran, promosi dan/atau lomba diberikan sesuai dengan formulir-5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Pemasukan Benih tujuan pelayanan pengujian mutu benih untuk mendapatkan Orange International Certificate (OIC) atau Blue International Certificate (BIC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf i harus memenuhi persyaratan administrasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud;
b. surat identitas benih yang diuji; dan
c. jenis sertifikat yang dimohonkan.
(2) Pemasukan Benih tujuan uji profisiensi atau validasi metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. surat keterangan non commercial invoice;
b. jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud;
c. fotokopi surat keikutsertaan dalam uji profisiensi atau validasi metode dan/atau fotokopi surat pemberitahuan dari penyelenggaraan uji profisiensi/validasi metode; dan
d. untuk validasi metode harus dilengkapi proposal.
(3) Sisa benih bahan uji dan benih yang telah diuji, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah pengujian selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
(4) Benih untuk uji mutu, uji profisiensi atau validasi metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dibawah pengawasan petugas karantina tumbuhan.

Pasal 18

Pemasukan Benih harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina tumbuhan.

Pasal 19

(1) Apabila standar mutu benih bina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf b belum ditetapkan, Direktur Jenderal dalam memberikan Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada standar mutu benih kerabat terdekat.
(2) Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dimasukkan ke wilayah Negara Republik INDONESIA, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN standar mutu benih.

Pasal 20

(1) Untuk mengetahui pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dilakukan uji mutu yang dilaksanakan oleh Instansi Penyelenggara Pengawasan dan Sertifikasi Benih.

(2) Untuk pelaksanaan uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengambilan contoh benih dapat dilakukan bersamaan dengan pengambilan contoh benih untuk tindakan pemeriksaan kesehatan oleh Petugas Karantina Tumbuhan.

Pasal 21

(1) Badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah, dan Pemerhati Tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mengajukan permohonan secara tertulis atau online kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP, sesuai formulir model-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(2) Untuk Pelanggan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mengajukan permohonan secara tertulis atau online kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP, sesuai formulir model-2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selain harus dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dilengkapi:
a. Information Required for Seed Introduction/Importation to INDONESIA, sesuai formulir model-11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Technical Information for Commodity (s) Proposed Exported into INDONESIA, terhadap Pemasukan Benih untuk pertama kali dari jenis Tanaman dan/atau negara asal, sesuai formulir model-12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus selesai memeriksa kelengkapan dokumen administrasi, dan memberi jawaban menerima atau menolak.

Pasal 22

(1) Permohonan ditolak oleh Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) apabila persyaratan dokumen administrasi tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(2) Permohonan yang telah lengkap persyaratan dokumen administrasi dan diterima oleh Kepala PPVTPP disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk mendapatkan rekomendasi.
(3) Kepala Badan Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja harus sudah menerbitkan rekomendasi dan disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP.
(4) Kepala PPVTPP setelah menerima rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus menyampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai pertimbangan penerbitan permohonan Izin Pemasukan.

Pasal 23

(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan Izin Pemasukan disertai rekomendasi Kepala Badan Karantina Pertanian dari Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja memberi jawaban menolak atau menerima.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17 tidak dipenuhi.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) oleh Direktur Jenderal diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon melalui Kepala PPVTPP, dengan formulir model-3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Direktur Jenderal menerbitkan Izin Pemasukan Benih dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian sesuai formulir model-4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada Kepala PPVTPP.

(4) Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja oleh Kepala PPVTPP telah disampaikan kepada pemohon.

Pasal 25

(1) Rekomendasi Kepala Badan Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) diberikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhadap jenis benih dan/atau negara asal pertama kali pemasukan.
(2) Waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperlukan untuk analisa risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum dapat diselesaikan analisa risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan, diberitahukan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP disertai alasan secara tertulis.

Pasal 26

Pemegang izin harus telah selesai memasukkan seluruh benih melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan sesuai dengan jangka waktu yang diberikan dalam Izin Pemasukan.

Pasal 27

(1) Badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah, Pemerhati Tanaman, dan Pelanggan Luar Negeri yang memasukkan benih wajib menyerahkan Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada petugas karantina tumbuhan dan salinannya kepada Instansi Penyelenggara Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
(2) Badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah, Pemerhati Tanaman, dan Pelanggan Luar Negeri yang memasukkan benih, wajib melaporkan realisasi Pemasukan Benih dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya sertifikat pelepasan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala PPVTPP.

Pasal 28

(1) Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dicabut apabila pemegang izin:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2);
b. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Izin Pemasukan Benih;
c. memindahtangankan izin kepada pihak lain; atau
d. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
(2) Pencabutan Izin Pemasukan Benih karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan setelah diberi peringatan 1 (satu) kali dan tidak diindahkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
(3) Pencabutan Izin Pemasukan Benih karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan tanpa adanya peringatan terlebih dahulu.
(4) Pencabutan Izin Pemasukan Benih karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian sesuai formulir model-6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

(1) Pengawasan pelaksanaan Izin Pemasukan Benih di tempat pemasukan dilaksanakan oleh Petugas Karantina Tumbuhan.
(2) Pelaksanaan pengawasan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara bersamaan dengan tindakan pemeriksaan administratif.
(3) Apabila dari hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti:
a. belum disertai izin pemasukan terhadap benih dilakukan tindakan penahanan dan kepada pemilik atau kuasanya diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterima surat penahanan harus menyerahkan Izin Pemasukan Benih;

b. Izin Pemasukan Benih tidak sah dan/atau tidak benar, maka dilakukan tindakan penolakan;
c. Izin Pemasukan Benih dan dokumen persyaratan lainnya sah dan benar maka dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan dan tindakan karantina tumbuhan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan.

Pasal 30

(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dilakukan untuk mengetahui keabsahan dan kebenaran Izin Pemasukan Benih.
(2) Keabsahan Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kesesuaian dengan formulir yang sudah ditetapkan;
b. diterbitkan oleh Direktur Jenderal dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian;
c. kuota belum terpenuhi; dan
d. masa berlaku Izin Pemasukan Benih belum habis.
(3) Kebenaran Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. tempat Pemasukan Benih; dan
b. jenis, varietas, dan jumlah benih.

Pasal 31

(1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(3) huruf a Izin Pemasukan Benih yang dipersyaratkan belum atau tidak dapat dipenuhi, maka dilakukan tindakan penolakan.
(2) Apabila jumlah benih yang dimasukkan lebih besar dari kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) huruf c maka kelebihannya dilakukan tindakan penolakan.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja pemilik atau kuasanya setelah menerima surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan Pasal 29 ayat (3) huruf b tidak segera membawa benih keluar dari wilayah Negara Republik INDONESIA, maka dilakukan tindakan pemusnahan.

Pasal 32

(1) Pengeluaran Benih dapat dilakukan oleh perseorangan, badan usaha, badan hukum, dan instansi pemerintah.
(2) Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.
(3) Menteri dalam memberikan Izin Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 33

Pengeluaran Benih untuk jenis Tanaman yang dilindungi harus mendapat izin dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang Konservasi Sumber Daya Alam.

Pasal 34

(1) Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dilakukan dengan syarat:
a. apabila kebutuhan benih di dalam negeri telah mencukupi; dan
b. apabila kelestarian sumber daya genetik di dalam negeri terjaga.
(2) Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dilakukan untuk:
a. pengujian adaptasi termasuk untuk pengujian USS dan BUSS;
b. keperluan ekspor;
c. uji profisiensi dan validasi metode;
d. pengujian mutu benih dalam rangka Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Seed Scheme; dan keperluan pameran, promosi dan/atau lomba.

Pasal 35

(1) Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

(2) Badan usaha atau badan hukum untuk mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya, untuk badan usaha;
b. fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk badan hukum;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi profil perusahaan;
e. fotokopi tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor) Pimpinan Perusahaan;
f. fotokopi keterangan domisili perusahaan;
g. fotokopi izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih.
(3) Instansi pemerintah untuk mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Instansi.
(4) Pengeluaran Benih selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.

Pasal 36

(1) Jenis benih yang dikeluarkan dapat berupa benih varietas bersari bebas dan/atau hibrida.
(2) Benih varietas bersari bebas dan/atau hibrida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Benih Bina dari varietas publik, dapat dikeluarkan setelah mendapat izin dari instansi pemilik varietas.
(3) Benih varietas bersari bebas dan/atau hibrida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bukan Benih Bina, tatacara pengeluarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengeluaran Benih varietas bersari bebas dan/atau hibrida bukan varietas publik, dilindungi atau tidak dilindungi dengan sertifikat PVT, harus seizin pemilik varietas.

Pasal 37

(1) Perseorangan, badan usaha, badan hukum, dan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) mengajukan permohonan secara tertulis atau online kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP sesuai formulir model-7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus selesai memeriksa kelengkapan dokumen administrasi, dan memberi jawaban menerima atau menolak.

Pasal 38

(1) Permohonan ditolak oleh Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) apabila persyaratan dokumen administrasi tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(2) Permohonan yang telah lengkap persyaratan dokumen administrasi dan diterima oleh Kepala PPVTPP disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk mendapatkan rekomendasi.
(3) Kepala Badan Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja harus sudah menerbitkan rekomendasi dan disampaikan kepada Kepala PPVTPP.
(4) Kepala PPVTPP setelah menerima rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus menyampaikan kepada Direktur jenderal sebagai pertimbangan penerbitan permohonan izin pemasukan.

Pasal 39

(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan Izin Pengeluaran disertai rekomendasi Kepala Badan Karantina Pertanian dari Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja memberi jawaban menolak atau menerima.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) tidak dipenuhi.

(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Direktur Jenderal diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon melalui Kepala PPVTPP, sesuai formulir model-8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 40

(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) Direktur Jenderal menerbitkan Izin Pengeluaran Benih dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian sesuai formulir model-9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Izin Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Izin Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada Kepala PPVTPP.
(4) Izin Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh Kepala PPVTPP telah disampaikan kepada pemohon.

Pasal 41

Pemegang izin harus telah selesai mengeluarkan jumlah benih melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan sesuai dengan jangka waktu yang diberikan dalam Izin Pengeluaran Benih.

Pasal 42

(1) Perseorangan, badan usaha, badan hukum, dan instansi pemerintah yang mengeluarkan benih wajib menyerahkan Izin Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 kepada petugas karantina tumbuhan paling lambat pada saat benih tiba di tempat pengeluaran.
(2) Perseorangan, badan usaha, badan hukum, dan instansi pemerintah yang mengeluarkan benih, wajib melaporkan realisasi Pengeluaran Benih dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala PPVTPP.

Pasal 43

(1) Izin Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dicabut apabila pemegang izin:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2);
b. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Izin Pengeluaran Benih;
c. memindahtangankan izin kepada pihak lain; atau
d. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
(2) Pencabutan Izin Pengeluaran Benih karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan setelah diberi peringatan 1 (satu) kali dan tidak diindahkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
(3) Pencabutan Izin Pengeluaran Benih karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan tanpa adanya peringatan terlebih dahulu.
(4) Pencabutan Izin Pengeluaran Benih karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri sesuai formulir model-10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 44

(1) Benih dari tempat pameran, promosi dan/atau lomba dapat dikeluarkan apabila telah mendapat Izin Pengeluaran Benih dari panitia pameran, promosi dan/atau lomba sesuai formulir model-13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Panitia pameran, promosi dan/atau lomba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu panitia yang telah mempunyai izin penyelenggaraan pameran, promosi dan/atau lomba oleh instansi yang berwenang.
(3) Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), dan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.

Pasal 45

(1) Pengawasan pelaksanaan Izin Pengeluaran Benih di tempat pengeluaran dilaksanakan oleh Petugas Karantina Tumbuhan.
(2) Pelaksanaan pengawasan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara bersamaan dengan tindakan pemeriksaan administratif.
(3) Apabila dari hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti:
a. belum disertai izin pengeluaran terhadap benih dilakukan tindakan penahanan dan kepada pemilik atau kuasanya diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterima surat penahanan harus menyerahkan Izin Pengeluaran Benih;
b. Izin Pengeluaran Benih tidak sah dan/atau tidak benar, maka dilakukan tindakan penolakan.

Pasal 46

(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(2) dilakukan untuk mengetahui keabsahan dan kebenaran Izin Pengeluaran Benih.
(2) Keabsahan Izin Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kesesuaian dengan formulir yang sudah ditetapkan;
b.diterbitkan oleh Direktur Jenderal dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian;
c. kuota belum terpenuhi; dan
d.masa berlaku Izin Pengeluaran Benih belum habis.
(3) Kebenaran Izin Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. tempat Pengeluaran Benih; dan
b. jenis, varietas, dan jumlah benih.

Pasal 47

(1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(3) huruf a Izin Pengeluaran Benih yang dipersyaratkan belum atau tidak dapat dipenuhi, maka dilakukan tindakan penolakan.

(2) Apabila jumlah benih yang dikeluarkan melebihi dari jumlah yang tercantum dalam izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf c, kelebihannya dilakukan tindakan penolakan.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja pemilik atau kuasanya setelah menerima surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan Pasal 45 ayat (3) huruf b tidak segera membawa benih keluar dari tempat pengeluaran, dilakukan tindakan pemusnahan.

Pasal 48

Permohonan Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman yang telah diajukan sebelum ditetapkan Peraturan ini, tetap diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/ OT.140/8/2006 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/ OT.140/11/2007 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/ OT.140/11/2007.

Pasal 49

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, ketentuan tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.140/11/2007 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/OT.140/11/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 50

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Nopember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY