Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah merupakan imbalan atas jasa layanan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kepada koperasi, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 1
Pasal 2
Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terdiri atas:
a. tarif layanan pinjaman dana bergulir dengan pola konvensional; dan
b. tarif layanan pembiayaan dana bergulir dengan pola syariah.
Pasal 3
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Tarif layanan pinjaman dana bergulir dengan pola konvensional dan tarif layanan pembiayaan dana bergulir dengan pola syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pola penyaluran tanpa melalui lembaga perantara;
dan/atau
b. pola penyaluran melalui lembaga perantara.
(2) Pola penyaluran tanpa melalui lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah secara langsung kepada koperasi, pelaku usaha mikro, kecil dan/atau menengah.
(3) Pola penyaluran melalui lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kepada mitra kerja Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(4) Mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Lembaga Keuangan Bank;
b. Lembaga Keuangan Bukan Bank;
c. Koperasi Sekunder;
d. Badan Layanan Umum; dan/atau
e. Badan Layanan Umum Daerah.
(5) Mekanisme pola penyaluran melalui mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat menggunakan skema pelaksana pengguliran dana (executing) dan/atau menggunakan skema pelaksana penyalur dana (channeling).
Pasal 5
(1) Tarif layanan pinjaman dana bergulir dengan pola konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan tarif pinjaman dalam bentuk persentase tingkat suku bunga menurun (sliding).
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif layanan tertinggi yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan evaluasi tarif yang dilakukan secara periodik oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang paling sedikit meliputi:
a. kinerja penerima pinjaman;
b. suku bunga kepada debitur dan/atau anggota koperasi;
c. tujuan pinjaman; dan/atau
d. wilayah penyaluran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif pinjaman dana bergulir dengan pola konvensional diatur dalam perjanjian antara Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan koperasi, pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan/atau lembaga perantara.
(5) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. jangka waktu pinjaman;
b. pengembalian pokok pinjaman;
c. pembayaran bunga pinjaman;
d. pembayaran jasa pinjaman;
e. sanksi;
f. peninjauan kembali pinjaman;
g. jaminan;
h. tingkat suku bunga pada debitur dan/atau anggota koperasi; dan/atau
i. denda.
Pasal 6
(1) Tarif layanan pembiayaan dana bergulir dengan pola syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan tarif pembiayaan dana bergulir dalam bentuk imbal hasil sesuai dengan prinsip syariah.
(2) Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk persentase nisbah (bagi hasil) dan/atau persentase margin untuk pembiayaan dana bergulir dengan pola syariah baik penyaluran tanpa melalui lembaga perantara maupun penyaluran melalui lembaga perantara.
(3) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif layanan tertinggi yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan evaluasi tarif yang dilakukan secara periodik oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang paling sedikit meliputi:
a. kinerja penerima pembiayaan;
b. imbal hasil kepada debitur dan/atau anggota koperasi;
c. tujuan pembiayaan; dan/atau
d. wilayah penyaluran.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif pembiayaan dana bergulir dengan pola syariah diatur dalam perjanjian antara Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan koperasi, pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan/atau Lembaga perantara.
(6) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
a. jangka waktu pembiayaan;
b. pengembalian pokok pembiayaan;
c. pembayaran bagi hasil pembiayaan;
d. pembayaran jasa pembiayaan;
e. sanksi;
f. peninjauan kembali pembiayaan;
g. jaminan;
h. tingkat nisbah (bagi hasil) dan/atau margin pada debitur; dan/atau
i. denda.
Pasal 7
(1) Terhadap penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dengan tujuan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
a. penyaluran dalam rangka pemulihan ekonomi;
b. kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
c. penyaluran pada saat terjadi bencana;
d. pemulihan pasca bencana; dan/atau
e. pelaku usaha terdampak kondisi kahar.
(3) Pemberian tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 8
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan pihak penerima pinjaman atau pembiayaan dana bergulir sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 167); dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 204), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
