Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 127 Tahun 2014 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN

PERMEN No. 127 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Institut Seni
Budaya Indonesia Tanah Papua sebagai perguruan tinggi
negeri
di
lingkungan
Kementerian
Pendidikan
dan
Kebudayaan.

Pasal 2

Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan
akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi
dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi tertentu di bidang seni budaya, dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan
profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 3 …

Pasal 3

(1) Segala
pembiayaan
yang
diperlukan
bagi
penyelenggaraan Institut Seni Budaya Indonesia Tanah
Papua dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(2) Pemerintah
Daerah
dapat
membantu
pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan
Presiden
ini,
diatur
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan,
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara,
baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai
dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar …

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 256

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

ttd.

Surat Indrijarso