(2) Perencanaan kanal frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai berikut:
a. Kanal frekuensi radio 1 s/d 200 untuk radio penyiaran publik dan radio penyiaran swasta;
b. Kanal frekuensi radio 201 untuk kanal frekuensi radio pemisah (guard band);
c. Kanal frekuensi radio 202, 203, dan 204 untuk radio penyiaran komunitas.
2. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 13 A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13 A Penyelenggara radio penyiaran publik dan penyelenggara radio penyiaran swasta yang menggunakan kanal frekuensi radio 201 wajib menyesuaikan kanal frekuensi radio yang digunakannya berdasarkan ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
3. Ketentuan dalam Lampiran IV diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2010
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 426
NO JABATAN PARAF
1. SEKJEN KEMKOMINFO
2. PLT. DIRJEN POSTEL
3. KARO HUKUM DAN KLN
