Pedoman akuntansi usaha simpan pinjam oleh koperasi adalah sebagaimana yang tercantum pada lampiran peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman akuntansi usaha simpan pinjam oleh koperasi terdiri dari :
a. Prinsip Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
b. Kebijakan Akuntansi Keuangan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Pasal 3
Dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan usaha simpan pinjam oleh koperasi meliputi :
a. Standar Akuntansi Keuangan Umum (SAK-Umum)
b. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP).
Pasal 4
Pedoman akuntansi usaha simpan pinjam oleh koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 merupakan panduan bagi koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam di INDONESIA dan pejabat yang berwenang di Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan para pihak yang berkepentingan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut tentang pencatatan transaksi dan ilustrasi diatur dengan peraturan Deputi Bidang Pembiayaan.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratuan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2015 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AAGN.PUSPAYOGA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
