Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Diagnosa adalah menentukan penyebab penyakit Ikan dengan mengamati Gejala Klinis dan patologi anatomi Ikan sakit/mati diperkuat dengan pemeriksaan laboratorium.
2. Data Epidemiologi adalah data yang menyajikan distribusi dan faktor-faktor penentu yang berhubungan dengan kejadian penyakit Ikan.
3. Gejala Klinis adalah tanda-tanda awal oleh suatu serangan penyakit terhadap Ikan berupa kelainan- kelainan fisik, tingkah laku yang terlihat secara visual.
4. Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (World Organisation for Animal Health) yang selanjutnya disebut OIE adalah organisasi yang mempunyai otoritas memberikan informasi kejadian, status, dan situasi penyakit hewan di suatu negara, serta memberikan rekomendasi teknis dalam tindakan sanitary di bidang kesehatan hewan.
5. Wabah Penyakit Ikan adalah kejadian luar biasa serangan penyakit Ikan dalam suatu populasi pada waktu dan daerah tertentu yang dapat menimbulkan kerugian baik fisik, sosial, dan ekonomi.
6. Penyakit Ikan Penting adalah penyakit Ikan yang berpotensi menimbulkan wabah dan telah ditetapkan oleh Menteri.
7. Penyakit Ikan Tertentu adalah penyakit Ikan baru yang berpotensi menimbulkan wabah dan belum termasuk dalam Penyakit Ikan Penting.
8. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
9. Survailen adalah pengumpulan data penyakit berdasarkan pengambilan sampel atau specimen di lapangan dalam rangka mengamati penyebaran atau perluasan dan keganasan penyakit.
10. Monitoring adalah pengumpulan data dan informasi secara sistematis dan berkelanjutan yang ditujukan untuk mengetahui keragaman dan penyebaran penyakit Ikan dalam suatu populasi dan lingkungan di suatu wilayah.
11. Prevalensi adalah jumlah Ikan yang terserang penyakit dibandingkan jumlah total Ikan dalam satu populasi yang dinyatakan dalam persentase.
12. Insidensi adalah jumlah kasus baru penyakit Ikan yang terjadi dibandingkan dengan jumlah total Ikan dalam satu populasi pada periode waktu tertentu.
13. Virulensi adalah tingkat kemampuan suatu patogen untuk menyebabkan penyakit.
14. Morbiditas adalah tingkat kesakitan Ikan yang ditunjukkan dengan adanya perubahan tingkah laku, morfologi dan fisiologi Ikan yang diukur melalui Insidensi dan Prevalensi.
15. Mortalitas adalah jumlah Ikan yang mati akibat serangan penyakit dibandingkan jumlah total Ikan dalam satu populasi.
16. Biosekuriti adalah semua tindakan, prosedur, dan kebijakan yang digunakan untuk mencegah masuk dan tersebarnya patogen seperti bakteri, virus, jamur, maupun parasit pada fasilitas budidaya pada suatu wilayah atau Negara untuk mencegah terjadinya penyakit yang merugikan secara ekonomi dan lingkungan.
17. Notifikasi adalah pernyataan resmi dari otoritas kompeten tentang status penyakit di suatu wilayah berdasarkan hasil Survailen dan Monitoring.
18. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis pusat yang mempunyai tugas fungsi kesehatan Ikan dan berada di bawah Kementerian.
19. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
20. Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada Pembudi Daya Ikan tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat.
21. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.
22. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
23. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
25. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.
26. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
27. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
28. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di provinsi yang membidangi urusan perikanan.
29. Dinas Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah di kabupaten/kota yang membidangi urusan perikanan.
