Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN

PERMEN No. 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Diagnosa adalah menentukan penyebab penyakit Ikan dengan mengamati Gejala Klinis dan patologi anatomi Ikan sakit/mati diperkuat dengan pemeriksaan laboratorium.

2. Data Epidemiologi adalah data yang menyajikan distribusi dan faktor-faktor penentu yang berhubungan dengan kejadian penyakit Ikan.
3. Gejala Klinis adalah tanda-tanda awal oleh suatu serangan penyakit terhadap Ikan berupa kelainan- kelainan fisik, tingkah laku yang terlihat secara visual.
4. Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (World Organisation for Animal Health) yang selanjutnya disebut OIE adalah organisasi yang mempunyai otoritas memberikan informasi kejadian, status, dan situasi penyakit hewan di suatu negara, serta memberikan rekomendasi teknis dalam tindakan sanitary di bidang kesehatan hewan.
5. Wabah Penyakit Ikan adalah kejadian luar biasa serangan penyakit Ikan dalam suatu populasi pada waktu dan daerah tertentu yang dapat menimbulkan kerugian baik fisik, sosial, dan ekonomi.
6. Penyakit Ikan Penting adalah penyakit Ikan yang berpotensi menimbulkan wabah dan telah ditetapkan oleh Menteri.
7. Penyakit Ikan Tertentu adalah penyakit Ikan baru yang berpotensi menimbulkan wabah dan belum termasuk dalam Penyakit Ikan Penting.
8. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
9. Survailen adalah pengumpulan data penyakit berdasarkan pengambilan sampel atau specimen di lapangan dalam rangka mengamati penyebaran atau perluasan dan keganasan penyakit.
10. Monitoring adalah pengumpulan data dan informasi secara sistematis dan berkelanjutan yang ditujukan untuk mengetahui keragaman dan penyebaran penyakit Ikan dalam suatu populasi dan lingkungan di suatu wilayah.
11. Prevalensi adalah jumlah Ikan yang terserang penyakit dibandingkan jumlah total Ikan dalam satu populasi yang dinyatakan dalam persentase.

12. Insidensi adalah jumlah kasus baru penyakit Ikan yang terjadi dibandingkan dengan jumlah total Ikan dalam satu populasi pada periode waktu tertentu.
13. Virulensi adalah tingkat kemampuan suatu patogen untuk menyebabkan penyakit.
14. Morbiditas adalah tingkat kesakitan Ikan yang ditunjukkan dengan adanya perubahan tingkah laku, morfologi dan fisiologi Ikan yang diukur melalui Insidensi dan Prevalensi.
15. Mortalitas adalah jumlah Ikan yang mati akibat serangan penyakit dibandingkan jumlah total Ikan dalam satu populasi.
16. Biosekuriti adalah semua tindakan, prosedur, dan kebijakan yang digunakan untuk mencegah masuk dan tersebarnya patogen seperti bakteri, virus, jamur, maupun parasit pada fasilitas budidaya pada suatu wilayah atau Negara untuk mencegah terjadinya penyakit yang merugikan secara ekonomi dan lingkungan.
17. Notifikasi adalah pernyataan resmi dari otoritas kompeten tentang status penyakit di suatu wilayah berdasarkan hasil Survailen dan Monitoring.
18. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis pusat yang mempunyai tugas fungsi kesehatan Ikan dan berada di bawah Kementerian.
19. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
20. Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada Pembudi Daya Ikan tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat.
21. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.

22. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
23. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
25. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.
26. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
27. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
28. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di provinsi yang membidangi urusan perikanan.
29. Dinas Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah di kabupaten/kota yang membidangi urusan perikanan.

Pasal 2

Tujuan pengendalian Penyakit Ikan adalah untuk mencegah masuk, tersebar, dan terjadinya Wabah Penyakit Ikan pada lingkungan perikanan budidaya.

Pasal 3

Pengendalian penyakit Ikan meliputi:
a. Survailen dan Monitoring;
b. analisis risiko (risk analisys);
c. penanganan penyakit Ikan; dan
d. tanggap darurat (emergency respons).

Pasal 4

Survailen dan Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit meliputi kegiatan:
a. perencanaan, yang meliputi penetapan metode, penentuan target penyakit, lokasi dan jumlah sampel, dan penunjukan laboratorium uji;
b. pelaksanaan, yang meliputi pengambilan dan pengujian sampel;
c. evaluasi hasil Survailen dan Monitoring;
d. penetapan status kondisi lokasi penyakit Ikan target Survailen dan Monitoring; dan
e. Notifikasi penyakit lkan.

Pasal 5

(1) Dalam rangka Survailen dan Monitoring disusun rencana Survailen dan Monitoring.
(2) Rencana Survailen dan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan melibatkan UPT, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Ahli/Pakar, asosiasi, dan/atau Pembudi Daya Ikan.
(3) Rencana Survailen dan Monitoring disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Rencana Survailen dan Monitoring digunakan sebagai acuan untuk pelaksanaan Survailen dan Monitoring penyakit Ikan.
(5) Rencana Survailen dan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 6

Rencana Survailen dan Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), meliputi:
a. penetapan metode;
b. penentuan target penyakit;
c. lokasi;
d. jumlah sampel; dan
e. penunjukan laboratorium uji.

Pasal 7

(1) Penetapan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan Survailen dan Monitoring.
(2) Tujuan Survailen dan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mendeteksi dini penyakit Ikan;
b. mengetahui tingkat serangan penyakit Ikan;
dan/atau
c. MENETAPKAN status bebas penyakit Ikan.
(3) Metode Survailen dan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara aktif dan pasif.
(4) Metode Survailen dan Monitoring aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan cara:
a. metode Survailen aktif dilakukan dengan cara pengambilan dan pengujian sampel atau specimen sesuai dengan target penyakit Ikan serta pengumpulan data di lapangan; dan
b. metode Monitoring aktif dilakukan dengan cara pengambilan dan pengujian sampel serta pengumpulan data dan informasi di lapangan.
(5) Metode Survailen dan Monitoring pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan cara:
a. metode Survailen pasif dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi penyakit Ikan sesuai dengan target penyakit Ikan; dan

b. metode Monitoring pasif dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi penyakit Ikan.

Pasal 8

(1) Penentuan target penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa:
a. Penyakit Ikan Penting, untuk Monitoring; atau
b. Penyakit Ikan Penting dan Penyakit Ikan Tertentu, untuk Survailen.
(2) Penyakit Ikan Penting sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b memiliki kriteria:
a. mempunyai daya patogenitas yang tinggi;
b. penyebarannya cepat;
c. menyebabkan kematian massal; dan
d. telah diketahui patogen penyebab, metode Diagnosa, dan transmisi/pola penyebaran.
(3) Penyakit Ikan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b memiliki kriteria:
a. mempunyai daya patogenitas yang tinggi;
b. penyebarannya cepat;
c. menyebabkan kematian massal; dan
d. belum diketahui patogen penyebab, metode Diagnosa, dan transmisi/pola penyebaran.
(4) Jenis Penyakit Ikan Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

(1) Lokasi Survailen dan Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c berbasis kompartemen atau zona.
(2) Kompartemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. unit pembenihan;
b. unit pembesaran; dan/atau
c. unit penampungan dan penjualan Ikan.
(3) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa wilayah administrasi provinsi dan/atau kabupaten/kota.

Pasal 10

(1) Jumlah sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d ditetapkan berdasarkan:
a. jumlah populasi;
b. Prevalensi;
c. tingkat kepercayaan metode statistik yang digunakan; dan
d. sensitivitas dan spesifisitas metode pengujian.
(2) Pengambilan sampel dalam rangka Survailen dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali setahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut pada lokasi yang sama.
(3) Pengambilan sampel dalam rangka Monitoring penyakit Ikan dilaksanakan setiap tahun paling sedikit 4 (empat) kali pada lokasi yang sama.

Pasal 11

(1) Penunjukan laboratorium uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e ditentukan berdasarkan ruang lingkup pengujian.
(2) Laboratorium pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki ruang lingkup uji yang terakreditasi.
(3) Dalam hal pengujian belum terdapat ruang lingkup uji yang terakreditasi, pengujian menggunakan metode standar nasional INDONESIA atau metode non-standar nasional INDONESIA yang mengacu pada standar regional atau internasional.

Pasal 12

(1) Pelaksanaan Survailen dan Monitoring Penyakit Ikan meliputi:
a. pengambilan sampel; dan
b. pengujian sampel.

(2) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan oleh petugas pengambil sampel yang bersertifikat.
(3) Petugas pengambil sampel sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berasal dari Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau UPT.
(4) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan ketentuan:
a. sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam rencana Survailen dan Monitoring;
b. sampel Ikan diambil dari suatu populasi secara selektif yang menunjukkan Gejala Klinis terserang penyakit;
c. apabila tidak ditemukan sampel yang menunjukan Gejala Klinis Ikan terserang penyakit, maka sampel diambil dengan cara acak/random sampling dengan memenuhi prinsip keterwakilan dalam satu populasi;
d. sampel diutamakan dari Ikan yang masih hidup, apabila tidak ada sampel Ikan hidup dapat dilakukan fiksasi terhadap organ target Ikan sampel sesuai dengan jenis pengujian dan standar yang telah ditetapkan; dan
e. sampel air dan/atau sedimen diambil sebagai data dukung penyakit Ikan dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan.

Pasal 13

(1) Petugas pengambil sampel dalam melakukan pengambilan sampel mengisi formulir pengambilan sampel yang memuat:
a. deskripsi sampel; dan
b. Data Epidemiologi.
(2) Deskripsi sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tanggal pengambilan sampel;
b. kode sampel;

c. nama pembudidaya;
d. alamat lokasi pengambilan sampel;
e. titik koordinat;
f. jenis sampel;
g. komoditas;
h. umur pemeliharaan;
i. target penyakit;
j. tingkat teknologi Pembudidayaan Ikan;
k. laboratorium uji; dan
l. riwayat penyakit.
(3) Data Epidemiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. unit usaha dan/atau lokasi di sekitar unit usaha yang berpotensi sebagai sumber penyakit Ikan;
b. luas wadah budidaya;
c. jumlah populasi;
d. tingkat kematian;
e. Gejala Klinis;
f. asal/sumber penyebab penyakit;
g. kerugian ekonomis dan fisik; dan
h. upaya pengendalian.
(4) Bentuk dan format formulir pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Sampel yang telah diambil dilakukan penanganan sesuai dengan tujuan pemeriksaan serta dikemas dan diberikan kode sampel.
(2) Sampel yang telah dikemas dan diberikan kode sampel oleh Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau UPT harus dikirim ke laboratorium uji paling lama 3 (tiga) Hari sejak pengambilan sampel.
(3) Penanganan dan pengiriman sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh

petugas pengambil sampel dengan mengacu kepada standar nasional INDONESIA.

Pasal 15

(1) Pengujian sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan target penyakit.
(2) Laporan hasil pengujian sampel disampaikan kepada Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau UPT paling lambat 2 (dua) Hari setelah sampel selesai diuji.

Pasal 16

(1) Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan/atau UPT melaporkan hasil Survailen dan Monitoring kepada Direktorat Jenderal secara daring melalui laman impikan.kkp.go.id.
(2) Dalam hal layanan daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan, laporan dapat disampaikan secara luring.

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi hasil Survailen dan Monitoring.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penetapan status kondisi lokasi penyakit Ikan.

Pasal 18

(1) Penetapan status kondisi lokasi penyakit Ikan target Survailen dan Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, berupa:

a. lokasi terinfeksi; dan
b. lokasi bebas penyakit.
(2) Lokasi terinfeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan wilayah yang ditemukan kasus penyakit Ikan.
(3) Lokasi bebas penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, terdiri dari:
a. lokasi bebas secara historis; dan
b. lokasi bebas setelah dilakukan berbagai upaya pengendalian.
(4) Lokasi bebas secara historis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, merupakan wilayah yang tidak pernah ditemukan kasus atau agen penyebab penyakit Ikan.
(5) Lokasi bebas setelah dilakukan berbagai upaya pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, merupakan wilayah yang pernah ditemukan kasus atau agen penyebab penyakit Ikan, tetapi berdasarkan hasil Survailen dan Monitoring sudah tidak ditemukan lagi.
(6) Status kondisi lokasi penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(7) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada delegasi permanen untuk OIE sebagai bahan pertimbangan rekomendasi Notifikasi penyakit Ikan.

Pasal 19

(1) Notifikasi penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, dilakukan oleh delegasi permanen untuk OIE.
(2) Notifikasi penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. lokasi terinfeksi; dan/atau

b. lokasi bebas penyakit.
(3) Notifikasi lokasi terinfeksi penyakit Ikan dilakukan apabila memenuhi kriteria:
a. kejadian pertama kali serangan penyakit yang masuk dalam daftar penyakit Ikan OIE;
b. Wabah Penyakit Ikan yang berulang;
c. strain patogen baru;
d. perubahan mendadak dalam penyebaran, peningkatan Insidensi, Virulensi, Morbiditas atau Mortalitas; dan/atau
e. inang baru.
(4) Notifikasi lokasi bebas penyakit Ikan dilakukan setelah Survailen selama 2 (dua) tahun berturut-turut dengan hasil negatif.
(5) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirim ke OIE secara daring melalui World Animal Health Information System (WAHIS), fax, atau email.

Pasal 20

(1) Analisis risiko dilakukan terhadap:
a. penyakit Ikan; dan
b. sifat bahaya Ikan.
(2) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai persyaratan rekomendasi pemasukan Ikan atau produk perikanan dari luar negeri.

Pasal 21

Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) meliputi:
a. identifikasi bahaya (hazard identification);
b. penilaian risiko (risk assesment);

c. pengelolaan risiko (risk management); dan
d. komunikasi risiko (risk communication).

Pasal 22

(1) Identifikasi bahaya (hazard identification) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a untuk penyakit Ikan dilakukan melalui identifikasi patogen yang berpotensi menyebabkan dampak negatif terkait dengan kegiatan pemasukan Ikan dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Identifikasi bahaya (hazard identification) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a untuk sifat bahaya Ikan dilakukan melalui identifikasi Ikan yang berpotensi bahaya bagi kelestarian sumber daya Ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, serta kelangsungan usaha perikanan.

Pasal 23

(1) Penilaian risiko (risk assesment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b untuk penyakit Ikan dilakukan untuk menilai patogen yang berpotensi menyebabkan dampak negatif terkait dengan kegiatan pemasukan Ikan dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Penilaian risiko (risk assesment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b untuk sifat bahaya Ikan dilakukan untuk menilai Ikan yang berpotensi bahaya bagi kelestarian sumber daya Ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, serta kelangsungan usaha perikanan.
(3) Penilaian resiko (risk assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan tahapan:
a. penilaian pemasukan (entry assessment);
b. penilaian serangan patogen dan/atau bahaya (exposure assessment);
c. penilaian konsekuensi (consequence assessment);
dan
d. estimasi risiko (risk estimation).

(4) Penilaian pemasukan (entry assesment) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan untuk mengetahui potensi masuknya patogen dan/atau Ikan yang membahayakan dan/atau merugikan serta tindakan pengendaliannya.
(5) Dalam hal hasil penilaian pemasukan (entry assesment) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menimbulkan risiko secara signifikan, maka tidak diperlukan penilaian risiko selanjutnya.
(6) Dalam hal hasil penilaian pemasukan (entry assesment) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menimbulkan risiko, maka dilakukan penilaian serangan patogen dan/atau bahaya (exposure assessment).
(7) Penilaian serangan patogen dan/atau bahaya (exposure assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan untuk mengetahui pola sebaran patogen di negara asal.
(8) Dalam hal hasil penilaian serangan patogen dan/atau bahaya (exposure assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak menimbulkan risiko, maka tidak diperlukan penilaian risiko selanjutnya.
(9) Dalam hal hasil penilaian serangan patogen dan/atau bahaya (exposure assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menimbulkan risiko, maka dilakukan penilaian konsekuensi (consequence assessment).
(10) Penilaian konsekuensi (consequence assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan untuk mengetahui dampak serangan penyakit Ikan terhadap kesehatan Ikan, lingkungan, dan sosial ekonomi.
(11) Berdasarkan hasil penilaian konsekuensi (consequence assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan penilaian estimasi risiko (risk estimation).
(12) Penilaian estimasi risiko (risk estimation) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan untuk mengetahui besaran risiko terkait dengan bahaya yang diidentifikasi.

Pasal 24

(1) Hasil penilaian estimasi risiko (risk estimation) penyakit Ikan, terdiri dari:
a. tingkat risiko rendah;
b. tingkat risiko sedang; atau
c. tingkat risiko tinggi.
(2) Tingkat risiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a jika hasil penilaian kurang dari 50 (lima puluh).
(3) Tingkat risiko sedang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b jika hasil penilaian antara 50 (lima puluh) sampai dengan 71 (tujuh puluh satu).
(4) Tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika hasil penilaian antara 72 (tujuh puluh dua) sampai dengan 100 (seratus).
(5) Ketentuan mengenai penilaian estimasi risiko (risk estimation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 25

(1) Hasil penilaian estimasi risiko (risk estimation) sifat bahaya Ikan, terdiri dari:
a. tingkat risiko rendah;
b. tingkat risiko sedang; atau
c. tingkat risiko tinggi.
(2) Tingkat risiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a jika hasil penilaian kurang dari atau sama dengan 30 (tiga puluh).
(3) Tingkat risiko sedang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b jika hasil penilaian antara 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh).
(4) Tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika hasil penilaian antara 61 (enam puluh satu) sampai dengan 100 (seratus).
(5) Ketentuan mengenai penilaian estimasi risiko (risk estimation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 26

(1) Pengelolaan risiko (risk management) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan untuk meminimalkan risiko terhadap patogen yang berpotensi menyebabkan dampak negatif dan/atau sifat bahaya Ikan terkait dengan kegiatan pemasukan Ikan dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Pengelolaan risiko dilakukan melalui:
a. evaluasi risiko (risk evaluation);
b. evaluasi pilihan (option evaluation);
c. implementasi (implementation); dan
d. pemantauan dan kaji ulang (monitoring and review).
(3) Evaluasi risiko (risk evaluation) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, merupakan proses membandingkan hasil estimasi risiko (risk estimation) dengan Prevalensi penyakit Ikan di INDONESIA.
(4) Evaluasi pilihan (option evaluation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan proses identifikasi, evaluasi kemampuan, dan kelayakan tindakan mitigasi untuk mengurangi risiko.
(5) Implementasi (implementation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pilihan untuk memastikan tindakan mitigasi telah dilakukan.
(6) Pemantauan dan kaji ulang (monitoring and review) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan proses audit terhadap tindakan pengelolaan risiko untuk memastikan hasil pengelolaan risiko tercapai.

Pasal 27

(1) Komunikasi risiko (risk communication) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilakukan untuk mengomunikasikan hasil identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengelolaan risiko kepada pengambil keputusan di INDONESIA dan negara asal.
(2) Komunikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterapkan pada setiap tahapan analisis risiko.

(3) Komunikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bersifat transparan.

Pasal 28

(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pemasukan Ikan dari luar negeri.
(2) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap pemasukan Ikan dari:
a. negara anggota OIE; dan
b. negara bukan anggota OIE.
(3) Analisis risiko terhadap pemasukan Ikan yang berasal dari negara anggota OIE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan untuk pemasukan pertama kali, terhadap pemasukan Ikan yang merupakan:
a. jenis atau strain/varietas Ikan baru;
b. produk perikanan baru;
c. Ikan dari negara asal yang memiliki penyakit baru;
dan/atau
d. Ikan dari negara asal yang sedang terkena wabah.
(4) Analisis risiko terhadap pemasukan Ikan yang berasal dari negara bukan anggota OIE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan untuk setiap kali pemasukan Ikan dan/atau produk perikanan.

Pasal 29

(1) Analisis risiko terhadap sifat bahaya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b diberlakukan terhadap pemasukan Ikan yang merupakan jenis atau strain/varietas Ikan baru.

(2) Hasil analisis risiko terhadap jenis atau strain/varietas Ikan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan penetapan jenis Ikan yang membahayakan dan/atau jenis Ikan yang merugikan.

Pasal 30

(1) Menteri berwenang untuk menerbitkan surat hasil analisis risiko.
(2) Menteri mendelegasikan wewenang penerbitan surat hasil analisis risiko kepada Direktur Jenderal.

Pasal 31

(1) Setiap Orang untuk memiliki surat hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, yang memuat:
a. nama komoditas/produk;
b. negara asal; dan
c. negara transit.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan:
a. nomor induk berusaha; dan
b. dokumen yang memuat:
1. informasi sejarah Ikan;
2. informasi biologi;
3. informasi sosial dan ekonomi; dan
4. informasi lingkungan.
(3) Informasi tentang sejarah Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 meliputi:
a. spesifikasi;
b. asal-usul;
c. silsilah; dan
d. hasil introduksi dan perkembangannya di negara lain.

(4) Informasi tentang biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 meliputi:
a. sifat;
b. makanan dan kebiasaan makan;
c. reproduksi;
d. bentuk rekayasa teknologi;
e. pertumbuhan (growth);
f. hama dan penyakit; dan
g. sejarah dan sebaran penyakit.
(5) Informasi tentang sosial dan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3 meliputi:
a. pemanfaatan Ikan dan produk perikanan di negara asal; dan
b. nilai ekonomi Ikan dan produk perikanan.
(6) Informasi tentang lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4 meliputi:
a. habitat;
b. deskripsi sumber asal Ikan dan produk perikanan;
dan
c. deskripsi lingkungan pengolahan, untuk produk perikanan.
(7) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat pengesahan dari otoritas kompeten dari negara asal.

Pasal 32

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal melakukan analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(3) Direktur Jenderal dalam melakukan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibantu oleh Ahli/Pakar.

(4) Berdasarkan hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan surat hasil analisis risiko yang menyatakan:
a. pelarangan pemasukan; atau
b. persetujuan pemasukan.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari.
(6) Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan surat hasil analisis risiko dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(7) Bentuk dan format surat hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

(1) Penanganan penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan terhadap Ikan sakit atau terduga sakit.
(2) Penanganan penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jenis Ikan serta jenis dan sifat penyakit Ikan.
(3) Penanganan penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencegahan (promotive dan preventive);
b. pengobatan (curative);
c. pemusnahan (eradicative); dan/atau
d. pemulihan (rehabilitative).

Pasal 34

(1) Pencegahan penyakit Ikan dilakukan melalui:
a. peningkatan kesehatan Ikan (promotive);
b. peningkatan daya tahan tubuh Ikan (preventive); dan
c. penerapan Biosekuriti.
(2) Peningkatan kesehatan Ikan (promotive) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemberian suplemen, vitamin, bahan aditif, dan pakan gizi seimbang.
(3) Peningkatan daya tahan tubuh Ikan (preventive) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui vaksinasi.
(4) Penerapan Biosekuriti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan melalui:
a. penggunaan benih, calon induk, dan induk bermutu;
b. penggunaan pakan dan obat Ikan yang terdaftar di Kementerian;
c. pengelolaan lingkungan budidaya;
d. desinfeksi peralatan, wadah media budidaya, kendaraan, dan tenaga kerja; dan
e. pembatasan lalu lintas pekerja, peralatan, dan kendaraan di unit budidaya.

Pasal 35

(1) Pengobatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(3) huruf b dilakukan berdasarkan hasil diagnosis dari pengamatan Gejala Klinis dan/atau uji laboratorium.
(2) Pengobatan dilakukan dengan menggunakan obat Ikan yang terdaftar di Kementerian, sesuai ketentuan dan petunjuk yang terdapat dalam label.

(3) Pelaksanaan pengobatan harus dicatat dan didokumentasikan.
(4) Sisa pengobatan berupa air perendaman, alat suntik yang telah digunakan, kemasan obat, dan/atau obat yang kedaluwarsa harus dilakukan pengelolaan agar tidak mencemari lingkungan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan sisa pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 36

(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf c dilakukan apabila:
a. Ikan mati terserang penyakit;
b. Ikan diduga terserang Penyakit Ikan Tertentu; atau
c. Ikan terinfeksi Penyakit Ikan Penting dengan tingkat serangan lebih besar dari 60% (enam puluh persen).
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. penggunaan bahan kimia;
b. pembakaran; dan/atau
c. penguburan.
(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan pengawasan Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau UPT.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemusnahan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 37

(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(3) huruf d dilakukan terhadap unit Pembudidayaan Ikan melalui:
a. pembersihan dan desinfeksi unit Pembudidayaan Ikan; dan
b. penggantian dengan menggunakan induk, calon induk dan/atau benih bebas penyakit Ikan.
(2) Induk, calon induk, dan/atau benih yang bebas penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan hasil uji laboratorium yang terakreditasi.
(3) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan.
(4) Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau UPT dapat memberikan bantuan untuk pemulihan berupa pendampingan teknis dan penyediaan induk, calon induk, dan/atau benih.

Pasal 38

(1) Tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan tindakan yang harus segera dilakukan untuk menangani dan mengurangi dampak negatif serangan atau Wabah Penyakit Ikan.
(2) Tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan tanggap darurat (contingency plan);
b. pelaksanaan tanggap darurat; dan
c. evaluasi tanggap darurat.

Pasal 39

(1) Perencanaan tanggap darurat (contingency plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a disusun setiap tahun dan dituangkan dalam dokumen perencanaan yang meliputi:
a. susunan organisasi gugus tugas;
b. sistem Peringatan Dini;
c. sistem deteksi dini;
d. sistem respon dini; dan
e. standar operasional prosedur.
(2) Dokumen perencanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 40

(1) Susunan organisasi gugus tugas tanggap darurat penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. gugus tugas nasional;
b. gugus tugas provinsi; dan
c. gugus tugas kabupaten/kota.
(2) Penanggung jawab gugus tugas tanggap darurat penyakit Ikan:
a. Direktur Jenderal untuk gugus tugas nasional;
b. Kepala Dinas Provinsi untuk gugus tugas provinsi;
dan
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk gugus tugas kabupaten/kota.
(3) Keanggotaan gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari perwakilan:

a. Kementerian, Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan gugus tugas;
b. ahli kesehatan Ikan dan/atau dokter hewan;
c. laboratorium kesehatan Ikan dan lingkungan; dan
d. pemangku kepentingan lainnya.
(4) Pemangku kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi Pembudi Daya Ikan, pengolah Ikan, produsen pakan Ikan dan obat Ikan.
(5) Gugus tugas ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 41

(1) Gugus tugas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. mengidentifikasi potensi terjadinya serangan atau Wabah Penyakit Ikan di tingkat nasional;
b. memimpin dan mengelola tindakan tanggap darurat di tingkat nasional;
c. melakukan sosialisasi dan simulasi perencanaan tanggap darurat kepada masyarakat;
d. mengoordinasikan pelaksanaan tanggap darurat dengan gugus tugas provinsi;
e. melakukan evaluasi pelaksanaan tanggap darurat di tingkat nasional; dan
f. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tanggap darurat kepada Menteri.
(2) Gugus tugas provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. mengidentifikasi potensi terjadinya serangan atau Wabah Penyakit Ikan di tingkat provinsi;
b. memimpin dan mengelola tindakan tanggap darurat di provinsi;
c. melakukan koordinasi kebijakan dan pelaksanaan tanggap darurat dengan gugus tugas nasional dan gugus tugas kabupaten/kota;

d. melakukan evaluasi pelaksanaan tanggap darurat di provinsi; dan
e. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tanggap darurat kepada Gubernur dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(3) Gugus tugas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. mengidentifikasi potensi terjadinya serangan atau Wabah Penyakit Ikan di tingkat kabupaten/kota;
b. memimpin dan mengelola tindakan tanggap darurat yang terjadi di kabupaten/kota;
c. melakukan koordinasi kebijakan dan pelaksanaan tanggap darurat dengan gugus tugas provinsi;
d. melakukan evaluasi pelaksanaan tanggap darurat di kabupaten/kota; dan
e. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tanggap darurat kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi.

Pasal 42

(1) Sistem Peringatan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terjadinya Wabah Penyakit Ikan.
(2) Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengumpulkan data dan informasi penyakit Ikan;
b. melakukan pemutakhiran database penyakit Ikan;
c. pengembangan komunikasi dengan Ahli/Pakar, asosiasi, dan/atau Pembudi Daya Ikan; dan
d. pengembangan hubungan kerja dengan otoritas kompeten negara mitra dagang.
(3) Gugus tugas melakukan evaluasi terhadap hasil Peringatan Dini.

Pasal 43

(1) Sistem deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengetahui Diagnosa suatu penyakit secara cepat dan tepat.
(2) Deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. identifikasi kapasitas laboratorium uji penyakit Ikan;
dan
b. penyediaan sistem pelaporan cepat penyakit Ikan.
(3) Identifikasi kapasitas laboratorium uji penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a. prasarana;
b. sarana;
c. sumber daya manusia; dan
d. metode pengujian.

Pasal 44

(1) Sistem respon dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dilakukan untuk meminimalisir dampak Wabah Penyakit Ikan secara cepat dan tepat.
(2) Respon dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. penyiapan kebijakan tanggap darurat;
b. penyiapan sarana dan prasarana tanggap darurat;
dan
c. penyiapan rencana kerja penanganan penyakit Ikan.

Pasal 45

(1) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e merupakan dokumen yang berisikan prosedur yang harus dilakukan secara berurutan untuk tanggap darurat.
(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. standar operasional prosedur investigasi lapangan;
b. standar operasional prosedur pengambilan dan pengiriman sampel;
c. standar operasional prosedur pengujian sampel;
d. standar operasional prosedur pencegahan penyakit Ikan;
e. standar operasional prosedur pengobatan penyakit Ikan;
f. standar operasional prosedur pemusnahan; dan
g. standar operasional prosedur pemulihan.

Pasal 46

Pelaksanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b meliputi:
a. membentuk organisasi gugus tugas;
b. tindakan Peringatan Dini;
c. tindakan deteksi dini; dan
d. tindakan respon dini.

Pasal 47

(1) Pelaksanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 berdasarkan dokumen perencanaan tanggap darurat.

(2) Pelaksanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penetapan status tanggap darurat oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya.

Pasal 48

Pembentukan organisasi gugus tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk gugus tugas nasional;
b. Gubernur untuk gugus tugas provinsi; dan
c. Bupati/ Walikota untuk gugus tugas kabupaten/kota.

Pasal 49

Tindakan Peringatan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan dengan menyediakan dan menyebarluaskan informasi gejala penyakit Ikan.

Pasal 50

Tindakan deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c dilakukan dengan:
a. investigasi lapangan;
b. pengambilan sampel;
c. pengujian sampel; dan
d. pelaporan hasil investigasi dan hasil pengujian.

Pasal 51

Tindakan respon dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d dilakukan melalui:
a. pelaksanaan kebijakan tanggap darurat;
b. penanganan penyakit Ikan; dan
c. penyampaian laporan hasil pelaksanaan respon dini.

Pasal 52

(1) Evaluasi tanggap darurat dilakukan oleh gugus tugas terhadap hasil pelaksanaan tanggap darurat.
(2) Evaluasi tanggap darurat dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) Hari setelah pelaksanaan tanggap darurat.
(3) Laporan hasil evaluasi tanggap darurat disampaikan secara berjenjang dari gugus tugas kabupaten/kota kepada gugus tugas provinsi, dan gugus tugas provinsi kepada gugus tugas nasional.

Pasal 53

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2011 tentang Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 54

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2019

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSI PUDJIASTUTI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA