Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Pemohon Izin adalah Badan Usaha di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagalistrikan dan Minyak dan Gas Bumi.
3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
4. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.
6. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik, di bidang ketenagalistrikan dan minyak dan gas bumi.
7. Pelayanan Cepat Izin Investasi 3 (tiga) jam, yang selanjutnya disebut Layanan Cepat I23J adalah layanan yang diberikan kepada Pemohon Izin terkait dengan infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
8. Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquified Petroleum Gas (LPG), Compressed Natural Gas (CNG), Liquified Natural Gas (LNG), dan Hasil Olahan adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan Perundang-undangan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
2. Ketentuan ayat (2) huruf a Pasal 2dihapus, sehingga Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut:
