Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
2. Pencapan (printing) adalah proses pemberian warna pada kain dengan cara pemindaian motif menggunakan alat pencapan menggunakan pasta zat warna dan bahan penolong lainnya.
3. Pencelupan (dyeing) adalah proses pemberian warna pada bahan tekstil dengan cara mencelupkan ke larutan zat warna dan bahan penolong lainnya.
4. Penyempurnaan (finishing) adalah semua proses akhir yang dilakukan pada kain setelah diputihkan, dicelup atau dicap yang dapat dikerjakan secara kimia atau secara fisika untuk memperoleh sifat yang diinginkan.
5. Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan adalah industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA Nomor 13132 yang mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan untuk kain.
6. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
