Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wabah Penyakit Ikan adalah kejadian luar biasa serangan penyakit ikan dalam suatu populasi pada waktu dan daerah tertentu yang dapat menimbulkan kerugian fisik, sosial, dan ekonomi.
2. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
3. Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada pembudi daya Ikan tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat.
4. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol,
termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
5. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.
6. Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan tingkah laku alami Ikan yang perlu diperhatikan untuk melindungi Ikan dari perlakuan tidak layak oleh manusia.
7. Penyakit Ikan adalah gangguan kesehatan pada Ikan yang antara lain disebabkan oleh patogen seperti bakteri, virus, jamur, atau parasit, perubahan lingkungan, defisiensi nutrisi dan kelainan genetik baik secara langsung maupun tidak langsung.
8. Penyakit Ikan Penting adalah Penyakit Ikan yang berpotensi menimbulkan wabah.
9. Penyakit Ikan Tertentu adalah Penyakit Ikan baru yang berpotensi menimbulkan wabah dan belum termasuk dalam Penyakit Ikan Penting.
10. Surveilan adalah pengumpulan data penyakit berdasarkan pengambilan sampel atau spesimen di lapangan dalam rangka mengamati penyebaran atau perluasan dan keganasan penyakit.
11. Monitoring adalah pengumpulan data dan informasi secara sistematis dan berkelanjutan yang ditujukan untuk mengetahui keragaman dan penyebaran Penyakit Ikan dalam suatu populasi dan lingkungan di suatu wilayah.
12. Investigasi dan Pengamatan Lapangan adalah penyelidikan dengan melakukan peninjauan lapangan yang didukung dengan pengujian laboratorium sesuai standar yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan untuk memastikan penyebab terjadinya Wabah Penyakit Ikan.
13. Prevalensi adalah jumlah Ikan yang terserang suatu jenis penyakit dibandingkan jumlah total Ikan dalam satu populasi yang dinyatakan dalam persentase.
14. Gejala Klinis adalah tanda-tanda awal oleh suatu serangan penyakit terhadap Ikan berupa kelainan fisik dan tingkah laku yang terlihat secara visual.
15. Diagnosa adalah menentukan jenis Penyakit Ikan dengan mengamati Gejala Klinis dan patologi anatomi Ikan sakit/mati diperkuat dengan pemeriksaan laboratorium.
16. Data Epidemiologi adalah data yang menyajikan distribusi dan faktor-faktor penentu yang berhubungan dengan kejadian Penyakit Ikan.
17. Insidensi adalah jumlah kasus baru Penyakit Ikan yang terjadi dibandingkan dengan jumlah total Ikan dalam satu populasi pada periode waktu tertentu.
18. Virulensi adalah tingkat kemampuan suatu patogen untuk menyebabkan penyakit.
19. Morbiditas adalah tingkat kesakitan Ikan yang ditunjukkan dengan adanya perubahan tingkah laku, morfologi, dan/atau fisiologi Ikan yang diukur melalui Insidensi dan Prevalensi.
20. Mortalitas adalah jumlah Ikan yang mati akibat serangan Penyakit Ikan dibandingkan jumlah total Ikan dalam satu populasi.
21. Biosekuriti adalah semua tindakan, prosedur, dan kebijakan yang digunakan untuk mencegah masuk dan tersebarnya patogen seperti bakteri, virus, jamur, atau parasit pada fasilitas budidaya pada suatu wilayah atau Negara untuk mencegah terjadinya penyakit yang merugikan secara ekonomi dan lingkungan.
22. Notifikasi adalah pernyataan resmi dari otoritas kompeten tentang status Penyakit Ikan di suatu wilayah berdasarkan hasil Surveilan dan Monitoring.
23. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis pusat yang mempunyai tugas fungsi kesehatan Ikan dan berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
24. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
25. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
26. Organisasi Kesehatan Hewan Dunia yang selanjutnya disebut OIE adalah organisasi yang mempunyai otoritas memberikan informasi kejadian, status, dan situasi penyakit hewan di suatu negara, serta memberikan rekomendasi teknis dalam tindakan sanitary di bidang kesehatan hewan.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
28. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
29. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang perikanan budidaya.
30. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang perikanan budidaya.
31. Dinas Provinsi adalah organisasi perangkat daerah di provinsi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
32. Dinas Kabupaten/Kota adalah organisasi perangkat daerah di kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
