Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Rakyat adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berbasis asrama dengan mengedepankan pembentukan karakter dan kecakapan hidup dengan biaya sepenuhnya ditanggung pemerintah.
2. Kepala Sekolah Rakyat yang selanjutnya disebut Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola Sekolah Rakyat.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
5. Kepala Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Kepala Pusat adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi kesejahteraan sosial serta penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
