(1) Kepala Kantor Pabean melakukan perhitungan pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank INDONESIA yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(1a) Perhitungan pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada kurs tengah dari kurs transaksi Bank INDONESIA yang terdapat pada hasil pengawasan Bank INDONESIA.
(1b) Kepala Kantor Pabean melakukan monitoring pelunasan pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) yang dilaksanakan oleh Eksportir.
(1c) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) dapat dilakukan melalui sistem informasi.
(2) Kepala Kantor Pabean mengenakan penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank INDONESIA atau Otoritas Jasa Keuangan yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan/atau Pasal 7, dan status pelunasan pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Berdasarkan perhitungan pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Pungutan kepada Eksportir paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya hasil pengawasan yang menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(3a) Eksportir wajib melunasi pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10
(sepuluh) hari sejak tanggal Surat Pemberitahuan Penetapan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(3b) Dalam hal berdasarkan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), Eksportir tidak melunasi pungutan berupa denda, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat tagihan pertama kepada Eksportir.
(3c) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) Eksportir tidak melunasi pungutan berupa denda, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat tagihan kedua kepada Eksportir.
(3d) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal surat tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3c) Eksportir tidak melunasi pungutan berupa denda, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat tagihan ketiga kepada Eksportir.
(4) Surat Pemberitahuan Penetapan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), surat tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3c), dan surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3d) diterbitkan melalui Sistem Komputer Pelayanan.
(5) Dalam hal penerbitan Surat Pemberitahuan Penetapan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), surat tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3c), dan surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3d) belum dapat dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan, penerbitan Surat Pemberitahuan Penetapan Pungutan dan surat tagihan dimaksud dilakukan secara tertulis.
(5a) Penagihan secara tertulis oleh Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan secara simultan dengan upaya penagihan melalui kegiatan optimalisasi penagihan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) diterbitkan Eksportir tidak melunasi kewajibannya, atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) berikutnya tidak dilayani sampai dengan Eksportir melunasi kewajibannya.
(7) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3d) diterbitkan Eksportir tidak melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri:
a. melakukan penyerahan pengurusan piutang negara kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)/Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengurusan piutang negara;
b. mengenakan penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor; dan
c. menyampaikan informasi kepada Bank INDONESIA atau Otoritas Jasa Keuangan.
(7a) Dalam hal tanggal penerbitan surat tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3c,) surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3d), dan penyerahan pengurusan piutang negara kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)/Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) jatuh pada tanggal yang tidak terdapat pada bulan sebelumnya, surat tagihan atau penyerahan
pengurusan piutang negara kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)/Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang diterbitkan pada tanggal terakhir pada bulan berkenaan 1 pada bulan berikutnya.
(8) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta penjelasan tertulis atas hasil pengawasan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank INDONESIA dan/atau Eksportir terkait adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6.
(9) Permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) terkait dengan elemen data hasil pengawasan yang terdapat dalam sistem monitoring Bank INDONESIA.
(10) Contoh format:
a. Surat Pemberitahuan Penetapan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3b);
c. surat tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3c); dan
d. surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3d), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: