Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian jaminan pemerintah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan.
2. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha milik negara yang dibentuk untuk memberikan jaminan pemerintah di bidang infrastruktur.
3. Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat BUPTL adalah badan usaha yang menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka penyediaan tenaga listrik yang terdiri dari pengembang pembangkit listrik dan anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
4. Batas Maksimal Penjaminan adalah batas tertinggi penjaminan yang dapat disediakan oleh Pemerintah.
5. Daftar Proyek adalah daftar yang diterbitkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan memuat proyek-proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan baik yang dilaksanakan melalui skema swakelola maupun skema kerja sama dengan BUPTL berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan
Infrastruktur Ketenagalistrikan dan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 194 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas.
6. Dihapus.
7. Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah, baik oleh Menteri Keuangan dan/atau BUPI.
8. Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan pemerintah dalam rangka memastikan kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memenuhi kewajiban finansialnya dengan merujuk kepada perjanjian jual beli tenaga listrik.
9. Jaminan Pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Pinjaman adalah jaminan pemerintah kepada kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah sehubungan dengan pembayaran kembali pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku pelaksana penugasan percepatan proyek infrastruktur ketenagalistrikan.
10. Kerja Sama adalah skema pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, yang dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui kerja sama dengan BUPTL.
11. Kreditur adalah lembaga keuangan yang menyediakan kredit kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka percepatan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan melalui skema swakelola.
11A.Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah adalah lembaga keuangan syariah yang menyediakan pembiayaan syariah kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka percepatan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan melalui skema swakelola.
12. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
13. Penerima Jaminan adalah kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah dalam hal jaminan pinjaman atau BUPTL dalam hal jaminan kelayakan usaha.
14. Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dan/atau BUPI.
15. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
16. Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close) adalah tahapan dimana BUPTL telah menandatangani perjanjian pinjaman/kredit dan telah mendapatkan pencairan dana (draw-down) untuk pembiayaan proyek pembangkit listrik pada tanggal sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
17. Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah kebijakan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan.
18. Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan kreditur dalam rangka memperoleh kredit.
18A. Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pemberi fasilitas pembiayaan syariah dalam rangka memperoleh pembiayaan syariah.
19. Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara konvensional maupun syariah yang diperoleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah berupa sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berdasarkan perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan.
19A. Kewajiban Finansial adalah kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membayar kembali setelah jangka waktu tertentu kepada kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah yang timbul sehubungan dengan pinjaman sebagaimana disepakati dalam perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan.
20. Pengembang Pembangkit Listrik adalah BUPTL berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli/sewa jaringan tenaga listrik.
21. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat PJBTL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik yang mengatur hak dan kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku pembeli dengan BUPTL selaku penjual.
22. Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai adalah perjanjian antara Pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengenai hak dan kewajiban
para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi klaim jaminan pinjaman.
23. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana diamanatkan dalam PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
24. Risiko Politik adalah:
a. tindakan atau kegagalan untuk bertindak tanpa sebab yang sah oleh Pemerintah dalam hal-hal yang menurut hukum atau peraturan perundang-undangan, Pemerintah memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan tindakan tersebut; dan/atau
b. penerbitan, penerapan, atau pemberlakuan suatu peraturan, kebijakan atau persyaratan hukum kepada BUPTL atau proyek pembangkit listrik oleh Pemerintah, yang belum ada atau berlaku pada tanggal penandatanganan PJBTL.
25. Swakelola adalah skema pelaksanaan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
26. Terjamin adalah PT PLN (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan untuk menyelenggarakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
27. Tanggal Efektif Jaminan adalah tanggal setelah tanggal penerbitan jaminan pemerintah, sebagaimana ditentukan dalam surat jaminan, yang menandai saat mulai berlakunya jaminan pemerintah.
28. Tanggal Penerbitan Jaminan adalah tanggal penandatanganan jaminan pemerintah sebagaimana disebutkan dalam surat jaminan pinjaman atau jaminan kelayakan usaha.
29. 28A.
Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa imbal hasil, bagi hasil, atau bentuk pembayaran lain yang sejenis sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
