Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.08/2016 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PERMEN No. 135-pmk-08-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian jaminan pemerintah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan.
2. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha milik negara yang dibentuk untuk memberikan jaminan pemerintah di bidang infrastruktur.
3. Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat BUPTL adalah badan usaha yang menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka penyediaan tenaga listrik yang terdiri dari pengembang pembangkit listrik dan anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
4. Batas Maksimal Penjaminan adalah batas tertinggi penjaminan yang dapat disediakan oleh Pemerintah.
5. Daftar Proyek adalah daftar yang diterbitkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan memuat proyek-proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan baik yang dilaksanakan melalui skema swakelola maupun skema kerja sama dengan BUPTL berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan

Infrastruktur Ketenagalistrikan dan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 194 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas.
6. Dihapus.
7. Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah, baik oleh Menteri Keuangan dan/atau BUPI.
8. Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan pemerintah dalam rangka memastikan kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memenuhi kewajiban finansialnya dengan merujuk kepada perjanjian jual beli tenaga listrik.
9. Jaminan Pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Pinjaman adalah jaminan pemerintah kepada kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah sehubungan dengan pembayaran kembali pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku pelaksana penugasan percepatan proyek infrastruktur ketenagalistrikan.
10. Kerja Sama adalah skema pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, yang dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui kerja sama dengan BUPTL.

11. Kreditur adalah lembaga keuangan yang menyediakan kredit kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka percepatan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan melalui skema swakelola.
11A.Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah adalah lembaga keuangan syariah yang menyediakan pembiayaan syariah kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka percepatan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan melalui skema swakelola.
12. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
13. Penerima Jaminan adalah kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah dalam hal jaminan pinjaman atau BUPTL dalam hal jaminan kelayakan usaha.
14. Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dan/atau BUPI.
15. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
16. Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close) adalah tahapan dimana BUPTL telah menandatangani perjanjian pinjaman/kredit dan telah mendapatkan pencairan dana (draw-down) untuk pembiayaan proyek pembangkit listrik pada tanggal sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
17. Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah kebijakan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Ketenagalistrikan.
18. Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan kreditur dalam rangka memperoleh kredit.
18A. Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pemberi fasilitas pembiayaan syariah dalam rangka memperoleh pembiayaan syariah.
19. Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara konvensional maupun syariah yang diperoleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah berupa sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berdasarkan perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan.
19A. Kewajiban Finansial adalah kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membayar kembali setelah jangka waktu tertentu kepada kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah yang timbul sehubungan dengan pinjaman sebagaimana disepakati dalam perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan.
20. Pengembang Pembangkit Listrik adalah BUPTL berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli/sewa jaringan tenaga listrik.
21. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat PJBTL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik yang mengatur hak dan kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku pembeli dengan BUPTL selaku penjual.
22. Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai adalah perjanjian antara Pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengenai hak dan kewajiban

para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi klaim jaminan pinjaman.
23. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana diamanatkan dalam PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
24. Risiko Politik adalah:
a. tindakan atau kegagalan untuk bertindak tanpa sebab yang sah oleh Pemerintah dalam hal-hal yang menurut hukum atau peraturan perundang-undangan, Pemerintah memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan tindakan tersebut; dan/atau
b. penerbitan, penerapan, atau pemberlakuan suatu peraturan, kebijakan atau persyaratan hukum kepada BUPTL atau proyek pembangkit listrik oleh Pemerintah, yang belum ada atau berlaku pada tanggal penandatanganan PJBTL.
25. Swakelola adalah skema pelaksanaan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

26. Terjamin adalah PT PLN (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan untuk menyelenggarakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
27. Tanggal Efektif Jaminan adalah tanggal setelah tanggal penerbitan jaminan pemerintah, sebagaimana ditentukan dalam surat jaminan, yang menandai saat mulai berlakunya jaminan pemerintah.
28. Tanggal Penerbitan Jaminan adalah tanggal penandatanganan jaminan pemerintah sebagaimana disebutkan dalam surat jaminan pinjaman atau jaminan kelayakan usaha.
29. 28A.
Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa imbal hasil, bagi hasil, atau bentuk pembayaran lain yang sejenis sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan.

2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Jaminan Pinjaman diberikan kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau kepada Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah berdasarkan Perjanjian Pembiayaan.
(2) Pinjaman yang disepakati berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperuntukkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang tercantum di dalam Daftar Proyek.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu kepada harga acuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan

Risiko secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau pada saat diperlukan.
(4) Dalam rangka penentuan harga acuan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menugaskan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan.
(5) Proyek yang masuk di dalam Daftar Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui skema Swakelola berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Pemberian Jaminan Pinjaman mencakup keseluruhan (full guarantee) dari Kewajiban Finansial PT PLN (Persero) terhadap Kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau terhadap Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah berdasarkan Perjanjian Pembiayaan.
(2) Kewajiban Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pokok pinjaman/pokok pembiayaan yang telah jatuh tempo;
b. bunga/ Imbalan yang telah jatuh tempo;
c. denda; dan/atau
d. biaya-biaya lain yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan.

4. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Dalam rangka pengelolaan risiko fiskal, pemberian Jaminan Pinjaman dapat dilakukan oleh BUPI berdasarkan penugasan dari Menteri.
(2) Dalam hal Jaminan Pinjaman diberikan oleh BUPI, Batas Maksimal Penjaminan dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan Jaminan Pinjaman oleh BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Jaminan Pinjaman dapat berlaku sejak Tanggal Penerbitan Jaminan, sampai dengan seluruh Kewajiban Finansial PT PLN (Persero) kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau kepada Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah berdasarkan Perjanjian Pembiayaan terpenuhi.
(2) Jaminan Pinjaman serta merta berakhir atau tidak berlaku dengan berakhirnya atau tidak berlakunya Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan.

6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Jaminan Pinjaman diberikan berdasarkan permohonan jaminan yang diajukan oleh PT PLN (Persero).

(2) Pelaksanaan Jaminan Pinjaman dilakukan berdasarkan klaim yang diajukan oleh Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah.
(3) Tata cara pemberian dan pelaksanaan Jaminan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

7. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Pemerintah melalui Menteri menyiapkan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk pelaksanaan Jaminan Pemerintah.
(2) Tata cara penganggaran dan pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan dalam rangka pelaksanaan kewajiban penjaminan Pemerintah.
(3) Dihapus.

8. Pasal 14 dihapus.

9. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) PT PLN (Persero) wajib melakukan upaya terbaik dalam rangka pengelolaan atas risiko yang mempengaruhi kemampuan membayarnya selama periode Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan.

(2) Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana mitigasi risiko dan disampaikan oleh PT PLN (Persero) kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko paling lambat 6 (enam) bulan setelah surat jaminan diterbitkan.
(2a) Dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat ketentuan paling sedikit:
a. upaya terbaik PT PLN (Persero) untuk memenuhi Kewajiban Finansialnya; dan
b. rencana aksi PT PLN (Persero) untuk mencegah terjadinya gagal bayar.
(3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan masukan atas rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PT PLN (Persero) setelah ditandatangani oleh Direksi PT PLN (Persero) dengan melampirkan surat pernyataan mengenai kesanggupan PT PLN (Persero) untuk melakukan monitoring risiko gagal bayar secara bersama-sama dengan Penjamin.
(5) PT PLN (Persero) wajib melakukan mitigasi risiko nilai tukar atas pinjaman yang berdenominasi mata uang asing.

10. Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1240) diubah, sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2019

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA