Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Penanaman Modal

PERMEN No. 14 Tahun 2017 berlaku

Pasal 2

Hak substitusi dalam pendelegasian kewenangan pemberian izin usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikecualikan terhadap Izin Panas Bumi.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2017

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd

IGNASIUS JONAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA