Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah, baik oleh Menteri Keuangan dan/atau Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
2. Jaminan Pinjaman PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Pinjaman adalah jaminan pemerintah yang diberikan kepada kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah sehubungan dengan pemenuhan kewajiban finansial atas pembayaran kembali pinjaman PT Hutama Karya (Persero).
3. Jaminan Obligasi PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Obligasi adalah jaminan pemerintah yang diberikan kepada pemegang obligasi PT Hutama Karya (Persero) melalui wali amanat atau agen pemantau sehubungan dengan pemenuhan kewajiban
finansial atas pembayaran kembali obligasi PT Hutama Karya (Persero).
4. PT Hutama Karya (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah Pusat dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
5. Kreditur adalah lembaga keuangan yang menyediakan kredit kepada PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera berdasarkan perjanjian pinjaman.
6. Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah adalah lembaga keuangan syariah yang menyediakan pembiayaan syariah kepada PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera berdasarkan perjanjian pembiayaan.
7. Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara konvensional maupun syariah yang diperoleh PT Hutama Karya (Persero) dari Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah berupa sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan.
8. Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) dan Kreditur dalam rangka memperoleh kredit.
9. Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) dan Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah dalam rangka memperoleh pembiayaan syariah.
10. Kewajiban Finansial adalah kewajiban PT Hutama Karya (Persero) untuk membayar kembali setelah jangka waktu
tertentu kepada Kreditur, Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah, atau pemegang obligasi yang timbul sehubungan dengan Pinjaman atau penerbitan obligasi sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman, Perjanjian Pembiayaan, perjanjian perwaliamanatan, atau perjanjian penerbitan dan penunjukan agen pemantau.
11. Gagal Bayar adalah keadaan dimana PT Hutama Karya (Persero) tidak mampu membayar sebagian atau seluruh Kewajiban Finansial.
12. Obligasi PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten dalam rangka pendanaan pembangunan proyek jalan tol di Sumatera melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
13. Pemegang Obligasi adalah investor yang menanamkan dana dengan melakukan pembelian obligasi PT Hutama Karya (Persero) melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum sehingga berhak memperoleh manfaat atas sebagian atau seluruh obligasi yang dimiliki.
14. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pasar Modal.
15. Agen Pemantau adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum.
16. Agen Pembayaran adalah pihak yang melaksanakan pembayaran bunga Obligasi dan/atau pelunasan pokok Obligasi termasuk denda kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas nama emiten sebagaimana diatur dalam perjanjian agen pembayaran.
17. Perjanjian Perwaliamanatan adalah perjanjian yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten
dengan Wali Amanat, berikut seluruh perubahan, penambahan, dan/atau pembaharuan yang sah.
18. Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau adalah perjanjian yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten dengan Agen Pemantau dan penata usaha (arranger), berikut seluruh perubahan, penambahan, dan/atau pembaharuan yang sah.
19. Akta Pengakuan Utang adalah akta yang memuat pengakuan PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten atas utang yang diperoleh sehubungan dengan penerbitan Obligasi, berikut segala perubahan, penambahan, dan/atau pembaharuan yang sah.
20. Tanggal Penerbitan Obligasi adalah tanggal diterbitkannya Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
21. Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai PT Hutama Karya (Persero) adalah perjanjian antara Pemerintah dan PT Hutama Karya (Persero) mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi pembayaran klaim jaminan.
22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
23. Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran berjalan.
24. Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dan/atau Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
25. Terjamin adalah PT Hutama Karya (Persero) selaku Perusahaan Perseroan (Persero) yang mendapatkan
penugasan dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera.
26. Penerima Jaminan adalah Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah dalam hal Jaminan Pinjaman atau Pemegang Obligasi dalam hal Jaminan Obligasi.
27. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha milik negara yang dibentuk untuk memberikan Jaminan Pemerintah di bidang infrastruktur.
28. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
29. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
30. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa imbal hasil, bagi hasil, atau bentuk pembayaran lain yang sejenis sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan.
