Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

PERMEN No. 142-pmk-08-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah, baik oleh Menteri Keuangan dan/atau Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
2. Jaminan Pinjaman PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Pinjaman adalah jaminan pemerintah yang diberikan kepada kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah sehubungan dengan pemenuhan kewajiban finansial atas pembayaran kembali pinjaman PT Hutama Karya (Persero).
3. Jaminan Obligasi PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Obligasi adalah jaminan pemerintah yang diberikan kepada pemegang obligasi PT Hutama Karya (Persero) melalui wali amanat atau agen pemantau sehubungan dengan pemenuhan kewajiban

finansial atas pembayaran kembali obligasi PT Hutama Karya (Persero).
4. PT Hutama Karya (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah Pusat dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
5. Kreditur adalah lembaga keuangan yang menyediakan kredit kepada PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera berdasarkan perjanjian pinjaman.
6. Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah adalah lembaga keuangan syariah yang menyediakan pembiayaan syariah kepada PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera berdasarkan perjanjian pembiayaan.
7. Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara konvensional maupun syariah yang diperoleh PT Hutama Karya (Persero) dari Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah berupa sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan.
8. Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) dan Kreditur dalam rangka memperoleh kredit.
9. Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) dan Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah dalam rangka memperoleh pembiayaan syariah.
10. Kewajiban Finansial adalah kewajiban PT Hutama Karya (Persero) untuk membayar kembali setelah jangka waktu

tertentu kepada Kreditur, Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah, atau pemegang obligasi yang timbul sehubungan dengan Pinjaman atau penerbitan obligasi sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman, Perjanjian Pembiayaan, perjanjian perwaliamanatan, atau perjanjian penerbitan dan penunjukan agen pemantau.
11. Gagal Bayar adalah keadaan dimana PT Hutama Karya (Persero) tidak mampu membayar sebagian atau seluruh Kewajiban Finansial.
12. Obligasi PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten dalam rangka pendanaan pembangunan proyek jalan tol di Sumatera melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
13. Pemegang Obligasi adalah investor yang menanamkan dana dengan melakukan pembelian obligasi PT Hutama Karya (Persero) melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum sehingga berhak memperoleh manfaat atas sebagian atau seluruh obligasi yang dimiliki.
14. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pasar Modal.
15. Agen Pemantau adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum.
16. Agen Pembayaran adalah pihak yang melaksanakan pembayaran bunga Obligasi dan/atau pelunasan pokok Obligasi termasuk denda kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas nama emiten sebagaimana diatur dalam perjanjian agen pembayaran.
17. Perjanjian Perwaliamanatan adalah perjanjian yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten

dengan Wali Amanat, berikut seluruh perubahan, penambahan, dan/atau pembaharuan yang sah.
18. Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau adalah perjanjian yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten dengan Agen Pemantau dan penata usaha (arranger), berikut seluruh perubahan, penambahan, dan/atau pembaharuan yang sah.
19. Akta Pengakuan Utang adalah akta yang memuat pengakuan PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten atas utang yang diperoleh sehubungan dengan penerbitan Obligasi, berikut segala perubahan, penambahan, dan/atau pembaharuan yang sah.
20. Tanggal Penerbitan Obligasi adalah tanggal diterbitkannya Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
21. Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai PT Hutama Karya (Persero) adalah perjanjian antara Pemerintah dan PT Hutama Karya (Persero) mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi pembayaran klaim jaminan.
22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
23. Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran berjalan.
24. Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dan/atau Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
25. Terjamin adalah PT Hutama Karya (Persero) selaku Perusahaan Perseroan (Persero) yang mendapatkan

penugasan dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera.
26. Penerima Jaminan adalah Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah dalam hal Jaminan Pinjaman atau Pemegang Obligasi dalam hal Jaminan Obligasi.
27. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha milik negara yang dibentuk untuk memberikan Jaminan Pemerintah di bidang infrastruktur.
28. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
29. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
30. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa imbal hasil, bagi hasil, atau bentuk pembayaran lain yang sejenis sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan.

Pasal 2

(1) Jaminan Pemerintah merupakan sarana fiskal yang disediakan untuk mendukung percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.
(2) Sarana fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jaminan Pinjaman; dan
b. Jaminan Obligasi.

Pasal 3

Jaminan Pemerintah diberikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. kemampuan keuangan negara;
b. kesinambungan fiskal; dan
c. pengelolaan risiko fiskal (APBN).

Pasal 4

(1) Dalam memberikan Jaminan Pemerintah, Menteri memiliki kewenangan untuk:
a. MENETAPKAN batas maksimal penjaminan secara berkala sebagai patokan dalam pemberian Jaminan Pemerintah atas Pinjaman dan Obligasi; dan
b. menyediakan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan- undangan, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dalam rangka penetapan batas maksimal penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko memberikan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan perhitungan dari Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan.

Pasal 5

(1) Jaminan Pinjaman atas Kewajiban Finansial PT Hutama Karya (Persero) diberikan secara penuh

kepada Kreditur sesuai dengan Perjanjian Pinjaman atau kepada Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah berdasarkan Perjanjian Pembiayaan.
(2) Pinjaman yang disepakati berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipergunakan untuk pelaksanaan:
a. pembangunan jalan tol di Sumatera sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera; dan/atau
b. pembiayaan kembali (refinancing) dalam rangka pembiayaan pembangunan jalan tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas.
(3) Kewajiban Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pokok pinjaman/pokok pembiayaan yang telah jatuh tempo;
b. bunga/Imbalan yang telah jatuh tempo;
c. denda; dan/atau
d. biaya-biaya lain yang timbul, sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan.
(4) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu kepada harga acuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau pada saat diperlukan.
(5) Untuk penentuan harga acuan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menugaskan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal

ini Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan untuk melakukan perhitungan.

Pasal 6

(1) Dalam rangka pengelolaan risiko fiskal, Menteri dapat menugaskan BUPI untuk memberikan Jaminan Pinjaman.
(2) Dalam hal Jaminan Pinjaman diberikan oleh BUPI, ketentuan mengenai Batas Maksimal Penjaminan dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku.
(3) Tata cara penugasan kepada BUPI dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan jaminan pemerintah bersama atau melalui BUPI terhadap risiko Gagal Bayar dari badan usaha milik negara yang melakukan pinjaman dan/atau penerbitan obligasi untuk membiayai penyediaan infrastruktur.

Pasal 7

Jaminan Pinjaman dinyatakan dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh Menteri dan ditujukan kepada Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah dengan tembusan kepada PT Hutama Karya (Persero).

Pasal 8

(1) Surat Jaminan Pinjaman berlaku sejak tanggal penerbitan surat Jaminan Pinjaman dan serta merta berakhir atau tidak berlaku dengan berakhirnya atau

tidak berlakunya Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan.
(2) Jaminan Pinjaman efektif sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh pejabat yang berwenang atau tanggal lain yang ditetapkan dalam surat Jaminan Pinjaman sampai dengan seluruh Kewajiban Finansial PT Hutama Karya (Persero) kepada Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan terpenuhi.

Pasal 9

(1) Jaminan Pinjaman diberikan berdasarkan permohonan jaminan yang diajukan oleh PT Hutama Karya (Persero).
(2) Pelaksanaan Jaminan Pinjaman dilakukan berdasarkan adanya klaim yang diajukan oleh Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah.
(3) Tata cara pemberian dan pelaksanaan Jaminan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Jaminan Obligasi diberikan untuk penerbitan Obligasi yang dilakukan melalui:
a. penawaran umum; atau
b. tanpa penawaran umum.
(2) Jaminan Obligasi diberikan kepada Pemegang Obligasi melalui:

a. Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Agen Pemantau berdasarkan Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
(3) Penerbitan Obligasi yang diberikan Jaminan Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memperoleh pendanaan bagi:
a. Pembangunan jalan tol di Sumatera sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera; dan/atau
b. pembiayaan kembali (refinancing) dalam rangka pembiayaan pembangunan jalan tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas.

Pasal 11

(1) Pemberian Jaminan Obligasi mencakup keseluruhan dari Kewajiban Finansial PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
(2) Kewajiban Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pokok Obligasi yang telah jatuh tempo;
b. bunga Obligasi yang telah jatuh tempo; dan/atau
c. denda atas keterlambatan pembayaran huruf a dan huruf b.

Pasal 12

(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal, Menteri dapat menugaskan BUPI untuk memberikan Jaminan Obligasi.

(2) Dalam hal Jaminan Obligasi diberikan oleh BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ketentuan mengenai Batas Maksimal Penjaminan dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku.
(3) Tata cara pemberian dan pelaksanaan Jaminan Obligasi oleh BUPI dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan jaminan pemerintah bersama atau melalui BUPI terhadap risiko Gagal Bayar dari badan usaha milik negara yang melakukan pinjaman dan/atau penerbitan obligasi untuk membiayai penyediaan infrastruktur.

Pasal 13

Jaminan Obligasi dinyatakan dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan ditujukan kepada Wali Amanat atau Agen Pemantau dengan tembusan kepada PT Hutama Karya (Persero).

Pasal 14

(1) Jaminan Obligasi berlaku sejak Tanggal Penerbitan Obligasi sampai dengan seluruh Kewajiban Finansial PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau terpenuhi.

Pasal 15

(1) Dalam rangka pemberian Jaminan Obligasi, Menteri mendelegasikan kewenangan proses pemberian dan pelaksanaan Jaminan Obligasi kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2) Jaminan Obligasi diberikan berdasarkan permohonan jaminan yang diajukan oleh PT Hutama Karya (Persero).
(3) Pelaksanaan Jaminan Obligasi dilakukan berdasarkan klaim yang diajukan oleh Wali Amanat atau Agen Pemantau.
(4) Tata cara pemberian dan pelaksanaan Jaminan Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Pemerintah melalui Menteri menyiapkan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk pelaksanaan Jaminan Pemerintah.
(2) Tata cara penganggaran dan pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan Pemerintah.

Pasal 17

(1) Setiap pelaksanaan atas pembayaran Jaminan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) atau Jaminan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) menimbulkan akibat berupa timbulnya utang dari Terjamin kepada Penjamin.
(2) Terjamin wajib menyelesaikan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penjamin sebagaimana dinyatakan oleh Terjamin dalam surat komitmen penyelesaian utang.
(3) Surat komitmen penyelesaian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Surat komitmen penyelesaian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk setiap Jaminan Pinjaman atau Jaminan Obligasi dan dalam hal terjadinya pelaksanaan Jaminan Pinjaman atau Jaminan Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 18

(1) Realisasi atas komitmen Terjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal penyelesaian akibat dari pelaksanaan Jaminan Pinjaman atau Jaminan Obligasi disepakati untuk dilakukan melalui cicilan tunai, Terjamin dan Penjamin menuangkan hal tersebut dalam Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai, yang dibuat dan ditandatangani oleh Penjamin dan Terjamin paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Penjamin melakukan pembayaran klaim kepada Penerima Jaminan.

(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat ketentuan paling sedikit:
a. pengakuan utang Terjamin dan janji untuk membayar utang kepada Penjamin;
b. jumlah seluruh utang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan jangka waktu pembayaran, termasuk masa tenggang; dan
c. jumlah cicilan, jadwal cicilan, dan tanggal pembayaran.
(4) Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(5) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengadministrasikan setiap piutang Pemerintah kepada Terjamin yang timbul sebagai penyelesaian akibat pelaksanaan Jaminan Pinjaman atau Jaminan Obligasi berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) PT Hutama Karya (Persero) harus melakukan upaya terbaik dalam rangka pengelolaan atas risiko yang mempengaruhi kemampuan membayarnya selama periode Perjanjian Pinjaman, Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
(2) Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Dokumen Rencana Mitigasi Risiko dan disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(3) Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat ketentuan paling sedikit mengenai:
a. upaya terbaik PT Hutama Karya (Persero) untuk memenuhi Kewajiban Finansial; dan

b. rencana untuk mencegah terjadinya Gagal Bayar.
(4) Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) setelah ditandatangani oleh Direksi PT Hutama Karya (Persero) dengan melampirkan surat pernyataan mengenai kesanggupan PT Hutama Karya (Persero) untuk melakukan pemantauan risiko Gagal Bayar bersama dengan Penjamin.
(5) PT Hutama Karya (Persero) harus melakukan pembaharuan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(6) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan masukan kepada PT Hutama Karya (Persero) atas Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) PT Hutama Karya (Persero) wajib melakukan mitigasi risiko nilai tukar atas Pinjaman yang berdenominasi mata uang asing.

Pasal 20

(1) Dalam rangka pelaksanaan mitigasi risiko, Terjamin harus:
a. menyampaikan surat yang telah ditandatangani oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengenai kepastian kemampuan keuangan PT Hutama Karya (Persero); dan
b. membuka rekening dana cadangan (escrow account) atas pembayaran Kewajiban Finansial PT Hutama Karya (Persero) yang jatuh tempo, dan menjaga kecukupan saldo rekening minimal 1 (satu) kali pembayaran selama 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Perjanjian Pinjaman, Perjanjian

Pembiayaan, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.

Pasal 21

(1) PT Hutama Karya (Persero) harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dengan tembusan kepada Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan, dan Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan keuangan PT Hutama Karya (Persero) secara semesteran dan tahunan;
b. laporan kemampuan bayar PT Hutama Karya (Persero) termasuk proyeksi kemampuan bayar dan pengusahaan ruas jalan tol untuk 1 (satu) tahun ke depan;
c. laporan pelaksanaan rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, termasuk pengelolaan risiko Gagal Bayar;
d. laporan arus kas pada saat diperlukan berdasarkan permintaan Penjamin sebelum tanggal jatuh tempo atas pembayaran Kewajiban Finansial berdasarkan Perjanjian Pinjaman, Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau;
e. laporan pengadaan Pinjaman atau penerbitan Obligasi; dan
f. laporan perkembangan proyek selama masa konstruksi.

Pasal 22

PT Hutama Karya (Persero) harus menyelenggarakan pembukuan terpisah atas pelaksanaan penugasan proyek percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.

Pasal 23

(1) Dalam rangka kepastian pelaksanaan rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemantauan dan evaluasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan proyek percepatan pembangunan jalan tol;
b. pelaksanaan pembiayaan; dan
c. kemampuan pemenuhan Kewajiban Finansial PT Hutama Karya (Persero).
(3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengadakan pertemuan secara berkala dengan PT Hutama Karya (Persero) untuk membahas dan memberikan masukan mengenai pelaksanaan pengelolaan risiko.
(4) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan laporan secara berkala dan/atau rekomendasi kepada Menteri untuk memberikan dukungan dan/atau melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan Menteri dalam rangka mencegah terjadinya Gagal Bayar PT Hutama Karya (Persero).

Pasal 24

(1) Pemberian Jaminan Pemerintah terhadap percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera yang telah diajukan usulannya oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Menteri, proses selanjutnya mengikuti tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jaminan Pemerintah yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Jaminan Pemerintah.
(3) Surat komitmen penyelesaian utang yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3), dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera; dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2019

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA