Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 143 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA

PERMEN No. 143 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri Salatiga diubah bentuknya menjadi
Institut Agama Islam Negeri Salatiga.
(2) Institut Agama Islam Negeri Salatiga merupakan
perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Agama.

Pasal 2 …

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut
Agama Islam Negeri Salatiga; dan
b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Salatiga dialihkan menjadi mahasiswa Institut
Agama Islam Negeri Salatiga.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan
Presiden
ini,
diatur
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan,
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
agama,
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan,
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, dan/atau Kepala
Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing
dengan
memperhatikan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 ...

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 11
Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Salatiga, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Salatiga sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden
Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar …

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 284

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

ttd.

Surat Indrijarso