Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE (AIFTA)

PERMEN No. 144-pmk-011-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

(1) MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor dari Negara anggota ASEAN dan Negara Republik India dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan tarif bea masuk untuk tahun 2010 adalah sebagaimana ditetapkan pada kolom (5) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dan mulai berlaku sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
b. Penetapan tarif bea masuk untuk tahun 2011 adalah sebagaimana ditetapkan pada kolom (6) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember
2011. c. Penetapan tarif bea masuk untuk tahun 2012 adalah sebagaimana ditetapkan pada kolom (7) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember
2012.

Pasal 2

Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tarif bea masuk dalam rangka AIFTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form AI) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas AIFTA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AI) pada pemberitahuan impor barang; dan
3. Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AI) dalam rangka AIFTA, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan.

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 403