Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan menyusun konsep usulan tarif dengan memperhatikan kepentingan pelayanan umum, peningkatan mutu pelayanan jasa, kepentingan pemakai jasa, peningkatan kelancaran pelayanan jasa, pengembalian biaya dan pengembangan usaha, dilengkapi dengan data dukung sebagai berikut:
1. hasil perhitungan biaya pokok, perbandingan tarif yang berlaku dengan biaya pokok, kualitas pelayanan yang diberikan dan dapat dilengkapi dengan data tarif yang berlaku di pelabuhan penyeberangan lainnya sebagai pembanding;
2. telaahan dan justifikasi usulan kenaikan tarif terhadap beban pengguna jasa; dan
3. masukan dan tanggapan pengguna jasa;
b. konsep usulan besaran tarif pelayanan jasa kapal, penumpang dan kendaraan yang disusun oleh Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan sebelum dikonsultasikan kepada Menteri terlebih dahulu di informasikan kepada asosiasi pengguna jasa kepelabuhanan setempat, yaitu:
1. untuk tarif pelayanan jasa kapal kepada Asosiasi Pengusaha Angkutan Penyeberangan;
2. untuk tarif pelayanan jasa penumpang kepada YLKI;
dan
3. untuk tarif pelayanan jasa kendaraan kepada ORGANDA;
c. selanjutnya sebelum Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan menyampaikan secara tertulis usulan besaran tarif kepada Menteri, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan;
d. usulan tarif sebagaimana tersebut dalam huruf c, dibahas oleh unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan bersama Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan;
e. berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana tersebut dalam huruf d, Menteri memberikan arahan dan pertimbangan secara tertulis kepada Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen lengkap dari Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan;
f. apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan belum ada arahan dan pertimbangan tertulis dari Menteri sebagaimana ditetapkan dalam huruf e, Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan dapat MENETAPKAN besaran tarif;
g. terhadap usulan penyesuaian tarif yang diajukan oleh Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan sebelum mendapat pertimbangan tertulis menteri, terlebih dahulu dilakukan penilaian standar pelayanan pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk masing-masing jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c; dan
h. penilaian standar pelayanan pelabuhan sebagaimana dimaksud butir g dilakukan oleh tim kementerian yang terdiri dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.