Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran

PERMEN No. 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah HPHK masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah semua hama, hama penyakit dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat resikonya.

3. HPHK Golongan I adalah HPHK yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, belum terdapat di suatu Area atau wilayah Republik INDONESIA.
4. HPHK Golongan II adalah HPHK yang potensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas Media Pembawa, sudah diketahui cara penanganannya dan telah dinyatakan ada di suatu Area atau wilayah Republik INDONESIA.
5. Media Pembawa HPHK yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah Hewan, BAH, HBAH, dan/atau Benda Lain yang dapat membawa HPHK.
6. Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar.
7. Bahan Asal Hewan yang selanjutnya disingkat BAH adalah bahan yang berasal dari Hewan yang dapat diolah lebih lanjut.
8. Hasil Bahan Asal Hewan yang selanjutnya disingkat HBAH adalah BAH yang telah diolah.
9. Benda Lain adalah Media Pembawa yang bukan tergolong Hewan, BAH, dan HBAH yang mempunyai potensi penyebaran HPHK.
10. Produk Hewan adalah BAH dan HBAH yang ditetapkan sebagai Media Pembawa.
11. Instalasi Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan Tindakan Karantina.
12. Tempat Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Tempat Tindakan Karantina adalah suatu tempat berikut prasarana dan sarana yang dipergunakan sebagai tempat melakukan Tindakan Karantina di luar Instalasi Karantina yang berada di luar Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran.

13. Area adalah daerah dalam suatu pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam negara Republik INDONESIA yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK.
14. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain dan tempat-tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa.
15. Negara Asal adalah suatu negara yang mengeluarkan Media Pembawa ke suatu tempat di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
16. Negara Transit adalah suatu negara tempat singgah sementara alat angkut di suatu pelabuhan dalam perjalanan yang membawa Media Pembawa sebelum sampai di pelabuhan yang dituju.
17. Tempat Asal adalah tempat dimana Hewan dibudidayakan, dipelihara, ditangkar atau habitatnya dan tempat-tempat pengumpulan, pengolahan atau pengawetan BAH, HBAH atau Benda Lain.
18. Tempat Tujuan adalah tempat dimana Hewan, Produk Hewan, atau Benda Lain akan dituju sebagai tempat tujuan akhir yang berada di luar Tempat Pemasukan dan/atau berada di luar Instalasi Karantina sebelum dilakukan pembebasan.
19. Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, transit, atau pengeluaran Media Pembawa.
20. Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina.
21. Dokter Hewan Petugas Karantina yang selanjutnya disebut Dokter Hewan Karantina adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan Tindakan Karantina.

22. Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian yang selanjutnya disingkat UPTKP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Karantina Pertanian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mencegah risiko masuk, tersebar, dan keluarnya HPHK serta untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran lalu lintas Media Pembawa di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Tempat Tindakan Karantina;
b. Pelaksanaan Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran; dan
c. Biaya Jasa Tindakan Karantina.

Pasal 4

(1) Setiap Media Pembawa yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu Area ke Area lain di dalam, dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik INDONESIA dikenakan Tindakan Karantina.

(2) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina.

Pasal 5

(1) Dalam hal tertentu, Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat dilakukan di luar Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina.
(2) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan Tindakan Karantina jika:
a. Media Pembawa memerlukan Tindakan Karantina intensif, perlakuan tertentu, dan/atau Tindakan Karantina lebih lanjut;
b. tersedia Petugas Karantina; dan
c. disetujui oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran.

Pasal 6

Tindakan Karantina di dalam Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), serta persyaratan dan tata cara penetapan Instalasi Karantina dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Tindakan Karantina di luar Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan di Tempat Tindakan Karantina.
(2) Tempat Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa kandang, gudang atau tempat penyimpanan, dan tempat produksi.
(3) Tempat Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Menteri dalam MENETAPKAN Tempat Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dalam

pelaksanaannya dimandatkan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri.

Pasal 8

Selain Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat dilakukan pengawasan pelaksanaan Tindakan Karantina di Negara Asal dan/atau Negara Transit.

Pasal 9

(1) Tempat Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk:
a. orang perseorangan meliputi:
1. surat permohonan sesuai dengan Format-1;
2. identitas Pemilik;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. surat pernyataan Tempat Tindakan Karantina yang akan ditetapkan tidak dalam sengketa, sesuai dengan Format-2; dan
5. surat pernyataan bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, sesuai dengan Format-3; atau
b. badan hukum meliputi:
1. surat permohonan sesuai dengan Format-1;
2. akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya;
3. identitas Pemilik/kuasanya;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5. surat pernyataan Tempat Tindakan Karantina yang akan ditetapkan tidak dalam sengketa, sesuai dengan Format-2; dan

6. surat pernyataan bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, sesuai dengan Format-3.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk orang perseorangan atau badan hukum harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk keperluan Tindakan Karantina.
(4) Sarana yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sesuai dengan jenis Media Pembawa.
(5) Prasarana yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit tersedia:
a. pembatas fisik dengan lingkungan sekitar; dan
b. pemisah fisik dan ruang dengan Media Pembawa lainnya.

Pasal 10

(1) Untuk memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4), Pemilik atau kuasanya mengajukan permohonan secara daring (online) kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Aplikasi Penetapan Tempat Tindakan Karantina.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan dan penggunaan Aplikasi Penetapan Tempat Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian.

Pasal 11

(1) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1), paling lama 1 (satu) hari kerja telah selesai

memeriksa kelengkapan dan kebenaran permohonan serta memberikan jawaban menerima atau menolak.
(2) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemilik atau kuasanya disertai alasan penolakan.

Pasal 12

(1) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), disampaikan kepada Kepala UPTKP setempat untuk dilakukan penilaian kelayakan.
(2) Kepala UPTKP setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan Dokter Hewan Karantina untuk melakukan penilaian kelayakan.

Pasal 13

(1) Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), melakukan penilaian kelayakan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penugasan.
(2) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(3) Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Dokter Hewan Karantina kepada Kepala UPTKP setempat dalam bentuk rekomendasi tertulis paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak penilaian kelayakan selesai dilakukan.

Pasal 14

(1) Kepala UPTKP setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Badan Karantina Pertanian paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak rekomendasi diterima.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan Kepala Badan Karantina Pertanian dalam menolak atau menyetujui permohonan penetapan Tempat Tindakan Karantina.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. ditolak, disampaikan surat penolakan disertai alasannya; atau
b. disetujui, ditetapkan Tempat Tindakan Karantina oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
(4) Surat penolakan atau Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian kepada Pemilik atau kuasanya paling lama 2 (dua) hari kerja.

Pasal 15

Penetapan Tempat Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b berlaku selama 6 (enam) bulan.

Pasal 16

Format-1 sampai dengan Format-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Dalam hal Aplikasi Penetapan Tempat Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) mengalami gangguan (force majeur), permohonan dapat diajukan secara manual.

Pasal 18

Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dilakukan di:
a. Negara Asal dan/atau Negara Transit, untuk Media Pembawa yang akan dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA;
b. Tempat Asal, untuk Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA atau antar-Area; dan/atau
c. Tempat Tujuan, untuk Media Pembawa yang akan dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA atau antar-Area.

Pasal 19

(1) Tindakan Karantina di Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a berupa pengawasan terhadap Tindakan Karantina yang dilakukan oleh otoritas veteriner di Negara Asal.
(2) Tindakan Karantina dilakukan oleh otoritas veteriner di Negara Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan protokol karantina yang ditetapkan.
(3) Pengawasan terhadap Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter Hewan Karantina setelah memperoleh izin dari pejabat berwenang di Negara Asal.

Pasal 20

(1) Dokter Hewan Karantina yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(3), melakukan:
a. pengawasan terhadap Tindakan Karantina di Negara Asal;
b. pemeriksaan administrasi dokumen karantina;
c. pengawasan saat proses pengangkutan dari tempat tindakan karantina dan pengapalan; dan
d. pengawalan di atas alat angkut untuk pengamatan dan perlakuan tertentu.
(2) Apabila selama pengawalan di atas alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Media Pembawa berupa Hewan ditemukan:
a. gejala klinis; dan/atau
b. terjadi perubahan status dan situasi di Negara Asal, dilakukan Tindakan Karantina di Tempat Pemasukan.
(3) Apabila Media Pembawa berupa Produk Hewan dan Benda Lain ditemukan kemasan tidak utuh atau rusak di Tempat Pemasukan, dilakukan Tindakan Karantina.

Pasal 21

(1) Media Pembawa berupa Hewan yang telah dilakukan Tindakan Karantina di Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), dan tidak ditemukan gejala klinis dan tidak terjadi perubahan status dan situasi di Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), dapat dilakukan pembebasan di Tempat Pemasukan.
(2) Media Pembawa berupa Produk Hewan dan Benda Lain yang telah dilakukan Tindakan Karantina di Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), dan kemasan utuh atau tidak rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), dapat dilakukan pembebasan di Tempat Pemasukan.

(3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan.

Pasal 22

(1) Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dapat dilakukan jika:
a. Media Pembawa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan Hewan, sertifikat sanitasi, atau surat keterangan Benda Lain; dan
b. memiliki Tempat Tindakan Karantina yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b atau Instalasi Karantina yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jika Pemilik atau kuasanya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dilakukan Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan.

Pasal 23

Pengangkutan Media Pembawa dari Tempat Pemasukan ke Instalasi Karantina atau Tempat Tindakan Karantina, dilakukan pengawalan oleh Petugas Karantina.

Pasal 24

(1) Dalam hal Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) dilakukan di Instalasi Karantina atau Tempat Tindakan Karantina yang berada di luar wilayah kerja UPTKP Tempat Pemasukan, Media Pembawa diserahterimakan kepada UPTKP yang terdekat dengan Instalasi Karantina atau Tempat Tindakan Karantina.
(2) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab UPTKP yang terdekat dengan Instalasi Karantina atau Tempat Tindakan Karantina.

Pasal 25

Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 26

Ketentuan mengenai pengawasan pelaksanaan Tindakan Karantina di Negara Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 27

Tindakan Karantina di Tempat Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b berupa pemeriksaan, pengasingan dan pengamatan, perlakuan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.

Pasal 28

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan terhadap dokumen persyaratan dan fisik.
(2) Pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen sesuai dengan jenis Media Pembawa.
(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. mengetahui kesesuaian jenis dan jumlah; dan
b. mendeteksi keberadaan HPHK pada Media Pembawa.

Pasal 29

Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2):
a. dokumen tidak lengkap, tidak benar, dan/atau tidak sah, dilakukan penolakan untuk dikembalikan kepada Pemilik atau kuasanya; atau

b. dokumen lengkap, benar, dan sah, dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 30

(1) Media Pembawa yang telah dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dilakukan pengasingan dan pengamatan.
(2) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di Instalasi Karantina atau Tempat Tindakan Karantina.
(3) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Media Pembawa untuk:
a. Tindakan Karantina lebih intensif; atau
b. mengamati lebih lanjut terhadap keberadaan HPHK.
(4) Selama masa pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Media Pembawa dapat diberi perlakuan untuk tindakan promotif, preventif, dan/atau kuratif.

Pasal 31

(1) Apabila dalam masa pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4):
a. ditemukan gejala klinis HPHK Golongan I, dilakukan pemusnahan;
b. ditemukan gejala klinis HPHK Golongan II, dilakukan perlakuan; atau
c. tidak ditemukan gejala klinis HPHK, dilakukan pembebasan.
(2) Apabila setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a. dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pembebasan; atau
b. tidak dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pemusnahan.

Pasal 32

(1) Terhadap Media Pembawa yang telah memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2), dapat dilakukan pembebasan apabila:
a. setelah pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b tidak tertular HPHK;
b. dalam masa pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c tidak tertular HPHK; atau
c. setelah perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II.
(2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan sertifikat kesehatan.

Pasal 33

Tindakan Karantina di Tempat Tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan terhadap pemasukan Media Pembawa yang:
a. telah dilakukan Tindakan Karantina di Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20;
b. telah dilakukan Tindakan Karantina di Tempat Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 32; atau
c. belum dilakukan Tindakan Karantina di Negara Asal atau Tempat Asal.

Pasal 34

(1) Media Pembawa yang telah dilakukan Tindakan Karantina di Negara Asal atau Tempat Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dan huruf b, dapat dilakukan Tindakan Karantina berupa pemeriksaan, pengasingan dan pengamatan, perlakuan, dan/atau pembebasan.

(2) Media Pembawa yang belum dilakukan Tindakan Karantina di Negara Asal atau Tempat Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, dapat dilakukan Tindakan Karantina berupa pemeriksaan, pengasingan dan pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.
(3) Ketentuan mengenai Tindakan Karantina di Tempat Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 31 berlaku secara mutatis terhadap Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Tindakan Karantina berupa pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan.

Pasal 35

Tindakan Karantina di Tempat Asal dan Tempat Tujuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina hewan.

Pasal 36

Biaya atas jasa pelaksanaan Tindakan Karantina menjadi tanggung jawab Pemilik atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2018

MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMRAN SULAIMAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA