Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.06/2020 TENTANG PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA, BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGURUSAN SEDERHANA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

PERMEN No. 150-pmk-06-2022 Tahun 2022 berlaku

Pasal 77

(1) Piutang Negara yang dilakukan pengurusan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Jumlah utang paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
b. tidak terdapat Barang Jaminan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis, telah hilang, telah terjual Lelang, telah dicairkan, atau bermasalah secara hukum;
c. tidak pernah melakukan angsuran di PUPN, kecuali angsuran dari hasil eksekusi Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain;
d. telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa, kecuali jumlah sisa utang paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah); dan
e. telah dilakukan Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).
(2) Kriteria Barang Jaminan bermasalah secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diantaranya:
a. terdapat dokumen kepemilikan ganda yang dibuktikan dengan surat dari instansi yang berwenang atau Penyerah Piutang, hasil Pemeriksaan atau penelitian lapangan;
dan/atau
b. terdapat putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Barang Jaminan tidak ada kaitannya dengan Piutang Negara.

2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 81 diubah sehingga Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81

(1) PUPN Cabang merumuskan tindak lanjut penyelesaian berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf e.
(2) Tindak lanjut penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah diterbitkannya surat penagihan, yaitu:
a. menerbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL), dalam hal Penanggung Utang melunasi utang;
b. membuat surat kepada penyerah Piutang Negara untuk melakukan penarikan, dalam hal Penanggung Utang mengajukan restrukturisasi utang melalui penyerah piutang;

c. memproses persetujuan keringanan utang, dalam hal Penanggung Utang mengajukan upaya penyelesaian dengan keringanan utang sesuai besaran tarif yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengadministrasikan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku, dalam hal Penanggung Utang membayar sebagian utang;
e. memantau secara ketat dan berkala rencana penyelesaian utang, dalam hal Penanggung Utang menghadap dan membuat surat pernyataan bermaterai untuk menyelesaikan atau mengangsur utang;
f. menerbitkan PSBDT dalam hal:
1. Penanggung Utang menghadap namun tidak mampu menyelesaikan utang dengan disertai surat pernyataan miskin bermaterai, dalam hal jumlah kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2. Penanggung Utang menghadap namun tidak mampu menyelesaikan utang dengan disertai:
a) surat pernyataan miskin bermaterai yang dikuatkan oleh Kepala Desa/Lurah/Instansi yang berwenang; atau b) surat pernyataan miskin bermaterai yang dilengkapi dengan salah satu dari kartu keluarga miskin, bukti penerima asuransi kesehatan atau bukti lainnya yang sejenis, dalam hal jumlah utang Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
3. Penanggung Utang dari Berkas Kasus Piutang Negara eks Bantuan Likuiditas Bank INDONESIA menghadap namun tidak mengakui serta menolak membayar kewajiban dengan surat pernyataan bermaterai, dalam hal dokumen penyerahan pengurusan Piutang Negara termasuk kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a, huruf b atau huruf c;
4. Penanggung Utang tidak menghadap dan surat tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b dikembalikan oleh perusahaan jasa pengiriman karena tidak diketahui lagi alamatnya atau alamat tidak jelas, dalam hal jumlah utang paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); atau

5. Penanggung Utang tidak menghadap dan dari pembahasan bersama, penelitian administrasi atau kegiatan pengurusan diketahui bahwa Penanggung Utang telah tidak diketahui keberadaannya dengan bukti paling sedikit berupa:
a) Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa

dilakukan dengan cara ditempelkan oleh Juru Sita Piutang Negara di papan pengumuman PUPN Cabang sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp. Tahun 1960 karena Penanggung Utang tidak diketahui lagi keberadaannya;
b) surat keterangan Lurah/Kepala Desa/ Pimpinan Instansi yang berwenang;
atau c) berita acara intensifikasi penagihan yang dibuat oleh petugas KPKNL yang diketahui oleh kantor kelurahan/ desa/instansi yang berwenang, dalam hal jumlah utang sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
g. Tindak lanjut penyelesaian lainnya yang mendorong penyelesaian Piutang Negara.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf d dan tindak lanjut penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh:
a. Kepala KPKNL;
b. Kepala Seksi Piutang Negara;
c. Kepala Seksi Hukum dan Informasi;
d. pemegang Berkas Kasus Piutang Negara; dan
e. Pejabat/pegawai Kantor Wilayah dalam hal terdapat penugasan untuk melakukan asistensi.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan lebih dari satu kali sesuai perkembangan pengurusan sederhana.
(5) Bentuk dan format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) PUPN Cabang menindaklanjuti rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak berita acara ditandatangani.

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 84 diubah sehingga Pasal 84 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 84

(1) Pembuatan berita acara pembahasan dalam rangka pengurusan sederhana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 81 ayat (3) hanya dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2024.
(2) Piutang Negara yang tidak dapat diselesaikan melalui pengurusan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengurusan Piutang Negara.

4. Ketentuan Pasal 85 dihapus.

5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 91 diubah sehingga Pasal 91 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 91

(1) Usulan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen paling sedikit:
a. daftar nominatif Penanggung Utang;
b. PPNTO; dan
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Daftar nominatif Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. nama para Penanggung Utang;
b. alamat para Penanggung Utang;
c. jumlah sisa kewajiban/utang para Penanggung Utang;
d. nama unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara;
e. nomor dan tanggal PPNTO;
f. tanggal terjadinya Piutang Negara;
g. tanggal Piutang Negara dinyatakan macet; dan
h. keterangan yang antara lain memuat keberadaan dan kemampuan Penanggung Utang, kondisi jaminan dan/atau informasi lainnya.
(3) Dalam hal Piutang Negara berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR), usulan persetujuan Penghapusan Secara Bersyarat dilampiri dengan dokumen paling sedikit:
a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan
b. surat rekomendasi Penghapusan Secara Bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Dalam hal Piutang Negara yang akan dihapuskan merupakan Piutang Negara BUN eks Bantuan Likuiditas Bank INDONESIA (BLBI) yang ditolak, dikembalikan pengurusannya oleh PUPN, atau tidak diserahkan ke PUPN karena pertimbangan PPA BUN, dokumen yang dilampirkan paling sedikit:

a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. dokumen yang membuktikan pengelolaan Piutang Negara telah optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan aset eks Bantuan Likuiditas Bank INDONESIA (BLBI).
(5) Bentuk dan format daftar nominatif Penanggung Utang, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Oktober 2022

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 27 Oktober 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY