Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
2. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
3. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
4. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
6. Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
7. Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
8. Pemodal Asing adalah orang perseorangan warga negara asing atau badan hukum asing.
9. Pemodal Dalam Negeri adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA.
10. Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah adalah kegiatan menerima pembukaan rekening Efek nasabah, melakukan mutasi rekening Efek nasabah dan menyimpan rekening Efek nasabah.
Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-10-2010 Tahun 2010 tentang KEPEMILIKAN SAHAM DAN PERMODALAN PERUSAHAAN EFEK
Pasal 1
Pasal 2
(1) Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas maksimal 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.
(2) Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya maksimal 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) dari modal disetor.
Pasal 3
(1) Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau patungan melakukan Penawaran Umum, maka saham Perusahaan Efek tersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing.
(2) Pemodal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula Pemodal Asing yang tidak bergerak di bidang keuangan.
Pasal 4
(1) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
(3) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
(5) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).
(6) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah).
Pasal 5
(1) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2011 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah); dan
c. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2012 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
(2) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah);
b. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2011 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah); dan
c. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2012 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).
(3) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
b. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2011 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
c. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2012 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah).
Pasal 6
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.010/2003 tentang Kepemilikan Saham Dan Permodalan Perusahaan Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2010
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 425
