Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga National Single Window yang selanjutnya disingkat LNSW adalah unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan INDONESIA National Single Window dan penyelenggaraan sistem INDONESIA National Single Window dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara elektronik.
2. Manajemen Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Manajemen SDM adalah pengelolaan pegawai untuk menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, menjunjung etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3. Sumber Daya Manusia LNSW yang selanjutnya disebut SDM LNSW adalah pegawai LNSW yang berasal dari pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan, pegawai negeri sipil luar Kementerian Keuangan, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang ditempatkan pada LNSW dan menduduki jabatan tertentu pada LNSW.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah pegawai negeri sipil yang berasal dari Kementerian Keuangan dan dari luar Kementerian Keuangan.
5. Pegawai Negeri Sipil yang Berasal dari Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PNS Kemenkeu adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai negeri sipil oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan pada Kementerian Keuangan.
6. Pegawai Negeri Sipil yang Berasal dari Luar Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PNS Non Kemenkeu adalah pegawai negeri sipil yang berasal dari luar instansi Kementerian Keuangan.
7. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
8. Unit Asal adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang menjadi tempat kerja terakhir PNS Kemenkeu sebelum ditempatkan pada LNSW.
9. Instansi Asal adalah instansi di luar Kementerian Keuangan yang menjadi tempat kerja terakhir PNS Non Kemenkeu sebelum ditempatkan pada LNSW.
