(1) Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pelayanan keimigrasian berupa visa yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pelayanan keimigrasian berupa visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari luar negeri.
Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Luar Negeri Atas Pelayanan Keimigrasian Berupa Visa yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pasal 1
Pasal 2
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menunjuk dan menugaskan Mitra lnstansi Pengelola.
(2) Mitra lnstansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
a. telah tersertifikasi oleh Bank INDONESIA sebagai Payment Gateway;
b. memiliki server di INDONESIA;
c. memiliki dokumentasi pengembangan sistem teknologi informasi;
d. bersedia berkolaborasi dengan sistem teknologi informasi yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. dapat melaksanakan tugas sebagai Mitra Instansi Pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. memenuhi persyaratan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(3) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penunjukan dan penugasan terhadap Mitra Instansi Pengelola yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat melimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat untuk melakukan penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(5) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam bentuk kontrak/perjanjian kerja sama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Mitra Instansi Pengelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(6) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Pasal 3
(1) Terhadap pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Mitra lnstansi Pengelola dapat mengenakan biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional kepada wajib bayar sebagaimana praktik internasional yang berlaku.
(2) Biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/debit, dan/atau bank acquirer.
(3) Penentuan besaran biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan diantaranya:
a. besaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak;
b. perkiraan volume transaksi; dan
c. biaya tambahan yang ditanggung oleh pemohon.
(4) Besaran biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kontrak/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
Pasal 4
(1) Dalam hal pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) menggunakan mata uang asing, nilai tukar yang digunakan mengacu pada nilai tukar yang berlaku pada sistem pembayaran/perbankan pada hari bersangkutan saat transaksi dilakukan.
(2) Pengenaan nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi besaran tarif penerimaan negara bukan pajak yang disetorkan ke Kas Negara sebesar nominal tarif yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
Pasal 5
Penyetoran jenis penerimaan negara bukan pajak ke Kas Negara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Mitra Instansi Pengelola untuk penyelenggaraan pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri yang penunjukan dan penugasannya telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sepanjang pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola untuk penyelenggaraan pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diakui sebagai Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dan dinyatakan tetap berlaku, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
