Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang LARANGAN SEMENTARA IMPOR HEWAN BABI DAN PRODUK TURUNANNYA

PERMEN No. 16-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

(1) Hewan babi dan produk turunannya dari Meksiko, Amerika Serikat, Kanada, Israel, Spanyol, dan Selandia Baru serta negara lain yang ditetapkan tertular flu babi (Swine Influenza) oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (WOAH/OIE) dan/atau Badan Kesehatan Dunia (WHO) dilarang untuk diimpor dan dimasukkan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Hewan babi dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan negara lain yang tertular flu babi (Swine Influenza) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Menteri Perdagangan setelah

berkoordinasi dengan Menteri teknis terkait kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 2

(1) Hewan babi dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang tiba di pelabuhan INDONESIA sebelum tanggal ditetapkan Peraturan Menteri ini, dapat diimpor sepanjang tanggal kedatangannya dibuktikan dengan dokumen kepabeanan BC 1.1. serta dilampiri dengan dokumen hasil pemeriksaan Badan Karantina Pertanian dan/atau izin impor dari instansi teknis terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hewan babi dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang tiba di pelabuhan INDONESIA pada atau setelah tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib diekspor kembali atau dimusnahkan.
(3) Ekspor kembali atau pemusnahan atas hewan babi dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab dan beban biaya importir yang bersangkutan.

Pasal 3

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini dicabut dalam hal:
a. Badan Kesehatan Hewan Dunia (WOAH/OIE) dan/atau Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan secara resmi kasus penyakit flu babi (Swine Influenza) berakhir; atau
b. Hasil koordinasi dengan instansi teknis terkait menyatakan larangan impor sementara hewan babi dan produk turunannya sebagian atau seluruhnya berakhir.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

MARI ELKA PANGESTU

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA