Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PEWARNAAN PUPUK BERSUBSIDI

PERMEN No. 16-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung.
2. Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian, yang meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
3. Produsen adalah Produsen Pupuk dalam hal ini PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT.
Pupuk Kujang, dan PT. Pupuk Iskandar Muda yang memproduksi pupuk anorganik.

Pasal 2

(1) Pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang diproduksi dan/atau diimpor oleh produsen dalam negeri dan/atau yang diimpor oleh produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, untuk keperluan pupuk bersubsidi sektor pertanian.
(2) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Pupuk Urea dan/atau Pupuk ZA.
(3) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberi pewarnaan dengan spectrum warna sebagai berikut:
Jenis Pupuk Bersubsidi Pos tarif / HS Warna Spektrum Urea
3102.10.00.00 Merah Muda ∆Ε*ab=22±3 Amonium Sulfat (ZA)
3102.21.00.00 Oranye ∆E*ab=20±3

www.djpp.kemenkumham.go.id

(4) Pewarnaan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi mutu sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) yang diberlakukan secara wajib.

Pasal 3

Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didistribusikan sampai ke kelompok tani dan/atau petani sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id