Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16-per-m-kominfo-10-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO 26.26/PER/M.KOMINFO/5/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET

PERMEN No. 16-per-m-kominfo-10-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 3

(1) Pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet bertujuan untuk:
a. mendukung terlaksananya proses penegakan hukum;
b. menciptakan lingkungan dan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang aman dari berbagai macam potensi ancaman dan gangguan;
c. mendukung terlaksananya koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik di dalam maupun di luar negeri dalam upaya pencegahan, pendeteksian, peringatan dini, dan mitigasi insiden pada infrastruktur strategis.

(2) Koordinasi pengamanan infrastruktur strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan koordinasi pengamanan di semua bidang yang menyangkut keselamatan dan keamanan manusia, hajat hidup masyarakat, pelayanan umum, sumber daya milik bangsa, dan potensi ekonomi negara, antara lain:
a. bidang pemerintahan;
b. bidang layanan publik pemerintah dan swasta;
c. bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban;
d. bidang sumber daya alam, pertambangan, dan energi;
e. bidang perhubungan darat, laut/air, dan udara;
f. bidang keuangan, permodalan, dan perbankan;
g. bidang pelayanan pendidikan dan kesehatan;
h. bidang perdagangan, perindustrian, dan BUMN;
i. bidang telekomunikasi, media, dan penyiaran; dan
j. bidang karya seni, budaya, dan pariwisata.

2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Ruang lingkup pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet meliputi:
a. kegiatan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait untuk melakukan upaya pengamanan terhadap pemanfaatan infrastruktur dan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
b. koordinasi pencegahan, pemantauan, pendeteksian, dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan serta

penanganan insiden pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet nasional, khususnya infrastruktur strategis;
c. pembangunan dan/atau penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan dan pengembangan sistem database, analisis, pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang antara lain berfungsi untuk :
1) mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
2) menyimpan rekaman transaksi (log file); dan 3) mendukung proses penegakan hukum;
d. pelaksanaan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet dan memberikan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis;
e. kegiatan laboratorium pelatihan, simulasi, riset, dan pengembangan di bidang pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
f. kegiatan analisis dan pengolahan data dan informasi yang dihasilkan oleh pelaksanaan pengamanan dan penanganan insiden, laboratorium, simulasi, riset dan pengembangan;
g. kegiatan penyajian, pertukaran dan pelaporan hasil kegiatan analisis dan pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf f yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. peranan sebagai pusat koordinasi nasional (national coordination center) penanganan insiden terkait dengan ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Republik INDONESIA.

3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 13

(1) Masa kerja Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID- SIRTII selain Sekretaris adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Direktur Jenderal selaku Pelaksana Tim ID-SIRTII dapat memperpanjang masa kerja Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII selain Sekretaris selama 1 (satu) tahun.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2010

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

ttd

TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 549