Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PERMEN No. 16-pmk-05-2022 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. tarif layanan akademik; dan
b. tarif layanan penunjang akademik.

Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif seleksi ujian masuk;
b. tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana;
c. tarif program magister dan profesi;
d. tarif iuran pengembangan institusi; dan
e. tarif layanan akademik lainnya.

Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga;
b. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif penggunaan sarana transportasi;
d. tarif poliklinik;
e. tarif laboratorium, bengkel, dan studio;
f. tarif pelatihan, sertifikasi, konsultasi, dan rekayasa;
g. tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
h. tarif percetakan dan penerbitan;
i. tarif pengembangan bahasa;
j. tarif perpustakaan;
k. tarif bursa kerja (job fair);
l. tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan;
dan
m. tarif hak atas kekayaan intelektual.

Pasal 5

(1) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister dan profesi, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penetapan tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister dan profesi, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf e mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional perkuliahan, kurikulum, akreditasi, dan/atau tarif kompetitor.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister dan profesi, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pasal 6

(1) Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(2) Tarif uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelompok I dan kelompok II serta mahasiswa penerima Kartu INDONESIA Pintar Kuliah dikenakan kepada paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru.
(3) Penetapan tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar pada setiap program studi dengan ketentuan pada setiap program studi terdapat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah kuota mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 7

(1) Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai iuran pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

(2) Penerapan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d kepada mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi:
a. mahasiswa;
b. orang tua mahasiswa; dan
c. pihak lain yang membiayai mahasiswa.
(3) Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dipergunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pasal 8

(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2022/2023.
(2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2022/2023 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(3) Tarif layanan akademik untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2022/2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2022/2023.

Pasal 9

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pasal 10

Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga, tarif penggunaan peralatan dan mesin, dan tarif bursa kerja (job fair) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

Pasal 11

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 12

Tarif poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.

Pasal 13

Tarif laboratorium, bengkel, dan studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 14

Tarif pelatihan, sertifikasi, konsultasi, dan rekayasa dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 15

Tarif percetakan dan penerbitan, tarif pengembangan bahasa, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, huruf i, dan huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.

Pasal 16

(1) Tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.

Pasal 17

(1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa.
(2) Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti paten kepada inventor.

Pasal 18

(1) Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna

jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 19

(1) Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak lain.

Pasal 20

(1) Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pasal 21

(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. mahasiswa teladan;
b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c. mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d. mahasiswa terdampak kondisi kahar.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pasal 22

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2022

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO

ttd.