Menunjuk :
a. Menunjuk Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap industri Sepatu Pengaman sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagaimana tercantum dalam ruang 4 (empat) Lampiran I dimaksud.
b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian terhadap produk Sepatu Pengaman sesuai SNI sebagaimana tercantum dalam ruang 4 (empat) Lampiran II dimaksud.
Peraturan Menteri Nomor 160-m-ind-per-11-2009 Tahun 2009 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPATU PENGAMAN SECARA WAJIB
Pasal 1
Pasal 2
(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu selambat- lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.
(2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji
dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan gugur demi hukum.
Pasal 3
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan evaluasi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhadap kompetensi Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
