Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 162 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2015

PERMEN No. 162 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2015 yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan bidang pendidikan di daerah sesuai dengan prioritas nasional bidang pendidikan Tahun Anggaran 2015.
3. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Pasal 2

DAK Bidang Pendidikan bertujuan untuk:
a. mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan merata dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal dan secara bertahap memenuhi Standar Nasional Pendidikan; dan
b. mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal melalui penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas dan mencukupi.

Pasal 3

(1) Ruang lingkup DAK Bidang Pendidikan meliputi jenjang:
a. Pendidikan Dasar; dan
b. Pendidikan Menengah.

(2) DAK Bidang Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan Dasar diperuntukkan bagi:
a. Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB); dan
b. Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB).
(3) DAK Bidang Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan Menengah diperuntukkan bagi:
a. Sekolah Menengah Atas (SMA); dan
b. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Pasal 4

(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SD/SDLB digunakan untuk:
a. membiayai peningkatan prasarana pendidikan; dan
b. membiayai pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan.
(2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
a. rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang beserta perabotnya;
b. pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;
c. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
d. pembangunan dan/atau rehabilitasi ruang guru beserta perabotnya;
e. pembangunan dan/atau rehabilitasi jamban peserta didik dan/atau guru beserta sanitasinya; dan/atau
f. pembangunan rumah dinas guru di daerah khusus.
(3) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukan bagi pengadaan peralatan pendidikan yang mendukung pelaksanaan Kurikulum 2013.

Pasal 5

(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SMP/SMPLB:
a. digunakan untuk membiayai peningkatan prasarana pendidikan; dan
b. digunakan untuk membiayai pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan.
(2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:

a. rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang termasuk perabotnya;
b. pembangunan RKB beserta perabotnya;
c. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
d. pembangunan ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya;
e. pembangunan ruang laboratorium Komputer beserta perabotnya;
f. pembangunan dan/atau rehabilitasi ruang guru beserta perabotnya;
g. pembangunan dan/atau rehabilitasi jamban peserta didik dan/atau guru beserta sanitasinya; dan/atau
h. pembangunan rumah dinas guru di daerah khusus.
(3) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b antara lain:
a. peralatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
b. peralatan Matematika;
c. peralatan laboratorium IPA;
d. peralatan computer;
e. peralatan kesenian dan/atau
f. peralatan pendidikan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).

Pasal 6

(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah untuk SMA:
a. digunakan untuk membiayai peningkatan prasarana pendidikan, dan
b. digunakan untuk membiayai pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan.
(2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
a. rehabilitasi ruang pembelajaran dan/atau ruang penunjang pembelajaran yang rusak beserta perabotnya;
b. pembangunan RKB beserta perabotnya;
c. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
d. pembangunan laboratorium beserta perabotnya;

e. pembangunan ruang penunjang pembelajaran beserta perabotnya;
f. pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya; dan/atau
g. pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru untuk daerah khusus.
(3) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b antara lain:
a. pengadaan peralatan laboratorium;
b. pengadaan buku referensi/materi referensi dan/atau media pembelajaran; dan/atau
c. pengadaan sarana olahraga dan/atau kesenian.

Pasal 7

(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah untuk SMK:
a. digunakan untuk membiayai peningkatan prasarana pendidikan, dan
b. digunakan untuk membiayai pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan.
(2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
a. rehabilitasi ruang pembelajaran dan/atau ruang penunjang pemblajaran yang rusak beserta perabotnya;
b. pembangunan RKB beserta perabotnya;
c. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
d. pembangunan laboratorium beserta perabotnya;
e. pembangunan ruang praktik peserta didik beserta perabotnya;
f. pembangunan ruang penunjang pembelajaran beserta perabotnya;
g. pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya; dan/atau
h. pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru untuk daerah khusus.
(3) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b antara lain:
a. pengadaan peralatan laboratorium;
b. pengadaan peralatan praktik peserta didik;
c. pengadaan buku referensi/materi referensi dan/atau media pembelajaran;
d. pengadaan media pembelajaran; dan/atau
e. pengadaan sarana olahraga dan/atau kesenian.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan penggunaan DAK Bidang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diatur oleh Direktur Jenderal terkait.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY